Website Resmi Kedutaan  Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia


 


 

PUBLIC AFFAIRS SECTION


(TERJEMAHAN TIDAK RESMI)

 Public Affairs Section 

6  April  2007


Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi Manusia – 2006

 

English Version
 

Untuk Teks Selengkapnya, silahkan download:
- Laporan HAM  2006 - Indonesia.zip (zipped MS Word version 80 KB)
- Laporan HAM  2006 - Indonesia.PDF (PDF version 247 KB)

Indonesia

Laporan Negara tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pekerja
6 Maret 2007

 

Indonesia adalah negara republik yang multipartai dengan penduduk kurang lebih 245 juta. Di tahun 2004 Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden terpilih pertama negara itu melalui pemilu yang dinilai oleh pengamat internasional sebagai bebas dan adil. Pemilih juga memilih dua lembaga legislatif nasional di tahun 2004: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga yang baru dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meskipun pemerintahan sipil memiliki pengawasan efektif atas angkatan bersenjata, dalam beberapa hal unsur-unsur dari angkatan bersenjata bertindak terlepas dari penguasa sipil.

Pemerintah secara umum belum mampu secara memadai menangani masalah pelanggaran berat atas hak asasi manusia di masa lampau yang serius. Sumber daya yang tidak memadai, kepemimpinan yang lemah, dan keterbatasan pertanggunganjawab menjadi faktor pemicu berlanjutnya penganiayaan yang dilakukan aparat keamanan walaupun telah mengalami pengurangan tajam dalam frekuensi dan bobotnya dibanding pemerintahan sebelumnya. Masalah-masalah hak asasi manusia berikut ini terjadi sepanjang tahun: pembunuhan-pembunuhan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan, teroris, kelompok pengacau dan massa; penyiksaan; kondisi penjara yang keras; penahanan sewenang-wenang; sistem peradilan yang korup; penggeledahan tanpa izin, pelanggaran kebebasan berbicara; pembatasan atas perkumpulan yang bersifat damai, campur tangan atas kebebasan beragama oleh pihak-pihak pribadi terkadang dengan keterlibatan pejabat lokal, kekerasan agama antar masyarakat, kekerasan dan penganiayaan seksual terhadap perempuanperempuan dan anak-anak, perdagangan manusia; ketidakmampuan untuk menerapkan standar perburuhan dan pelanggaran hak-hak pekerja, termasuk pekerja anak paksa.

Dalam setahun penerapannya, perjanjian damai Aceh yang ditanda tangani pada 2005, terus mengalami perbaikan hukum dan perundangan. Tidak ada penghilangan yang melanggar hukum; pengamat hak asasi manusia diberikan akses terbuka atas propinsi tersebut, dan tahun itu ditandai dengan terpilihnya mantan pemimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai gubernur. Pengamat domestik dan internasional menilai pemilu tersebut bebas dan adil. Di bidang hukum pemerintah menambahkan Kong Hucu ke dalam daftar agama yang diakui resmi; undang-undang baru memberikan hak-hak kewarganegaraan bagi pasangan asing dari warga negara dan anak dari perkawinan tersebut; putusan-putusan pengadilan menerapkan undang-undang pers yang semakin luas daripada undang-undang pidana yang sifatnya menghukum dalam kasus-kasus kebebasan pers; dan Mahkamah Undang-Undang DasarDasar memutuskan b ahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam hukum pidana bertentangan denga Undang-undang DasarUndang-Undang Dasar.

PENGHORMATAN ATAS HAK ASASI MANUSIA

Bagian 1 Penghormatan atas Integritas Pribadi, Termasuk Kebebasan dari:

a. Peghilangan Nyawa yang Sewenang-wenang atau Melanggar Hukum

Sepanjang tahun terjadi penurunan tajam dalam pembunuhan yang melanggar hukum oleh pihak keamanan, terutama di wilayah konflik seperti Aceh dan Papua. Meski demikian, pemerintah, di masa lalu, jarang menyelidiki pembunuhan-pembunuhan tersebut dan biasanya tidak menuntut pertanggung jawaban tentara dan polisi atas pembunuhan-pembunuhan dan pelanggaran serius hak asasi manusia lainnya yang terjadi di masa lalu.

