|
|

|
|
PUBLIC
AFFAIRS SECTION |
(TERJEMAHAN TIDAK RESMI)
Public Affairs Section
6 April 2007
Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi
Manusia – 2006
English
Version
Untuk Teks
Selengkapnya, silahkan download:
-
Laporan
HAM 2006 - Indonesia.zip (zipped MS Word version 80 KB)
- Laporan
HAM 2006 - Indonesia.PDF (PDF version 247 KB)
Indonesia
Laporan Negara tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pekerja
6 Maret 2007
Indonesia adalah negara republik yang multipartai dengan penduduk
kurang lebih 245 juta. Di tahun 2004 Susilo Bambang Yudhoyono menjadi
presiden terpilih pertama negara itu melalui pemilu yang dinilai oleh
pengamat internasional sebagai bebas dan adil. Pemilih juga memilih
dua lembaga legislatif nasional di tahun 2004: Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan lembaga yang baru dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meskipun pemerintahan sipil memiliki pengawasan efektif atas angkatan
bersenjata, dalam beberapa hal unsur-unsur dari angkatan bersenjata
bertindak terlepas dari penguasa sipil.
Pemerintah secara umum belum mampu secara memadai menangani masalah
pelanggaran berat atas hak asasi manusia di masa lampau yang serius.
Sumber daya yang tidak memadai, kepemimpinan yang lemah, dan
keterbatasan pertanggunganjawab menjadi faktor pemicu berlanjutnya
penganiayaan yang dilakukan aparat keamanan walaupun telah mengalami
pengurangan tajam dalam frekuensi dan bobotnya dibanding pemerintahan
sebelumnya. Masalah-masalah hak asasi manusia berikut ini terjadi
sepanjang tahun: pembunuhan-pembunuhan yang melanggar hukum yang
dilakukan oleh aparat keamanan, teroris, kelompok pengacau dan massa;
penyiksaan; kondisi penjara yang keras; penahanan sewenang-wenang;
sistem peradilan yang korup; penggeledahan tanpa izin, pelanggaran
kebebasan berbicara; pembatasan atas perkumpulan yang bersifat damai,
campur tangan atas kebebasan beragama oleh pihak-pihak pribadi
terkadang dengan keterlibatan pejabat lokal, kekerasan agama antar
masyarakat, kekerasan dan penganiayaan seksual terhadap
perempuanperempuan dan anak-anak, perdagangan manusia; ketidakmampuan
untuk menerapkan standar perburuhan dan pelanggaran hak-hak pekerja,
termasuk pekerja anak paksa.
Dalam setahun penerapannya, perjanjian damai Aceh yang ditanda
tangani pada 2005, terus mengalami perbaikan hukum dan perundangan.
Tidak ada penghilangan yang melanggar hukum; pengamat hak asasi
manusia diberikan akses terbuka atas propinsi tersebut, dan tahun itu
ditandai dengan terpilihnya mantan pemimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
sebagai gubernur. Pengamat domestik dan internasional menilai pemilu
tersebut bebas dan adil. Di bidang hukum pemerintah menambahkan Kong
Hucu ke dalam daftar agama yang diakui resmi; undang-undang baru
memberikan hak-hak kewarganegaraan bagi pasangan asing dari warga
negara dan anak dari perkawinan tersebut; putusan-putusan pengadilan
menerapkan undang-undang pers yang semakin luas daripada undang-undang
pidana yang sifatnya menghukum dalam kasus-kasus kebebasan pers; dan
Mahkamah Undang-Undang DasarDasar memutuskan b ahwa pasal penghinaan
terhadap presiden dan wakil presiden dalam hukum pidana bertentangan
denga Undang-undang DasarUndang-Undang Dasar.
PENGHORMATAN ATAS HAK ASASI MANUSIA
Bagian 1 Penghormatan atas Integritas Pribadi, Termasuk
Kebebasan dari:
a. Peghilangan Nyawa yang Sewenang-wenang atau Melanggar Hukum
Sepanjang tahun terjadi penurunan tajam dalam pembunuhan yang
melanggar hukum oleh pihak keamanan, terutama di wilayah konflik
seperti Aceh dan Papua. Meski demikian, pemerintah, di masa lalu,
jarang menyelidiki pembunuhan-pembunuhan tersebut dan biasanya tidak
menuntut pertanggung jawaban tentara dan polisi atas
pembunuhan-pembunuhan dan pelanggaran serius hak asasi manusia lainnya
yang terjadi di masa lalu.
