|
|
|
|
|

|
|
PUBLIC
AFFAIRS SECTION |
(TERJEMAHAN TIDAK RESMI)
Public Affairs Section
19 May 2005
Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi
Manusia – 2004
Dikeluarkan
oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh
28
Pebruari 2005
Indonesia
merupakan suatu negara republik dengan sistem presidential dan tiga
cabang pemerintahan. Presiden
adalah kepala negara dan menjabat selama
masa jabatan lima-tahun untuk maksimum dua kali masa jabatan.
Pada tanggal 20 Oktober, Susilo Bambang Yudhoyono, presiden
pertama yang terpilih secara langsung
di negara tersebut, dilantik setelah mengalahkan Presiden
Megawati Soekarnoputri yang sedang memegang jabatan. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersidang
sekali dalam
lima tahun, memiliki kekuasaan untuk merubah Undang-Undang Dasar.
Urusan legislatif rutin, termasuk mengesahkan
perundang-undangan, merupakan tanggung jawab dari Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Selama
tahun ini Pemerintah membuat kemajuan
lebih lanjut dalam transisinya dari 3 dekade kekuasaan yang
menindas dan otoriter ke suatu demokrasi yang lebih pluralistis dan
representatif. Negara ini
menyelenggarakan pemilihan legislatif yang berhasil dan pemilihan
presiden langsung yang bebas, adil dan aman.
Sebelumnya, badan legislatif yang memilih presiden.
Pemerintah selanjutnya mengurangi peranan politik formal dari
polisi dan militer, yang dalam bulan Oktober melepaskan kursi mereka
yang ditetapkan di DPR, pada saat badan legislatif yang baru diambil
sumpahnya. Undang-Undang
Dasar menetapkan suatu badan peradilan yang independen, namun, di
dalam praktek pengadilan tetap terkena pengaruh luar, termasuk dari
badan eksekutif.
Tentara
Nasional Indonesia (TNI) secara resmi mempunyai tanggung jawab
terhadap pertahanan eksternal, dan Polisi Republik Indonesia untuk
keamanan internal; namun di dalam praktek, pembagian tanggung jawab
tetap tidak
jelas. Bersama-sama
keduanya dikenal sebagai satuan keamanan.
Militer memainkan suatu peranan dalam masalah keamanan
internal, khususnya di daerah-daerah konflik seperti Aceh, Maluku,
Sulawesi Tengah, dan Papua (sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya).
Terdapat friksi yang besar antara polisi dan TNI, tetapi
operasi bersama adalah umum di daerah-daerah konflik.
Seorang menteri pertahanan sipil mengontrol militer tetapi di
dalam praktek hanya melakukan pengawasan yang terbatas terhadap
kebijakan dan operasi TNI. Militer
dan polisi terus menggunakan pengaruh politik yang signifikan maupun
kekuasaan ekonomi melalui bisnis yang dioperasikan oleh anggota satuan
keamanan, wakil dan yayasan mereka.
Satuan keamanan memperlihatkan kemauan yang lebih besar untuk
meminta pertanggungjawaban terhadap
pelanggaran hak asasi manusia di kalangan mereka; selama tahun ini,
ratusan prajurit dihadapkan ke depan pengadilan militer, dan lusinan
petugas polisi dipecat atau didisiplinkan.
Namun, sebagian besar tindakan disipliner tersebut melibatkan
petugas berpangkat-rendah dan kadang-kadang petugas berpangkat -menengah
yang melakukan kejahatan ringan,
seperti pemukulan, dan dalam beberapa kasus tidak sesuai dengan tindak
kejahatannya. Para
anggota satuan keamanan terus melakukan banyak pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, khususnya di daerah-daerah konflik separatis.
Selama
tahun ini, ekonomi, yang semakin dikendalikan pasar,
diprekirakan tumbuh sekitar
4,8 persen; namun, hal ini tidak berhasil
mengurangi
pengangguran atau menyerap sekitar
2,5 juta pencari kerja baru yang memasuki pasar setiap tahun.
Jumlah penduduk kira-kira 238 juta.
Angka kemiskinan turun dari 27 persen dalam tahun 1999 menjadi
16 persen dalam tahun 2002; namun, meningkat sedikit menjadi kira-kira
17,5 persen selama tahun ini. Perkiraan
penghasilan per kapita adalah US$ 867.
Permintaan konsumen merupakan kekuatan utama dalam
mengendalikan pertumbuhan ekonomi.
Pada akhir tahun wilayah Sumatera Utara dilanda gempa bumi dan
tsunami, keduanya mengakibatkan sekitar 240.000 orang meninggal
dan hilang di Propinsi Aceh dan Sumatera Utara dan menyebabkan
kerusakan infrastruktur yang luas di Propinsi Aceh.