Pada tanggal 20 Januari, sejumlah tentara melepaskan tembakan ke arah kerumunan massa di Paniai, Papua, menewaskan seorang warga Papua dan melukai dua lainnya. Tentara Nasional Indonesia (TNI), menurut laporan, mengadakan penyelidikan atas insiden tersebut. Di akhir tahun tidak ada tuntutan yang diajukan.

Pada tanggal 6 Maret, seorang pria pengendara sepeda motor tewas setelah mencoba menghindar dari pemblokiran jalan di Peudawa, Aceh Timur. Polisi menyatakan bahwa kematiannya diakibatkan oleh terjatuh; penduduk lokal dan lainnya yang ada di situ juga ditembak dan terluka. Menurut laporan, penyelidikan telah berjalan namun tidak ada hasil yang dikeluarkan pada akhir tahun.

Pada tanggal 17 Mei, polisi di Wamena, Papua, menembak dan menewaskan dua orang di kerumunan massa yang mencoba mencegah penangkapan atas pejabat lokal yang dituduh melakukan korupsi. Tidak ada perkembangan lebih lanjut di akhir tahun.

Pada tanggal 3 Juli, aparat TNI dilaporkan menembak dan menewaskan seorang mantan anggota GAM di Keude Paya Bakong, Aceh Utara, dalam peristiwa yang diperkirakan sebagai pertengkaran lalu lintas. Tidak ada perkembangan baru dilaporkan di akhir tahun.

Pada tanggal 19 Agustus, Deny Lewol ditangkap polisi di Benteng, Kota Ambon, Maluku. Menurut laporan ia dipukuli di tahanan pos polisi Benteng dan kemudian meninggal di rumah sakit (lihat bagian 1.c.).

Tidak ada perkembangan yang diketahui mengenai kasus-kasus dari tahun 2005 berikut ini: insiden di bulan Januari di Bireuen, Aceh, dimana enam orang anggota pasukan khusus TNI (Kopassus) dilaporkan membunuh dua pria dan melukai seorang lain; insiden di bulan Januari di Nabire, Papua, dimana aparat TNI diduga memukul penduduk Papua mengakibatkan tujuh orang terluka serius dan satu orang, Miron Wonda, tewas; insiden di bulan April di Kota Mulia, ibukota kabupaten Puncak Jaya, dimana polisi menembak dan menewaskan Tolino Iban Giri serta menangkap delapan orang lainnya; laporan bahwa aparat TNI dan anggotya polisi dari Brigade Mobil (Brimob) menewaskan tiga tersangka pemberontak setelah menangkap mereka dalam sebuah operasi bersama di desa Serba Jaya di daerah Aceh Jaya.

Pemerintah tidak membuat kemajuan berarti dalam mengadakan pertanggunganjawab atas kasus-kasus pelanggaran tahun 2004 berikut: pemukulan sampai mati atas seorang penduduk Jawa Timur oleh polisi; pembunuhan tiga orang yang dicurigai mencoba melarikan diri dari tahanan polisi di Sragen, Jawa Tengah; pembunuhan atas Hermansyah dan Ade Candra, yang diduga mencoba melarikan diri dari pemeriksaan polisi di Pekanbaru; penembakan oleh polisi di Poso yang melukai Bambang, korban salah tuduh pelaku pembunuhan.

Pada tanggal 4 Oktober, Mahkamah Agung membatalkan vonis terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto yang didakwa telah meracuni hingga tewas seorang aktivis hak asasi manusia terkemuka Munir Thalib. Mahkamah Agung menguatkan putusan bahwa Pollycarpus bersalah untuk tuduhan yang lebih ringan yaitu pemalsuan dokumen resmi dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Pada tanggal 25 Desember, Pollycarpus menerima pengurangan hukuman tiga bulan karena berkelakuan baik dan dibebaskan dari penjara setelah mendekam selama 21 bulan. Sebuah laporan tentang kasus yang disusun oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk presiden di tahun 2005 tidak dipublikasikan secara terbuka. Namun, laporan pers menyimpulkan bahwa pembunuhan atas Munir adalah sebuah konspirasi. Laporan tersebut juga merekomendasikan pemeriksaan atas mantan pejabat dan pejabat aktif dari Badan Intelijen Negara serta pejabat-pejabat maskapai penerbangan Garuda. Istri mendiang Munir di depan publik menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia telah meminta presiden untuk membentuk tim investigasi baru dengan kekuasaan yang lebih besar dari yang sebelumnya. Presiden Yudhoyono secara terbuka telah berjanji bahwa pihak pemerintah akan menemukan dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Pada tanggal 29 Desember, setelah pertemuan dengan Presiden Yudhoyono, Kapolri menyatakan bahwa polisi terus mencari bukti baru dalam kasus tersebut.