Pada tanggal 20 Januari, sejumlah tentara melepaskan tembakan ke
arah kerumunan massa di Paniai, Papua, menewaskan seorang warga Papua
dan melukai dua lainnya. Tentara Nasional Indonesia (TNI), menurut
laporan, mengadakan penyelidikan atas insiden tersebut. Di akhir tahun
tidak ada tuntutan yang diajukan.
Pada tanggal 6 Maret, seorang pria pengendara sepeda motor tewas
setelah mencoba menghindar dari pemblokiran jalan di Peudawa, Aceh
Timur. Polisi menyatakan bahwa kematiannya diakibatkan oleh terjatuh;
penduduk lokal dan lainnya yang ada di situ juga ditembak dan terluka.
Menurut laporan, penyelidikan telah berjalan namun tidak ada hasil
yang dikeluarkan pada akhir tahun.
Pada tanggal 17 Mei, polisi di Wamena, Papua, menembak dan
menewaskan dua orang di kerumunan massa yang mencoba mencegah
penangkapan atas pejabat lokal yang dituduh melakukan korupsi. Tidak
ada perkembangan lebih lanjut di akhir tahun.
Pada tanggal 3 Juli, aparat TNI dilaporkan menembak dan menewaskan
seorang mantan anggota GAM di Keude Paya Bakong, Aceh Utara, dalam
peristiwa yang diperkirakan sebagai pertengkaran lalu lintas. Tidak
ada perkembangan baru dilaporkan di akhir tahun.
Pada tanggal 19 Agustus, Deny Lewol ditangkap polisi di Benteng,
Kota Ambon, Maluku. Menurut laporan ia dipukuli di tahanan pos polisi
Benteng dan kemudian meninggal di rumah sakit (lihat bagian 1.c.).
Tidak ada perkembangan yang diketahui mengenai kasus-kasus dari
tahun 2005 berikut ini: insiden di bulan Januari di Bireuen, Aceh,
dimana enam orang anggota pasukan khusus TNI (Kopassus) dilaporkan
membunuh dua pria dan melukai seorang lain; insiden di bulan Januari
di Nabire, Papua, dimana aparat TNI diduga memukul penduduk Papua
mengakibatkan tujuh orang terluka serius dan satu orang, Miron Wonda,
tewas; insiden di bulan April di Kota Mulia, ibukota kabupaten Puncak
Jaya, dimana polisi menembak dan menewaskan Tolino Iban Giri serta
menangkap delapan orang lainnya; laporan bahwa aparat TNI dan anggotya
polisi dari Brigade Mobil (Brimob) menewaskan tiga tersangka
pemberontak setelah menangkap mereka dalam sebuah operasi bersama di
desa Serba Jaya di daerah Aceh Jaya.
Pemerintah tidak membuat kemajuan berarti dalam mengadakan
pertanggunganjawab atas kasus-kasus pelanggaran tahun 2004 berikut:
pemukulan sampai mati atas seorang penduduk Jawa Timur oleh polisi;
pembunuhan tiga orang yang dicurigai mencoba melarikan diri dari
tahanan polisi di Sragen, Jawa Tengah; pembunuhan atas Hermansyah dan
Ade Candra, yang diduga mencoba melarikan diri dari pemeriksaan polisi
di Pekanbaru; penembakan oleh polisi di Poso yang melukai Bambang,
korban salah tuduh pelaku pembunuhan.
Pada tanggal 4 Oktober, Mahkamah Agung membatalkan vonis terhadap
Pollycarpus Budihari Priyanto yang didakwa telah meracuni hingga tewas
seorang aktivis hak asasi manusia terkemuka Munir Thalib. Mahkamah
Agung menguatkan putusan bahwa Pollycarpus bersalah untuk tuduhan yang
lebih ringan yaitu pemalsuan dokumen resmi dan menjatuhkan hukuman dua
tahun penjara. Pada tanggal 25 Desember, Pollycarpus menerima
pengurangan hukuman tiga bulan karena berkelakuan baik dan dibebaskan
dari penjara setelah mendekam selama 21 bulan. Sebuah laporan tentang
kasus yang disusun oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk presiden di
tahun 2005 tidak dipublikasikan secara terbuka. Namun, laporan pers
menyimpulkan bahwa pembunuhan atas Munir adalah sebuah konspirasi.