Catatan
hak asasi manusia Pemerintah tetap buruk; walaupun ada perbaikan dalam
beberapa bidang,
masalah-masalah serius tetap ada. Petugas Pemerintah terus melakukan
kekejaman, dan yang paling berat di antaranya terjadi di daerah-daerah
konflik separatis. Anggota satuan keamanan membunuh, menganiaya,
memperkosa, memukul, dan secara sewenang-wenang menahan warga sipil
serta para anggota gerakan separatis, khususnya di Aceh dan pada
tingkat yang lebih kecil di Papua.
Beberapa petugas polisi kadang-kadang menggunakan kekuatan yang
berlebihan dan kadangkala mematikan
dalam menahan tersangka dan dalam usaha untuk memperoleh informasi
atau pengakuan. Para
perwira militer purnawirawan dan yang masih bertugas aktif, yang
diketahui telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat,
menduduki atau dipromosikan ke jabatan-jabatan senior di lembaga pemerintahan
dan TNI. Kondisi penjara
tetap kejam. Sistem
peradilannya korup, yang menambah kegagalan untuk memberikan ganti
rugi kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia atau meminta
pertanggung jawaban para pelaku. Para pelanggar dari satuan keamanan kadang-kadang menggunakan
intimidasi dan penyuapan untuk menghindari keadilan.
Perselisihan tanah menimbulkan banyak pelanggaran hak asasi
manusia. Hal tersebut seringkali melibatkan pengusiran paksa, beberapa
diselesaikan dengan kekuatan yang mematikan.
Sebagaimana dalam tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah
memenjarakan beberapa pemrotes damai anti-pemerintah karena
“menghina Presiden” atau “menyebarkan kebencian terhadap
pemerintah”. Para politikus dan pembesar memperlihatkan keinginan
yang lebih besar untuk mengambil tindakan hokum terhadap
organisasi-organisasi berita yang menurut mereka pemberitaannya
menghina atau menyerang, dan kecenderungan ini mempunyai suatu akibat
yang menakutkan bagi
beberapa pemberitaan investigatif.
Para anggota satuan keamanan dan kelompok-kelompok lain kadang-kadang
membatasi kebebasan berekspresi dengan mengintimidasi atau menyerang
wartawan yang tulisannya menurut mereka tidak dapat diterima.
Pemerintah membatasi pers asing untuk melakukan perjalanan ke
daerah-daerah konflik di Aceh, Papua, Sulawesi dan Maluku. Pihak yang
berwenang kadang-kadang mentolerir diskriminasi dan perlakuan kejam
terhadap kelompok agama oleh para pelaku-pelaku individual.
Pemerintah seringkali membatasi kegiatan
organisasi non-pemerintah (LSM), khususnya di Aceh dan Papua.
Perempuan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Mutilasi
alat kelamin perempuan (FGM) terjadi di beberapa daerah , walaupun
jenis yang dipraktekkan sebagian besar bersifat simbolis.
Pelanggaran seks dan
kekerasan terhadap anak tetap merupakan masalah serius.
Perdagangan orang merupakan suatu masalah yang serius.
Diskriminasi terhadap orang cacat dan penganiayaan terhadap penduduk
asli merupakan masalah.
Pemerintah mengizinkan pembentukan dan pengoperasian
serikat-serikat pekerja
baru, tetapi seringkali gagal untuk menegakkan standar-standar
tenaga kerja atau menangani pelanggaran terhadap hak pekerja.
Pekerja anak yang dipaksa tetap merupakan masalah yang serius.
Para
teroris, orang-orang sipil
dan kelompok-kelompok separatis bersenjata juga melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Negara
ini juga membuat kemajuan yang besar dalam memperkuat demokrasinya. Ada serangkaian tiga pemilihan umum nasional, di mana secara
khusus partisipasi pemilih
adalah tinggi dan peralihan dari Presiden
yang kalah ke Presiden terpilih yang baru berlangsung aman.
Militer dan polisi kehilangan kursi mereka yang tidak dipilih
di DPR. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, yang menetapkan kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindakan
kriminal, dan mengambil langkah-langkah untuk menangani perdagangan
orang, termasuk menuntut para pelaku
dan memperkuat undang-undang anti-perdagangan orang.
Pemerintah mengeluarkan suatu keputusan yang mengizinkan
pembentukan suatu Dewan Rakyat Papua dengan 40 anggota. Pemerintahan
juga mengambil langkah-langkah hukum yang serius untuk mengadili para
teroris.
***
Untuk Teks
Selengkapnya, silahkan download:
- HRR 2004 bahasa.zip
(zipped MS Word version 165 KB) atau
- HRR 2004 bahasa.pdf (PDF
File 500 KB)
english
version
|