Sepanjang tahun itu Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) menyelidiki pembunuhan yang terjadi pada tahun 1998 atas empat mahasiswa di Universitas Trisakti dan sembilan orang pengunjuk rasa di Semanggi dan pembunuhan tahun 1999 atas empat orang pengunjuk rasa lagi di Semanggi; disimpulkan bahwa pembunuhan tersebut adalah pelanggaran berat atas hak asasi manusia. Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan kasus-kasus tersebut pada Kejaksaan Agung untuk penuntutan; namun, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa mereka tidak dapat mengadakan tuntutan atas kasus ini sampai DPR mengatakan kasus tersebut sebagai pelanggaran berat atas hak asasi manusia. Di bulan Februari, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan tidak akan mempertimbangkan ulang keputusan DPR tahun 2001 yang menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut bukanlah pelanggaran berat atas hak asasi manusia.

Pada Agustus 2005 pemerintah Indonesia dan Timor Timur membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) untuk membahas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Timor Timur tahun 1999. Mandat KKP telah diperpanjang hingga Agustus 2007. KKP menetapkan prioritas atas 14 kasus untuk dibahas, termasuk pembunuhan di Liquica, penyerangan di Gereja Suai, dan penembakan di rumah Mario Carrascalao (lihat bagian 1.e.)

Sepanjang tahun itu, tidak terdapat laporan tentang pembunuhan yang diketahui dilakukan oleh GAM dan Gerakan Papua Merdeka (OPM).

Pada tahun 2005, suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban TIndak Kekerasan Aceh melaporkan bahwa GAM membunuh tujuh orang sipil, Koalisi LSM Hak Asasi Manusia melaporkan bahwa GAM membunuh 17 tentara sepanjang 2005. Tidak ada perkembangan yang diketahui dari kasus ini.

Di bulan Mei 2005 pemberontak GAM diduga menembak dan menewaskan seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Kabupaten Aceh Utara dalam penyergapan oleh pemberontak atas sebuah kendaraan yang membawa bocah laki-laki itu. Insiden tersebut menyebabkan 10 orang termasuk tiga tentara luka-luka. Tidak diketahui perkembangan dari kasus ini.

Tidak ada kemajuan yang diketahui menyusul kasus-kasus dari tahun 2004: empat orang sipil ditemukan tewas di hutan dekat Peureulak, Aceh Timur; pembunuhan atas penduduk sipil Cut Musdaifah di desa Wakheuh; dugaan pembunuhan oleh GAM terhadap calon anggota dewan perwakilan daerah, Muhammad Amin; dan penembakan mati seorang paramedis di Aceh Selatan.

Pada bulan Maret 2005 di Mulia, Papua, menurut kodam setempat, seorang yang tidak diketahui identitasnya, yang dipercaya sebagai anggota OPM menembak dan menewaskan penduduk sipil lokal Tinius Tabuni. Tidak ada kemajuan yang diketahui dalam kasus ini.

Pada tanggal 7 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum anggota OPM Anthonius Wamang penjara seumur hidup atas pembunuhan terhadap dua orang warga negara Amerika dan seorang warga negara Indonesia di Timika, Papua. Dua orang terdakwa lain dijatuhi hukuman karena turut serta dalam pembunuhan dan dihukum tujuh tahun. Empat terdakwa lain dihukum karena turut membantu dalam pembunuhan tersebut dan dihukum 18 bulan penjara.