Laporan tersebut juga merekomendasikan pemeriksaan atas mantan pejabat
dan pejabat aktif dari Badan Intelijen Negara serta pejabat-pejabat
maskapai penerbangan Garuda. Istri mendiang Munir di depan publik
menyatakan kekecewaannya atas keputusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia
telah meminta presiden untuk membentuk tim investigasi baru dengan
kekuasaan yang lebih besar dari yang sebelumnya. Presiden Yudhoyono
secara terbuka telah berjanji bahwa pihak pemerintah akan menemukan
dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.
Pada tanggal 29 Desember, setelah pertemuan dengan Presiden Yudhoyono,
Kapolri menyatakan bahwa polisi terus mencari bukti baru dalam kasus
tersebut.
Sepanjang tahun itu Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM)
menyelidiki pembunuhan yang terjadi pada tahun 1998 atas empat
mahasiswa di Universitas Trisakti dan sembilan orang pengunjuk rasa di
Semanggi dan pembunuhan tahun 1999 atas empat orang pengunjuk rasa
lagi di Semanggi; disimpulkan bahwa pembunuhan tersebut adalah
pelanggaran berat atas hak asasi manusia. Komnas HAM menyerahkan hasil
penyelidikan kasus-kasus tersebut pada Kejaksaan Agung untuk
penuntutan; namun, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa mereka tidak dapat
mengadakan tuntutan atas kasus ini sampai DPR mengatakan kasus
tersebut sebagai pelanggaran berat atas hak asasi manusia. Di bulan
Februari, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan tidak akan
mempertimbangkan ulang keputusan DPR tahun 2001 yang menyatakan bahwa
kasus-kasus tersebut bukanlah pelanggaran berat atas hak asasi manusia.
Pada Agustus 2005 pemerintah Indonesia dan Timor Timur membentuk
Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) untuk membahas
pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Timor Timur
tahun 1999. Mandat KKP telah diperpanjang hingga Agustus 2007. KKP
menetapkan prioritas atas 14 kasus untuk dibahas, termasuk pembunuhan
di Liquica, penyerangan di Gereja Suai, dan penembakan di rumah Mario
Carrascalao (lihat bagian 1.e.)
Sepanjang tahun itu, tidak terdapat laporan tentang pembunuhan yang
diketahui dilakukan oleh GAM dan Gerakan Papua Merdeka (OPM).
Pada tahun 2005, suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban TIndak Kekerasan Aceh melaporkan bahwa
GAM membunuh tujuh orang sipil, Koalisi LSM Hak Asasi Manusia
melaporkan bahwa GAM membunuh 17 tentara sepanjang 2005. Tidak ada
perkembangan yang diketahui dari kasus ini.
Di bulan Mei 2005 pemberontak GAM diduga menembak dan menewaskan
seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Kabupaten Aceh Utara
dalam penyergapan oleh pemberontak atas sebuah kendaraan yang membawa
bocah laki-laki itu. Insiden tersebut menyebabkan 10 orang termasuk
tiga tentara luka-luka. Tidak diketahui perkembangan dari kasus ini.
Tidak ada kemajuan yang diketahui menyusul kasus-kasus dari tahun
2004: empat orang sipil ditemukan tewas di hutan dekat Peureulak, Aceh
Timur; pembunuhan atas penduduk sipil Cut Musdaifah di desa Wakheuh;
dugaan pembunuhan oleh GAM terhadap calon anggota dewan perwakilan
daerah, Muhammad Amin; dan penembakan mati seorang paramedis di Aceh
Selatan.
Pada bulan Maret 2005 di Mulia, Papua, menurut kodam setempat,
seorang yang tidak diketahui identitasnya, yang dipercaya sebagai
anggota OPM menembak dan menewaskan penduduk sipil lokal Tinius Tabuni.
Tidak ada kemajuan yang diketahui dalam kasus ini.
Pada tanggal 7 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum
anggota OPM Anthonius Wamang penjara seumur hidup atas pembunuhan
terhadap dua orang warga negara Amerika dan seorang warga negara
Indonesia di Timika, Papua. Dua orang terdakwa lain dijatuhi hukuman
karena turut serta dalam pembunuhan dan dihukum tujuh tahun. Empat
terdakwa lain dihukum karena turut membantu dalam pembunuhan tersebut
dan dihukum 18 bulan penjara.
