|
|

|
|
PUBLIC
AFFAIRS SECTION |
Public Affairs Section
11 April 2008
Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi
Manusia – 2007
English
Version
INDONESIA
Laporan Negara tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pekerja
11 April 2008
Indonesia adalah negara
demokrasi multipartai dengan jumlah penduduk kurang lebih 245 juta
jiwa. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden pertama negara itu
yang dipilih secara langsung melalui pemilu tahun 2004 yang bebas
dan adil. Pemerintah sipil secara umum memiliki kontrol efektif atas
angkatan bersenjata, walaupun fakta bahwa kemandirian secara parsial
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal finansial, telah
memperlemah kontrol ini.
Pemerintah secara umum menghormati hak asasi manusia
warga negaranya; namun demikian
lembaga-lembaga hukum
yang lemah, sumber daya yang
terbatas,
dan kurangnya
kemauan politik telah menghalangi
akuntabilitas dalam masalah pelanggaran berat
atas hak asasi manusia di masa lampau. Masalah-masalah hak asasi
manusia yang
terjadi sepanjang tahun
ini: pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan
oleh aparat keamanan;
kekerasan oleh massa;
kondisi penjara yang keras;
impunitas
para pejabat
penjara; penahanan yang sewenang-wenang;
sistem peradilan yang korup; pembatasan
kebebasan berbicara dan
berkumpul secara
damai; campur tangan atas kebebasan beragama dengan keterlibatan
pejabat lokal; intimidasi terhadap kelompok-kelompok hak asasi
manusia yang dilakukan oleh petugas keamanan; kekerasan dan
penganiayaan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, perdagangan
manusia; kerja paksa; serta ketidakmampuan untuk menerapkan standar
perburuhan dan pelanggaran hak-hak pekerja.
Sepanjang tahun ini gerakan reformasi pemerintah
telah membuat kemajuan dalam demokrasi dengan adanya perkembangan
positif berkenaan dengan hak asasi manusia dalam bidang-bidang
berikut ini: Pemerintah mengadili perkara pembunuhan aktivis hak
asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib yang terjadi pada tahun 2004,
secara lebih transparan; presiden telah menandatangani undang-undang
anti perdagangan manusia; dan polisi menunjukkan kemajuan dalam
penegakan hak asasi manusia, terutama dalam menangani sejumlah
demonstrasi besar tanpa menggunakan kekuatan yang bersifat
mematikan.
PENGHORMATAN ATAS
HAK ASASI MANUSIA
Bagian 1
Penghormatan atas Integritas Pribadi, Termasuk Terbebas dari:
a. Penghilangan Nyawa yang Sewenang-wenang atau
Melanggar Hukum
Pemerintah atau para aparatnya tidak melakukan pembunuhan politik;
namun demikian, terdapat laporan pembunuhan yang dilakukan oleh
personil satuan keamanan.
Undang-undang hukum pidana tidak secara khusus mengatur
tindak pidana pembunuhan
oleh aparat di luar hukum.
Pada tanggal 20 Mei, Rusman Robert ditemukan meninggal di Kabupaten
Solok, Sumatra Barat, dengan luka memar di sekujur wajah dan
tubuhnya serta lengan yang patah. Para saksi menyatakan bahwa
sebelum ia menghilang, ia terlibat pertengkaran dengan komandan
militer Solok, Letnan Kolonel Untung Sunanto. Polisi militer
menyelidiki kasus ini dan menahan tujuh anggota komando militer
Solok, termasuk Untung. Pengadilan militer menghukum 6 orang di
antaranya dengan hukuman berkisar dari 18 bulan hingga 5 tahun
penjara dan pemecatan dari militer. Karena tingkat jabatannya,
Letnan Kolonel Untung Sunanto akan diadili di pengadilan militer
yang terpisah. Pada
akhir tahun ia masih berada di tahanan menunggu persidangan.
Pada tanggal 30 Mei,
dalam suatu bentrokan yang terjadi antara penduduk dengan anggota
marinir di desa Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur, anggota marinir
menembak dan menewaskan sedikitnya empat orang serta melukai 8 orang
lainnya. Insiden ini terjadi ketika para penduduk berunjuk rasa atas
pembangunan fasilitas TNI-AL serta meminta TNI-AL menangguhkan
pembangunan tersebut sampai penduduk menuai panen mereka. Segera
setelah insiden ini, komandan fasilitas TNI-AL, Mayor Husni Sukarwo
dibebastugaskan dari jabatannya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Hak Asasi Manusia, KONTRAS menduga bahwa beberapa orang korban telah
sengaja dijadikan target. Pada bulan Juli, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (KOMNAS HAM) menyimpulkan bahwa insiden Alastlogo bukan
merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia, dan karenanya akan
disidangkan di pengadilan militer dan bukan di pengadilan HAM. Pada
tanggal 19 Desember, 13 orang personil marinir yang ditahan sebagai
tersangka dalam kasus ini dibebaskan dari tahanan.
Pada tanggal 22 dan 23
September, bentrokan terjadi antara polisi dan personil TNI di
Ternate, Maluku Utara, yang menyebabkan tewasnya dua orang anggota
polisi, terlukanya dua orang polisi lain, dan terlukanya dua orang
personil TNI. Kepala Polisi R.I. (Kapolri) menegaskan bahwa “Apabila
ada anggota dari masing-masing instansi yang terbukti melanggar
hukum, mereka akan ditangani secara internal oleh instansinya
masing-masing.”
Dalam pembunuhan bulan
Mei 2006 yang dilakukan oleh polisi terhadap dua orang pengunjuk
rasa di Wamena, Papua, polisi setempat menyatakan bahwa para pejabat
polisi “bertindak sesuai dengan prosedur kepolisian” dan apabila
mereka tidak melepaskan tembakan kepada para pengunjuk rasa, mereka
akan berada dalam bahaya besar.
Persidangan yang
dilakukan atas tiga orang polisi (Anthoni Taihitu, Albert Wattimena,
dan Raders Ralahalu) serta satu orang sipil (Robert Latuheru) atas
kasus pemukulan sampai mati pada bulan Agustus 2006 terhadap Deny
Lewol berlanjut di Bentang, Kota Ambon, Maluku. Jaksa penuntut umum
menuntut hukuman penjara selama lima tahun masing-masing untuk
Wattimena dan Taihitu.
Tidak ada kemajuan
dalam kasus tahun 2006 berikut ini: Penembakan di Paniai, Papua,
pada bulan Januari, yang menewaskan satu orang dan melukai 2 orang
lainnya; Kematian seorang pengendara sepeda motor di Peudawa, Aceh
Timur; dan dugaan pembunuhan pada bulan Juli di Keude Paya Bakong,
Aceh Utara.
Tidak adanya kemajuan
berkenaan dengan nasib 44 penduduk sipil dan 37 anggota GAM (Gerakan
Aceh Merdeka) yang berdasarkan laporan Koalisi LSM HAM di Aceh,
telah dibunuh sebelum penandatanganan (MOU) Helsinki, yang telah
mengakhiri konflik di Aceh pada bulan Agustus 2005. Pemerintah tidak
mengumumkan kemajuan yang berarti serta tidak ada kemajuan yang
dapat diharapkan dalam penyelidikan yang dilakukan atas kasus-kasus
tahun 2005 berikut ini: insiden di Bireuen, Aceh, di mana enam
anggota pasukan khusus TNI (Kopassus) dilaporkan telah membunuh dua
orang dan melukai satu orang lainnya; insiden di Nabire, Papua, di
mana personil TNI diduga memukuli penduduk Papua setempat,
mengakibatkan tujuh orang mengalami cedera serius, dan satu orang
meninggal dunia; insiden di Kota Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak
Jaya, di mana polisi menembak dan menewaskan Tolino Iban Giri serta
menahan delapan orang lainnya; serta laporan tentang pembunuhan yang
dilakukan terhadap tiga orang tersangka pemberontak oleh TNI dan
Brimob setelah mereka ditangkap dalam sebuah operasi bersama di desa
Serba Jaya di Wilayah Aceh Jaya.
Sepanjang tahun ini,
aparat penegak hukum membuka kembali penyidikan atas kasus
pembunuhan aktivis HAM (Hak Asasi Manusia) Munir Said Thalib yang
terjadi pada tahun 2004, dengan mengajukan bukti-bukti serta
saksi-saksi baru. Berdasarkan bukti-bukti ini, Mahkamah Agung
meninjau kembali pembebasan yang ditetapkannya pada tahun 2006 atas
tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto. Kesaksian dan sidang ini
telah secara terbuka mengindikasikan dugaan keterlibatan pejabat
tinggi Badan Intelijen Nasional (BIN). Pada tanggal 9 Oktober,
berkaitan dengan pembunuhan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan
tuntutan terhadap mantan direktur Maskapai Penerbangan Garuda dan
mantan sekretarisnya.
Tidak ada kemajuan yang
dilaporkan berkenaan dengan pembunuhan yang dilakukan terhadap empat
orang pengunjuk rasa di Jembatan Semanggi di Jakarta maupun
pembunuhan empat orang mahasiswa Trisaksi dan 9 pengunjuk rasa di
Jembatan Semanggi.
Pada tahun 2005
pemerintah Indonesia dan pemerintah Timor-Leste membentuk Komisi
Kebenaran dan Persahabatan (KKP) untuk membahas
pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Timor-Leste tahun 1999.
Presiden Indonesia
dan Presiden Timor-Leste telah memperpanjang Mandat KKP hingga
Februari 2008. KKP menetapkan prioritas atas 14 kasus untuk dibahas.
Sepanjang tahun ini KKP telah menyelenggarakan lima
kali dengar
pendapat terbuka
dan dua kali dengar
pendapat tertutup untuk mendengarkan kesaksian dari para saksi,
korban, dan pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tahun 1999.
Tidak dilaporkan adanya
kemajuan dan juga tidak ada kemajuan yang diharapkan berkenaan
dengan pembunuhan yang
terjadi sebelum
Kesepakatan Helsinki tahun 2005, yang dituduhkan kepada GAM.
Pada tanggal 27 Juli,
Mahkamah Agung menolak pengajuan
kasasi
terdakwa pembunuhan atas dua orang warga Negara asing serta seorang
warga Negara Indonesia di dekat Timika, Papua
pada tahun 2002.
Pada tanggal 30 Agustus, Mahkamah Agung menolak pengajuan
kasasi Amrozi,
terdakwa Bom Bali tahun 2002. Pada tanggal 24 September, pengajuan
kasasi
Ali Ghufron dan Imam Samudra dua terdakwa pemboman lainnya juga
ditolak. Pada bulan Februari Mahkamah Agung menolak pengajuan
kasasi
Abdullah Sunata (alias Arman) dalam kasus yang berkaitan dengan
pemboman hotel Marriott pada
tahun 2003.