Pengadilan mengadili sejumlah tersangka yang terkait insiden-insiden teroris besar. Pada 14 September, Pengadilan Negeri Denpasar, Bali mengumumkan putusan terakhir dari empat putusan kepada pengikut kelompok Jemaah Islamiyah (JI) atas peran mereka dalam pemboman bunuh diri pada Oktober 2005 di Bali, yang menewaskan 19 orang dan melukai lebih dari 100 orang di daerah wisata Kuta dan Jimbaran. Pengadilan Bali menggunakan Undang-undang Anti-terorisme tahun 2003 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk menjatuhkan hukuman atas bermacam dakwaan mulai dari perakitan bahan peledak yang berkaitan dengan serangan sampai menyembunyikan tersangka otak pemboman, Noordin Top, serta memberi fasilitas penggunaan internet baginya untuk menyebarkan ideologi kekerasan kelompok itu. Hukuman terberat dijatuhkan kepada Mohammad Cholily (18 tahun) dan Anif Solchanudin (15 tahun) yang masing-masing melebihi tuntutaqn jaksa. Pengadilan menjatuhkan hukuman pada Abdul Aziz dan Widiyarto dua tahun lebih ringan dari 10 tahun yang dituntut jaksa. Setelah putusan, penasehat hukum Cholily, Solchanuddin, dan Widiyarto mengajukan banding yang kemudian dicabut kembali atas keinginan para terpidana.

Pada tanggal 6 Desember, penasehat hukum ketiga terpidana bom Bali tahun 2002, Amrozi, Ali Ghufron (alias Mukhlas), dan Imam Samudra, mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mereka. Para penasehat hukum beralasan bahwa undang-undang anti-terorisme tahun 2003 yang disahkan setelah pemboman dan yang dipakai untuk menghukum para pelaku pemboman tidak bisa berlaku surut. Pada akhir tahun, peninjauan kembali sedang berjalan.

Pada tanggal 13 Desember, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pada Ahmed Arif Hermansyah tiga tahun penjara karena menyembunyikan bahan peledak yang digunakan pada pemboman 2004 atas Kedubes Australia di Jakarta yang menewaskan 10 orang dan melukai lebih dari 150 orang.

Pada tanggal 21 Desember, Mahkamah Agung membatalkan putusan permufakatan jahat terkait pemboman Bali tahun 2002 terhadap pemimpin spiritual JI Abu Bakar Ba’asyir.. Setelah saksi kunci menarik pernyataannya bahwa Ba’asyir telah menghadiri pertemuan-pertemuan dimana pemboman tersebut dibahas, pengadilan memutuskan bahwa tidak cukup bukti untuk mempertahankan hukuman Ba’asyir. Ba’asyir telah selesai menjalani masa hukumannya.

Pengadilan terus melakukan penuntutan terkait pengeboman hotel Marriott tahun 2003 yang menewaskan 12 orang. Pada tanggal 1 Mei, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman atas Muhammad Iqbal (alias Bayhaqi) empat tahun penjara untuk membantu para teroris dan penyelundupan senjata; Abdullah Sunata (alias Arman) dihukum tujuh tahun penjara karena membiayai teroris dan menyembunyikan informasi tentang Noordin Top; Joni Ahmad Fauzani dan Joko Sumanto terbukti bersalah membantu menyembunyikan Top dan menerima hukuman empat tahun.

Konflik agama dan etnis di Sulawesi Tengah tahun itu berkurang. Jumlah pembunuhan turun dari 37 di tahun 2005 menjadi delapan, dan jumlah korban luka-luka disebabkan serangan karena alasan agama dan etnis turun dari 104 ke tiga. Kapolda baru dan tambahan 1000 aparat polisi memulihkan keamanansehingga kekerasan berkurang di propinsi tersebut.

Pada tanggal 25 Januari, Kapolres Poso berhasil selamat dari serangan penembakan oleh seseorang yang mengendari sepeda motor dimana sebutir peluru nyaris mengenai kepalanya. Pada tanggal 6 September, seorang pria berusia 50 tahun tewas ketika sebuah bom meledak di Desa Tangkura di Kecamatan Poso Pesisir. Pada tanggal 9 September, sebuah bom meledak di Kawua, Poso Selatan, menewaskan satu orang. Tidak ada penangkapan. Pada tanggal 1 Oktober, seorang perempuan beragama Kristen ditusuk dan tewas ketika sedang menumpang kendaraan umum melalui daerah mayoritas Muslim di Kota Poso. Pada tanggal 16 Oktober, seorang tak dikenal menembak dan menewaskan Pendeta Irianto Kongkoli di Palu, Sulawesi Tengah. Polisi masih menyelidiki namun pada akhir tahun tidak ada yang ditangkap.

