Website Resmi Kedutaan  Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia


 


 

PUBLIC AFFAIRS SECTION

  Public Affairs Section 
11  April  2008


Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi Manusia – 2007

English Version


Untuk Teks Selengkapnya, silahkan download:
- Laporan HAM  2007 - Indonesia ( MS Word version 240 KB)
- Laporan HAM  2007 - Indonesia.PDF (PDF version 247 KB)

INDONESIA
Laporan Negara tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pekerja
11 April 2008

Indonesia adalah negara demokrasi multipartai dengan jumlah penduduk kurang lebih 245 juta jiwa. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden pertama negara itu yang dipilih secara langsung melalui pemilu tahun 2004 yang bebas dan adil. Pemerintah sipil secara umum memiliki kontrol efektif atas angkatan bersenjata, walaupun fakta bahwa kemandirian secara parsial Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal finansial, telah memperlemah kontrol ini.  

Pemerintah secara umum menghormati hak asasi manusia warga negaranya; namun demikian lembaga-lembaga hukum yang lemah, sumber daya yang terbatas, dan kurangnya kemauan politik telah menghalangi akuntabilitas dalam masalah pelanggaran berat atas hak asasi manusia di masa lampau. Masalah-masalah hak asasi manusia yang terjadi sepanjang tahun ini: pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan oleh aparat keamanan; kekerasan oleh massa; kondisi penjara yang keras; impunitas para pejabat penjara; penahanan yang sewenang-wenang; sistem peradilan yang korup; pembatasan kebebasan berbicara dan berkumpul secara damai; campur tangan atas kebebasan beragama dengan keterlibatan pejabat lokal; intimidasi terhadap kelompok-kelompok hak asasi manusia yang dilakukan oleh petugas keamanan; kekerasan dan penganiayaan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, perdagangan manusia; kerja paksa; serta ketidakmampuan untuk menerapkan standar perburuhan dan pelanggaran hak-hak pekerja. 

Sepanjang tahun ini gerakan reformasi pemerintah telah membuat kemajuan dalam demokrasi dengan adanya perkembangan positif berkenaan dengan hak asasi manusia dalam bidang-bidang berikut ini: Pemerintah mengadili perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib yang terjadi pada tahun 2004, secara lebih transparan; presiden telah menandatangani undang-undang anti perdagangan manusia; dan polisi menunjukkan kemajuan dalam penegakan hak asasi manusia, terutama dalam menangani sejumlah demonstrasi besar tanpa menggunakan kekuatan yang bersifat mematikan. 

PENGHORMATAN ATAS HAK ASASI MANUSIA

 

Bagian 1 Penghormatan atas Integritas Pribadi, Termasuk Terbebas dari: 

a.   Penghilangan Nyawa yang Sewenang-wenang atau Melanggar Hukum 

Pemerintah atau para aparatnya tidak melakukan pembunuhan politik; namun demikian, terdapat laporan pembunuhan yang dilakukan oleh personil satuan keamanan. Undang-undang hukum pidana tidak secara khusus mengatur tindak pidana pembunuhan oleh aparat di luar hukum. 

Pada tanggal 20 Mei, Rusman Robert ditemukan meninggal di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, dengan luka memar di sekujur wajah dan tubuhnya serta lengan yang patah. Para saksi menyatakan bahwa sebelum ia menghilang, ia terlibat pertengkaran dengan komandan militer Solok, Letnan Kolonel Untung Sunanto. Polisi militer menyelidiki kasus ini dan menahan tujuh anggota komando militer Solok, termasuk Untung. Pengadilan militer menghukum 6 orang di antaranya dengan hukuman berkisar dari 18 bulan hingga 5 tahun penjara dan pemecatan dari militer. Karena tingkat jabatannya, Letnan Kolonel Untung Sunanto akan diadili di pengadilan militer yang terpisah. Pada akhir tahun ia masih berada di tahanan menunggu persidangan. 

Pada tanggal 30 Mei, dalam suatu bentrokan yang terjadi antara penduduk dengan anggota marinir di desa Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur, anggota marinir menembak dan menewaskan sedikitnya empat orang serta melukai 8 orang lainnya. Insiden ini terjadi ketika para penduduk berunjuk rasa atas pembangunan fasilitas TNI-AL serta meminta TNI-AL menangguhkan pembangunan tersebut sampai penduduk menuai panen mereka. Segera setelah insiden ini, komandan fasilitas TNI-AL, Mayor Husni Sukarwo dibebastugaskan dari jabatannya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hak Asasi Manusia, KONTRAS menduga bahwa beberapa orang korban telah sengaja dijadikan target. Pada bulan Juli, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyimpulkan bahwa insiden Alastlogo bukan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia, dan karenanya akan disidangkan di pengadilan militer dan bukan di pengadilan HAM. Pada tanggal 19 Desember, 13 orang personil marinir yang ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini dibebaskan dari tahanan. 

Pada tanggal 22 dan 23 September, bentrokan terjadi antara polisi dan personil TNI di Ternate, Maluku Utara, yang menyebabkan tewasnya dua orang anggota polisi, terlukanya dua orang polisi lain, dan terlukanya dua orang personil TNI. Kepala Polisi R.I. (Kapolri) menegaskan bahwa “Apabila ada anggota dari masing-masing instansi yang terbukti melanggar hukum, mereka akan ditangani secara internal oleh instansinya masing-masing.”

Dalam pembunuhan bulan Mei 2006 yang dilakukan oleh polisi terhadap dua orang pengunjuk rasa di Wamena, Papua, polisi setempat menyatakan bahwa para pejabat polisi “bertindak sesuai dengan prosedur kepolisian” dan apabila mereka tidak melepaskan tembakan kepada para pengunjuk rasa, mereka akan berada dalam bahaya besar.  

Persidangan yang dilakukan atas tiga orang polisi (Anthoni Taihitu, Albert Wattimena, dan Raders Ralahalu) serta satu orang sipil (Robert Latuheru) atas kasus pemukulan sampai mati pada bulan Agustus 2006 terhadap Deny Lewol berlanjut di Bentang, Kota Ambon, Maluku. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama lima tahun masing-masing untuk Wattimena dan Taihitu. 

Tidak ada kemajuan dalam kasus tahun 2006 berikut ini: Penembakan di Paniai, Papua, pada bulan Januari, yang menewaskan satu orang dan melukai 2 orang lainnya; Kematian seorang pengendara sepeda motor di Peudawa, Aceh Timur; dan dugaan pembunuhan pada bulan Juli di Keude Paya Bakong, Aceh Utara. 

Tidak adanya kemajuan berkenaan dengan nasib 44 penduduk sipil dan 37 anggota GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang berdasarkan laporan Koalisi LSM HAM di Aceh, telah dibunuh sebelum penandatanganan (MOU) Helsinki, yang telah mengakhiri konflik di Aceh pada bulan Agustus 2005. Pemerintah tidak mengumumkan kemajuan yang berarti serta tidak ada kemajuan yang dapat diharapkan dalam penyelidikan yang dilakukan atas kasus-kasus tahun 2005 berikut ini: insiden di Bireuen, Aceh, di mana enam anggota pasukan khusus TNI (Kopassus) dilaporkan telah membunuh dua orang dan melukai satu orang lainnya; insiden di Nabire, Papua, di mana personil TNI diduga memukuli penduduk Papua setempat, mengakibatkan tujuh orang mengalami cedera serius, dan satu orang meninggal dunia; insiden di Kota Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak Jaya, di mana polisi menembak dan menewaskan Tolino Iban Giri serta menahan delapan orang lainnya; serta laporan tentang pembunuhan yang dilakukan terhadap tiga orang tersangka pemberontak oleh TNI dan Brimob setelah mereka ditangkap dalam sebuah operasi bersama di desa Serba Jaya di Wilayah Aceh Jaya.  

Sepanjang tahun ini, aparat penegak hukum membuka kembali penyidikan atas kasus pembunuhan aktivis HAM (Hak Asasi Manusia) Munir Said Thalib yang terjadi pada tahun 2004, dengan mengajukan bukti-bukti serta saksi-saksi baru. Berdasarkan bukti-bukti ini, Mahkamah Agung meninjau kembali pembebasan yang ditetapkannya pada tahun 2006 atas tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto. Kesaksian dan sidang ini telah secara terbuka mengindikasikan dugaan keterlibatan pejabat tinggi Badan Intelijen Nasional (BIN). Pada tanggal 9 Oktober, berkaitan dengan pembunuhan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan terhadap mantan direktur Maskapai Penerbangan Garuda dan mantan sekretarisnya.  

Tidak ada kemajuan yang dilaporkan berkenaan dengan pembunuhan yang dilakukan terhadap empat orang pengunjuk rasa di Jembatan Semanggi di Jakarta maupun pembunuhan empat orang mahasiswa Trisaksi dan 9 pengunjuk rasa di Jembatan Semanggi. 

Pada tahun 2005 pemerintah Indonesia dan pemerintah Timor-Leste membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) untuk membahas pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Timor-Leste tahun 1999. Presiden Indonesia dan Presiden Timor-Leste telah memperpanjang Mandat KKP hingga Februari 2008. KKP menetapkan prioritas atas 14 kasus untuk dibahas. Sepanjang tahun ini KKP telah menyelenggarakan lima kali dengar pendapat terbuka dan dua kali dengar pendapat tertutup untuk mendengarkan kesaksian dari para saksi, korban, dan pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tahun 1999. 

Tidak dilaporkan adanya kemajuan dan juga tidak ada kemajuan yang diharapkan berkenaan dengan pembunuhan yang terjadi sebelum Kesepakatan Helsinki tahun 2005, yang dituduhkan kepada GAM. 

Pada tanggal 27 Juli, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi terdakwa pembunuhan atas dua orang warga Negara asing serta seorang warga Negara Indonesia di dekat Timika, Papua pada tahun 2002. Pada tanggal 30 Agustus, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Amrozi, terdakwa Bom Bali tahun 2002. Pada tanggal 24 September, pengajuan kasasi Ali Ghufron dan Imam Samudra dua terdakwa pemboman lainnya juga ditolak. Pada bulan Februari Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Abdullah Sunata (alias Arman) dalam kasus yang berkaitan dengan pemboman hotel Marriott pada tahun 2003. 

Pihak berwenang terus membuat kemajuan dalam penyelidikan atas kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2004-2006 yang berkenaan dengan kekerasan sektarian di Sulawesi Tengah dan Maluku. Pada bulan Januari, 17 orang, termasuk dua petugas polisi, dibunuh dalam insiden penggerebekan yang terjadi di kecamatan Gebangrejo, Poso, Sulawesi Tengah. Polisi memburu empat orang yang terkait dengan terorisme dan tindak kriminal lainnya, termasuk mereka yang diduga terlibat sebagai anggota Laskar Mujahiddin. Pada tanggal 11 Januari, seorang petugas polisi dipukuli sampai mati ketika ia dihadang oleh para pelayat yang sedang menghadiri pemakaman salah seorang yang terbunuh dalam penggerebekan yang dilakukan polisi pada hari itu. 

Pada akhir tahun tersebut, pemerintah telah mengadili 13 tersangka pembunuhan atas dua orang pendeta pada tahun 2004 dan 2006, tersangka dalam pemenggalan kepala tiga siswi sekolah Kristen, dan pemboman pasar di Tentena dan Palu tahun 2005. Abdul Muis, terdakwa penembakan terhadap Pendeta Irianto Kongkoli di Palu, Sulawesi Tengah, pada tahun 2006 dan pemboman pasar di Palu pada bulan Desember 2005, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada bulan Desember, pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Muis. Empat terdakwa lainnya dihukum antara 10 hingga 19 tahun penjara untuk pemenggalan dan pembomam pada tahun 2005. Pada tanggal 13 Agustus, Basri dituntut atas empat pembunuhan dan kasus-kasus terorisme yang terjadi di Poso antara tahun 2004-2006. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili Ardin (alias Rojak), Ridwan, dan Tugiran atas tindakan terorisme di Poso yang dilakukan dalam periode yang sama. Pada tanggal 11 Desember, pengadilan tersebut menghukum Basri 19 tahun penjara untuk kasus pemenggalan tiga siswa sekolah Kristen pada tahun 2005 dan pembunuhan terhadap pendeta Susanti Tinulele pada tahun 2004. Ardin, Ridwan, dan Tugiran masing-masing dihukum 14 tahun penjara. Pada tanggal 21 Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hasanuddin selama 20 tahun penjara karena mendalangi pemenggalan kepala tiga siswi sekolah Kristen pada tahun 2005 serta menghukum dua orang terdakwa lainnya dalam kasus tersebut selama 14 tahun penjara. 

Pada tanggal 26 Juli, 17 orang Kristen yang dituduh membunuh dua orang pria Muslim, Badaruddin dan Wandi, pada tahun 2006, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkisar antara delapan hingga 14 tahun penjara. 

Provinsi Maluku mengalami penurunan ketegangan antar suku dan agama selama tahun ini, dan tidak ada kasus pembunuhan yang dilaporkan. Pemboman secara sporadis masih berlangsung. 

Pengadilan Negeri Ambon mengadili Sulthon Qolbi (alias Asadullah atau Arsyad) untuk tindak kekerasan pada tahun 2005, seperti penyerangan di Lokki, ledakan granat di desa Batu Merah, dan ledakan bom di Pasar Mardika. Sulthon mengakui sebagai pelaku tindak kriminal ini. Pada tanggal 4 Oktober, Sulthon dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. 

Tidak ada kemajuan yang dilaporkan sehubungan dengan kasus-kasus tahun 2006 berikut ini: pembunuhan atas diri seorang pria berusia 50 tahun di Desa Tangkura kecamatan Pesisir Poso pada bulan September 2006 dan seorang lainnya yang terbunuh dalam ledakan di Kawua, Poso Selatan, serta pembunuhan seorang wanita Kristen di angkutan umum yang sedang melintas di wilayah mayoritas Muslim di Kota Poso pada bulan Oktober 2006.   

b.              Penghilangan Orang 

Pemerintah melaporkan adanya sedikit kemajuan dalam pertanggungjawaban yang berkaitan dengan orang hilang pada tahun-tahun sebelumnya atau dalam mengadili mereka yang bertanggung jawab atas penghilangan tersebut. Undang-undang hukum pidana tidak secara khusus mengatur tindak pidana penghilangan orang. 

Sepanjang tahun 2005 menurut Koalisi LSM HAM, 31 penduduk sipil dan satu anggota GAM diculik di Aceh sebelum ditanda-tanganinya Kesepakatan Helsinki. Aparat keamanan terlibat dalam beberapa penghilangan tersebut. 

Pada tahun 2005, anggota GAM diduga telah menculik empat orang, termasuk seorang anak berusia delapan tahun, dan meminta tebusan. Keberadaan mereka sejauh ini masih belum diketahui. 

Sampai pada akhir tahun pemerintah tidak mengambil tindakan berkenaan dengan temuan-temuan team ad hoc Komnas HAM September 2006 kepada Kejaksaan Agung mengenai penculikan sekitar 12-14 orang aktivis prodemokrasi pada tahun 1998. Walaupun personil militer menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM telah mengambil kesimpulan bahwa semua korban yang masih hilang sudah tewas dan telah mengindetifikasi para tersangka untuk sebuah penyidikan resmi tanpa mengumumkan nama mereka kepada publik. Sepanjang tahun 2006 Kejaksaan Agung tidak mengambil tindakan apapun dengan alasan bahwa mereka tidak dapat mengadili tindak kejahatan tersebut kecuali apabila DPR menyatakannya sebagai pelanggaran HAM berat. 

c.              Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia 

Undang-undang Dasar menyatakan bahwa tiap orang berhak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Menurut hukum adalah suatu kejahatan bagi pejabat yang menggunakan kekerasan atau paksaan untuk memperoleh pengakuan; hal ini dapat dikenakan hukuman penjara sampai empat tahun, namun, undang-undang hukum pidana tidak secara khusus mengatur tindak pidana penyiksaan. Pada tahun-tahun sebelumnya, aparat penegak hukum selalu mengabaikan undang-undang tersebut dan mereka juga jarang diadili di bawah undang-undang ini. Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menghukum aparat keamanan yang melakukan tindakan penyiksaan. Sepanjang tahun ini,Pelapor Khusus PBB masalah Penyiksaan, Manfred Nowak, melaporkan bukti penyiksaan di tempat-tempat tahanan kepolisian di Jawa. Nowak melaporkan bahwa penyiksaan umum dilakukan di penjara-penjara tertentu dan digunakan untuk memperoleh pengakuan, menghukum tersangka, serta untuk mencari informasi yang membuat orang lain bersalah dalam kegiatan kriminal. Penyiksaan umumnya terjadi segera sesudah penahanan. Terdapat laporan bahwa para tahanan dipukuli dengan menggunakan kepalan tangan, tongkat kayu, kabel, batang besi, dan palu. Beberapa tahanan dilaporkan telah ditembak kakinya dalam jarak dekat, disetrum, dibakar, atau dipasangi alat berat pada kakinya.   

Pada tanggal 22 dan 23 Januari, dua orang pria homoseksual di Banda Raya, Aceh, dianiaya secara fisik maupun lisan oleh para tetangganya dan kemudian secara sewenang-wenang ditahan, dipukuli, serta dianiaya secara seksual oleh aparat polisi. Empat petugas polisi diskors dan dikenai sanksi administratif untuk penganiayaan yang mereka lakukan kepada kedua pria tersebut. Pada akhir tahun, kasus tersebut masih diselidiki, tetapi pihak berwenang menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengajukan tuntutan karena salah seorang korban telah meninggalkan Aceh sedangkan yang lainnya menolak untuk ditanyai.  

Pada tanggal 1 Mei, polisi menahan seorang pemimpin buruh karena tindakannya memimpin unjuk rasa pada pagi harinya. Keesokan harinya, saat berada di tahanan polisi dan tidak jauh dari petugas polisi, seorang tahanan lain dilaporkan memukulinya. Kemudian, menurut ceritanya, ia dipaksa menandatangani sebuah pengakuan oleh petugas interogasi yang mengancamnya apabila ia tidak mau menandatangani pengakuan tersebut, tahanan (atau para tahanan) lain yang telah memukulinya, akan “membuatnya lumpuh”. 

Sepanjang tahun ini, 47 orang dicambuk di depan umum di Aceh untuk kasus-kasus pelanggaran Perda Syariah (seperti berjudi, mengkonsumsi alkohol, dan berduaan dengan orang berlainan jenis yang bukan saudara sedarah. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan tahun 2006 di mana sedikitnya 61 orang dicambuk untuk kasus-kasus pelanggaran tersebut.   

Pada akhir tahun, tidak diketahui perkembangan dalam kasus Rosidi dari Ra’ab, Jawa Timur, yang ditahan karena usaha judi ilegal dan dipukuli di penjara oleh polisi pada bulan Maret 2006. Polisi Probolinggo menahan tiga petugas yang dituduh melakukan pemukulan dan menurut laporan telah diberi sanksi administratif. Tidak ada informasi yang tersedia tentang sanksi-sanksi tersebut. 

Pada tanggal 3 April, para siswa memukuli sampai mati Cliff Muntu, seorang siswa di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, karena ia tidak memegang bendera akademi dengan benar. Polisi menahan empat tersangka dalam kasus pemukulan maut tersebut dan juga Lexie M. Giroth, dekan sekolah itu. Pada tanggal 9 September, Giroth dihukum satu tahun penjara karena berusaha menutupi tindak kriminal tersebut. Keempat orang siswa tersebut dikeluarkan, dan pada tanggal 23 November, dua orang di antaranya dihukum 3 tahun penjara. 

Pada bulan Maret 2006, lima kadet senior dalam sebuah insiden Ospek memukuli, menendang, dan menyetrum Hendra Saputra, seorang kadet di Akademi Kepolisian Semarang. Hendra menderita cedera otak parah. Pihak yang berwenang mengadili kelima kadet tersebut dengan tuduhan penyiksaan terhadap Saputra. Pada tanggal 26 April, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada kelimanya. Pada akhir tahun, permohonan banding jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung masih ditangguhkan

Terdapat beberapa kejadian tentang polisi gagal menangani kekerasan yang dilakukan massa. Massa main hakim sendiri, tetapi tidak ada statistik yang dapat dipercaya berkenaan dengan tindakan-tindakan tersebut. Pencurian atau dugaan pencurian memicu terjadinya berbagai insiden seperti itu

     Kondisi Penjara dan Rumah Tahanan

Kondisi di 397 penjara dan rumah tahanan di negara ini sangat buruk. Kelebihan kapasitas terjadi di mana-mana. Tingkat hunian di Jawa seringkali dua atau tiga kali lipat batas kapasitas. Penjaga secara teratur memeras uang dari tahanan dan memperlakukan mereka secara semena-mena. Terdapat banyak laporan bahwa pemerintah tidak menyediakan cukup makanan bagi tahanan, dan anggota keluarga seringkali membawakan makanan untuk menambah jatah makanan kerabatnya tersebut. Anggota keluarga melaporkan bahwa petugas penjara seringkali meminta uang suap agar anggota keluarga diperbolehkan menjenguk tahanan. Tahanan yang tidak bisa dikendalikan disekap di sel pengasingan hingga enam hari dengan makanan hanya berupa nasi dan air. 

Menurut hukum, anak-anak yang melakukan tindakan kejahatan berat harus menjalani masa hukumannya di penjara anak. Namun, menurut pernyataan yang dikeluarkan pada bulan November oleh Pelapor Khusus PBB masalah Penyiksaan, anak-anak ditahan di rumah tahanan sebelum persidangan maupun di penjara bersama-sama dengan orang dewasa. Menurut teori, penjara menahan mereka yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, sementara rumah tahanan menahan mereka yang sedang menjalani proses peradilan; namun, pada prakteknya, tahanan yang belum disidang seringkali ditahan bersama-sama dengan tahanan yang sudah dihukum.
Tidak ada pembatasan resmi untuk kunjungan penjara yang dilakukan oleh pemantau hak asasi manusia, dan petugas penjara memberikan tingkat akses yang berbeda-beda, termasuk bagi Komite Internasional Palang Merah, dan PBB.

d. Penangkapan atau Penahanan Sewenang-wenang
Undang-undang memiliki ketentuan yang melindungi seseorang dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, namun tidak memiliki mekanisme penegakan hukum yang memadai, dan
beberapa pihak berwenang senantiasa melanggarnya.
Peran Polisi dan Aparat Keamanan 

Presiden menunjuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan persetujuan DPR. Kapolri melapor kepada presiden tapi bukan merupakan anggota penuh kabinet. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki kurang lebih 350.000 anggota yang ditempatkan di 33 provinsi. Polri menerapkan hirarki terpusat, dan kesatuan yang ditempatkan di daerah secara formal melapor kepada markas pusat, walaupun sepanjang tahun ini kerja sama dengan pemerintah daerah setempat meningkat. Militer bertanggung jawab untuk pertahanan eksternal namun juga memiliki kewajiban sampingan untuk membantu polisi dalam melaksanakan tanggung jawab keamanan di dalam negeri. Di Aceh, polisi Syariah, sebuah badan tingkat provinsi, bertanggung jawab untuk menegakkan hukum Syariah. 

Sepanjang tahun ini, LSM-LSM internasional seperti International Organization for Migration (IOM) terus mencatat kemajuan dalam profesionalisme polisi dan peningkatan penekanan etika dalam penegakan hukum. Dalam tahun-tahun terakhir ini laporan penyelidikan internal polisi menunjukkan berkurangnya insiden penyiksaan dan penyalahgunaan senjata api. Semua institusi pelatihan kepolisian memasukkan komponen HAM ke dalam kurikulum mereka. Terdapat peningkatan dalam penyelidikan pelanggaran HAM dan pemecatan polisi karena kasus-kasus kelakuan tidak terpuji. Secara keseluruhan, profesionalisme polisi meningkat, seperti juga efektifitas dalam melakukan penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM. Namun demikian, impunitas dan korupsi masih menjadi masalah di beberapa daerah. Polisi sudah biasa meminta uang suap berkisar dari jumlah kecil dalam kasus-kasus pelanggaran lalu lintas hingga dalam jumlah yang besar dalam penyelidikan tindak kriminal. Mulai dari Januari sampai Oktober 2006, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dilaporkan telah menyelidiki 5.486 petugas polisi, termasuk pejabat tingkat tinggi, di seluruh pelosok negeri, yang berakibat pada 240 kasus pemecatan. Hukuman lain beragam dari penurunan pangkat hingga hukuman pidana. 

Menurut inspektur jenderal polisi, selama tahun ini sebanyak 16.929 petugas polisi “diproses secara hukum” karena kelakuan tidak terpuji, termasuk pelanggaran peraturan kepolisian, tindak kriminal, atau pelanggaran standar etika. Pada tanggal 30 November, sebuah pengadilan militer menjatuhkan putusan bersalah kepada personil TNI yang terlibat dalam pembalakan liar di Kalimantan Timur. Pengadilan tersebut memerintahkan sang komandan dipecat secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman 16 bulan penjara, sedang 14 pelaku lainnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. 

Pada bulan Agustus, Propam Maluku menangkap seorang brigadir jenderal polisi berkaitan dengan tuduhan penyiksaan yang dilakukannya dengan melakukan penyetruman. Pada akhir tahun, penyelidikan masih berlanjut, dan jenderal tersebut berada di tahanan. 

     Penangkapan dan Penahanan 

Undang-undang memberikan para tahanan hak untuk segera memberitahu keluarga mereka serta menjelaskan bahwa surat penangkapan harus diberikan saat penangkapan. Pengecualian diperbolehkan jika, misalnya, seorang tersangka tertangkap ketika sedang melakukan tindak kejahatan. Undang-undang mengizinkan penyelidik mengeluarkan surat penangkapan, namun seringkali pihak berwenang melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan. Seorang tersangka berhak mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanannya dalam sidang praperadilan dan bisa menuntut kompensasi bila salah ditahan; namun tersangka jarang memenangkan sidang praperadilan dan hampir tidak pernah menerima kompensasi setelah dibebaskan tanpa dakwaan. Pengadilan militer dan sipil jarang menerima banding yang didasarkan pada klaim salah tangkap dan salah tahan. Undang-undang membatasi waktu penahanan sebelum sidang. Polisi dapat melakukan penahanan awal selama 20 hari, danbisa diperpanjang hingga 60 hari oleh jaksa sementara penyelidikan diselesaikan; jaksa dapat menahan tersangka selama 30 hari lagi selama persidangan, dan dapat meminta pengadilan untuk memperpanjang masa tahanan sampai 20 hari izin. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dapat menahan seorang tersangka hingga 90 hari selama proses persidangan atau proses banding, sementara Mahkamah Agung dapat menahan seorang tersangka selama 110 hari sementara mempertimbangkan banding. Selain itu, pengadilan dapat memperpanjang waktu penahanan hingga tambahan 60 hari pada tiap tingkat bila tersangka menghadapi kemungkinan hukuman penjara sembilan tahun atau lebih atau bila seseorang dinyatakan terganggu mental atau fisiknya. Sepanjang tahun ini, umumnya pihak berwenang menghormati praktik pembatasan ini. Undang-undang antiterorisme memperbolehkan penyelidik menahan siapapun yang, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, disangka kuat merencanakan atau melakukan tindakan terorisme apapun sampai empat bulan sebelum diserahkan ke pengadilan

Dalam kunjungannya bulan November, Pelapor Khusus PBB masalah Penyiksaan menemukan bahwa dalam banyak kejadian, pihak berwenang tidak melepaskan terdakwa dengan uang jaminan, seringkali menghalangi akses terdakwa untuk mendapatkan pembelaan hukum selama penyidikan, serta membatasi atau menghalangi akses untuk mendapatkan bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum pro-bono. Pejabat pengadilan kadang kala menerima uang suap untuk melepaskan terdakwa sebagai ganti uang jaminan. 

e. Penolakan atas Persidangan Terbuka yang Adil
Undang-undang menjamin kemandirian peradilan. Pada praktiknya, peradilan masih dipengaruhi oleh kepentingan luar, termasuk kepentingan bisnis, politisi, dan militer.
Upah yang rendah terus mendorong terjadinya penerimaan uang suap, dan para hakim tunduk pada tekanan dari pejabat pemerintah, yang tampaknya mempengaruhi keputusan peradilan.
Di bawah Mahkamah Agung terdapat pengadilan umum, agama, militer, dan tata usaha. Mahkamah Agung biasanya hanya memperhatikan penerapan hukum dari pengadilan yang lebih rendah. Cara lain untuk mengajukan banding, yakni proses Peninjauan Kembali (PK),
yang memungkinkan Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali kasus-kasus yang sudah diputuskan (termasuk oleh Mahkamah Agung sendiri), asalkan terdapat bukti baru yang tidak ada pada proses pengadilan sebelumnya. Setara dengan Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi, yang berwenang untuk meninjau aspek-aspek konstitusi dalam hukum, menyelesaikan perselisihan antar lembaga negara, membubarkan partai politik, menyelesaikan perselisihan tertentu dalam pemilu, dan memutuskan tuduhan pengkhianatan atau korupsi terhadap presiden atau wakil presiden. Mahkamah Konstitusi menunjukkan kemajuan penting dalam hal kemandiriannya serta terus membatalkan undang-undang yang dianggap tidak konstitusional. 

Pada bulan Agustus 2005 presiden melantik Komisi Yudisial dengan mandat untuk mengajukan calon hakim agung dan mengawasi serta menjamin integritas hakim. Dalam putusan bulan Agustus 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan fungsi pengawasan dari Komisi Yudisial dan menyimpulkan bahwa undang-undang yang mendasari terbentuknya komisi tersebut tidak dengan jelas menyatakan apa yang akan dipantau oleh badan tersebut. Para ahli hukum mengkritik keputusan pengadilan tersebut sebagai hal yang berlawanan dengan upaya memberantas korupsi, walaupun sebagian orang menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemisahan cabang eksekutif dan yudisial. Wewenang Komisi Yudisial memburuk ketika pada tanggal 26 September, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes dengan tuduhan menerima uang suap dalam kasus pengadaan tanah. 

Korupsi yang menyebar luas dalam sistem hukum terus berlangsung. Kasus suap dan pemerasan mempengaruhi penuntutan, putusan dan penghukuman dalam kasus-kasus perdata dan pidana. Dalam tahun ini Komisi Ombudsman Nasional melaporkan telah menerima 218 pengaduan tentang korupsi peradilan yang melibatkan hakim, petugas pengadilan, dan pengacara. Tokoh kunci dalam sistem peradilan tidak hanya dituduh menerima suap tapi juga membiarkan instansi pemerintah yang dicurigai melakukan korupsi. Organisasi-organisasi bantuan hukum melaporkan bahwa kasus-kasus seringkali sangat lambat ditangani kecuali bila ada uang suap dibayar. Dengan penghilangan wewenang Komisi Yudisial, maka tanggung jawab pengawasan peradilan kini hanya terletak di tangan Mahkamah Agung.  

Rata-rata hakim menerima gaji sebesar 200 hingga 256 dolar (1,8 juta hingga 2,3 juta rupiah) per bulan, sementara seorang hakim dengan pengalaman selama tiga puluh tahun menerima gaji kurang lebih 660 dolar (5,94 juta rupiah) per bulan; hakim agung menerima 1.540 sampai 2.640 dolar (14 sampai 24 juta rupiah) per bulan.  

Prosedur Persidangan
Undang-undang menganut asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan bersalah di pengadilan. Terdakwa memiliki hak untuk menanyai para saksi dan mengajukan saksi demi pembelaannya. Pengecualian berlaku untuk kasus-kasus di mana jarak atau biaya dianggap terlalu besar untuk mendatangkan saksi ke persidangan; dalam kasus demikian, keterangan tertulis di bawah sumpah dapat digunakan. Namun, pengadilan mengizinkan pengakuan yang diperoleh lewat paksaan dan terbatas pada bukti-bukti yang dapat meringankan tersangka. Para tersangka berhak menghindarkan pemberatan hukuman bagi dirinya sendiri dengan menolak memberi kesaksian. Undang-undang memberikan hak pada para tersangka untuk mengajukan banding. Di setiap pengadilan dari keseluruhannya yang berjumlah 755 yang ada di negara ini, sebuah majelis hakim menggelar persidangan dengan mengajukan pertanyaan, mendengarkan pengajuan bukti-bukti, memutuskan bersalah atau tidak, dan mempertimbangkan hukuman. Baik pembela hukum maupun jaksa penuntut dapat mengajukan banding atas putusan-putusan yang dibuat. 

Sesuai Undang-undang, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan kuasa hukum sejak waktu penangkapan dan pada tiap tahapan pemeriksaan, dan mengharuskan adanya penunjukkan kuasa hukum pada kasus yang melibatkan hukuman mati atau hukuman penjara 15 tahun atau lebih. Pada kasus-kasus yang melibatkan kemungkinan hukuman lima tahun atau lebih, Undang-undang mengharuskan disediakannya kuasa hukum bila tersangka tidak mampu atau meminta pembela. Secara teori, tersangka yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan lembaga hukum swasta, dan LSM asosiasi pengacara memberikan perwakilan hukum secara pro-bono bagi tersangka yang tidak mampu. Dalam beberapa kasus prosedur perlindungan, termasuk yang mencegah pengakuan dengan paksaan, tidak mampu menjamin persidangan yang adil. 

Disamping sejumlah kecil tentara yang disidang di pengadilan-pengadilan HAM, ratusan tentara berpangkat rendah dan terkadang menengah disidang di pengadilan-pengadilan militer, termasuk atas pelanggaran yang melibatkan warga sipil atau terjadi di luar waktu tugas. Bila seorang tentara diduga melakukan tindak kriminal, polisi militer menyelidiki dan menyerahkan hasil temuan mereka kepada oditur militer, yang memutuskan apakah akan menyusun perkara atau tidak. Walaupun secara administratif dikelola oleh TNI, oditur dan para hakim militer bertanggung jawab kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung atas penerapan undang-undang. Mahkamah Agung melakukan pengawasan administratif atas pengadilan-pengadilan sipil, militer dan agama. Majelis yang beranggotakan tiga orang hakim militer menyelenggarakan sidang, sementara pengadilan tinggi militer dan pengadilan militer utama menangani banding. Sebagian warga sipil mengkritik singkatnya masa tahanan yang dijatuhkan oleh pengadilan militer. Aparat hukum TNI menyatakan bahwa semua anggota yang dihukum tiga bulan atau lebih, tanpa mempedulikan catatan atau lamanya masa tugas mereka, dipecat dari tugas militer. Banyak LSM HAM mengeluhkan bahwa proses peradilan militer tidak transparan dan bahwa mereka tidak dapat mengkonfirmasi personil militer yang terlibat kasus pelanggaran HAM menjalani hukuman yang dijatuhkan. Sumber-sumber LSM menyatakan bahwa prosedur persidangan militer sampai ke Mahkamah Agung tidak terbuka untuk umum.
Empat pengadilan negeri yang terletak di Surabaya, Makasar, Jakarta, dan Medan, berhak mengadili pelanggaran-pelanggaran berat atas hak asasi manusia. Pada akhir tahun, baru Pengadilan negeri Makasar dan Jakarta yang mengadili kasus-kasus tersebut.
Undang-undang menetapkan tiap pengadilan untuk memiliki lima orang anggota, termasuk tiga orang hakim hak asasi manusia non karir, yang diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Putusan dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Undang-undang menggunakan definisi yang diakui dunia internasional untuk istilah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tanggung jawab komando, namuntidak memasukkan kejahatan perang sebagai pelanggaran berat atas hak asasi manusia. 

Pada bulan Maret 2006, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada komandan militer Eurico Guterres atas tuduhan terkait dengan kekerasan yang terjadi tahun 1999 di tiga lokasi di Timor-Leste: Liquica, Dili dan Suai. Dari 18 terdakwa pada awalnya, hanya Guterres yang dijatuhi hukuman penjara. Guterres mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sidang dilakukan pada bulan Oktober 2006. Di akhir tahun tidak ada keputusan yang dibuat. Enam dari 18 terdakwa dinyatakan bersalah di tingkat pengadilan negeri. Pada tahun 2004 Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan empat hukuman. Setelah itu pada tahun 2004 Mahkamah Agung membatalkan hukuman kelima.

Tahun 2005, PBB mengirim Komisi Ahli ke Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap pengadilan ad hoc Indonesia dan lembaga Serious Crimes Unit (SCU) Timor-Leste. Komisi tersebut merekomendasikan agar Indonesia menyidang ulang ke 290 pelaku kekerasan yang masih bebas dalam waktu enam bulan atau kasus-kasus tersebut disidangkan di pengadilan internasional, termasuk kemungkinan penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional luar biasa (yang akan memperluas yurisdiksi pengadilan ke tindak kejahatan yang dilakukan sebelum pembentukannya). 

Tahun 2005 Indonesia dan Timor-Leste membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) untuk membahas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Timor-Leste tahun 1999. Mandat dari KKP telah diperpanjang hingga Februari 2008. 

Di bawah sistem pengadilan Syariah di Aceh, ada 19 pengadilan agama tingkat kabupaten dan satu pengadilan banding yang menangani berbagai macam kasus. Pengadilan-pengadilan tersebut hanya menyidangkan kasus yang melibatkan warga Muslim dan menggunakan aturan hukum yang dirumuskan oleh pemerintah daerah Aceh bukan hukum pidana. Beberapa pihak mengkritik bahwa peraturan Syariah secara prosedural ambigu. Sebagai contoh, hak tersangka mendapatkan bantuan hukum tidak jelas dan diterapkan secara tidak konsisten. Walaupun kasus-kasus pelanggaran hukum Syariah seharusnya disidangkan tertutup, sebuah kasus tingkat tinggi dilaporkan disidangkan di pengadilan terbuka, sehingga tersangka dapat dilihat dan diancam secara lisan oleh pengunjung sidang

     Narapidana dan Tahanan Politik 

Human Rights Watch (HRW) melaporkan bahwa pada tanggal 21 Februari, sedikitnya 18 orang aktivis kemerdekaan Papua ditahan karena mengibarkan bendera mereka. Mereka dituduh menyulut kebencian dan pemberontakan. 

Pada tanggal 18 Oktober, pihak berwenang menangkap aktivis HAM Papua, Iwanggin Sabar Olif, dengan tuduhan menyulut kebencian dan fitnah karena ia meneruskan sebuah pesan sms. Pada tanggal 13 Desember, Olif dikenai dakwaan menyulut kebencian. Sebagian pengamat percaya bahwa ia ditangkap karena kegiatan HAM yang dilakukannya. Ia mendapatkan akses bantuan hukum secara teratur.   

Prosedur dan Pemulihan dalam Peradilan Perdata  

Korupsi tersebar luas di semua tingkatan sistem peradilan perdata. Suap, pemerasan, dan pertimbangan politik tampak mempengaruhi putusan sejumlah besar kasus-kasus perdata.

Sistem peradilan perdata dapat digunakan untuk menuntut pembayaran ganti rugi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Namun, korupsi dan pengaruh politik telah membatasi akses para korban untuk memperoleh pemulihan tersebut.

Pada bulan Desember 2006, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk pada tahun 2004 oleh DPR melanggar Undang-undang Dasar (lihat bagian 4). Ketua Konstitusi menyatakan bahwa lambannya pemerintah mengangkat anggota-anggota KKR menjadi salah satu faktor dalam keputusan tersebut. 

f.   Campur tangan sewenang-wenang terhadap Urusan Pribadi, Keluarga, Rumah, dan Surat Menyurat


Undang-undang mengharuskan adanya surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali pada kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Undang-undang juga memperbolehkan penggeledahan tanpa surat dalam keadaan “mendesak dan memaksa”. Petugas keamanan terkadang memaksa masuk ke rumah-rumah dan kantor-kantor. Penguasa terkadang melakukan pengintaian atas orang-orang dan kediaman mereka serta memantau panggilan telepon tanpa surat izin. Pejabat-pejabat yang korup terkadang mengincar buruh migran yang kembali dari luar negeri, terutama perempuan, untuk melakukan penggeledahan badan secara sewenang-wenang, pencurian serta pemerasan. 

Tidak seperti tahun 2006, tidak ada laporan bahwa polisi khusus yang bertugas menegakkan hukum Syariah melakukan penggeledahan tanpa surat. 

Pada bulan Desember 2006, DPR mengesahkan undang-undang yang menguatkan persyaratan yang selama ini berlaku bahwa Kartu Tanda Penduduk Nasional (KTP), yang harus dibawa oleh setiap warga negara, menyebutkan agama pemiliknya. LSM menuduh bahwa ketentuan dalam KTP ini merusak tradisi kemajemukan negara dan membahayakan pemilik yang bepergian melalui wilayah-wilayah rawan konflik antar agama.
Di beberapa daerah, terutama Kalimantan dan Papua, penduduk setempat percaya bahwa program transmigrasi yang disponsori pemerintah, yang memindahkan keluarga dari daerah berpenduduk padat ke daerah berpenduduk lebih jarang, mengganggu cara-cara hidup tradisional, penggunaan lahan serta peluang ekonomi mereka. Walaupun jumlah
peserta baru transmigrasi sangat berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah terus mendukung kurang lebih 100.000 kepala keluarga yang telah dipindahkan selama beberapa tahun ini dari daerah berpenduduk padat ke 403 daerah terisolasi dan tertinggal di 26 provinsi. 

Pemerintah menggunakan kekuasaannya, dan terkadang intimidasi, untuk mengambil alih tanah untuk proyek pembangunan, seringkali tanpa ganti rugi yang adil. Dalam kasus-kasus lain, perusahaan-perusahaan milik negara dituduh merusak sumber daya yang menjadi gantungan hidup warga negara. Pada tahun 2005, Presiden Yudhoyono menandatangani keputusan tentang pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum, yang memungkinkan pemerintah memperoleh tanah untuk proyek-proyek pembangunan swasta, bahkan apabila pemilik tanah tidak setuju dengan jumlah ganti rugi yang diterimanya. Sejumlah LSM menyatakan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk kepentingan pengembang-pengembang kaya dengan mengorbankan kaum miskin. 

Sepanjang tahun, sengketa tanah terus menimbulkan tuduhan penggusuran yang tidak adil serta penggunaan kekerasan oleh petugas keamanan. Terjadi peningkatan dalam kasus penggusuran hunian liar dan pedagang kaki lima sepanjang tahun ini. LSM Aliansi Rakyat Miskin melaporkan bahwa lebih dari 2.000 orang diusir dari tempat tinggal atau tempat usaha informal mereka antara bulan September sampai akhir tahun. LSM Lembaga Bantuan Hukum Jakarta memperkirakan aparat keamanan telah menggusur 5.935 orang di kolong jalan tol di Jakarta Utara selama tahun ini, dibandingkan dengan 6.000 orang di seluruh Jakarta pada tahun 2006. 

Pada bulan Maret, Pengadilan Negeri Bangil memenangkan pihak TNI-AL dalam kasus sengketa tanah dengan penduduk di Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur. Namun pada akhir tahun, sengketa masih terus berlangsung di mana para penduduk masih menuntut TNI-AL mengembalikan tanah mereka, serta menolak tawaran tanah dari angkatan laut seluas 1.000 hektar untuk 6.000 kepala keluarga.

Bagian 2 Penghormatan atas Kebebasan Sipil, Termasuk:


a. Kebebasan Berbicara dan Kebebasan Pers


Undang-
undang Dasar dan hukum memberikan kebebasan berbicara dan kebebasan pers; namun pemerintah terkadang membatasi hak-hak ini pada pelaksanaannya. Suatu sistem media yang kuat dan mandiri beroperasi di negara ini dan pada umumnya menyatakan beragam pandangan tanpa pembatasan. Sepanjang tahun ini, Mahkamah Konstitusi terus membatalkan pasal-pasal hukum pidana yang menghalangi kebebasan berbicara. Namun politikus dan pengusaha besar mengajukan pengaduan pidana atau perdata terhadap wartawan yang artikelnya dinilai bersifat menghina atau menyinggung. Sejumlah wartawan menghadapi ancaman kekerasan. Pada tahun ini, polisi menyadap percakapan telepon seluler wartawan Tempo guna mendapatkan pesan sms yang berkaitan dengan sebuah skandal korupsi tingkat tinggi. 

Terjadi kelanjutan debat tentang usulan revisi kitab undang-undang hukum pidana. Di antara ketentuan yang paling kontroversial adalah yang melindungi pejabat negara dan ideologi negara (Pancasila) dari pencemaran nama baik. Revisi tersebut masih diperdebatkan di akhir tahun. 

Sepanjang tahun ini pihak berwenang telah menangkap sedikitnya 39 orang karena mengibarkan bendera separatis di Maluku dan Papua, dibandingkan dengan tiga orang pada tahun 2006. Di masa lalu, individu yang mengibarkan bendera separatis dengan tujuan untuk mendukung pemisahan diri, terutama di daerah-daerah konflik seperti di Aceh, Papua, dan Maluku, ditangkap berdasarkan pasal 106, 107, dan 108 undang-undang hukum pidana, yang mengatur tentang pengkhianatan. Walaupun Undang-undang Otonomi Khusus Papua mengizinkan pengibaran bendera yang melambangkan identitas kebudayaan Papua, pihak berwenang tetap melarang pengibaran Bendera Bintang Kejora Papua di depan publik. 

Pada tanggal 22 Juni, Unit Investigasi Brimob Maluku menyita sedikitnya 60 bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) dan dokumen RMS dari sebuah rumah milik seorang pria yang diidentifikasikan sebagai “DM”. Lima orang yang ditangkap dalam penyerbuan ini mengakui bahwa mereka mempersiapkan bendera-bendera tersebut untuk dikibarkan pada saat kunjungan Presiden Yudhoyono ke Ambon pada tanggal 29 Juni. 

Pada tanggal 29 Juni, walaupun terdapat pengamanan yang ketat, 28 penari mengibarkan bendera RMS di depan panggung di mana Presiden duduk. Unit Anti Terorisme Kepolisian, Detasemen 88, menangkap para penari tersebut, dan kepala polisi Maluku dipecat dari jabatannya. Pada akhir tahun, kepolisian Ambon telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Pada tanggal 8 November, Pengadilan Negeri Ambon mulai menyidangkan empat orang dari para tersangka. 

Pada tanggal 1 Juli, Yusak Pagake, yang mulai menjalani masa tahanannya selama 10 tahun di penjara karena menaikkan Bendera Bintang Kejora pada tahun 2006, mengibarkan bendera di atas penjaranya selama lima menit untuk memperingati hari jadi Gerakan Papua Merdeka. 

Pada tanggal 4 Juli, polisi menghentikan unjuk rasa yang dilakukan oleh 50 orang demonstran dari Front Perjuangan Rakyat Papua Barat di Yogyakarta setelah mereka mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Tak seorangpun ditahan. 

Jhon Sahureka dan Dominggus Saranamual, yang ditangkap pada bulan April 2006 karena keterlibatan mereka menaikkan bendera RMS di daerah Kudamati, Maluku, dibebaskan pada bulan Mei 2006. Popy Egenderph, yang menjadi target penyelidikan polisi sejak tahun 2004 karena diduga terlibat insiden-insiden pengibaran bendera di masa lampau, tetap ditahan. 

Pemerintah terus membatasi wartawan-wartawan asing, LSM-LSM, dan para anggota parlemen bepergian ke provinsi Papua dan Papua Barat, dengan mengharuskan mereka mengajukan permohonan untuk bepergian melalui Departemen Luar Negeri atau Kedubes Indonesia. Pemerintah menyetujui sebagian permohonan dan menolak yang lainnya. Sejumlah wartawan pergi ke Papua tanpa izin. Tidak ada laporan tentang pembatasan bagi wartawan yang bepergian ke daerah-daerah yang sebelumnya merupakan wilayah konflik di Aceh, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi.
Para wartawan menghadapi kekerasan dan intimidasi di mana-mana. Dari bulan Januari sampai Desember, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 75 penyerangan terhadap para wartawan, termasuk penyerangan fisik serta ancaman lisan dan tuntutan hukum. Dalam kurun waktu 12 bulan yang berakhir bulan Agustus, dua orang wartawan dipenjara, delapan orang menghadapi tuntutan hukum, 10 orang diancam, dan 23 orang diserang. Pejabat pemerintah melakukan 10 tindak kekerasan terhadap wartawan, massa dan preman melakukan 7 tindak kekerasan, dan penjaga keamanan swasta melakukan 6 tindak kekerasan.  

Pada tanggal 19 Juli, Pengadilan Negeri Probolinggo menetapkan dua dari tiga orang tersangka, Nipah dan Suit, tak bersalah dalam perkara pembunuhan seorang wartawan lepas Herliyanto pada bulan April 2006. Tersangka ketiga, Slamet, dilaporkan melarikan diri dari rumah sakit jiwa. 

Pada tanggal 5 April, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan pemimpin redaksi majalah Playboy, Erwin Arnada, yang sebelumnya didakwa mendistribusikan gambar-gambar tidak senonoh kepada publik dan mengambil keuntungan darinya. Edisi pertama majalah Playboy Indonesia yang diterbitkan pada bulan April 2006 menyulut protes walaupun tidak mengandung unsur ketelanjangan. Kepolisian menuntut empat orang model dan pemimpin redaksi majalah tersebut berdasarkan tuntutan hukum yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) dan kelompok Masyarakat Anti Pembajakan dan Pornografi. Pada bulan April 2006, sekitar 300 aktivis FPI yang menuntut agar penerbitan majalah itu dihentikan, menyerang bangunan yang menjadi kantor majalah tersebut hingga mengakibatkan kerusakan dan melukai dua orang petugas kepolisian. Polisi menangkap tiga anggota FPI. Redaksi memindahkan operasi majalah itu dari Jakarta ke Bali. 

Pada tanggal 30 Agustus, Mahkamah Agung memenangkan tuntutan Presiden Suharto terhadap Time dalam perkara pencemaran nama baik, dan memerintahkan majalah tersebut membayar 106 juta dolar (satu triliun Rupiah) sebagai ganti rugi dan mengeluarkan permohonan maaf tercetak. Artikel sampul depan majalah Time edisi bulan Mei 1999 “Suharto Inc.” menuduh Suharto dan keluarganya menggelapkan kurang lebih 15 miliar dolar (137 triliun Rupiah) dana negara. Suharto pertama kali mendaftarkan tuntutan terhadap Time pada tahun 1999, dan Pengadilan Negeri Jakarta menolak kasus tersebut pada bulan Juni 2000. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding Suharto pada bulan Maret 2001. Time meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.  

Pada tahun ini pemerintah tidak mengambil tindakan hukum atas pihak manapun yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan terhadap para wartawan sepanjang tahun 2005 dan 2006. 

Pada tahun 2002 pemerintah memberlakukan undang-undang penyiaran yang mendasari pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan menunjuk negara sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menerbitkan izin penyiaran. Pada tahun 2005 pemerintah mengeluarkan empat petunjuk pelaksanaan yang melarang siaran langsung program-program dari luar negeri yang ditayangkan secara reguler oleh stasiun domestik serta memberikan kewenangan perizinan penyiaran kepada Departemen Komunikasi dan Informasi. Walau beberapa stasiun masih terus menyiarkan laporan berita luar negeri secara langsung, yang lainnya menunda siaran-siaran tersebut - beberapa di antaranya ditunda selama 5 sampai 7 detik - untuk menaati undang-undang tadi. Pada bulan Mei 2006, baik KPI maupun koalisi LSM secara terpisah meminta Mahkamah Agung meninjau kembali petunjuk pelaksanaan tahun 2005 dengan alasan pelanggaran atas kebebasan media, kebebasan berekspresi, dan kebebasan menjalankan usaha. Pada bulan Mei, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali keempat petunjuk pelaksanaan tersebut. Penyiaran berita lokal tidak disensor atau ditunda penayangannya. 

Sepanjang tahun ini khalayak pers terus melakukan pelaporan yang agresif tentang kasus-kasus seperti korupsi (termasuk yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah senior), kasus pembunuhan Munir, dan kerusakan lingkungan.  

 

Kebebasan Internet


Pada bulan November 2006, Departemen Komunikasi dan Informasi membentuk lembaga pengawas internet yang bertujuan mencegah tindak kejahatan dunia maya di antara pengguna lokal. Warung-warung internet diharuskan memberikan identitas dari para pengguna internet kepada lembaga tersebut setiap bulannya. Depkominfo menyangkal bahwa lembaga ini akan memantau kandungan situs. Tidak ada laporan tentang pembatasan pemerintah atas akses internet.

 

Kebebasan Akademis dan Acara-acara Kebudayaan 

Sepanjang tahun ini, Lembaga Sensor Film yang berada di bawah naungan pemerintah masih terus melakukan sensor atas film-film dalam negeri dan luar negeri yang isinya dianggap mengandung unsur pornografi dan menyinggung agama tetapi tidak ada film yang dilarang tayang oleh lembaga pusat. Pada bulan Februari, Dewan Perfilman Bali melarang sebuah film dokumenter tentang Bom Bali 2002 ditayangkan di Bali. 

Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk mengawasi materi-materi tertulis. Pada tanggal 5 Maret, Kejaksaan Agung melarang pencetakan dan pendistribusian 13 buku cetak sejarah SMP dan SMU karena tidak cukup menekankan peran Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam pemberontakan tahun 1948 di Madiun, Jawa Timur,  dan upaya kudeta tahun 1965 di Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Mahkamah Militer (Mahmilub) telah membuktikan bahwa PKI terlibat dalam insiden-insiden pada tahun 1965 dan oleh karenanya penghilangan fakta-fakta ini di dalam buku-buku tersebut tidak dapat diterima. Mengikuti tindakan Kejaksaan Agung, sejumlah kantor kejaksaan wilayah menyita ribuan buku dari sekolah-sekolah, dan dalam beberapa kasus melakukan pembakaran buku di depan publik. Pada tanggal 7 Juli,  Walikota Depok Nurmahmudi Ismail memimpin pembakaran 2.500 buku sitaan, dan pada tanggal 30 Juli, 1.340 buku dibakar di luar Kantor Kejaksaan Negeri Bogor. 

Pada tanggal 14 Desember, Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura menyita 60 buku karya tokoh akademis setempat Sendius Wonda, yang berjudul The Sinking of the Melanesian Race: Indonesia’s Political Struggle in West Papua (Tenggelamnya Suku Bangsa Melanesia: Perjuangan Politik Indonesia di Papua Barat). Tindakan ini berdasarkan pada surat edaran Kejaksaan Agung tanggal 27  November  yang melarang penerbitan materi yang dapat “menyesatkan publik” dan “mengganggu ketertiban umum.” 

Pada tanggal 25 Agustus, grup musik Nidji tampil di Banda Aceh, tetapi polisi mengharuskan mereka membatalkan dua penampilan lainnya setelah kelompok Muslim setempat menuduh mereka mempromosikan pergaulan bebas dan melanggar hukum Syariah karena tidak memisahkan penonton pria dari penonton wanita. 

Pada tanggal 10 Agustus, para pengunjuk rasa dari aliansi “antipornografi” mendesak penyandang gelar Miss Universe saat itu untuk mempersingkat kunjungannya di Bandung.

 

b. Kebebasan Berkumpul dan Berkelompok Secara Damai


Kebebasan Berkumpul  

Hukum memberikan kebebasan untuk berkumpul, dan pada umumnya pemerintah menghormati hak tersebut. Hukum pada umumnya tidak mengharuskan adanya izin untuk berkumpul dalam acara-acara sosial, kebudayaan, atau agama; namun demikian, suatu perkumpulan yang terdiri dari lima orang atau lebih, yang berkaitan dengan politik, perburuhan, atau kebijakan umum harus diketahui oleh polisi, dan demonstrasi membutuhkan izin. Secara umum izin ini diberikan secara berkala. Dalam sedikitnya satu kejadian, polisi menggunakan peraturan ini untuk membatasi demonstrasi separatis. Pada tanggal 1 Desember, polisi menangkap 37 orang Papua di Timika yang sedang merayakan kemerdekaan Papua yang diproklamirkan oleh mereka sendiri. Polisi mengatakan bahwa mereka tidak memiliki izin untuk mengadakan unjuk rasa tersebut dan bahwa sedikitnya enam orang dalam kelompok tersebut membawa senjata api. Ke-31 orang peserta yang tak membawa senjata tersebut dilepaskan saat itu juga. Enam orang yang dituduh membawa senjata api tetap ditahan, dan pada akhir tahun, status kasus mereka masih belum diketahui. 

Sepanjang tahun ini polisi tetap menunjukkan sikap menahan diri dalam menangani demonstrasi-demonstrasi yang mengandung kekerasan. Pada tanggal 6 Agustus, pengunjuk rasa di Jakarta Timur, yang melakukan unjuk rasa atas program penggantian bahan bakar pemerintah, melempari polisi dengan batu. Polisi menggunakan kekuatan yang tidak mematikan untuk menangani massa. Sedikitnya 40 orang terluka, termasuk lima orang petugas polisi. Pada tanggal 21 dan 22 Agustus, polisi di Maluku Utara menggunakan metode yang tidak mematikan, termasuk peluru karet, dalam menghadapi demonstrasi yang mengandung kekerasan yang dilakukan sebelum pemilihan gubernur. Sembilan orang pengunjuk rasa menderita luka-luka, dua di antaranya terluka parah. Pada kejadian lain polisi tidak mengambil tindakan untuk melindungi orang-orang yang diserang oleh massa. Pada tanggal 28 Maret, FPI dan massa menyerang para anggota Partai Persatuan Nasional (Papernas) yang sedang melakukan unjuk rasa di Jakarta. Batu-batu dilemparkan ke bis dan minibus yang membawa para pendukung Papernas, yang kebanyakan terdiri dari para wanita dan anak-anak. Media melaporkan sejumlah orang, termasuk anak-anak, terluka dalam insiden tersebut. FPI menuduh Papernas sebagai organisasi komunis. LSM Komisi HAM Asia melaporkan bahwa polisi ada di tempat kejadian tetapi tidak mengambil tindakan apapun untuk menghentikan tindak kekerasan tersebut.
Kebebasan Berkelompok 

Hukum memberikan kebebasan untuk membentuk kelompok, dan dalam pelaksanaannya umumnya pemerintah menghormati ketentuan tersebut. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan larangan terhadap PKI pada tahun 1966. Pada tahun-tahun sebelumnya, orang-orang yang dituduh terkait dengan PKI dihalangi menjadi pegawai negeri dan diberikan nomor tertentu pada KTPnya.   

c. Kebebasan Beragama 

Undang-undang Dasar memberikan “hak untuk beribadah menurut agama atau kepercayaan masing-masing bagi semua orang” dan menyatakan bahwa “negara didasarkan pada kepercayaan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.” Secara umum pemerintah menghormati ketentuan yang pertama. Enam agama — Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu — mendapat pengakuan resmi dalam bentuk perwakilan di Departemen Agama. Pada tanggal 24 Februari, Departemen Dalam Negeri menerbitkan peraturan yang mengharuskan pemerintah lokal dan provinsi memberikan layanan adminsitratif kepada penganut Konghucu, seperti menerbitkan surat nikah dan KTP yang menyatakan pemegangnya sebagai pemeluk agama Konghucu. Kelompok-kelompok agama lainnya dapat mendaftar pada pemerintah, namun hanya pada Departemen Dalam Negeri sebagai kelompok-kelompok kemasyarakatan. Kelompok-kelompok ini mengalami diskriminasi resmi dan sosial. Hukum tidak mengakui ateisme, dan dalam kenyataannya mengharuskan setiap orang mengakui diri sebagai penganut salah satu dari enam agama resmi yang diakui pemerintah. 

Sistem pencatatan sipil terus menerapkan diskriminasi terhadap anggota dari agama-agama minoritas. Pejabat catatan sipil menolak mencatat perkawinan atau kelahiran anak penganut kepercayaan Baha’i dan lainnya karena mereka bukan penganut salah satu dari keenam agama resmi yang diakui. Menurut perkumpulan Hindu Parisadha Hindu Dharma Indonesia, umat Hindu, terutama di Lampung Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan dan beberapa daerah di Jawa Timur, walaupun agama mereka sudah diakui, masih harus melakukan perjalanan cukup jauh untuk mencatatkan perkawinan dan kelahiran karena pejabat setempat tidak bersedia melakukan pencatatan. 

Pada tanggal 28 Juli, pasangan yang menganut kepercayaan tradisional (Aliran Kepercayaan) mendapatkan hak untuk meresmikan perkawinannya di bawah hukum, yang memungkinkan pemimpin Aliran Kepercayaan untuk meresmikan upacara perkawinan dan menandatangani surat nikah, yang kemudian dicatatkan pada pemerintah. 

 Mereka yang agamanya bukan salah satu dari keenam agama resmi yang diakui mengalami kesulitan mendapatkan KTP, yang diperlukan untuk pencatatan perkawinan, kelahiran dan perceraian. Beberapa LSM dan kelompok pendampingan keagamaan mendesak pemerintah untuk menghilangkan kategori agama dalam KTP, namum DPR mengesahkan peraturan pada bulan Desember 2006 yang mempertahankan ketentuan tersebut. 

Pria dan wanita dari agama yang berbeda mengalami kesulitan untuk menikah dan mendaftarkan pernikahan mereka. Pemerintah menolak mencatat sebuah perkawinan kecuali upacara keagamaan perkawinan sudah dilaksanakan. Meski demikian hanya sedikit petugas keagamaan yang mau terlibat dalam perkawinan antara pria dan wanita dari keyakinan yang berbeda. Dengan alasan ini, beberapa mempelai wanita dan pria memilih pindah menganut agama pasangannya. Yang lainnya harus pergi ke luar negeri untuk menikah.  

Pada bulan April, Kepolisian Malang menangkap delapan orang yang dituduh menyebarkan video “pelatihan doa” yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelayanan Mahasiswa di Batu, Jawa Timur. Video tersebut diduga menayangkan 30 orang Kristen dalam pertemuan pada bulan Desember 2006 diperintahkan meletakkan Qur’an di lantai. Sejak bulan April, 33 orang lagi telah ditahan dengan tuduhan penghujatan dalam kaitan dengan video tersebut. Para pemimpin gereja Kristen menyangkal orang Kristen terlibat dalam produksi atau penyebaran video tersebut. Pada tanggal 6 September, pengadilan menjatuhkan keputusan bersalah menghina agama kepada ke 41 orang terdakwa dan menghukum mereka masing-masing lima tahun penjara. 

Pada tanggal 11 Juni, tiga orang wanita yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada tahun 2005 karena berusaha mengajak anak-anak Muslim masuk agama Kristen dibebaskan secara bersyarat. 

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sebagian partai politik menganjurkan melakukan amandemen Undang-undang Dasar untuk menerapkan Syariah Islam secara nasional, tapi kebanyakan anggota parlemen dan organisasi sosial Muslim terbesar di negara ini tetap menentang usulan tersebut. Tidak ada upaya dari DPR ataupun DPRD untuk mengamandemen Undang-undang Dasar dan memasukkan pasal hukum-hukum Syariah. Walau demikian, sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan-peraturan daerah yang didasarkan pada Syariah. Beberapa kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa perda berdasarkan Syariah itu adalah melanggar hukum, karena undang-undang otonomi daerah Pemerintah Indonesia melarang perda yang berkaitan dengan agama. Pihak lainnya berpendapat hukum berdasarkan Syariah melanggar ketetapan Undang-undang Dasar yang melarang adanya hukum berdasarkan agama. Penguasa pusat tidak menentang penetapan peraturan-peraturan daerah tersebut. 

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, selama Ramadhan, bulan puasa umat Muslim, sejumlah pemda memerintahkan baik penutupan atau pembatasan waktu operasi bagi berbagai jenis tempat-tempat “hiburan”, terutama bar-bar dan klub-klub malam yang tidak berlokasi di hotel bintang lima. Pemerintah dan tokoh-tokoh organisasi Islam terbesar menyerukan pada kelompok-kelompok kecil untuk tidak main hakim sendiri dengan menutup tempat-tempat yang melanggar peraturan ini, dan kelompok-kelompok radikal ini mematuhinya. 

 

Penganiayaan dan Diskriminasi dalam Masyarakat

Sampai pertengahan Desember terjadi penurunan jumlah kasus penyerangan terhadap sekte Islam Ahmadiyah, yang dianggap menyimpang olehsebagian besar umat Islam, daripada yang terjadi pada tahun sebelumnya. Namun demikian, pada tanggal 18 Desember, massa menyerang kompleks perumahan Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, merusak 14 rumah dan 2 mushola. Tindak kekerasan ini kemudian menyebar ke lokasi-lokasi lainnya di Jawa Barat, termasuk Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, dan Desa Sukajaya, Kabupaten Tasikmalaya. Di samping itu, Ahmadiyah terus menghadapi diskriminasi sosial, dan pemerintah tidak banyak melakukan sesuatu untuk menuntut pertanggungjawaban atau menghukum pelaku penyerangan yang terjadi sebelumnya. Dipicu oleh tindak kekerasan yang terjadi pada bulan Desember ini, wakil presiden memerintahkan agar polisi “bersikap tegas” pada warga muslim yang menyerang para anggota sekte Islam yang “menyimpang” ini. 

Pada tanggal 2 Februari, puluhan anggota Ahmadiyah datang ke kantor gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menuntut pemulangan mereka ke desa mereka di Gegerungan, Ketapang, Lombok Barat, setelah tinggal selama lebih dari setahun di kamp pengungsian di Mataram.  Pada bulan Februari 2006, antara 500 hingga 1000 warga setempat menyerang kompleks perumahan Ahmadiyah dan memaksa 187 anggota Ahmadiyah yang tersebar di 25 rumah untuk mengungsi. Keadaan semakin memburuk sejak pemerintah Kabupaten Lombok Barat menghentikan pasokan makanan dan pelayanan kesehatan ke kamp tersebut pada bulan Januari. Di akhir tahun lebih dari 130 anggota Ahmadiyah masih tetap tinggal di kamp pengungsian di Mataram. 

Pada bulan April, cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Nusa Tenggara Barat meminta gubernur Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan larangan bagi Ahmadiyah karena ajarannya yang menyimpang dari Islam. 

Pada akhir tahun, kompleks Ahmadiyah di Bogor, Jawa Barat, yang diserang dan dirusak pada tahun 2005 masih disegel, walaupun anggota Ahmadiyah masih dapat menggunakan fasilitas kantor. Dalam pernyataannya tentang tindak kekerasan bulan Desember ini, wakil presiden juga mengatakan bahwa “semua segel yang mengunci tempat-tempat beribadah Ahmadiyah harus dibuka.” 

Dalam tahun ini, sekte agama Islam lainnya, Al-Qiyadah, juga dituduh “menyimpang” dari ajaran Islam, dan MUI mendesak agar sekte ini dilarang. Polisi menahan sementara dua puluh empat pengikut sekte untuk melindungi mereka. Semua pengikut tersebut kemudian dibebaskan kembali setelah “dikembalikan” ke aliran Islam yang utama. Pada bulan November, Kejaksaan Agung secara resmi melarang sekte tersebut dan pemimpin sekte di depan publik mengumumkan kembalinya ia ke aliran Islam yang utama. 

Sepanjang tahun ini penyerangan terhadap gereja masih berlanjut, terutama di Jawa Barat dan Jawa Timur, walaupun tidak sesering di masa yang lalu. Beberapa gereja dipaksa untuk tutup karena tekanan warga; pada bulan November, sebuah gereja katolik di Wilayah Tambora, Jakarta Barat, menghentikan kegiatan misa akibat tekanan dari warga setempat. 

Di Sulawesi Tengah, Maluku, dan di Maluku Utara, kekerasan dan insiden main hakim sendiri sudah lebih jarang terjadi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun ketegangan di Sulawesi Tengah sedikit meningkat menyusul tindakan polisi menangkap 29 orang yang diduga melakukan tindak kejahatan dengan kekerasan. Menyusul penyerbuan polisi pada tanggal 11 Januari, sebuah bom meledak di pasar pusat Poso pada tanggal 12 Januari dan di tiga lokasi lainnya di Gebangrejo pada tanggal 20 Januari. 

Sebuah bom kembali meledak di sebuah gereja Eklesia yang sedang kosong di Poso pada tanggal 1 Juli. Pada tanggal 23 Juli, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili Abdul Muis atas keterlibatannya dalam pembunuhan Pendeta Irianto Kongkoli pada bulan Oktober 2006 di Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka lainnya, Dedi Parsan, tertembak mati dalam penyerbuan polisi pada tanggal 11 Januari. 

Penduduk asli beragama Yahudi jumlahnya kecil. Sabili, majalah Islam dengan tiras yang besar, terus menerbitkan artikel dengan pernyataan-pernyataan bersifat anti Semit. Laporan tentang adanya minat untuk melakukan investasi di Aceh oleh ahli keuangan terkenal, George Soros, telah memicu beberapa partai politik Islam di Jakarta untuk mengeluarkan pernyataan tentang “agenda tersembunyi” dan memperingatkan pemerintah atas kemungkinan bujukan Yahudi agar Indonesia bersikap lunak terhadap perjuangan Palestina. Seorang anggota parlemen dikutip mengatakan: “Katakan pada orang-orang Yahudi bahwa tidak ada tempat bagi investasi mereka di Indonesia.” 

Untuk pembahasan lebih rinci, lihat Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2007

d.   Kebebasan Bepergian, Pengungsi Domestik, Perlindungan Pengungsi, dan Orang Tidak Berkewarganegaraan. 

Undang-undang Dasar mengizinkan pemerintah mencegah seseorang masuk atau meninggalkan negara. Undang-undang Penanganan Keadaan Berbahaya memberikan wewenang yang luas kepada pihak militer dalam keadaan bahaya, termasuk kewenangan untuk membatasi lalu lintas darat, udara dan laut; namun pemerintah tidak menggunakan kekuasaan tersebut. Para warga negara dapat dengan bebas bepergian di dalam negeri dan ke luar negeri, dengan beberapa pengecualian. 

Sepanjang tahun ini pemerintah terus membatasi kebebasan berpergian bagi orang asing ke Papua melalui sistem “surat jalan”. Tetapi pelaksanaannya tidak konsisten. Pada tanggal 3 Juli, seorang anggota parlemen asing ditolak izinnya untuk mengunjungi Papua pada saat ia berkunjung ke Indonesia. Pada bulan November, anggota parlemen tersebut diberikan surat izin untuk mengunjungi Papua. 

Pemerintah mencegah sedikitnya 788 orang meninggalkan negeri ini sepanjang tahun. Kantor Imigrasi melakukan pencekalan tersebut berdasarkan permintaan polisi, Kejaksaan Agung, KPK, dan Departemen Keuangan. Beberapa orang yang dicekal adalah para penggelap pajak, terdakwa atau terpidana, dan orang-orang yang terlibat dalam perkara hukum. 

Undang-undang Dasar melarang pengasingan secara paksa, dan pemerintah tidak menerapkan ketentuan ini. 

     Pengungsi di Dalam Negeri  

Internal Displacement Monitoring Center melaporkan bahwa terdapat 150.000-250.000 pengungsi di dalam negeri, di mana 30.000-150.000 di antaranya berada di Aceh, hampir semuanya sebagai akibat dari bencana tsunami pada 2004. Sebagian dari mereka tinggal di tempat-tempat penampungan, sementara lainnya tinggal menumpang pada orang lain atau bergabung dengan masyarakat setempat. Menurut Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh, terdapat 5.200 korban tsunami yang masih tinggal di barak-barak dan tempat penampungan sementara. Banjir lumpur di Porong, Jawa Timur, menyebabkan 2.500 orang harus mengungsi di tempat-tempat penampungan.  

 

Perlindungan bagi Para Pengungsi
Negara ini bukan merupakan peserta Konvensi PBB tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967, undang-undang tidak mengatur pemberian suaka atau status pengungsi dan pemerintah belum membuat suatu sistem untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi. Namun, dalam prakteknya, tidak ada laporan tentang pemulangan paksa orang ke negerinya di mana mereka terancam penganiayaan. Pemerintah bekerja sama dengan UN High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang memiliki kantor di Jakarta, dalam menolong pengungsi dan pencari suaka. Di akhir tahun terdapat 245 pengungsi yang diakui oleh UNHCR dan 152 pencari suaka di negara ini. Beberapa adalah pemohon dan lainnya adalah keluarga mereka. Sebagian besar berasal dari Irak, Afghanistan, Somalia, atau Sri Lanka. 

Menurut Badan Koordinasi Bencana Nasional Nusa Tenggara Timur, angka di atas tidak termasuk 10.436 bekas pengungsi Timor Timur yang tinggal di Nusa Tenggara Timur di akhir tahun 2006.   

Bagian 3 Penghormatan atas Hak-hak Politik: Hak Warga Negara untuk Mengubah Pemerintah Mereka


Undang-undang memberikan hak pada warga negara untuk mengganti pemerintah dengan jalan damai, dan para warga negara pada kenyataannya menggunakan hak ini melalui pemilihan umum berkala, bebas dan adil yang diadakan
berdasarkan hak pilih untuk semua. 

Undang-undang Dasar menetapkan pemilu nasional setiap lima tahun sekali. Para anggota DPR secara otomatis menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang merupakan badan hasil pemilihan yang sepenuhnya dipilih rakyat dan terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemilihan Umum dan Partisipasi Politik 

Pada tahun 2004, Presiden Yudhoyono menjadi presiden terpilih pertama negara ini berdasarkan pemilu yang bebas dan adil. Pilkada yang dilakukan secara langsung, yang dimulai pada tahun 2005, umumnya berlangsung bebas dan adil. Sepanjang tahun ini pemerintah mengadakan 53pilkada: sembilan pemilihan gubernur, 11 pemilihan walikota, dan 33 pemilihan bupati. Para pengamat umumnya menilai pilkada ini bebas dan adil, dengan beberapa pengecualian, tanpa insiden yang mempengaruhi hasil akhirnya. 

Kebanyakan insiden yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam pemilu melibatkan para pendukung dari calon yang kalah, yang menyerang kantor KPUD

Pada tanggal 21 dan 22 Agustus, ribuan pendukung pemimpin tradisional Maluku Utara, Sultan Ternate Mudaffer Syah, memprotes keputusan kantor KPUD yang melarang sultan mengikuti pemilihan gubernur. Mereka memadati lingkungan kantor KPUD, memblokir jalan-jalan utama, dan bentrok dengan polisi yang berusaha menangani kerumunan massa. 

Pada tanggal 5 November, para pengunjuk rasa di sekitar kantor KPUD di Talakar, Sulawesi Selatan, memprotes hasil pemilihan wilayah. Para pengunjuk rasa melempari polisi dengan batu dan membakar ban mobil. Polisi menangkap 11 orang pengunjuk rasa. Pada tanggal 19 Desember, Mahkamah Agung menerima keberatan calon yang kalah dalam hasil pemilihan gubernur di Sulawesi Selatan tersebut dan memerintahkan pemilihan ulang diadakan sekali lagi di keempat kabupaten. 

Semua warga negara dewasa berhak untuk memilih kecuali anggota militer dan polisi yang masih aktif, terpidana yang menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih, orang yang menderita gangguan jiwa, dan mereka yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan dan tak dapat diubah lagi. Remaja yang sudah menikah secara hukum dianggap sudah dewasa dan diizinkan untuk memilih.
Tidak ada pembatasan hukum tentang peran perempuan dalam bidang politik.
Pada tahun ini perempuan menempati empat dari 36 kursi di kabinet. Undang-undang pemilu yang berlaku memuat seruan yang tak mengikat pada partai-partai untuk memilih perempuan paling tidak 30 persen dari seluruh jatah kandidat dalam daftar partai mereka. Sebuah ketentuan partai politik disahkan pada bulan Desember yang mengharuskan adanya 30 persen tempat bagi perempuan dalam pembentukan sebuah partai politik baru. Jumlah perempuan mencapai 11,3 persen dari anggota DPR yang terpilih, 25 orang dari 128 anggota DPD adalah perempuan, ada satu orang gubernur perempuan, dan enam bupati perempuan terpilih. Perempuan sangat kurang terwakili dalam pemerintahan daerah di beberapa provinsi; sebagai contoh, di Aceh posisi tertinggi yang dipegang oleh perempuan adalah dua wakil walikota dan wakil bupati. 

Dalam tahun ini, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa kandidat independen dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan untuk itu pemilihan berdasarkan pengajuan partai politik tidak dibutuhkan. Pada akhir tahun penetapan ini belum dijalankan. 

Dengan pengecualian di Aceh di mana warga non Muslim secara efektif dihambat dari posisi politis melalui persyaratan yang mengharuskan semua kandidat menunjukkan kemampuan membaca Al Qur’an dalam bahasa Arab, tidak ada pembatasan hukum atas peran minoritas dalam bidang politik. Tidak ada statistik resmi tentang latar belakang etnis para anggota legislatif di DPR. Kabinet Presiden Yudhoyono terdiri dari beragam etnis Jawa, dan yang lainnya Sunda, Bugis, Batak, Aceh, Papua, Bali, Arab dan keturunan Cina. 

Korupsi dan Transparansi Pemerintah 

Terdapat anggapan luas di dalam negeri dan luar negeri bahwa korupsi adalah bagian hidup sehari-hari. Segera setelah menjabat, presiden membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan penyelidikan. Pada tanggal 23 Juli, mantan menteri kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara sehubungan dengan dana non-budgeter sejumlah 1,26 juta dolar (kurang lebih 12 miliar rupiah). Pada tanggal 13 September, anggota DPR dari Partai Golkar, Nurdin Halid, dijatuhi hukuman dua tahun karena menyalah-gunakan dana pemerintah. 

Pada bulan Desember 2006, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa ketentuan hukum yang mendasari dibentuknya Pengadilan Anti Korupsi bertentangan dengan Undang-undang Dasar namun mengizinkan pengadilan tersebut tetap berfungsi selama tiga tahun lagi. 

AJI melaporkan media tidak mendapat masalah untuk memperoleh dokumen publik yang tidak bersifat rahasia dari pemerintah, walaupun tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan pemerintah memberikan akses informasi kepada para warganegara dan bukan warganegara. Dalam tahun ini, sebagai tanggapan dari dekrit presiden tentang transparansi yudisial, pengadilan membuat situs resmi yang memungkinkan publik mengakses keputusan-keputusan pengadilan. Pada kenyataannya, pengawas pengadilan masyarakat sipil menyatakan bahwa beberapa keputusan dan ketetapan pengadilan masih sulit diperoleh. 

Bagian 4 Sikap Pemerintah Mengenai Penyelidikan Internasional dan Non-Pemerintahan Terhadap Tuduhan Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Pemerintah bertemu dengan LSM-LSM lokal, menanggapi pertanyaan mereka, dan mengambil beberapa tindakan sebagai tanggapan atas keprihatinan mereka. Utusan khusus PBB untuk Pembela HAM, Hina Jilani, mengunjungi Indonesia dari tanggal 5 sampai 12 Juni dan mendapatkan akses yang penuh dan tak dihalang-halangi untuk bertemu dengan pejuang HAM, termasuk di Papua dan Aceh. 

Dalam tahun ini, berdasarkan instruksi presiden, polisi memulai investigasi baru atas pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib (lihat bagian 1.a) yang terjadi pada tahun 2004. 

Organisasi-organisasi hak asasi manusia dalam negeri beroperasi ke seluruh negeri dan dengan aktif mendukung mengembangkan kinerja pemerintah dalam masalah hak asasi manusia; namun seringkali mereka menghadapi masalah pemantauan, pelecehan, dan campur tangan oleh pemerintah; Komnas HAM melaporkan bahwa sejak tahun 2000 - 2004, 14 aktivis hak asasi manusia telah dibunuh, dan tidak ada pelaku yang diproses secara hukum. Tidak ada laporan tentang aktivis hak asasi manusia yang dibunuh setelah tahun 2004. 

LSM-LSM di Papua melaporkan tindakan pemantauan yang terjadi di mana-mana terhadap aktivitas mereka oleh pejabat intelijen yang disertai ancaman dan intimidasi. Para aktivis melaporkan bahwa pejabat-pejabat intelijen secara sembunyi-sembunyi mengambil foto mereka dan terkadang menanyai teman dan anggota keluarga mereka tentang keberadaan dan kegiatan mereka. Menyusul kunjungan Hina Jilani ke Jayapura, Papua, pada tanggal 8 Juni, Ketua Komnas HAM Papua, Albert Rumbekwan, melaporkan bahwa ia menerima banyak ancaman pembunuhan dan diikuti oleh orang tak dikenal. Ia melaporkan bahwa ia merasa takut untuk datang ke kantornya atau bahkan pulang ke rumahnya. Menurut para aktivis HAM Papua, sebuah mobil dengan nomor pelat izin badan intelijen militer telah dengan sengaja menabrak mobil para aktivis HAM Papua tersebut. Menurut laporan para aktivis, insiden tersebut disaksikan oleh polisi, yang mengizinkan pelaku meninggalkan tempat kejadian. 

Pemerintah umumnya menganggap investigasi dari luar atau kritik pihak luar negeri atas catatan hak asasi manusianya sebagai upaya campur tangan atas urusan dalam negerinya. Pihak keamanan dan lembaga intelijen cenderun