Pihak berwenang terus
membuat kemajuan dalam penyelidikan atas kasus-kasus yang terjadi
pada tahun 2004-2006 yang berkenaan dengan kekerasan
sektarian di Sulawesi
Tengah dan Maluku. Pada bulan Januari, 17 orang, termasuk dua
petugas polisi, dibunuh dalam insiden penggerebekan yang terjadi di
kecamatan Gebangrejo, Poso, Sulawesi Tengah. Polisi memburu
empat orang yang terkait
dengan terorisme
dan tindak
kriminal lainnya,
termasuk mereka yang diduga
terlibat
sebagai
anggota Laskar Mujahiddin.
Pada tanggal 11 Januari, seorang petugas polisi dipukuli sampai mati
ketika ia dihadang oleh para pelayat yang sedang menghadiri
pemakaman salah seorang yang terbunuh dalam penggerebekan yang
dilakukan polisi pada hari itu.
Pada akhir tahun tersebut,
pemerintah telah mengadili 13 tersangka pembunuhan atas dua orang
pendeta pada tahun 2004 dan 2006, tersangka dalam pemenggalan kepala
tiga siswi sekolah Kristen, dan pemboman pasar di Tentena dan Palu
tahun 2005. Abdul Muis, terdakwa penembakan terhadap Pendeta Irianto
Kongkoli di Palu, Sulawesi Tengah, pada tahun 2006 dan pemboman
pasar di Palu pada bulan Desember 2005, diadili di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Pada bulan Desember, pengadilan tersebut
menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Muis. Empat terdakwa
lainnya dihukum antara 10 hingga 19 tahun penjara untuk pemenggalan
dan pembomam pada
tahun 2005. Pada tanggal 13 Agustus, Basri dituntut
atas empat pembunuhan dan kasus-kasus terorisme yang terjadi di Poso
antara tahun 2004-2006. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili
Ardin (alias Rojak), Ridwan, dan Tugiran atas tindakan terorisme di
Poso yang dilakukan dalam periode yang sama. Pada tanggal 11
Desember, pengadilan tersebut menghukum Basri 19 tahun penjara untuk
kasus
pemenggalan tiga siswa sekolah Kristen
pada tahun 2005 dan
pembunuhan terhadap pendeta Susanti Tinulele pada
tahun 2004. Ardin, Ridwan, dan Tugiran masing-masing
dihukum 14 tahun penjara. Pada tanggal 21 Maret, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menghukum Hasanuddin selama 20 tahun penjara karena
mendalangi pemenggalan kepala tiga siswi sekolah Kristen pada
tahun 2005 serta menghukum dua orang terdakwa
lainnya dalam kasus tersebut selama 14 tahun penjara.
Pada tanggal 26 Juli, 17
orang Kristen yang dituduh membunuh dua orang pria
Muslim,
Badaruddin dan Wandi, pada tahun 2006, dijatuhi hukuman oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkisar antara delapan hingga 14
tahun penjara.
Provinsi
Maluku mengalami penurunan ketegangan antar suku dan agama selama
tahun ini, dan tidak ada kasus
pembunuhan yang dilaporkan.
Pemboman secara sporadis masih berlangsung.
Pengadilan Negeri Ambon
mengadili Sulthon Qolbi (alias Asadullah atau Arsyad) untuk tindak
kekerasan pada
tahun 2005, seperti penyerangan di Lokki, ledakan
granat di desa Batu Merah, dan ledakan bom di Pasar Mardika. Sulthon
mengakui sebagai pelaku tindak kriminal ini. Pada tanggal 4 Oktober,
Sulthon dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Tidak ada kemajuan yang dilaporkan
sehubungan dengan kasus-kasus tahun 2006 berikut ini: pembunuhan
atas diri seorang pria berusia 50 tahun di Desa Tangkura kecamatan
Pesisir Poso pada
bulan September 2006 dan seorang lainnya yang
terbunuh dalam ledakan di Kawua, Poso Selatan, serta pembunuhan
seorang wanita Kristen di angkutan umum yang sedang melintas di
wilayah mayoritas Muslim di Kota Poso pada bulan Oktober 2006.
b.
Penghilangan Orang
Pemerintah melaporkan
adanya sedikit kemajuan dalam pertanggungjawaban yang
berkaitan dengan orang
hilang pada
tahun-tahun sebelumnya atau dalam mengadili mereka yang bertanggung
jawab atas penghilangan tersebut. Undang-undang hukum pidana
tidak secara khusus mengatur tindak pidana
penghilangan
orang.
Sepanjang tahun 2005 menurut Koalisi LSM HAM, 31
penduduk sipil dan satu anggota GAM diculik di Aceh sebelum
ditanda-tanganinya Kesepakatan Helsinki. Aparat
keamanan terlibat dalam beberapa penghilangan tersebut.
Pada tahun 2005, anggota GAM diduga telah menculik
empat orang, termasuk seorang anak berusia delapan tahun, dan
meminta tebusan. Keberadaan mereka sejauh ini masih belum
diketahui.
Sampai pada akhir tahun pemerintah
tidak
mengambil tindakan berkenaan dengan
temuan-temuan team
ad hoc Komnas HAM September 2006 kepada
Kejaksaan Agung
mengenai penculikan sekitar 12-14 orang
aktivis prodemokrasi pada tahun 1998.
Walaupun personil militer menolak untuk bekerja sama dalam
penyelidikan tersebut, Komnas HAM telah mengambil kesimpulan bahwa
semua korban yang masih hilang sudah tewas dan
telah
mengindetifikasi para tersangka untuk sebuah
penyidikan
resmi tanpa mengumumkan nama mereka kepada publik. Sepanjang tahun
2006 Kejaksaan
Agung tidak mengambil tindakan apapun
dengan alasan
bahwa mereka tidak dapat mengadili tindak
kejahatan tersebut kecuali apabila DPR menyatakannya sebagai
pelanggaran HAM
berat.
c.
Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lainnya yang kejam,
tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia
Undang-undang Dasar menyatakan bahwa tiap orang
berhak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi
dan merendahkan martabat. Menurut hukum adalah suatu kejahatan bagi
pejabat yang menggunakan kekerasan atau paksaan untuk memperoleh
pengakuan; hal ini
dapat dikenakan hukuman penjara sampai empat tahun, namun,
undang-undang hukum pidana tidak secara khusus mengatur tindak
pidana penyiksaan. Pada tahun-tahun
sebelumnya, aparat penegak hukum
selalu
mengabaikan undang-undang tersebut dan mereka juga jarang diadili di
bawah undang-undang ini.
Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menghukum aparat
keamanan yang melakukan tindakan penyiksaan. Sepanjang tahun ini,Pelapor
Khusus PBB masalah Penyiksaan, Manfred Nowak, melaporkan
bukti
penyiksaan di tempat-tempat tahanan kepolisian di Jawa. Nowak
melaporkan bahwa penyiksaan umum dilakukan di penjara-penjara
tertentu dan digunakan untuk memperoleh pengakuan, menghukum
tersangka, serta untuk mencari informasi yang
membuat
orang lain bersalah
dalam kegiatan kriminal.
Penyiksaan umumnya terjadi segera sesudah penahanan. Terdapat
laporan bahwa para tahanan dipukuli dengan menggunakan
kepalan
tangan,
tongkat
kayu, kabel,
batang besi, dan palu.
Beberapa tahanan dilaporkan telah ditembak kakinya dalam jarak dekat,
disetrum, dibakar, atau dipasangi alat berat pada kakinya.
Pada tanggal 22 dan 23
Januari, dua orang pria homoseksual di Banda Raya, Aceh, dianiaya
secara fisik maupun lisan oleh para tetangganya dan kemudian secara
sewenang-wenang ditahan, dipukuli, serta dianiaya secara seksual
oleh aparat polisi. Empat petugas polisi diskors dan dikenai sanksi
administratif untuk penganiayaan yang mereka lakukan kepada kedua
pria tersebut. Pada akhir tahun, kasus tersebut masih diselidiki,
tetapi pihak berwenang menyatakan bahwa mereka tidak dapat
mengajukan tuntutan karena salah seorang korban telah meninggalkan
Aceh sedangkan yang lainnya menolak untuk ditanyai.
Pada tanggal 1 Mei, polisi
menahan seorang pemimpin buruh karena tindakannya memimpin unjuk
rasa pada pagi harinya. Keesokan harinya,
saat
berada di tahanan polisi dan tidak jauh dari
petugas
polisi, seorang tahanan
lain dilaporkan
memukulinya. Kemudian,
menurut ceritanya, ia dipaksa menandatangani sebuah pengakuan oleh
petugas interogasi yang mengancamnya apabila ia tidak mau
menandatangani pengakuan tersebut, tahanan (atau para tahanan) lain
yang telah memukulinya, akan “membuatnya lumpuh”.
Sepanjang tahun ini, 47
orang dicambuk di depan umum di Aceh untuk kasus-kasus pelanggaran
Perda
Syariah (seperti berjudi,
mengkonsumsi alkohol, dan berduaan dengan orang berlainan jenis yang
bukan saudara sedarah. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan
dengan tahun 2006 di mana sedikitnya 61 orang dicambuk untuk
kasus-kasus pelanggaran tersebut.
Pada akhir tahun, tidak
diketahui perkembangan
dalam kasus Rosidi dari Ra’ab, Jawa Timur, yang ditahan karena
usaha judi ilegal
dan dipukuli di penjara oleh polisi
pada bulan Maret
2006. Polisi Probolinggo menahan tiga petugas yang dituduh melakukan
pemukulan dan menurut laporan telah diberi
sanksi administratif. Tidak ada informasi yang tersedia tentang
sanksi-sanksi tersebut.
Pada tanggal 3 April, para
siswa memukuli sampai mati Cliff Muntu, seorang siswa di
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam
Negeri, karena ia
tidak memegang bendera akademi dengan benar. Polisi menahan empat
tersangka dalam kasus pemukulan maut tersebut dan juga Lexie M.
Giroth, dekan sekolah itu.
Pada tanggal 9 September, Giroth dihukum satu tahun penjara karena
berusaha menutupi
tindak kriminal tersebut. Keempat orang siswa tersebut dikeluarkan,
dan pada tanggal 23 November, dua orang di antaranya dihukum 3 tahun
penjara.
Pada bulan Maret 2006,
lima kadet senior dalam sebuah insiden Ospek memukuli, menendang,
dan menyetrum Hendra Saputra, seorang kadet di Akademi Kepolisian
Semarang. Hendra menderita cedera otak parah. Pihak yang berwenang
mengadili kelima kadet tersebut dengan tuduhan penyiksaan terhadap
Saputra. Pada tanggal 26 April, Pengadilan Negeri Semarang
menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada kelimanya. Pada akhir
tahun, permohonan banding jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung
masih ditangguhkan.
Terdapat
beberapa kejadian
tentang polisi gagal
menangani kekerasan
yang dilakukan massa. Massa main hakim sendiri, tetapi tidak ada
statistik yang dapat dipercaya berkenaan dengan tindakan-tindakan
tersebut. Pencurian atau dugaan pencurian memicu terjadinya berbagai
insiden seperti itu.