Pemerintah dan polisi terus mengalami kemajuan dalam penanganan konflik-konflik di Sulawesi Tengah dan Maluku. Polisi melakukan upaya keras dalam menyelidiki, menangkap dan melakukan penuntutan terhadap mereka yang terlibat tindak kekerasan. Pada tanggal 8 Mei, kepolisian daerah menangkap dua pria, Hasanuddin dan Taufik, yang dipercaya sebagai pelaku pemenggalan kepala tiga siswi Kristen dekat Poso pada tanggal 25 Oktober. Taufik mengaku turut berperan dalam pemenggalan-pemenggalan serta pembunuhan atas Helmi Tobiling pada tahun 2004. Di akhir tahun Taufik sedang menunggu proses persidangan. Berdasarkan informasi yang diberikan Hasannudin dan Taufik, polisi menangkap lima orang lagi tersangka sejumlah tindak kriminal yang pernah dilakukan selama beberapa tahun terakhir: Jendra (alias Asrudin), Irwanto Irano, Lilik Purwanto (alias Haris), Nano Maryono, dan Abdul Muis di Toli-toli, Sulawesi Tengah. Kepolisian memberikan rekaman video pada media lokal dimana Hasanuddin, Purwanto, Jendra, dan Irano mengakui perbuatan pemenggalan kepala tiga siswi dan menyebut dua lagi anggota komplotannya. Dalam video yang sama Irano juga mengakui ambil bagian dalam pemboman atas Pasar Tentena tahun 2005 juga pemboman Gereja Immanuel pada tahun 2004. Lilik Purwanto mengakui pembunuhan atas jaksa Poso Ferry Silalahi dan Pendeta Susianti Tinulele serta pemboman atas Gereja Imannuel dan Gereja Protestan Anugerah Sulawesi Tengah tahun 2004. Di akhir tahun Purwanto maupun Irano belum dituntut atas tindak kejahatan tersebut.

Pada bulan November 2005 polisi menangkap empat orang pria, Parlin, Nurdin, Arsam dan Alfitzar, sehubungan dengan pemenggalan kepala seorang gadis Muslim di Palu. Di akhir tahun keempatnya telah dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

Pada tanggal 22 September, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marianus Riwu dihukum mati atas peran serta mereka sehubungan dengan kekerasan sektarian di Poso pada tahun 2000 dan pembunuhan atas 191 Muslim di sebuah sekolah. Hukuman mati tersebut berbuntut dengan kekerasan di daerah-daerah Flores dan Timor Barat, Propinsi Nusa Tenggara dan di Sulawesi Tengah. Di Flores, 3000 orang melakukan huru-hara dan membakar setidaknya tiga bangunan pemerintah. Di Kefamanu dan Atambua, Timor Barat, sekitar 3000 sampai 5000 orang mengamuk, menghancurkan bangunan pemerintah, rumah dan kendaraan. Di Sulawesi Tengah, pada hari pelaksanaan hukuman mati dua orang Muslim, Arham Badaruddin dan Rendi Rahman, ditarik dari mobilnya dan dibunuh ketika sedang melintasi Taripa, sebuah kampung yang dihuni oleh mayoritas Kristen. Menurut kepolisian setempat, hasil otopsi menyatakan pria-pria tersebut dipukuli dengan benda tumpul sampai mati. Polisi menahan 17 orang atas keikutsertaan mereka dalam pembunuhan tersebut, semuanya mengakui keterlibatan mereka. Para tersangka mengatakan pada polisi bahwa para korban dibunuh karena hukuman mati atas Tibo, Riwu dan Da Silva.

Di akhir tahun, para tersangka sedang menunggu proses pengadilan. Beberapa insiden lain terjadi setelah hukuman mati tersebut, termasuk tiga pemboman ringan, serangan baik kepada umat Muslim maupun Kristen dan sebuah serangan atas kepala kepolisian Sulawesi Tengah yang berakibat atas kerusuhan massal dan pengrusakan atas helikopter milik polisi oleh 5000 orang. Kepolisian terus menyelidiki tuduhan terdakwa pembunuhan Fabianus Tibo bahwa 16 orang Kristen lain yang mengotaki kekerasan di Sulawesi Tengah. Pada bulan April kepolisian Sulawesi Tengah kembali meminta keterangan terhadap 10 dari 16 nama yang diajukan Tibo.