Pengadilan mengadili sejumlah tersangka yang terkait
insiden-insiden teroris besar. Pada 14 September, Pengadilan Negeri
Denpasar, Bali mengumumkan putusan terakhir dari empat putusan kepada
pengikut kelompok Jemaah Islamiyah (JI) atas peran mereka dalam
pemboman bunuh diri pada Oktober 2005 di Bali, yang menewaskan 19
orang dan melukai lebih dari 100 orang di daerah wisata Kuta dan
Jimbaran. Pengadilan Bali menggunakan Undang-undang Anti-terorisme
tahun 2003 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk menjatuhkan
hukuman atas bermacam dakwaan mulai dari perakitan bahan peledak yang
berkaitan dengan serangan sampai menyembunyikan tersangka otak
pemboman, Noordin Top, serta memberi fasilitas penggunaan internet
baginya untuk menyebarkan ideologi kekerasan kelompok itu. Hukuman
terberat dijatuhkan kepada Mohammad Cholily (18 tahun) dan Anif
Solchanudin (15 tahun) yang masing-masing melebihi tuntutaqn jaksa.
Pengadilan menjatuhkan hukuman pada Abdul Aziz dan Widiyarto dua tahun
lebih ringan dari 10 tahun yang dituntut jaksa. Setelah putusan,
penasehat hukum Cholily, Solchanuddin, dan Widiyarto mengajukan
banding yang kemudian dicabut kembali atas keinginan para terpidana.
Pada tanggal 6 Desember, penasehat hukum ketiga terpidana bom Bali
tahun 2002, Amrozi, Ali Ghufron (alias Mukhlas), dan Imam Samudra,
mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mereka. Para penasehat
hukum beralasan bahwa undang-undang anti-terorisme tahun 2003 yang
disahkan setelah pemboman dan yang dipakai untuk menghukum para pelaku
pemboman tidak bisa berlaku surut. Pada akhir tahun, peninjauan
kembali sedang berjalan.
Pada tanggal 13 Desember, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan
hukuman pada Ahmed Arif Hermansyah tiga tahun penjara karena
menyembunyikan bahan peledak yang digunakan pada pemboman 2004 atas
Kedubes Australia di Jakarta yang menewaskan 10 orang dan melukai
lebih dari 150 orang.
Pada tanggal 21 Desember, Mahkamah Agung membatalkan putusan
permufakatan jahat terkait pemboman Bali tahun 2002 terhadap pemimpin
spiritual JI Abu Bakar Ba’asyir.. Setelah saksi kunci menarik
pernyataannya bahwa Ba’asyir telah menghadiri pertemuan-pertemuan
dimana pemboman tersebut dibahas, pengadilan memutuskan bahwa tidak
cukup bukti untuk mempertahankan hukuman Ba’asyir. Ba’asyir telah
selesai menjalani masa hukumannya.
Pengadilan terus melakukan penuntutan terkait pengeboman hotel
Marriott tahun 2003 yang menewaskan 12 orang. Pada tanggal 1 Mei,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman atas Muhammad
Iqbal (alias Bayhaqi) empat tahun penjara untuk membantu para teroris
dan penyelundupan senjata; Abdullah Sunata (alias Arman) dihukum tujuh
tahun penjara karena membiayai teroris dan menyembunyikan informasi
tentang Noordin Top; Joni Ahmad Fauzani dan Joko Sumanto terbukti
bersalah membantu menyembunyikan Top dan menerima hukuman empat tahun.
Konflik agama dan etnis di Sulawesi Tengah tahun itu berkurang.
Jumlah pembunuhan turun dari 37 di tahun 2005 menjadi delapan, dan
jumlah korban luka-luka disebabkan serangan karena alasan agama dan
etnis turun dari 104 ke tiga. Kapolda baru dan tambahan 1000 aparat
polisi memulihkan keamanansehingga kekerasan berkurang di propinsi
tersebut.
Pada tanggal 25 Januari, Kapolres Poso berhasil selamat dari
serangan penembakan oleh seseorang yang mengendari sepeda motor dimana
sebutir peluru nyaris mengenai kepalanya. Pada tanggal 6 September,
seorang pria berusia 50 tahun tewas ketika sebuah bom meledak di Desa
Tangkura di Kecamatan Poso Pesisir. Pada tanggal 9 September, sebuah
bom meledak di Kawua, Poso Selatan, menewaskan satu orang. Tidak ada
penangkapan. Pada tanggal 1 Oktober, seorang perempuan beragama
Kristen ditusuk dan tewas ketika sedang menumpang kendaraan umum
melalui daerah mayoritas Muslim di Kota Poso. Pada tanggal 16 Oktober,
seorang tak dikenal menembak dan menewaskan Pendeta Irianto Kongkoli
di Palu, Sulawesi Tengah. Polisi masih menyelidiki namun pada akhir
tahun tidak ada yang ditangkap.
Pemerintah dan polisi terus mengalami kemajuan dalam penanganan
konflik-konflik di Sulawesi Tengah dan Maluku. Polisi melakukan upaya
keras dalam menyelidiki, menangkap dan melakukan penuntutan terhadap
mereka yang terlibat tindak kekerasan. Pada tanggal 8 Mei, kepolisian
daerah menangkap dua pria, Hasanuddin dan Taufik, yang dipercaya
sebagai pelaku pemenggalan kepala tiga siswi Kristen dekat Poso pada
tanggal 25 Oktober. Taufik mengaku turut berperan dalam
pemenggalan-pemenggalan serta pembunuhan atas Helmi Tobiling pada
tahun 2004. Di akhir tahun Taufik sedang menunggu proses persidangan.
Berdasarkan informasi yang diberikan Hasannudin dan Taufik, polisi
menangkap lima orang lagi tersangka sejumlah tindak kriminal yang
pernah dilakukan selama beberapa tahun terakhir: Jendra (alias Asrudin),
Irwanto Irano, Lilik Purwanto (alias Haris), Nano Maryono, dan Abdul
Muis di Toli-toli, Sulawesi Tengah. Kepolisian memberikan rekaman
video pada media lokal dimana Hasanuddin, Purwanto, Jendra, dan Irano
mengakui perbuatan pemenggalan kepala tiga siswi dan menyebut dua lagi
anggota komplotannya. Dalam video yang sama Irano juga mengakui ambil
bagian dalam pemboman atas Pasar Tentena tahun 2005 juga pemboman
Gereja Immanuel pada tahun 2004. Lilik Purwanto mengakui pembunuhan
atas jaksa Poso Ferry Silalahi dan Pendeta Susianti Tinulele serta
pemboman atas Gereja Imannuel dan Gereja Protestan Anugerah Sulawesi
Tengah tahun 2004. Di akhir tahun Purwanto maupun Irano belum dituntut
atas tindak kejahatan tersebut.
Pada bulan November 2005 polisi menangkap empat orang pria, Parlin,
Nurdin, Arsam dan Alfitzar, sehubungan dengan pemenggalan kepala
seorang gadis Muslim di Palu. Di akhir tahun keempatnya telah
dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.
Pada tanggal 22 September, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan
Marianus Riwu dihukum mati atas peran serta mereka sehubungan dengan
kekerasan sektarian di Poso pada tahun 2000 dan pembunuhan atas 191
Muslim di sebuah sekolah. Hukuman mati tersebut berbuntut dengan
kekerasan di daerah-daerah Flores dan Timor Barat, Propinsi Nusa
Tenggara dan di Sulawesi Tengah. Di Flores, 3000 orang melakukan
huru-hara dan membakar setidaknya tiga bangunan pemerintah. Di
Kefamanu dan Atambua, Timor Barat, sekitar 3000 sampai 5000 orang
mengamuk, menghancurkan bangunan pemerintah, rumah dan kendaraan. Di
Sulawesi Tengah, pada hari pelaksanaan hukuman mati dua orang Muslim,
Arham Badaruddin dan Rendi Rahman, ditarik dari mobilnya dan dibunuh
ketika sedang melintasi Taripa, sebuah kampung yang dihuni oleh
mayoritas Kristen. Menurut kepolisian setempat, hasil otopsi
menyatakan pria-pria tersebut dipukuli dengan benda tumpul sampai mati.
Polisi menahan 17 orang atas keikutsertaan mereka dalam pembunuhan
tersebut, semuanya mengakui keterlibatan mereka. Para tersangka
mengatakan pada polisi bahwa para korban dibunuh karena hukuman mati
atas Tibo, Riwu dan Da Silva.
Di akhir tahun, para tersangka sedang menunggu proses pengadilan.
Beberapa insiden lain terjadi setelah hukuman mati tersebut, termasuk
tiga pemboman ringan, serangan baik kepada umat Muslim maupun Kristen
dan sebuah serangan atas kepala kepolisian Sulawesi Tengah yang
berakibat atas kerusuhan massal dan pengrusakan atas helikopter milik
polisi oleh 5000 orang. Kepolisian terus menyelidiki tuduhan terdakwa
pembunuhan Fabianus Tibo bahwa 16 orang Kristen lain yang mengotaki
kekerasan di Sulawesi Tengah. Pada bulan April kepolisian Sulawesi
Tengah kembali meminta keterangan terhadap 10 dari 16 nama yang
diajukan Tibo.
Propinsi Maluku mengalami penurunan besar dalam ketegangan antar
agama dan etnis selama tahun itu, dan para pemimpin agama sering
bertemu dan secara terbuka membahas peristiwa-peristiwa lokal serta
bekerja sama dalam menjaga perdamaian dan keamanan di propinsi
tersebut. Sepanjang tahun itu empat pembunuhan dan dua korban luka
akibat serangan kekerasan terjadi di Propinsi Maluku; di tahun 2005
dilaporkan terjadi empat pembunuhan dan 13 luka-luka.
Pada bulan Februari Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman
penjara seumur hidup kepada Ongen Pattimura dan 15 tahun penjara
kepada Muthalib Patty atas peran mereka dalam pembunuhan dua orang dan
melukai dua orang lainnya pada penyerangan bulan Februari 2005 atas
Club Karaoke “Villa” di Hative Besar, Ambon. Pengadilan negeri Ambon
juga menghukum Syamsudin (alias Fatur atau Andi) seumur hidup atas
perannya dalam merencanakan penyerangan tersebut.
Pada tanggal 26 April, pengadilan negeri Ambon menghukum Zainuddin
Nasir 20 tahun penjara atas perannya dalam penyerangan tahun 2004 di
desa Wamkana di Pulau Buru, dimana para penyerang menembaki desa
tersebut dari sebuah speedboat, menewaskan tiga orang dan melukai
empat orang.
Pada 12 September, Pengadilan Negeri Ambon menghukum Syarif
Tarabubun 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam penyerangan
“Villa”. Polisi sebenarnya pada bulan November 2005 menangkap
Tarabubun yang seorang anggota kepolisian sebagai tersangka sejumlah
tindakan terorisme, termasuk pembunuhan-pembunuhan di Wamkana pada
bulan Maret 2005, penyerangan atas Klub Karaoke “Villa” bulan Februari
2005, dan penyerangan di bulan Mei 2005 atas pos komando operasi
Brimob di desa Loki, Kecamatan Piru di Pulau Seram Barat, Propinsi
Maluku yang menewaskan tujuh orang termasuk lima orang polisi.
Sepanjang tahun itu pengadilan negeri Ambon mempidana tiga orang
atas peran serta mereka dalam serangkaian penyerangan di tahun 2004
dan 2005. Pada tanggal 13 Februari, pengadilan menjatuhi hukuman mati
pada Asep Djaja atas keterlibatannya pada penyerangan ke Wamkana pada
bulan Mei 2004 dan penyerangan ke Loki bulan Mei 2005. Pada tingkat
banding hukuman itu kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara sembilan tahun bagi
Nazaruddin Mochtar (alias Abu Gar) atas keterlibatannya dalam
penyerangan Loki. Pada tanggal 13 April, pengadilan memutuskan
Abdullah Umamit bersalah atas keterlibatannya dalam penyerangan ke
Loki dan penyerangan dengan granat ke Batu Merah tahun 2004 yang
melukai lima orang di perumahan umat Muslim. Insiden tersebut
menyebabkan penduduk Muslim menyerang sebuah bis pada bulan Maret
2005, menewaskan empat orang dan melukai 14 orang penumpang beragama
Kristen. Belum ada kemajuan dalam penyelidikan atas penyerangan bis
ini.
Pada tanggal16 Maret, pengunjuk rasa di Abepura, Propinsi Papua,
membunuh tiga orang polisi dan seorang sersan angkatan udara. Menurut
laporan Persatuan Gereja-gereja Papua, seorang sipil, Jeni
Hisage telah ditembak, dipukuli dan dibunuh oleh polisi setelah
kerusuhan tersebut.
***
Untuk Teks
Selengkapnya, silahkan download:
-
Laporan
HAM 2006 - Indonesia.zip (zipped MS Word version 80 KB)
- Laporan
HAM 2006 - Indonesia.PDF (PDF version 247 KB)
|