Kondisi Penjara dan
Rumah Tahanan
Kondisi di 397 penjara
dan rumah tahanan di negara ini sangat buruk. Kelebihan kapasitas
terjadi di mana-mana. Tingkat hunian di Jawa seringkali dua atau
tiga kali lipat batas kapasitas. Penjaga secara teratur memeras uang
dari tahanan dan memperlakukan mereka secara semena-mena. Terdapat
banyak laporan bahwa pemerintah tidak menyediakan cukup makanan bagi
tahanan, dan anggota keluarga seringkali membawakan makanan untuk
menambah jatah makanan kerabatnya tersebut. Anggota keluarga
melaporkan bahwa petugas penjara seringkali meminta uang suap agar
anggota keluarga diperbolehkan menjenguk tahanan. Tahanan yang tidak
bisa dikendalikan disekap di sel pengasingan hingga enam hari dengan
makanan hanya berupa nasi dan air.
Menurut hukum,
anak-anak yang melakukan tindakan kejahatan berat harus menjalani
masa hukumannya di penjara anak.
Namun, menurut pernyataan
yang dikeluarkan pada bulan November oleh
Pelapor
Khusus PBB masalah Penyiksaan, anak-anak ditahan di rumah tahanan
sebelum
persidangan maupun
di penjara bersama-sama dengan orang dewasa. Menurut teori, penjara
menahan mereka yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan,
sementara rumah tahanan menahan mereka yang sedang menjalani proses
peradilan; namun, pada prakteknya, tahanan yang belum disidang
seringkali ditahan bersama-sama dengan tahanan yang sudah dihukum.
Tidak ada pembatasan resmi untuk kunjungan penjara yang dilakukan
oleh pemantau hak asasi manusia, dan petugas penjara memberikan
tingkat akses yang berbeda-beda, termasuk bagi Komite Internasional
Palang Merah, dan PBB.
d. Penangkapan atau Penahanan Sewenang-wenang
Undang-undang memiliki ketentuan yang melindungi seseorang dari
penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, namun tidak memiliki
mekanisme penegakan hukum yang memadai, dan
beberapa
pihak berwenang
senantiasa melanggarnya.
Peran Polisi dan Aparat Keamanan
Presiden menunjuk Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan persetujuan DPR.
Kapolri melapor kepada presiden tapi bukan merupakan anggota penuh
kabinet. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki kurang lebih
350.000 anggota yang ditempatkan di 33 provinsi.
Polri menerapkan hirarki terpusat, dan kesatuan yang ditempatkan di
daerah secara formal melapor kepada markas pusat, walaupun sepanjang
tahun ini kerja sama dengan pemerintah
daerah
setempat meningkat.
Militer bertanggung jawab untuk pertahanan eksternal namun juga
memiliki kewajiban sampingan untuk membantu polisi dalam
melaksanakan tanggung jawab keamanan di dalam negeri. Di Aceh,
polisi Syariah, sebuah badan
tingkat provinsi,
bertanggung jawab untuk menegakkan hukum Syariah.
Sepanjang tahun ini,
LSM-LSM internasional seperti
International Organization for
Migration (IOM)
terus mencatat kemajuan dalam profesionalisme polisi dan
peningkatan
penekanan etika
dalam
penegakan hukum. Dalam
tahun-tahun terakhir
ini laporan penyelidikan internal polisi menunjukkan berkurangnya
insiden penyiksaan dan penyalahgunaan senjata api. Semua institusi
pelatihan kepolisian memasukkan
komponen
HAM ke dalam kurikulum mereka. Terdapat peningkatan dalam
penyelidikan pelanggaran HAM dan pemecatan polisi karena kasus-kasus
kelakuan tidak terpuji.
Secara keseluruhan, profesionalisme polisi meningkat, seperti juga
efektifitas dalam melakukan penyelidikan atas kasus-kasus
pelanggaran
HAM. Namun demikian,
impunitas dan
korupsi masih menjadi masalah di beberapa daerah. Polisi sudah biasa
meminta uang suap berkisar dari jumlah kecil dalam kasus-kasus
pelanggaran lalu lintas hingga dalam jumlah yang besar dalam
penyelidikan tindak
kriminal. Mulai dari
Januari sampai Oktober 2006, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
dilaporkan telah menyelidiki 5.486 petugas polisi, termasuk pejabat
tingkat tinggi, di seluruh pelosok negeri,
yang berakibat pada
240 kasus pemecatan. Hukuman lain
beragam
dari penurunan pangkat hingga hukuman pidana.
Menurut inspektur jenderal
polisi, selama tahun ini sebanyak 16.929 petugas polisi “diproses
secara hukum” karena kelakuan
tidak terpuji,
termasuk pelanggaran peraturan kepolisian, tindak kriminal, atau
pelanggaran standar etika. Pada tanggal 30 November, sebuah
pengadilan militer menjatuhkan putusan bersalah kepada personil TNI
yang terlibat
dalam pembalakan
liar di Kalimantan Timur. Pengadilan tersebut memerintahkan sang
komandan dipecat secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman 16 bulan
penjara, sedang
14 pelaku lainnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Pada bulan Agustus, Propam
Maluku menangkap seorang brigadir jenderal polisi berkaitan dengan
tuduhan penyiksaan yang dilakukannya dengan melakukan penyetruman.
Pada akhir tahun, penyelidikan masih berlanjut, dan jenderal
tersebut berada di tahanan.
Penangkapan dan
Penahanan
Undang-undang
memberikan para tahanan hak untuk segera memberitahu keluarga mereka
serta menjelaskan bahwa surat penangkapan harus diberikan saat
penangkapan. Pengecualian diperbolehkan jika, misalnya, seorang
tersangka tertangkap ketika sedang melakukan tindak kejahatan.
Undang-undang mengizinkan penyelidik
mengeluarkan
surat penangkapan,
namun seringkali pihak berwenang melakukan penangkapan tanpa surat
penangkapan. Seorang tersangka
berhak
mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanannya dalam sidang
praperadilan dan bisa menuntut kompensasi bila salah ditahan; namun
tersangka jarang memenangkan sidang praperadilan dan hampir tidak
pernah menerima kompensasi setelah dibebaskan tanpa dakwaan.
Pengadilan militer dan
sipil jarang menerima banding yang didasarkan pada klaim salah
tangkap dan salah tahan.
Undang-undang
membatasi waktu penahanan sebelum sidang. Polisi
dapat melakukan
penahanan awal selama 20 hari, danbisa diperpanjang hingga 60 hari
oleh jaksa sementara penyelidikan diselesaikan; jaksa dapat menahan
tersangka selama 30 hari lagi selama persidangan, dan dapat
meminta pengadilan untuk memperpanjang masa tahanan sampai
20 hari izin. Pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi dapat menahan seorang tersangka hingga 90 hari selama proses
persidangan atau proses banding, sementara Mahkamah Agung dapat
menahan seorang tersangka selama 110 hari sementara mempertimbangkan
banding. Selain itu, pengadilan dapat memperpanjang waktu penahanan
hingga tambahan 60 hari pada tiap tingkat bila tersangka menghadapi
kemungkinan hukuman penjara sembilan tahun atau lebih atau bila
seseorang dinyatakan terganggu mental atau fisiknya. Sepanjang tahun
ini, umumnya pihak berwenang menghormati praktik pembatasan ini.
Undang-undang antiterorisme memperbolehkan penyelidik menahan
siapapun yang, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, disangka
kuat merencanakan atau melakukan tindakan terorisme apapun sampai
empat bulan sebelum diserahkan ke pengadilan.
Dalam kunjungannya bulan
November, Pelapor
Khusus PBB masalah Penyiksaan menemukan bahwa dalam banyak kejadian,
pihak berwenang tidak melepaskan terdakwa dengan uang jaminan,
seringkali menghalangi akses terdakwa untuk mendapatkan pembelaan
hukum selama penyidikan, serta membatasi atau menghalangi akses
untuk mendapatkan bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum
pro-bono. Pejabat pengadilan kadang kala menerima uang suap untuk
melepaskan terdakwa sebagai
ganti uang jaminan.
e. Penolakan
atas Persidangan Terbuka yang Adil
Undang-undang menjamin kemandirian peradilan. Pada praktiknya,
peradilan masih dipengaruhi oleh kepentingan luar, termasuk
kepentingan bisnis, politisi, dan militer.
Upah yang rendah
terus mendorong terjadinya penerimaan uang suap, dan para hakim
tunduk pada tekanan dari pejabat pemerintah, yang tampaknya
mempengaruhi keputusan peradilan.
Di bawah Mahkamah Agung terdapat pengadilan umum, agama, militer,
dan tata usaha. Mahkamah Agung biasanya hanya memperhatikan
penerapan hukum dari pengadilan yang lebih rendah. Cara lain untuk
mengajukan banding, yakni proses Peninjauan Kembali (PK),
yang
memungkinkan Mahkamah
Agung untuk memeriksa kembali kasus-kasus yang sudah diputuskan
(termasuk oleh Mahkamah Agung sendiri), asalkan terdapat bukti baru
yang tidak ada pada proses pengadilan sebelumnya. Setara dengan
Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi, yang
berwenang
untuk meninjau aspek-aspek konstitusi dalam hukum, menyelesaikan
perselisihan antar lembaga negara, membubarkan partai politik,
menyelesaikan perselisihan tertentu dalam pemilu, dan memutuskan
tuduhan pengkhianatan atau korupsi terhadap presiden atau wakil
presiden. Mahkamah Konstitusi menunjukkan kemajuan
penting
dalam hal kemandiriannya serta terus
membatalkan
undang-undang yang
dianggap tidak konstitusional.
Pada bulan Agustus 2005
presiden melantik Komisi Yudisial dengan mandat untuk mengajukan
calon hakim agung dan mengawasi serta menjamin integritas hakim.
Dalam putusan bulan Agustus 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan
fungsi pengawasan dari Komisi Yudisial dan menyimpulkan bahwa
undang-undang yang mendasari terbentuknya komisi tersebut tidak
dengan jelas menyatakan apa yang akan dipantau oleh badan tersebut.
Para ahli hukum mengkritik keputusan pengadilan tersebut sebagai hal
yang berlawanan dengan upaya memberantas korupsi, walaupun sebagian
orang menegaskan
bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemisahan cabang eksekutif
dan yudisial. Wewenang Komisi Yudisial
memburuk
ketika pada tanggal 26 September, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap seorang anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes
dengan tuduhan menerima uang suap dalam kasus pengadaan tanah.
Korupsi yang menyebar
luas dalam sistem hukum terus berlangsung. Kasus suap dan pemerasan
mempengaruhi penuntutan, putusan dan penghukuman dalam kasus-kasus
perdata dan pidana. Dalam tahun ini Komisi Ombudsman Nasional
melaporkan telah menerima 218 pengaduan tentang korupsi peradilan
yang melibatkan hakim, petugas pengadilan, dan pengacara. Tokoh
kunci dalam sistem peradilan tidak hanya dituduh menerima suap tapi
juga membiarkan instansi pemerintah yang dicurigai melakukan
korupsi. Organisasi-organisasi bantuan hukum melaporkan bahwa
kasus-kasus seringkali sangat lambat ditangani kecuali bila ada uang
suap dibayar. Dengan penghilangan wewenang Komisi Yudisial, maka
tanggung jawab pengawasan peradilan kini hanya terletak di tangan
Mahkamah Agung.
Rata-rata hakim
menerima gaji sebesar 200 hingga 256 dolar (1,8 juta hingga 2,3 juta
rupiah) per bulan, sementara seorang hakim dengan pengalaman selama
tiga puluh tahun menerima gaji kurang lebih 660 dolar (5,94 juta
rupiah) per bulan; hakim agung menerima 1.540 sampai 2.640 dolar (14
sampai 24 juta rupiah) per bulan.
Prosedur Persidangan
Undang-undang menganut asas
praduga tak
bersalah sampai dibuktikan bersalah
di pengadilan. Terdakwa
memiliki hak untuk menanyai para saksi dan mengajukan saksi
demi pembelaannya. Pengecualian
berlaku untuk
kasus-kasus di mana jarak atau biaya
dianggap terlalu besar untuk mendatangkan saksi ke
persidangan; dalam kasus demikian, keterangan tertulis di bawah
sumpah dapat digunakan. Namun,
pengadilan mengizinkan
pengakuan yang diperoleh lewat paksaan dan
terbatas pada
bukti-bukti yang dapat
meringankan tersangka. Para tersangka berhak menghindarkan
pemberatan hukuman bagi dirinya sendiri
dengan menolak memberi
kesaksian. Undang-undang memberikan hak pada para tersangka
untuk mengajukan banding.
Di
setiap pengadilan
dari keseluruhannya yang
berjumlah 755 yang
ada di negara ini, sebuah majelis hakim menggelar persidangan dengan
mengajukan pertanyaan, mendengarkan pengajuan bukti-bukti,
memutuskan bersalah atau tidak, dan mempertimbangkan hukuman. Baik
pembela hukum maupun jaksa penuntut dapat mengajukan banding atas
putusan-putusan yang dibuat.
Sesuai
Undang-undang,
tersangka memiliki hak untuk mendapatkan
pembelaan kuasa hukum sejak waktu penangkapan dan pada tiap tahapan
pemeriksaan, dan mengharuskan adanya penunjukkan kuasa hukum pada
kasus yang melibatkan hukuman mati atau hukuman penjara 15 tahun
atau lebih. Pada kasus-kasus yang melibatkan kemungkinan hukuman
lima tahun atau lebih,
Undang-undang
mengharuskan disediakannya kuasa hukum bila
tersangka tidak mampu atau meminta pembela.
Secara
teori, tersangka yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan lembaga
hukum swasta, dan
LSM asosiasi pengacara memberikan perwakilan
hukum secara pro-bono bagi tersangka yang tidak mampu. Dalam
beberapa
kasus prosedur perlindungan, termasuk yang mencegah pengakuan dengan
paksaan, tidak mampu menjamin persidangan yang adil.
Disamping sejumlah
kecil
tentara yang disidang di pengadilan-pengadilan HAM, ratusan tentara
berpangkat rendah dan terkadang menengah disidang di
pengadilan-pengadilan militer, termasuk atas pelanggaran yang
melibatkan warga sipil atau terjadi di luar waktu tugas. Bila
seorang tentara diduga melakukan tindak kriminal, polisi militer
menyelidiki dan menyerahkan hasil temuan mereka kepada oditur
militer, yang memutuskan apakah akan menyusun perkara atau tidak.
Walaupun secara administratif dikelola oleh TNI, oditur
dan para hakim militer bertanggung jawab kepada
Kejaksaan
Agung dan Mahkamah
Agung atas penerapan undang-undang. Mahkamah Agung melakukan
pengawasan administratif atas pengadilan-pengadilan sipil, militer
dan agama. Majelis yang beranggotakan tiga orang hakim militer
menyelenggarakan
sidang, sementara
pengadilan tinggi militer dan
pengadilan
militer
utama
menangani banding. Sebagian warga sipil mengkritik singkatnya masa
tahanan yang dijatuhkan oleh pengadilan militer. Aparat hukum TNI
menyatakan bahwa semua anggota yang dihukum tiga bulan atau lebih,
tanpa mempedulikan catatan atau lamanya masa tugas mereka, dipecat
dari tugas militer. Banyak LSM HAM mengeluhkan bahwa proses
peradilan militer tidak transparan dan bahwa mereka tidak dapat
mengkonfirmasi personil militer
yang terlibat kasus pelanggaran HAM
menjalani hukuman
yang dijatuhkan. Sumber-sumber LSM menyatakan bahwa prosedur
persidangan militer sampai ke Mahkamah Agung tidak terbuka untuk
umum.
Empat pengadilan negeri yang terletak di Surabaya, Makasar, Jakarta,
dan Medan, berhak mengadili pelanggaran-pelanggaran berat atas hak
asasi manusia. Pada akhir tahun, baru Pengadilan negeri Makasar dan
Jakarta yang mengadili kasus-kasus tersebut. Undang-undang
menetapkan tiap
pengadilan untuk memiliki lima orang anggota, termasuk tiga orang
hakim hak asasi manusia non karir, yang diangkat untuk masa jabatan
lima tahun. Putusan dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi
dan Mahkamah Agung. Undang-undang
menggunakan definisi yang diakui dunia internasional untuk istilah
genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tanggung jawab komando,
namuntidak memasukkan kejahatan perang sebagai pelanggaran berat
atas hak asasi manusia.
Pada bulan Maret 2006,
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada komandan
militer Eurico Guterres atas tuduhan terkait dengan kekerasan yang
terjadi tahun
1999 di tiga lokasi di Timor-Leste: Liquica, Dili dan Suai. Dari 18
terdakwa pada awalnya, hanya Guterres yang dijatuhi hukuman penjara.
Guterres mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sidang dilakukan
pada bulan Oktober 2006. Di akhir tahun tidak ada keputusan yang
dibuat. Enam dari 18 terdakwa dinyatakan bersalah di tingkat
pengadilan negeri.
Pada tahun 2004 Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan empat hukuman.
Setelah itu pada
tahun 2004 Mahkamah Agung membatalkan hukuman kelima.
Tahun 2005, PBB mengirim
Komisi Ahli ke Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap
pengadilan ad hoc Indonesia dan lembaga Serious Crimes Unit (SCU)
Timor-Leste. Komisi tersebut merekomendasikan agar Indonesia
menyidang ulang ke 290 pelaku kekerasan yang masih bebas dalam waktu
enam bulan atau kasus-kasus tersebut disidangkan di pengadilan
internasional, termasuk kemungkinan penyelidikan Pengadilan Kriminal
Internasional luar biasa (yang akan memperluas yurisdiksi pengadilan
ke tindak kejahatan yang dilakukan sebelum pembentukannya).
Tahun 2005 Indonesia dan
Timor-Leste membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) untuk
membahas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di
Timor-Leste tahun 1999. Mandat dari KKP telah diperpanjang hingga
Februari 2008.
Di bawah sistem pengadilan
Syariah di Aceh, ada 19 pengadilan agama tingkat kabupaten dan satu
pengadilan banding yang menangani berbagai macam kasus.
Pengadilan-pengadilan tersebut hanya menyidangkan kasus yang
melibatkan warga Muslim dan menggunakan aturan hukum yang dirumuskan
oleh pemerintah daerah Aceh bukan hukum pidana. Beberapa pihak
mengkritik bahwa peraturan Syariah secara prosedural ambigu. Sebagai
contoh, hak
tersangka mendapatkan bantuan hukum tidak jelas dan diterapkan
secara tidak konsisten. Walaupun kasus-kasus pelanggaran hukum
Syariah seharusnya disidangkan tertutup, sebuah kasus tingkat tinggi
dilaporkan disidangkan di pengadilan terbuka, sehingga tersangka
dapat dilihat dan diancam secara lisan oleh pengunjung
sidang.
Narapidana dan
Tahanan Politik
Human Rights Watch (HRW)
melaporkan bahwa pada tanggal 21 Februari, sedikitnya 18 orang
aktivis kemerdekaan Papua ditahan karena mengibarkan bendera mereka.
Mereka dituduh menyulut
kebencian dan pemberontakan.
Pada tanggal 18 Oktober,
pihak berwenang menangkap aktivis HAM Papua, Iwanggin Sabar Olif,
dengan tuduhan menyulut
kebencian dan fitnah karena ia meneruskan sebuah pesan
sms.
Pada tanggal 13 Desember, Olif dikenai dakwaan
menyulut
kebencian. Sebagian pengamat percaya bahwa ia ditangkap karena
kegiatan HAM yang dilakukannya. Ia mendapatkan akses bantuan hukum
secara teratur.
Prosedur dan Pemulihan dalam Peradilan Perdata
Korupsi tersebar luas di semua tingkatan
sistem peradilan perdata. Suap, pemerasan, dan pertimbangan politik
tampak mempengaruhi putusan sejumlah besar kasus-kasus perdata.
Sistem peradilan
perdata dapat digunakan untuk menuntut pembayaran ganti rugi bagi
korban pelanggaran hak asasi manusia. Namun, korupsi dan pengaruh
politik telah membatasi akses para korban untuk memperoleh pemulihan
tersebut.
Pada bulan Desember
2006, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk pada tahun 2004 oleh DPR melanggar
Undang-undang Dasar (lihat bagian 4). Ketua Konstitusi menyatakan
bahwa lambannya pemerintah mengangkat anggota-anggota KKR menjadi
salah satu faktor dalam keputusan tersebut.
f. Campur tangan sewenang-wenang
terhadap Urusan
Pribadi, Keluarga, Rumah,
dan Surat Menyurat
Undang-undang
mengharuskan adanya surat perintah pengadilan untuk penggeledahan
kecuali pada kasus-kasus yang
melibatkan subversi, kejahatan ekonomi,
dan korupsi.
Undang-undang juga
memperbolehkan penggeledahan
tanpa surat dalam keadaan “mendesak dan memaksa”.
Petugas keamanan terkadang
memaksa masuk ke rumah-rumah dan kantor-kantor. Penguasa terkadang
melakukan pengintaian atas orang-orang dan kediaman mereka serta
memantau panggilan telepon tanpa surat izin. Pejabat-pejabat yang
korup terkadang mengincar
buruh migran yang kembali dari luar negeri, terutama perempuan,
untuk melakukan penggeledahan
badan secara sewenang-wenang,
pencurian serta
pemerasan.
Tidak seperti tahun 2006,
tidak ada laporan bahwa polisi khusus yang bertugas menegakkan hukum
Syariah melakukan penggeledahan tanpa surat.
Pada bulan Desember
2006, DPR mengesahkan
undang-undang yang menguatkan persyaratan yang selama ini berlaku
bahwa Kartu Tanda Penduduk Nasional (KTP), yang harus dibawa oleh
setiap warga negara, menyebutkan agama
pemiliknya.
LSM menuduh bahwa ketentuan dalam KTP ini merusak tradisi
kemajemukan negara dan membahayakan
pemilik
yang bepergian melalui wilayah-wilayah rawan konflik antar agama.
Di beberapa daerah, terutama Kalimantan dan Papua, penduduk setempat
percaya bahwa program transmigrasi yang disponsori pemerintah, yang
memindahkan keluarga dari daerah berpenduduk padat ke daerah
berpenduduk lebih jarang, mengganggu cara-cara hidup tradisional,
penggunaan lahan serta peluang ekonomi mereka. Walaupun jumlah
peserta baru
transmigrasi sangat berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,
pemerintah terus mendukung kurang lebih 100.000 kepala keluarga
yang telah dipindahkan selama
beberapa tahun ini
dari daerah berpenduduk padat ke 403 daerah
terisolasi
dan
tertinggal
di 26 provinsi.
Pemerintah menggunakan kekuasaannya, dan terkadang
intimidasi, untuk mengambil alih tanah untuk proyek pembangunan,
seringkali tanpa ganti rugi yang adil. Dalam kasus-kasus lain,
perusahaan-perusahaan milik negara dituduh merusak sumber daya yang
menjadi gantungan hidup warga negara. Pada
tahun 2005,
Presiden Yudhoyono menandatangani
keputusan tentang
pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum,
yang memungkinkan
pemerintah memperoleh tanah untuk proyek-proyek pembangunan swasta,
bahkan apabila pemilik tanah tidak setuju
dengan jumlah ganti
rugi yang diterimanya. Sejumlah LSM
menyatakan bahwa
keputusan
tersebut
dibuat untuk
kepentingan pengembang-pengembang kaya
dengan mengorbankan
kaum miskin.
Sepanjang tahun, sengketa tanah terus menimbulkan
tuduhan penggusuran yang tidak adil serta penggunaan
kekerasan
oleh petugas keamanan. Terjadi peningkatan dalam
kasus
penggusuran
hunian liar
dan pedagang kaki lima sepanjang tahun ini.
LSM Aliansi Rakyat Miskin melaporkan bahwa
lebih dari 2.000
orang diusir
dari tempat tinggal atau tempat usaha
informal mereka antara bulan September sampai akhir tahun.
LSM Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
memperkirakan aparat keamanan telah menggusur 5.935 orang di
kolong
jalan tol di
Jakarta Utara selama tahun ini, dibandingkan dengan 6.000 orang di
seluruh Jakarta pada tahun 2006.
Pada bulan Maret, Pengadilan Negeri Bangil
memenangkan pihak
TNI-AL dalam kasus sengketa tanah dengan
penduduk di Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur. Namun pada akhir tahun,
sengketa masih terus berlangsung
di mana
para penduduk masih menuntut
TNI-AL
mengembalikan tanah mereka,
serta menolak tawaran tanah dari angkatan laut seluas 1.000 hektar
untuk 6.000 kepala keluarga.
Bagian 2 Penghormatan atas
Kebebasan Sipil, Termasuk:
a. Kebebasan Berbicara dan Kebebasan Pers
Undang-undang
Dasar dan hukum memberikan kebebasan berbicara dan kebebasan pers;
namun pemerintah terkadang membatasi hak-hak ini pada pelaksanaannya.
Suatu sistem
media yang kuat dan mandiri beroperasi di negara ini dan pada
umumnya menyatakan beragam pandangan tanpa pembatasan. Sepanjang
tahun ini, Mahkamah Konstitusi terus membatalkan pasal-pasal hukum
pidana yang menghalangi kebebasan berbicara. Namun politikus dan
pengusaha besar mengajukan pengaduan pidana atau perdata terhadap
wartawan yang artikelnya dinilai bersifat menghina atau menyinggung.
Sejumlah wartawan menghadapi ancaman kekerasan. Pada tahun ini,
polisi menyadap percakapan telepon seluler wartawan Tempo
guna mendapatkan pesan sms yang berkaitan dengan sebuah skandal
korupsi tingkat tinggi.
Terjadi kelanjutan debat
tentang usulan revisi kitab undang-undang hukum pidana. Di antara
ketentuan yang paling kontroversial adalah yang melindungi pejabat
negara dan ideologi negara (Pancasila) dari pencemaran nama baik.
Revisi tersebut
masih diperdebatkan di akhir tahun.
Sepanjang tahun ini
pihak berwenang telah menangkap sedikitnya 39 orang karena
mengibarkan bendera separatis di Maluku dan Papua, dibandingkan
dengan tiga orang pada tahun 2006. Di masa lalu, individu yang
mengibarkan bendera separatis dengan tujuan untuk mendukung
pemisahan diri, terutama di daerah-daerah konflik seperti di Aceh,
Papua, dan Maluku, ditangkap berdasarkan pasal 106, 107, dan 108
undang-undang hukum pidana, yang mengatur tentang pengkhianatan.
Walaupun Undang-undang Otonomi Khusus Papua mengizinkan pengibaran
bendera yang melambangkan identitas kebudayaan Papua, pihak
berwenang tetap melarang pengibaran Bendera Bintang Kejora Papua di
depan publik.
Pada tanggal 22 Juni,
Unit Investigasi Brimob Maluku menyita sedikitnya 60 bendera
separatis Republik Maluku Selatan (RMS) dan dokumen RMS dari sebuah
rumah milik seorang pria yang diidentifikasikan sebagai “DM”. Lima
orang yang ditangkap dalam penyerbuan ini mengakui bahwa mereka
mempersiapkan bendera-bendera tersebut untuk dikibarkan pada saat
kunjungan Presiden Yudhoyono ke Ambon pada tanggal 29 Juni.
Pada tanggal 29 Juni,
walaupun terdapat pengamanan yang ketat, 28 penari mengibarkan
bendera RMS di depan panggung di mana Presiden duduk. Unit Anti
Terorisme Kepolisian, Detasemen 88, menangkap para penari tersebut,
dan kepala polisi Maluku dipecat dari jabatannya. Pada akhir tahun,
kepolisian Ambon telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam
insiden tersebut. Pada tanggal 8 November, Pengadilan Negeri Ambon
mulai menyidangkan empat orang dari para tersangka.
Pada tanggal 1 Juli,
Yusak Pagake, yang mulai menjalani masa tahanannya selama 10 tahun
di penjara karena menaikkan Bendera Bintang Kejora pada tahun 2006,
mengibarkan bendera di atas penjaranya selama lima menit untuk
memperingati hari jadi Gerakan Papua Merdeka.
Pada tanggal 4 Juli,
polisi menghentikan unjuk rasa yang dilakukan oleh 50 orang
demonstran dari Front Perjuangan Rakyat Papua Barat di Yogyakarta
setelah mereka mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Tak seorangpun
ditahan.
Jhon Sahureka dan
Dominggus Saranamual, yang ditangkap pada bulan April 2006 karena
keterlibatan mereka menaikkan bendera RMS di daerah Kudamati,
Maluku, dibebaskan pada bulan Mei 2006. Popy Egenderph, yang menjadi
target penyelidikan polisi sejak tahun 2004 karena diduga terlibat
insiden-insiden pengibaran bendera di masa lampau, tetap ditahan.
Pemerintah terus
membatasi wartawan-wartawan asing, LSM-LSM, dan para anggota
parlemen bepergian ke provinsi Papua dan Papua Barat, dengan
mengharuskan mereka mengajukan permohonan untuk bepergian melalui
Departemen Luar Negeri atau Kedubes Indonesia. Pemerintah menyetujui
sebagian permohonan dan menolak yang lainnya. Sejumlah wartawan
pergi ke Papua tanpa izin. Tidak ada laporan tentang pembatasan bagi
wartawan yang bepergian ke daerah-daerah yang sebelumnya merupakan
wilayah konflik di Aceh, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi.
Para wartawan menghadapi kekerasan dan intimidasi di mana-mana. Dari
bulan Januari sampai Desember, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
mencatat 75 penyerangan terhadap para wartawan, termasuk penyerangan
fisik serta ancaman lisan dan tuntutan hukum. Dalam kurun waktu 12
bulan yang berakhir bulan Agustus, dua orang wartawan dipenjara,
delapan orang menghadapi tuntutan hukum, 10 orang diancam, dan 23
orang diserang. Pejabat pemerintah melakukan 10 tindak kekerasan
terhadap wartawan, massa dan preman melakukan 7 tindak kekerasan,
dan penjaga keamanan swasta melakukan 6 tindak kekerasan.
Pada tanggal 19 Juli,
Pengadilan Negeri Probolinggo menetapkan dua dari tiga orang
tersangka, Nipah dan Suit, tak bersalah dalam perkara pembunuhan
seorang wartawan lepas Herliyanto pada bulan April 2006. Tersangka
ketiga, Slamet, dilaporkan melarikan diri dari rumah sakit jiwa.
Pada tanggal 5 April,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan pemimpin redaksi
majalah Playboy, Erwin Arnada, yang sebelumnya didakwa
mendistribusikan gambar-gambar tidak senonoh kepada publik dan
mengambil keuntungan darinya.
Edisi pertama majalah Playboy Indonesia yang diterbitkan pada
bulan April 2006 menyulut protes walaupun tidak mengandung unsur
ketelanjangan. Kepolisian menuntut empat orang model dan pemimpin
redaksi majalah tersebut berdasarkan tuntutan hukum yang diajukan
Front Pembela Islam (FPI) dan kelompok Masyarakat Anti Pembajakan
dan Pornografi. Pada bulan April 2006,
sekitar
300 aktivis FPI yang menuntut agar penerbitan majalah itu dihentikan,
menyerang bangunan yang menjadi kantor majalah tersebut hingga
mengakibatkan kerusakan dan melukai dua orang petugas kepolisian.
Polisi menangkap
tiga anggota FPI. Redaksi memindahkan operasi majalah itu dari
Jakarta ke Bali.
Pada tanggal 30
Agustus, Mahkamah Agung memenangkan tuntutan Presiden Suharto
terhadap Time dalam perkara pencemaran nama baik, dan
memerintahkan majalah tersebut membayar 106 juta dolar (satu triliun
Rupiah) sebagai ganti rugi dan mengeluarkan permohonan maaf
tercetak. Artikel sampul depan majalah Time edisi bulan Mei
1999 “Suharto Inc.” menuduh Suharto dan keluarganya menggelapkan
kurang lebih 15 miliar dolar (137 triliun Rupiah) dana negara.
Suharto pertama kali mendaftarkan tuntutan terhadap Time pada
tahun 1999, dan Pengadilan Negeri Jakarta menolak kasus tersebut
pada bulan Juni 2000. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan
banding Suharto pada bulan Maret 2001. Time meminta
peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Pada tahun ini pemerintah
tidak mengambil tindakan hukum atas pihak manapun yang bertanggung
jawab atas kejahatan yang dilakukan terhadap para wartawan
sepanjang tahun 2005
dan 2006.
Pada tahun 2002 pemerintah
memberlakukan undang-undang penyiaran yang mendasari pembentukan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan menunjuk negara sebagai
satu-satunya pihak yang berwenang menerbitkan izin penyiaran. Pada
tahun 2005 pemerintah mengeluarkan empat petunjuk pelaksanaan yang
melarang siaran langsung program-program
dari luar negeri yang ditayangkan secara reguler oleh stasiun
domestik serta memberikan kewenangan perizinan penyiaran kepada
Departemen Komunikasi dan Informasi. Walau beberapa stasiun masih
terus menyiarkan laporan berita luar negeri secara langsung, yang
lainnya menunda siaran-siaran tersebut - beberapa di antaranya
ditunda selama 5 sampai 7 detik - untuk menaati undang-undang tadi.
Pada bulan
Mei 2006, baik KPI maupun koalisi LSM secara terpisah meminta
Mahkamah Agung meninjau kembali petunjuk pelaksanaan tahun 2005
dengan alasan pelanggaran atas kebebasan media, kebebasan
berekspresi, dan kebebasan menjalankan
usaha. Pada
bulan Mei, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali keempat
petunjuk pelaksanaan tersebut. Penyiaran berita lokal tidak disensor
atau ditunda penayangannya.
Sepanjang tahun ini
khalayak
pers terus melakukan pelaporan yang agresif tentang kasus-kasus
seperti korupsi (termasuk yang dilakukan oleh para pejabat
pemerintah senior), kasus pembunuhan Munir, dan kerusakan lingkungan.
Kebebasan Internet
Pada bulan
November 2006, Departemen Komunikasi dan Informasi membentuk lembaga
pengawas internet yang bertujuan mencegah tindak kejahatan dunia
maya di antara pengguna lokal. Warung-warung internet diharuskan
memberikan identitas dari para pengguna internet kepada lembaga
tersebut setiap bulannya. Depkominfo menyangkal bahwa lembaga ini
akan memantau kandungan situs. Tidak ada laporan tentang pembatasan
pemerintah atas akses internet.
Kebebasan Akademis dan
Acara-acara Kebudayaan
Sepanjang tahun ini,
Lembaga
Sensor Film yang berada di bawah naungan pemerintah masih terus
melakukan sensor atas film-film dalam negeri dan luar negeri yang
isinya dianggap mengandung unsur pornografi dan menyinggung agama
tetapi tidak ada film yang dilarang tayang oleh lembaga pusat. Pada
bulan Februari, Dewan Perfilman Bali melarang sebuah film dokumenter
tentang Bom Bali 2002 ditayangkan di Bali.
Kejaksaan Agung memiliki
wewenang untuk mengawasi materi-materi tertulis. Pada tanggal 5
Maret, Kejaksaan Agung melarang pencetakan dan pendistribusian 13
buku cetak sejarah SMP dan SMU karena tidak cukup menekankan peran
Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam pemberontakan
tahun 1948 di
Madiun, Jawa Timur, dan
upaya kudeta tahun 1965
di Jakarta. Kejaksaan
Agung menyatakan bahwa Mahkamah Militer (Mahmilub) telah membuktikan
bahwa PKI terlibat dalam insiden-insiden
pada tahun 1965 dan
oleh
karenanya penghilangan fakta-fakta ini di dalam buku-buku
tersebut tidak
dapat diterima. Mengikuti tindakan Kejaksaan Agung,
sejumlah kantor
kejaksaan wilayah menyita ribuan buku dari sekolah-sekolah, dan
dalam beberapa kasus melakukan pembakaran buku di depan publik. Pada
tanggal 7 Juli, Walikota Depok Nurmahmudi Ismail memimpin
pembakaran 2.500 buku sitaan, dan pada tanggal 30 Juli, 1.340 buku
dibakar di luar Kantor
Kejaksaan
Negeri
Bogor.
Pada tanggal 14 Desember,
Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura menyita 60 buku
karya tokoh
akademis
setempat Sendius
Wonda, yang berjudul
The Sinking of the
Melanesian Race: Indonesia’s Political Struggle in West Papua (Tenggelamnya
Suku Bangsa Melanesia: Perjuangan Politik Indonesia di Papua Barat).
Tindakan ini
berdasarkan pada surat edaran Kejaksaan Agung tanggal 27 November
yang melarang penerbitan materi yang dapat “menyesatkan publik” dan
“mengganggu ketertiban umum.”
Pada tanggal 25 Agustus,
grup musik
Nidji tampil di Banda Aceh, tetapi polisi mengharuskan
mereka
membatalkan dua penampilan lainnya setelah kelompok Muslim setempat
menuduh mereka mempromosikan pergaulan bebas dan melanggar hukum
Syariah karena tidak memisahkan penonton pria dari penonton wanita.
Pada tanggal 10 Agustus,
para pengunjuk rasa dari aliansi “antipornografi” mendesak
penyandang gelar
Miss Universe
saat itu
untuk mempersingkat kunjungannya di Bandung.
b. Kebebasan Berkumpul
dan Berkelompok
Secara Damai
Kebebasan
Berkumpul
Hukum memberikan kebebasan
untuk berkumpul, dan pada umumnya pemerintah menghormati hak
tersebut. Hukum pada umumnya tidak mengharuskan adanya izin untuk
berkumpul dalam acara-acara sosial, kebudayaan, atau agama; namun
demikian, suatu perkumpulan yang terdiri dari lima orang atau lebih,
yang berkaitan dengan politik, perburuhan, atau kebijakan umum harus
diketahui oleh polisi, dan demonstrasi membutuhkan izin. Secara umum
izin ini diberikan secara berkala. Dalam sedikitnya satu kejadian,
polisi menggunakan peraturan ini untuk membatasi demonstrasi
separatis. Pada tanggal 1 Desember, polisi menangkap 37 orang Papua
di Timika yang sedang merayakan kemerdekaan Papua yang
diproklamirkan oleh mereka sendiri. Polisi mengatakan bahwa mereka
tidak memiliki izin untuk mengadakan unjuk rasa tersebut dan bahwa
sedikitnya enam orang dalam kelompok tersebut membawa senjata api.
Ke-31
orang peserta yang tak
membawa senjata tersebut
dilepaskan
saat itu juga.
Enam orang yang dituduh membawa senjata api tetap ditahan, dan pada
akhir tahun, status kasus mereka masih belum diketahui.
Sepanjang tahun ini polisi
tetap menunjukkan sikap menahan diri dalam menangani
demonstrasi-demonstrasi yang mengandung kekerasan. Pada tanggal 6
Agustus, pengunjuk rasa di Jakarta Timur, yang melakukan unjuk rasa
atas program penggantian bahan bakar pemerintah, melempari polisi
dengan batu. Polisi menggunakan kekuatan yang tidak mematikan untuk
menangani massa. Sedikitnya 40 orang terluka, termasuk lima orang
petugas polisi. Pada tanggal 21 dan 22 Agustus, polisi di Maluku
Utara menggunakan metode yang tidak mematikan, termasuk peluru karet,
dalam menghadapi demonstrasi yang mengandung kekerasan yang
dilakukan sebelum pemilihan gubernur. Sembilan orang pengunjuk rasa
menderita luka-luka, dua di antaranya terluka parah. Pada kejadian
lain polisi tidak mengambil tindakan untuk melindungi orang-orang
yang diserang oleh massa. Pada tanggal 28 Maret, FPI dan massa
menyerang para anggota Partai Persatuan Nasional (Papernas) yang
sedang melakukan unjuk rasa di Jakarta. Batu-batu dilemparkan ke bis
dan minibus yang membawa para pendukung Papernas, yang kebanyakan
terdiri dari para wanita dan anak-anak. Media melaporkan sejumlah
orang, termasuk anak-anak, terluka dalam insiden tersebut. FPI
menuduh Papernas sebagai organisasi komunis. LSM Komisi HAM Asia
melaporkan bahwa polisi ada di tempat kejadian tetapi tidak
mengambil tindakan apapun untuk menghentikan tindak kekerasan
tersebut.
Kebebasan
Berkelompok
Hukum memberikan kebebasan
untuk membentuk kelompok, dan dalam pelaksanaannya umumnya
pemerintah menghormati ketentuan tersebut. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) mengeluarkan larangan terhadap PKI
pada tahun 1966.
Pada tahun-tahun sebelumnya, orang-orang yang
dituduh terkait dengan PKI dihalangi menjadi
pegawai negeri dan diberikan nomor tertentu pada KTPnya.
c. Kebebasan Beragama
Undang-undang Dasar
memberikan “hak untuk beribadah menurut agama atau kepercayaan
masing-masing bagi semua orang” dan menyatakan bahwa “negara
didasarkan pada kepercayaan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.” Secara
umum pemerintah menghormati ketentuan yang pertama. Enam agama —
Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu — mendapat
pengakuan resmi dalam bentuk perwakilan di Departemen Agama. Pada
tanggal 24 Februari, Departemen Dalam Negeri menerbitkan peraturan
yang mengharuskan pemerintah lokal dan provinsi
memberikan layanan adminsitratif kepada penganut Konghucu, seperti
menerbitkan surat nikah dan KTP yang menyatakan pemegangnya sebagai
pemeluk agama Konghucu. Kelompok-kelompok agama lainnya dapat
mendaftar pada pemerintah, namun hanya pada Departemen Dalam Negeri
sebagai kelompok-kelompok kemasyarakatan. Kelompok-kelompok ini
mengalami diskriminasi resmi dan sosial. Hukum tidak mengakui
ateisme, dan dalam kenyataannya mengharuskan setiap orang mengakui
diri sebagai penganut salah satu dari enam agama resmi yang diakui
pemerintah.
Sistem pencatatan sipil
terus menerapkan diskriminasi terhadap anggota dari agama-agama
minoritas. Pejabat catatan sipil menolak mencatat perkawinan atau
kelahiran anak penganut kepercayaan Baha’i dan lainnya karena mereka
bukan penganut salah satu dari keenam agama resmi yang diakui.
Menurut perkumpulan Hindu Parisadha Hindu Dharma Indonesia, umat
Hindu, terutama di Lampung Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan dan
beberapa daerah di Jawa Timur, walaupun agama mereka sudah diakui,
masih harus melakukan perjalanan cukup jauh untuk mencatatkan
perkawinan dan kelahiran karena pejabat setempat tidak bersedia
melakukan pencatatan.
Pada tanggal 28 Juli,
pasangan yang menganut kepercayaan tradisional (Aliran Kepercayaan)
mendapatkan hak untuk meresmikan perkawinannya di bawah hukum, yang
memungkinkan pemimpin Aliran Kepercayaan untuk meresmikan upacara
perkawinan dan menandatangani surat nikah, yang kemudian dicatatkan
pada pemerintah.
Mereka yang agamanya
bukan salah satu dari keenam agama resmi yang diakui mengalami
kesulitan mendapatkan KTP, yang diperlukan untuk pencatatan
perkawinan, kelahiran dan perceraian. Beberapa LSM dan kelompok
pendampingan keagamaan mendesak pemerintah untuk menghilangkan
kategori agama dalam KTP, namum DPR mengesahkan peraturan pada bulan
Desember 2006 yang mempertahankan ketentuan tersebut.
Pria dan wanita dari
agama yang berbeda mengalami kesulitan untuk menikah dan
mendaftarkan pernikahan mereka. Pemerintah menolak mencatat sebuah
perkawinan kecuali upacara keagamaan perkawinan sudah dilaksanakan.
Meski demikian hanya sedikit petugas keagamaan yang mau terlibat
dalam perkawinan antara pria dan wanita dari keyakinan yang berbeda.
Dengan alasan ini, beberapa mempelai wanita dan pria memilih pindah
menganut agama pasangannya. Yang lainnya harus pergi ke luar negeri
untuk menikah.
Pada bulan April,
Kepolisian Malang menangkap delapan orang yang dituduh menyebarkan
video “pelatihan doa” yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelayanan
Mahasiswa di Batu, Jawa Timur. Video tersebut diduga menayangkan 30
orang Kristen dalam pertemuan pada bulan Desember 2006 diperintahkan
meletakkan Qur’an di lantai. Sejak bulan April, 33 orang lagi telah
ditahan dengan tuduhan penghujatan dalam kaitan dengan video
tersebut. Para pemimpin gereja Kristen menyangkal orang Kristen
terlibat dalam produksi atau penyebaran video tersebut. Pada tanggal
6 September, pengadilan menjatuhkan keputusan bersalah menghina
agama kepada ke 41 orang terdakwa dan menghukum mereka masing-masing
lima tahun penjara.
Pada tanggal 11 Juni,
tiga orang wanita yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada
tahun 2005 karena berusaha mengajak anak-anak Muslim masuk agama
Kristen dibebaskan secara bersyarat.
Seperti pada
tahun-tahun sebelumnya, sebagian partai politik menganjurkan
melakukan amandemen Undang-undang Dasar untuk menerapkan Syariah
Islam secara nasional, tapi kebanyakan anggota parlemen dan
organisasi sosial Muslim terbesar di negara ini tetap menentang
usulan tersebut. Tidak ada upaya dari DPR ataupun DPRD untuk
mengamandemen Undang-undang Dasar dan memasukkan pasal hukum-hukum
Syariah. Walau demikian, sejumlah pemerintah daerah telah
mengeluarkan peraturan-peraturan daerah yang didasarkan pada
Syariah. Beberapa kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa perda
berdasarkan Syariah itu adalah melanggar hukum, karena undang-undang
otonomi daerah Pemerintah Indonesia melarang perda yang berkaitan
dengan agama. Pihak
lainnya berpendapat hukum
berdasarkan Syariah melanggar ketetapan Undang-undang Dasar yang
melarang adanya hukum
berdasarkan agama. Penguasa pusat tidak menentang penetapan
peraturan-peraturan daerah tersebut.
Seperti pada
tahun-tahun sebelumnya, selama Ramadhan, bulan puasa umat Muslim,
sejumlah pemda memerintahkan baik penutupan atau pembatasan waktu
operasi bagi berbagai jenis tempat-tempat “hiburan”, terutama
bar-bar dan klub-klub malam yang tidak berlokasi di hotel bintang
lima. Pemerintah dan tokoh-tokoh organisasi Islam terbesar
menyerukan pada kelompok-kelompok kecil untuk tidak main hakim
sendiri dengan menutup tempat-tempat yang melanggar peraturan ini,
dan kelompok-kelompok radikal ini mematuhinya.
Penganiayaan dan
Diskriminasi dalam Masyarakat
Sampai pertengahan
Desember terjadi penurunan jumlah kasus penyerangan terhadap sekte
Islam Ahmadiyah, yang dianggap menyimpang olehsebagian besar umat
Islam, daripada yang terjadi pada tahun sebelumnya. Namun demikian,
pada tanggal 18 Desember, massa menyerang kompleks perumahan
Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, merusak 14 rumah dan 2 mushola.
Tindak kekerasan ini kemudian menyebar ke lokasi-lokasi lainnya di
Jawa Barat, termasuk Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, dan Desa
Sukajaya, Kabupaten Tasikmalaya. Di samping itu, Ahmadiyah terus
menghadapi diskriminasi sosial, dan pemerintah tidak banyak
melakukan sesuatu untuk menuntut pertanggungjawaban atau menghukum
pelaku penyerangan yang terjadi sebelumnya. Dipicu oleh tindak
kekerasan yang terjadi pada bulan Desember ini, wakil presiden
memerintahkan agar polisi “bersikap tegas” pada warga muslim yang
menyerang para anggota sekte Islam yang “menyimpang” ini.
Pada tanggal 2
Februari, puluhan anggota Ahmadiyah datang ke kantor gubernur Nusa
Tenggara Barat untuk menuntut pemulangan mereka ke desa mereka di
Gegerungan, Ketapang, Lombok Barat, setelah tinggal selama lebih
dari setahun di kamp pengungsian di Mataram. Pada bulan Februari
2006, antara 500 hingga 1000 warga setempat menyerang kompleks
perumahan Ahmadiyah dan memaksa 187 anggota Ahmadiyah yang tersebar
di 25 rumah untuk mengungsi. Keadaan semakin memburuk sejak
pemerintah Kabupaten Lombok Barat menghentikan pasokan makanan dan
pelayanan kesehatan ke kamp tersebut pada bulan Januari. Di akhir
tahun lebih dari 130 anggota Ahmadiyah masih tetap tinggal di kamp
pengungsian di Mataram.
Pada bulan April,
cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Nusa Tenggara Barat meminta
gubernur Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan larangan bagi
Ahmadiyah karena ajarannya yang menyimpang dari Islam.
Pada akhir tahun,
kompleks Ahmadiyah di Bogor, Jawa Barat, yang diserang dan dirusak
pada tahun 2005 masih disegel, walaupun anggota Ahmadiyah masih
dapat menggunakan fasilitas kantor. Dalam pernyataannya tentang
tindak kekerasan bulan Desember ini, wakil presiden juga mengatakan
bahwa “semua segel yang mengunci tempat-tempat beribadah Ahmadiyah
harus dibuka.”
Dalam tahun ini, sekte
agama Islam lainnya, Al-Qiyadah, juga dituduh “menyimpang” dari
ajaran Islam, dan MUI mendesak agar sekte ini dilarang. Polisi
menahan sementara dua puluh empat pengikut sekte untuk melindungi
mereka. Semua pengikut tersebut kemudian dibebaskan kembali setelah
“dikembalikan” ke aliran Islam yang utama. Pada bulan November,
Kejaksaan Agung secara resmi melarang sekte tersebut dan pemimpin
sekte di depan publik mengumumkan kembalinya ia ke aliran Islam yang
utama.
Sepanjang tahun ini
penyerangan terhadap gereja masih berlanjut, terutama di Jawa Barat
dan Jawa Timur, walaupun tidak sesering di masa yang lalu. Beberapa
gereja dipaksa untuk tutup karena tekanan warga; pada bulan
November, sebuah gereja katolik di Wilayah Tambora, Jakarta Barat,
menghentikan kegiatan misa akibat tekanan dari warga setempat.
Di Sulawesi Tengah,
Maluku, dan di Maluku Utara, kekerasan dan insiden main hakim
sendiri sudah lebih jarang terjadi dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya. Namun ketegangan di Sulawesi Tengah sedikit meningkat
menyusul tindakan polisi menangkap 29 orang yang diduga melakukan
tindak kejahatan dengan kekerasan. Menyusul penyerbuan polisi pada
tanggal 11 Januari, sebuah bom meledak di pasar pusat Poso pada
tanggal 12 Januari dan di tiga lokasi lainnya di Gebangrejo pada
tanggal 20 Januari.
Sebuah bom kembali
meledak di sebuah gereja Eklesia yang sedang kosong di Poso pada
tanggal 1 Juli. Pada tanggal 23 Juli, Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mengadili Abdul Muis atas keterlibatannya dalam pembunuhan
Pendeta Irianto Kongkoli pada bulan Oktober 2006 di Palu, Sulawesi
Tengah. Tersangka lainnya, Dedi Parsan, tertembak mati dalam
penyerbuan polisi pada tanggal 11 Januari.
Penduduk asli beragama
Yahudi jumlahnya kecil. Sabili, majalah Islam dengan tiras
yang besar, terus menerbitkan artikel dengan pernyataan-pernyataan
bersifat anti Semit. Laporan tentang adanya minat untuk melakukan
investasi di Aceh oleh ahli keuangan terkenal, George Soros, telah
memicu beberapa partai politik Islam di Jakarta untuk mengeluarkan
pernyataan tentang “agenda tersembunyi” dan memperingatkan
pemerintah atas kemungkinan bujukan Yahudi agar
Indonesia
bersikap lunak terhadap
perjuangan Palestina. Seorang anggota parlemen dikutip mengatakan:
“Katakan pada orang-orang Yahudi bahwa tidak ada tempat bagi
investasi mereka di Indonesia.”
Untuk pembahasan lebih
rinci, lihat Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2007.
d. Kebebasan
Bepergian, Pengungsi Domestik, Perlindungan Pengungsi, dan Orang
Tidak Berkewarganegaraan.
Undang-undang Dasar
mengizinkan pemerintah mencegah seseorang masuk atau meninggalkan
negara. Undang-undang Penanganan Keadaan Berbahaya memberikan
wewenang yang luas kepada pihak militer dalam keadaan bahaya,
termasuk kewenangan untuk membatasi lalu lintas darat, udara dan
laut; namun pemerintah tidak menggunakan kekuasaan tersebut. Para
warga negara dapat dengan bebas bepergian di dalam negeri dan ke
luar negeri, dengan beberapa pengecualian.
Sepanjang tahun ini
pemerintah terus membatasi kebebasan berpergian bagi orang asing ke
Papua melalui sistem “surat jalan”. Tetapi pelaksanaannya
tidak konsisten. Pada tanggal 3 Juli, seorang anggota parlemen asing
ditolak izinnya untuk mengunjungi Papua pada saat ia berkunjung ke
Indonesia. Pada bulan November, anggota parlemen tersebut diberikan
surat izin untuk mengunjungi Papua.
Pemerintah mencegah
sedikitnya 788 orang meninggalkan negeri ini sepanjang tahun. Kantor
Imigrasi melakukan pencekalan
tersebut
berdasarkan permintaan polisi, Kejaksaan Agung, KPK, dan Departemen
Keuangan. Beberapa orang yang dicekal
adalah para penggelap pajak, terdakwa atau terpidana,
dan orang-orang yang terlibat dalam perkara hukum.
Undang-undang Dasar
melarang pengasingan secara paksa, dan pemerintah tidak menerapkan
ketentuan ini.
Pengungsi di Dalam
Negeri
Internal Displacement
Monitoring Center melaporkan bahwa terdapat 150.000-250.000
pengungsi di dalam negeri, di mana 30.000-150.000 di antaranya
berada di Aceh, hampir semuanya sebagai akibat dari bencana tsunami
pada 2004. Sebagian dari mereka tinggal di tempat-tempat
penampungan, sementara lainnya tinggal menumpang pada orang lain
atau bergabung dengan masyarakat setempat. Menurut Badan
Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh, terdapat 5.200 korban tsunami
yang masih tinggal di barak-barak dan tempat penampungan sementara.
Banjir lumpur di Porong, Jawa Timur, menyebabkan 2.500 orang harus
mengungsi di tempat-tempat penampungan.
Perlindungan bagi Para
Pengungsi
Negara ini bukan merupakan peserta Konvensi PBB tahun 1951 tentang
Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967, undang-undang tidak
mengatur pemberian suaka atau status pengungsi dan pemerintah belum
membuat suatu sistem untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi.
Namun, dalam prakteknya, tidak ada laporan tentang pemulangan paksa
orang ke negerinya di mana mereka terancam penganiayaan. Pemerintah
bekerja sama dengan UN High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang
memiliki kantor di Jakarta, dalam menolong pengungsi dan pencari
suaka. Di akhir tahun terdapat 245 pengungsi yang diakui oleh UNHCR
dan 152 pencari suaka di negara ini. Beberapa adalah pemohon dan
lainnya adalah keluarga mereka. Sebagian besar berasal dari Irak,
Afghanistan, Somalia, atau Sri Lanka.
Menurut Badan
Koordinasi Bencana Nasional Nusa Tenggara Timur, angka di atas tidak
termasuk 10.436 bekas pengungsi Timor Timur yang tinggal di Nusa
Tenggara Timur di akhir tahun 2006.
Bagian 3
Penghormatan atas Hak-hak Politik: Hak Warga Negara untuk Mengubah
Pemerintah Mereka
Undang-undang memberikan hak pada warga negara untuk mengganti
pemerintah dengan jalan damai, dan para warga negara pada
kenyataannya menggunakan hak ini melalui pemilihan umum berkala,
bebas dan adil yang diadakan
berdasarkan hak pilih untuk semua.
Undang-undang Dasar
menetapkan pemilu nasional setiap lima tahun sekali. Para anggota
DPR secara otomatis menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
yang merupakan badan hasil pemilihan yang sepenuhnya dipilih rakyat
dan terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Pemilihan Umum dan Partisipasi Politik
Pada tahun 2004, Presiden
Yudhoyono menjadi presiden terpilih pertama negara ini berdasarkan
pemilu yang bebas dan adil.
Pilkada yang
dilakukan secara langsung, yang dimulai pada tahun 2005, umumnya berlangsung
bebas dan adil. Sepanjang tahun ini pemerintah mengadakan 53pilkada:
sembilan pemilihan gubernur, 11
pemilihan
walikota, dan 33
pemilihan
bupati. Para pengamat
umumnya menilai pilkada
ini bebas dan adil, dengan beberapa pengecualian, tanpa insiden yang
mempengaruhi hasil akhirnya.
Kebanyakan insiden yang
berkaitan dengan tindak kekerasan dalam pemilu melibatkan para
pendukung dari calon yang kalah, yang menyerang kantor
KPUD.
Pada tanggal 21 dan 22
Agustus, ribuan pendukung pemimpin tradisional Maluku Utara, Sultan
Ternate Mudaffer Syah, memprotes keputusan kantor
KPUD
yang melarang sultan mengikuti pemilihan gubernur. Mereka memadati
lingkungan kantor KPUD,
memblokir jalan-jalan utama, dan bentrok dengan polisi yang berusaha
menangani kerumunan massa.
Pada tanggal 5 November,
para pengunjuk rasa di sekitar kantor
KPUD
di Talakar, Sulawesi Selatan, memprotes hasil pemilihan wilayah.
Para pengunjuk rasa melempari polisi dengan batu dan membakar ban
mobil. Polisi menangkap 11 orang pengunjuk rasa. Pada tanggal 19
Desember, Mahkamah Agung menerima
keberatan
calon yang kalah dalam
hasil pemilihan gubernur di Sulawesi Selatan tersebut dan
memerintahkan pemilihan ulang
diadakan sekali lagi di keempat kabupaten.
Semua warga negara dewasa
berhak untuk memilih kecuali anggota militer dan polisi yang masih
aktif, terpidana yang menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih,
orang yang menderita gangguan jiwa, dan mereka yang dicabut hak
pilihnya oleh pengadilan dan tak dapat diubah lagi. Remaja yang
sudah menikah secara hukum dianggap sudah dewasa dan diizinkan untuk
memilih.
Tidak ada pembatasan hukum tentang peran perempuan dalam bidang
politik. Pada tahun
ini perempuan menempati empat dari 36 kursi di kabinet. Undang-undang
pemilu yang berlaku memuat seruan yang tak mengikat pada partai-partai
untuk memilih perempuan paling tidak 30 persen dari seluruh jatah
kandidat dalam daftar partai mereka. Sebuah ketentuan partai politik
disahkan pada bulan Desember yang mengharuskan adanya 30 persen
tempat bagi perempuan dalam pembentukan sebuah partai politik baru.
Jumlah perempuan mencapai 11,3 persen dari anggota DPR yang terpilih,
25 orang dari 128 anggota DPD adalah perempuan, ada satu orang
gubernur perempuan, dan enam bupati perempuan terpilih. Perempuan
sangat kurang terwakili dalam pemerintahan daerah di beberapa
provinsi; sebagai contoh, di Aceh posisi tertinggi yang dipegang
oleh perempuan adalah dua wakil walikota dan wakil bupati.
Dalam tahun ini, Mahkamah
Konstitusi menetapkan bahwa kandidat independen dapat mencalonkan
diri sebagai kepala daerah dan untuk itu pemilihan berdasarkan
pengajuan partai politik tidak dibutuhkan. Pada akhir tahun
penetapan ini belum dijalankan.
Dengan pengecualian di
Aceh di mana warga non Muslim secara efektif dihambat dari posisi
politis melalui persyaratan yang mengharuskan semua kandidat
menunjukkan kemampuan membaca Al Qur’an dalam bahasa Arab, tidak ada
pembatasan hukum atas peran minoritas dalam bidang politik.
Tidak ada statistik
resmi tentang latar belakang etnis para anggota legislatif di DPR.
Kabinet Presiden Yudhoyono terdiri dari beragam etnis Jawa, dan yang
lainnya Sunda, Bugis, Batak, Aceh, Papua, Bali, Arab dan keturunan
Cina.
Korupsi dan
Transparansi Pemerintah
Terdapat anggapan luas
di dalam negeri dan luar negeri bahwa korupsi adalah bagian hidup
sehari-hari. Segera setelah menjabat, presiden membentuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan yang besar
untuk melakukan penyelidikan. Pada tanggal 23 Juli, mantan menteri
kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri dijatuhi hukuman tujuh tahun
penjara sehubungan dengan dana non-budgeter sejumlah 1,26 juta dolar
(kurang lebih 12 miliar rupiah). Pada tanggal 13 September, anggota
DPR dari Partai Golkar, Nurdin Halid, dijatuhi hukuman dua tahun
karena menyalah-gunakan dana pemerintah.
Pada bulan Desember
2006, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa ketentuan hukum yang
mendasari dibentuknya Pengadilan Anti Korupsi bertentangan dengan
Undang-undang Dasar namun mengizinkan pengadilan tersebut tetap
berfungsi selama tiga tahun lagi.
AJI melaporkan media
tidak mendapat masalah untuk memperoleh dokumen publik yang tidak
bersifat rahasia dari pemerintah, walaupun tidak ada ketentuan hukum
yang mengharuskan pemerintah memberikan akses informasi kepada para
warganegara dan bukan warganegara. Dalam tahun ini, sebagai
tanggapan dari dekrit presiden tentang transparansi yudisial,
pengadilan membuat situs resmi yang memungkinkan publik mengakses
keputusan-keputusan pengadilan. Pada kenyataannya, pengawas
pengadilan masyarakat sipil menyatakan bahwa beberapa keputusan dan
ketetapan pengadilan masih sulit diperoleh.
Bagian 4
Sikap Pemerintah Mengenai Penyelidikan Internasional dan
Non-Pemerintahan Terhadap Tuduhan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pemerintah bertemu dengan LSM-LSM lokal, menanggapi pertanyaan
mereka, dan mengambil beberapa tindakan sebagai tanggapan atas
keprihatinan mereka. Utusan khusus PBB untuk Pembela HAM, Hina
Jilani, mengunjungi Indonesia dari tanggal 5 sampai 12 Juni dan
mendapatkan akses yang penuh dan tak dihalang-halangi untuk bertemu
dengan pejuang HAM, termasuk di Papua dan Aceh.
Dalam tahun ini,
berdasarkan instruksi presiden, polisi memulai investigasi baru atas
pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib (lihat bagian 1.a) yang
terjadi pada tahun 2004.
Organisasi-organisasi hak
asasi manusia dalam negeri beroperasi ke seluruh negeri dan dengan
aktif mendukung mengembangkan kinerja pemerintah dalam masalah hak
asasi manusia; namun seringkali mereka menghadapi
masalah pemantauan,
pelecehan, dan campur tangan oleh pemerintah; Komnas HAM melaporkan
bahwa sejak tahun 2000 - 2004, 14 aktivis hak asasi manusia telah
dibunuh, dan tidak ada pelaku yang diproses secara hukum. Tidak ada
laporan tentang aktivis hak asasi manusia yang dibunuh setelah tahun
2004.
LSM-LSM di Papua
melaporkan tindakan pemantauan yang terjadi di mana-mana
terhadap
aktivitas mereka oleh
pejabat intelijen yang disertai ancaman dan intimidasi. Para aktivis
melaporkan bahwa pejabat-pejabat intelijen secara sembunyi-sembunyi
mengambil foto mereka dan terkadang menanyai teman dan anggota
keluarga mereka tentang keberadaan dan kegiatan mereka. Menyusul
kunjungan Hina Jilani ke Jayapura, Papua, pada tanggal 8 Juni, Ketua
Komnas HAM Papua, Albert Rumbekwan, melaporkan bahwa ia menerima
banyak ancaman pembunuhan dan diikuti oleh orang tak dikenal. Ia
melaporkan bahwa ia merasa
takut
untuk
datang ke kantornya atau
bahkan pulang ke rumahnya. Menurut para aktivis HAM Papua, sebuah
mobil dengan nomor pelat izin badan intelijen militer telah dengan
sengaja menabrak mobil para aktivis
HAM
Papua tersebut. Menurut
laporan para aktivis, insiden tersebut disaksikan oleh polisi, yang
mengizinkan pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Pemerintah umumnya
menganggap investigasi dari luar atau kritik pihak luar negeri atas
catatan hak asasi manusianya sebagai upaya campur tangan atas urusan
dalam negerinya.
Pihak keamanan dan
lembaga intelijen cenderun |