Propinsi Maluku mengalami penurunan besar dalam ketegangan antar agama dan etnis selama tahun itu, dan para pemimpin agama sering bertemu dan secara terbuka membahas peristiwa-peristiwa lokal serta bekerja sama dalam menjaga perdamaian dan keamanan di propinsi tersebut. Sepanjang tahun itu empat pembunuhan dan dua korban luka akibat serangan kekerasan terjadi di Propinsi Maluku; di tahun 2005 dilaporkan terjadi empat pembunuhan dan 13 luka-luka.

Pada bulan Februari Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ongen Pattimura dan 15 tahun penjara kepada Muthalib Patty atas peran mereka dalam pembunuhan dua orang dan melukai dua orang lainnya pada penyerangan bulan Februari 2005 atas Club Karaoke “Villa” di Hative Besar, Ambon. Pengadilan negeri Ambon juga menghukum Syamsudin (alias Fatur atau Andi) seumur hidup atas perannya dalam merencanakan penyerangan tersebut.

Pada tanggal 26 April, pengadilan negeri Ambon menghukum Zainuddin Nasir 20 tahun penjara atas perannya dalam penyerangan tahun 2004 di desa Wamkana di Pulau Buru, dimana para penyerang menembaki desa tersebut dari sebuah speedboat, menewaskan tiga orang dan melukai empat orang.

Pada 12 September, Pengadilan Negeri Ambon menghukum Syarif Tarabubun 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyerangan “Villa”. Polisi sebenarnya pada bulan November 2005 menangkap Tarabubun yang seorang anggota kepolisian sebagai tersangka sejumlah tindakan terorisme, termasuk pembunuhan-pembunuhan di Wamkana pada bulan Maret 2005, penyerangan atas Klub Karaoke “Villa” bulan Februari 2005, dan penyerangan di bulan Mei 2005 atas pos komando operasi Brimob di desa Loki, Kecamatan Piru di Pulau Seram Barat, Propinsi Maluku yang menewaskan tujuh orang termasuk lima orang polisi.

Sepanjang tahun itu pengadilan negeri Ambon mempidana tiga orang atas peran serta mereka dalam serangkaian penyerangan di tahun 2004 dan 2005. Pada tanggal 13 Februari, pengadilan menjatuhi hukuman mati pada Asep Djaja atas keterlibatannya pada penyerangan ke Wamkana pada bulan Mei 2004 dan penyerangan ke Loki bulan Mei 2005. Pada tingkat banding hukuman itu kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara sembilan tahun bagi Nazaruddin Mochtar (alias Abu Gar) atas keterlibatannya dalam penyerangan Loki. Pada tanggal 13 April, pengadilan memutuskan Abdullah Umamit bersalah atas keterlibatannya dalam penyerangan ke Loki dan penyerangan dengan granat ke Batu Merah tahun 2004 yang melukai lima orang di perumahan umat Muslim. Insiden tersebut menyebabkan penduduk Muslim menyerang sebuah bis pada bulan Maret 2005, menewaskan empat orang dan melukai 14 orang penumpang beragama Kristen. Belum ada kemajuan dalam penyelidikan atas penyerangan bis ini.

Pada tanggal16 Maret, pengunjuk rasa di Abepura, Propinsi Papua, membunuh tiga orang polisi dan seorang sersan angkatan udara. Menurut laporan Persatuan Gereja-gereja Papua, seorang sipil, Jeni

Hisage telah ditembak, dipukuli dan dibunuh oleh polisi setelah kerusuhan tersebut.

***

Untuk Teks Selengkapnya, silahkan download:
- Laporan HAM  2006 - Indonesia.zip (zipped MS Word version 80 KB)
- Laporan HAM  2006 - Indonesia.PDF (PDF version 247 KB)


 

 

 

Home Page Kedutaan AS
Pusat Informasi Kedutaan AS | Informasi Visa | American Citizen Services

Ke atas | Umpan balik

Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut.