Website Resmi Kedutaan  Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia


 


 

PUBLIC AFFAIRS SECTION


(TERJEMAHAN TIDAK RESMI)

 Public Affairs Section 

19 May  2005


Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi Manusia – 2004

Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh
28 Pebruari 2005

Indonesia merupakan suatu negara republik dengan sistem presidential dan tiga cabang   pemerintahan.  Presiden adalah kepala negara dan menjabat selama  masa jabatan lima-tahun untuk maksimum dua kali masa jabatan.  Pada tanggal 20 Oktober, Susilo Bambang Yudhoyono, presiden pertama yang terpilih secara langsung  di negara tersebut, dilantik setelah mengalahkan Presiden Megawati Soekarnoputri yang sedang memegang jabatan.  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersidang  sekali dalam lima tahun, memiliki kekuasaan untuk merubah Undang-Undang Dasar.  Urusan legislatif rutin, termasuk mengesahkan perundang-undangan, merupakan tanggung jawab dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Selama tahun ini Pemerintah membuat kemajuan  lebih lanjut dalam transisinya dari 3 dekade kekuasaan yang menindas dan otoriter ke suatu demokrasi yang lebih pluralistis dan representatif.  Negara ini menyelenggarakan pemilihan legislatif yang berhasil dan pemilihan presiden langsung yang bebas, adil dan aman.  Sebelumnya, badan legislatif yang memilih presiden.  Pemerintah selanjutnya mengurangi peranan politik formal dari polisi dan militer, yang dalam bulan Oktober melepaskan kursi mereka yang ditetapkan di DPR, pada saat badan legislatif yang baru diambil sumpahnya.  Undang-Undang Dasar menetapkan suatu badan peradilan yang independen, namun, di dalam praktek pengadilan tetap terkena pengaruh luar, termasuk dari badan eksekutif.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi mempunyai tanggung jawab terhadap pertahanan eksternal, dan Polisi Republik Indonesia untuk keamanan internal; namun di dalam praktek, pembagian tanggung jawab tetap tidak jelas.  Bersama-sama keduanya dikenal sebagai satuan keamanan.  Militer memainkan suatu peranan dalam masalah keamanan internal, khususnya di daerah-daerah konflik seperti Aceh, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Papua (sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya).  Terdapat friksi yang besar antara polisi dan TNI, tetapi operasi bersama adalah umum di daerah-daerah konflik.  Seorang menteri pertahanan sipil mengontrol militer tetapi di dalam praktek hanya melakukan pengawasan yang terbatas terhadap kebijakan dan operasi TNI.  Militer dan polisi terus menggunakan pengaruh politik yang signifikan maupun kekuasaan ekonomi melalui bisnis yang dioperasikan oleh anggota satuan keamanan, wakil dan yayasan mereka.  Satuan keamanan memperlihatkan kemauan yang lebih besar untuk meminta pertanggungjawaban  terhadap pelanggaran hak asasi manusia di kalangan mereka; selama tahun ini, ratusan prajurit dihadapkan ke depan pengadilan militer, dan lusinan petugas polisi dipecat atau  didisiplinkan.  Namun, sebagian besar tindakan disipliner tersebut melibatkan petugas berpangkat-rendah dan kadang-kadang petugas berpangkat -menengah yang melakukan kejahatan  ringan, seperti pemukulan, dan dalam beberapa kasus tidak sesuai dengan tindak kejahatannya.  Para anggota satuan keamanan terus melakukan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang berat, khususnya di daerah-daerah konflik separatis.

Selama tahun ini, ekonomi, yang semakin dikendalikan pasar,  diprekirakan tumbuh  sekitar  4,8 persen; namun, hal ini tidak berhasil  mengurangi pengangguran atau menyerap sekitar  2,5 juta pencari kerja baru yang memasuki pasar setiap tahun.  Jumlah penduduk kira-kira 238 juta.  Angka kemiskinan turun dari 27 persen dalam tahun 1999 menjadi 16 persen dalam tahun 2002; namun, meningkat sedikit menjadi kira-kira 17,5 persen selama tahun ini.  Perkiraan penghasilan per kapita adalah US$ 867.  Permintaan konsumen merupakan kekuatan utama dalam mengendalikan pertumbuhan ekonomi.  Pada akhir tahun wilayah Sumatera Utara dilanda gempa bumi dan  tsunami, keduanya mengakibatkan sekitar 240.000 orang meninggal dan hilang di Propinsi Aceh dan Sumatera Utara dan menyebabkan kerusakan infrastruktur yang luas di Propinsi Aceh.

Catatan hak asasi manusia Pemerintah tetap buruk; walaupun ada perbaikan dalam beberapa bidang, masalah-masalah serius tetap ada. Petugas Pemerintah terus melakukan kekejaman, dan yang paling berat di antaranya terjadi di daerah-daerah konflik separatis. Anggota satuan keamanan membunuh, menganiaya, memperkosa, memukul, dan secara sewenang-wenang menahan warga sipil serta para anggota gerakan separatis, khususnya di Aceh dan pada tingkat yang lebih kecil di Papua.  Beberapa petugas polisi kadang-kadang menggunakan kekuatan yang berlebihan dan kadangkala  mematikan dalam menahan tersangka dan dalam usaha untuk memperoleh informasi atau pengakuan.  Para perwira militer purnawirawan dan yang masih bertugas aktif, yang diketahui telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, menduduki atau dipromosikan ke jabatan-jabatan senior di lembaga  pemerintahan dan TNI.  Kondisi penjara tetap kejam.  Sistem peradilannya korup, yang menambah kegagalan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia atau meminta pertanggung jawaban para pelaku.  Para pelanggar dari satuan keamanan kadang-kadang menggunakan intimidasi dan penyuapan untuk menghindari keadilan.  Perselisihan tanah menimbulkan banyak pelanggaran hak asasi manusia.  Hal tersebut seringkali melibatkan pengusiran paksa, beberapa diselesaikan dengan kekuatan yang mematikan.  Sebagaimana dalam tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah memenjarakan beberapa pemrotes damai anti-pemerintah karena “menghina Presiden” atau “menyebarkan kebencian terhadap pemerintah”. Para politikus dan pembesar memperlihatkan keinginan yang lebih besar untuk mengambil tindakan hokum terhadap organisasi-organisasi berita yang menurut mereka pemberitaannya menghina atau menyerang, dan kecenderungan ini mempunyai suatu akibat yang menakutkan   bagi  beberapa pemberitaan investigatif.  Para anggota satuan keamanan dan kelompok-kelompok lain kadang-kadang membatasi kebebasan berekspresi dengan mengintimidasi atau menyerang wartawan yang tulisannya menurut mereka tidak dapat diterima.   Pemerintah membatasi pers asing untuk melakukan perjalanan ke daerah-daerah konflik di Aceh, Papua, Sulawesi dan Maluku. Pihak yang berwenang kadang-kadang mentolerir diskriminasi dan perlakuan kejam terhadap kelompok agama oleh para pelaku-pelaku individual.   Pemerintah seringkali membatasi kegiatan  organisasi non-pemerintah (LSM), khususnya di Aceh dan Papua.  Perempuan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) terjadi di beberapa daerah , walaupun jenis yang dipraktekkan sebagian besar bersifat simbolis.  Pelanggaran seks  dan kekerasan terhadap anak tetap merupakan masalah serius.  Perdagangan orang merupakan suatu masalah yang serius. Diskriminasi terhadap orang cacat dan penganiayaan terhadap penduduk asli  merupakan masalah.  Pemerintah mengizinkan pembentukan dan pengoperasian serikat-serikat  pekerja  baru, tetapi seringkali gagal untuk menegakkan standar-standar tenaga kerja atau menangani pelanggaran terhadap hak pekerja.  Pekerja anak yang dipaksa tetap merupakan masalah yang serius.

 Para teroris, orang-orang  sipil dan kelompok-kelompok separatis bersenjata juga melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Negara ini juga membuat kemajuan yang besar dalam memperkuat demokrasinya.  Ada serangkaian tiga pemilihan umum nasional, di mana secara khusus partisipasi pemilih adalah tinggi dan peralihan dari Presiden  yang kalah ke Presiden terpilih yang baru berlangsung aman.  Militer dan polisi kehilangan kursi mereka yang tidak dipilih di DPR. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menetapkan kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindakan kriminal, dan mengambil langkah-langkah untuk menangani perdagangan orang, termasuk menuntut para pelaku  dan  memperkuat undang-undang anti-perdagangan orang.  Pemerintah mengeluarkan suatu keputusan yang mengizinkan pembentukan suatu Dewan Rakyat Papua dengan 40 anggota. Pemerintahan juga mengambil langkah-langkah hukum yang serius untuk mengadili para teroris.

***

Untuk Teks Selengkapnya, silahkan download:
- HRR 2004 bahasa.zip (zipped MS Word version 165 KB) atau
- HRR 2004 bahasa.pdf (PDF File 500 KB)

 

english version

 

 

 

 

Home Page Kedutaan AS
Pusat Informasi Kedutaan AS | Informasi Visa | American Citizen Services

Ke atas | Umpan balik

Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut.