|
|

|
|
PUBLIC
AFFAIRS SECTION |
Public Affairs Section
11 April 2008
Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi
Manusia – 2007
English
Version
INDONESIA
Laporan Negara tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Pekerja
11 April 2008
Indonesia adalah negara
demokrasi multipartai dengan jumlah penduduk kurang lebih 245 juta
jiwa. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden pertama negara itu
yang dipilih secara langsung melalui pemilu tahun 2004 yang bebas
dan adil. Pemerintah sipil secara umum memiliki kontrol efektif atas
angkatan bersenjata, walaupun fakta bahwa kemandirian secara parsial
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal finansial, telah
memperlemah kontrol ini.
Pemerintah secara umum menghormati hak asasi manusia
warga negaranya; namun demikian
lembaga-lembaga hukum
yang lemah, sumber daya yang
terbatas,
dan kurangnya
kemauan politik telah menghalangi
akuntabilitas dalam masalah pelanggaran berat
atas hak asasi manusia di masa lampau. Masalah-masalah hak asasi
manusia yang
terjadi sepanjang tahun
ini: pembunuhan-pembunuhan yang dilakukan
oleh aparat keamanan;
kekerasan oleh massa;
kondisi penjara yang keras;
impunitas
para pejabat
penjara; penahanan yang sewenang-wenang;
sistem peradilan yang korup; pembatasan
kebebasan berbicara dan
berkumpul secara
damai; campur tangan atas kebebasan beragama dengan keterlibatan
pejabat lokal; intimidasi terhadap kelompok-kelompok hak asasi
manusia yang dilakukan oleh petugas keamanan; kekerasan dan
penganiayaan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, perdagangan
manusia; kerja paksa; serta ketidakmampuan untuk menerapkan standar
perburuhan dan pelanggaran hak-hak pekerja.
Sepanjang tahun ini gerakan reformasi pemerintah
telah membuat kemajuan dalam demokrasi dengan adanya perkembangan
positif berkenaan dengan hak asasi manusia dalam bidang-bidang
berikut ini: Pemerintah mengadili perkara pembunuhan aktivis hak
asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib yang terjadi pada tahun 2004,
secara lebih transparan; presiden telah menandatangani undang-undang
anti perdagangan manusia; dan polisi menunjukkan kemajuan dalam
penegakan hak asasi manusia, terutama dalam menangani sejumlah
demonstrasi besar tanpa menggunakan kekuatan yang bersifat
mematikan.
PENGHORMATAN ATAS
HAK ASASI MANUSIA
Bagian 1
Penghormatan atas Integritas Pribadi, Termasuk Terbebas dari:
a. Penghilangan Nyawa yang Sewenang-wenang atau
Melanggar Hukum
Pemerintah atau para aparatnya tidak melakukan pembunuhan politik;
namun demikian, terdapat laporan pembunuhan yang dilakukan oleh
personil satuan keamanan.
Undang-undang hukum pidana tidak secara khusus mengatur
tindak pidana pembunuhan
oleh aparat di luar hukum.
Pada tanggal 20 Mei, Rusman Robert ditemukan meninggal di Kabupaten
Solok, Sumatra Barat, dengan luka memar di sekujur wajah dan
tubuhnya serta lengan yang patah. Para saksi menyatakan bahwa
sebelum ia menghilang, ia terlibat pertengkaran dengan komandan
militer Solok, Letnan Kolonel Untung Sunanto. Polisi militer
menyelidiki kasus ini dan menahan tujuh anggota komando militer
Solok, termasuk Untung. Pengadilan militer menghukum 6 orang di
antaranya dengan hukuman berkisar dari 18 bulan hingga 5 tahun
penjara dan pemecatan dari militer. Karena tingkat jabatannya,
Letnan Kolonel Untung Sunanto akan diadili di pengadilan militer
yang terpisah. Pada
akhir tahun ia masih berada di tahanan menunggu persidangan.
Pada tanggal 30 Mei,
dalam suatu bentrokan yang terjadi antara penduduk dengan anggota
marinir di desa Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur, anggota marinir
menembak dan menewaskan sedikitnya empat orang serta melukai 8 orang
lainnya. Insiden ini terjadi ketika para penduduk berunjuk rasa atas
pembangunan fasilitas TNI-AL serta meminta TNI-AL menangguhkan
pembangunan tersebut sampai penduduk menuai panen mereka. Segera
setelah insiden ini, komandan fasilitas TNI-AL, Mayor Husni Sukarwo
dibebastugaskan dari jabatannya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Hak Asasi Manusia, KONTRAS menduga bahwa beberapa orang korban telah
sengaja dijadikan target. Pada bulan Juli, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (KOMNAS HAM) menyimpulkan bahwa insiden Alastlogo bukan
merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia, dan karenanya akan
disidangkan di pengadilan militer dan bukan di pengadilan HAM. Pada
tanggal 19 Desember, 13 orang personil marinir yang ditahan sebagai
tersangka dalam kasus ini dibebaskan dari tahanan.
Pada tanggal 22 dan 23
September, bentrokan terjadi antara polisi dan personil TNI di
Ternate, Maluku Utara, yang menyebabkan tewasnya dua orang anggota
polisi, terlukanya dua orang polisi lain, dan terlukanya dua orang
personil TNI. Kepala Polisi R.I. (Kapolri) menegaskan bahwa “Apabila
ada anggota dari masing-masing instansi yang terbukti melanggar
hukum, mereka akan ditangani secara internal oleh instansinya
masing-masing.”
Dalam pembunuhan bulan
Mei 2006 yang dilakukan oleh polisi terhadap dua orang pengunjuk
rasa di Wamena, Papua, polisi setempat menyatakan bahwa para pejabat
polisi “bertindak sesuai dengan prosedur kepolisian” dan apabila
mereka tidak melepaskan tembakan kepada para pengunjuk rasa, mereka
akan berada dalam bahaya besar.
Persidangan yang
dilakukan atas tiga orang polisi (Anthoni Taihitu, Albert Wattimena,
dan Raders Ralahalu) serta satu orang sipil (Robert Latuheru) atas
kasus pemukulan sampai mati pada bulan Agustus 2006 terhadap Deny
Lewol berlanjut di Bentang, Kota Ambon, Maluku. Jaksa penuntut umum
menuntut hukuman penjara selama lima tahun masing-masing untuk
Wattimena dan Taihitu.
Tidak ada kemajuan
dalam kasus tahun 2006 berikut ini: Penembakan di Paniai, Papua,
pada bulan Januari, yang menewaskan satu orang dan melukai 2 orang
lainnya; Kematian seorang pengendara sepeda motor di Peudawa, Aceh
Timur; dan dugaan pembunuhan pada bulan Juli di Keude Paya Bakong,
Aceh Utara.
Tidak adanya kemajuan
berkenaan dengan nasib 44 penduduk sipil dan 37 anggota GAM (Gerakan
Aceh Merdeka) yang berdasarkan laporan Koalisi LSM HAM di Aceh,
telah dibunuh sebelum penandatanganan (MOU) Helsinki, yang telah
mengakhiri konflik di Aceh pada bulan Agustus 2005. Pemerintah tidak
mengumumkan kemajuan yang berarti serta tidak ada kemajuan yang
dapat diharapkan dalam penyelidikan yang dilakukan atas kasus-kasus
tahun 2005 berikut ini: insiden di Bireuen, Aceh, di mana enam
anggota pasukan khusus TNI (Kopassus) dilaporkan telah membunuh dua
orang dan melukai satu orang lainnya; insiden di Nabire, Papua, di
mana personil TNI diduga memukuli penduduk Papua setempat,
mengakibatkan tujuh orang mengalami cedera serius, dan satu orang
meninggal dunia; insiden di Kota Mulia, ibu kota Kabupaten Puncak
Jaya, di mana polisi menembak dan menewaskan Tolino Iban Giri serta
menahan delapan orang lainnya; serta laporan tentang pembunuhan yang
dilakukan terhadap tiga orang tersangka pemberontak oleh TNI dan
Brimob setelah mereka ditangkap dalam sebuah operasi bersama di desa
Serba Jaya di Wilayah Aceh Jaya.
Sepanjang tahun ini,
aparat penegak hukum membuka kembali penyidikan atas kasus
pembunuhan aktivis HAM (Hak Asasi Manusia) Munir Said Thalib yang
terjadi pada tahun 2004, dengan mengajukan bukti-bukti serta
saksi-saksi baru. Berdasarkan bukti-bukti ini, Mahkamah Agung
meninjau kembali pembebasan yang ditetapkannya pada tahun 2006 atas
tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto. Kesaksian dan sidang ini
telah secara terbuka mengindikasikan dugaan keterlibatan pejabat
tinggi Badan Intelijen Nasional (BIN). Pada tanggal 9 Oktober,
berkaitan dengan pembunuhan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan
tuntutan terhadap mantan direktur Maskapai Penerbangan Garuda dan
mantan sekretarisnya.
Tidak ada kemajuan yang
dilaporkan berkenaan dengan pembunuhan yang dilakukan terhadap empat
orang pengunjuk rasa di Jembatan Semanggi di Jakarta maupun
pembunuhan empat orang mahasiswa Trisaksi dan 9 pengunjuk rasa di
Jembatan Semanggi.
Pada tahun 2005
pemerintah Indonesia dan pemerintah Timor-Leste membentuk Komisi
Kebenaran dan Persahabatan (KKP) untuk membahas
pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Timor-Leste tahun 1999.
Presiden Indonesia
dan Presiden Timor-Leste telah memperpanjang Mandat KKP hingga
Februari 2008. KKP menetapkan prioritas atas 14 kasus untuk dibahas.
Sepanjang tahun ini KKP telah menyelenggarakan lima
kali dengar
pendapat terbuka
dan dua kali dengar
pendapat tertutup untuk mendengarkan kesaksian dari para saksi,
korban, dan pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tahun 1999.
Tidak dilaporkan adanya
kemajuan dan juga tidak ada kemajuan yang diharapkan berkenaan
dengan pembunuhan yang
terjadi sebelum
Kesepakatan Helsinki tahun 2005, yang dituduhkan kepada GAM.
Pada tanggal 27 Juli,
Mahkamah Agung menolak pengajuan
kasasi
terdakwa pembunuhan atas dua orang warga Negara asing serta seorang
warga Negara Indonesia di dekat Timika, Papua
pada tahun 2002.
Pada tanggal 30 Agustus, Mahkamah Agung menolak pengajuan
kasasi Amrozi,
terdakwa Bom Bali tahun 2002. Pada tanggal 24 September, pengajuan
kasasi
Ali Ghufron dan Imam Samudra dua terdakwa pemboman lainnya juga
ditolak. Pada bulan Februari Mahkamah Agung menolak pengajuan
kasasi
Abdullah Sunata (alias Arman) dalam kasus yang berkaitan dengan
pemboman hotel Marriott pada
tahun 2003.
Pihak berwenang terus
membuat kemajuan dalam penyelidikan atas kasus-kasus yang terjadi
pada tahun 2004-2006 yang berkenaan dengan kekerasan
sektarian di Sulawesi
Tengah dan Maluku. Pada bulan Januari, 17 orang, termasuk dua
petugas polisi, dibunuh dalam insiden penggerebekan yang terjadi di
kecamatan Gebangrejo, Poso, Sulawesi Tengah. Polisi memburu
empat orang yang terkait
dengan terorisme
dan tindak
kriminal lainnya,
termasuk mereka yang diduga
terlibat
sebagai
anggota Laskar Mujahiddin.
Pada tanggal 11 Januari, seorang petugas polisi dipukuli sampai mati
ketika ia dihadang oleh para pelayat yang sedang menghadiri
pemakaman salah seorang yang terbunuh dalam penggerebekan yang
dilakukan polisi pada hari itu.
Pada akhir tahun tersebut,
pemerintah telah mengadili 13 tersangka pembunuhan atas dua orang
pendeta pada tahun 2004 dan 2006, tersangka dalam pemenggalan kepala
tiga siswi sekolah Kristen, dan pemboman pasar di Tentena dan Palu
tahun 2005. Abdul Muis, terdakwa penembakan terhadap Pendeta Irianto
Kongkoli di Palu, Sulawesi Tengah, pada tahun 2006 dan pemboman
pasar di Palu pada bulan Desember 2005, diadili di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Pada bulan Desember, pengadilan tersebut
menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Muis. Empat terdakwa
lainnya dihukum antara 10 hingga 19 tahun penjara untuk pemenggalan
dan pembomam pada
tahun 2005. Pada tanggal 13 Agustus, Basri dituntut
atas empat pembunuhan dan kasus-kasus terorisme yang terjadi di Poso
antara tahun 2004-2006. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili
Ardin (alias Rojak), Ridwan, dan Tugiran atas tindakan terorisme di
Poso yang dilakukan dalam periode yang sama. Pada tanggal 11
Desember, pengadilan tersebut menghukum Basri 19 tahun penjara untuk
kasus
pemenggalan tiga siswa sekolah Kristen
pada tahun 2005 dan
pembunuhan terhadap pendeta Susanti Tinulele pada
tahun 2004. Ardin, Ridwan, dan Tugiran masing-masing
dihukum 14 tahun penjara. Pada tanggal 21 Maret, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menghukum Hasanuddin selama 20 tahun penjara karena
mendalangi pemenggalan kepala tiga siswi sekolah Kristen pada
tahun 2005 serta menghukum dua orang terdakwa
lainnya dalam kasus tersebut selama 14 tahun penjara.
Pada tanggal 26 Juli, 17
orang Kristen yang dituduh membunuh dua orang pria
Muslim,
Badaruddin dan Wandi, pada tahun 2006, dijatuhi hukuman oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkisar antara delapan hingga 14
tahun penjara.
Provinsi
Maluku mengalami penurunan ketegangan antar suku dan agama selama
tahun ini, dan tidak ada kasus
pembunuhan yang dilaporkan.
Pemboman secara sporadis masih berlangsung.
Pengadilan Negeri Ambon
mengadili Sulthon Qolbi (alias Asadullah atau Arsyad) untuk tindak
kekerasan pada
tahun 2005, seperti penyerangan di Lokki, ledakan
granat di desa Batu Merah, dan ledakan bom di Pasar Mardika. Sulthon
mengakui sebagai pelaku tindak kriminal ini. Pada tanggal 4 Oktober,
Sulthon dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Tidak ada kemajuan yang dilaporkan
sehubungan dengan kasus-kasus tahun 2006 berikut ini: pembunuhan
atas diri seorang pria berusia 50 tahun di Desa Tangkura kecamatan
Pesisir Poso pada
bulan September 2006 dan seorang lainnya yang
terbunuh dalam ledakan di Kawua, Poso Selatan, serta pembunuhan
seorang wanita Kristen di angkutan umum yang sedang melintas di
wilayah mayoritas Muslim di Kota Poso pada bulan Oktober 2006.
b.
Penghilangan Orang
Pemerintah melaporkan
adanya sedikit kemajuan dalam pertanggungjawaban yang
berkaitan dengan orang
hilang pada
tahun-tahun sebelumnya atau dalam mengadili mereka yang bertanggung
jawab atas penghilangan tersebut. Undang-undang hukum pidana
tidak secara khusus mengatur tindak pidana
penghilangan
orang.
Sepanjang tahun 2005 menurut Koalisi LSM HAM, 31
penduduk sipil dan satu anggota GAM diculik di Aceh sebelum
ditanda-tanganinya Kesepakatan Helsinki. Aparat
keamanan terlibat dalam beberapa penghilangan tersebut.
Pada tahun 2005, anggota GAM diduga telah menculik
empat orang, termasuk seorang anak berusia delapan tahun, dan
meminta tebusan. Keberadaan mereka sejauh ini masih belum
diketahui.
Sampai pada akhir tahun pemerintah
tidak
mengambil tindakan berkenaan dengan
temuan-temuan team
ad hoc Komnas HAM September 2006 kepada
Kejaksaan Agung
mengenai penculikan sekitar 12-14 orang
aktivis prodemokrasi pada tahun 1998.
Walaupun personil militer menolak untuk bekerja sama dalam
penyelidikan tersebut, Komnas HAM telah mengambil kesimpulan bahwa
semua korban yang masih hilang sudah tewas dan
telah
mengindetifikasi para tersangka untuk sebuah
penyidikan
resmi tanpa mengumumkan nama mereka kepada publik. Sepanjang tahun
2006 Kejaksaan
Agung tidak mengambil tindakan apapun
dengan alasan
bahwa mereka tidak dapat mengadili tindak
kejahatan tersebut kecuali apabila DPR menyatakannya sebagai
pelanggaran HAM
berat.
c.
Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lainnya yang kejam,
tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia
Undang-undang Dasar menyatakan bahwa tiap orang
berhak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi
dan merendahkan martabat. Menurut hukum adalah suatu kejahatan bagi
pejabat yang menggunakan kekerasan atau paksaan untuk memperoleh
pengakuan; hal ini
dapat dikenakan hukuman penjara sampai empat tahun, namun,
undang-undang hukum pidana tidak secara khusus mengatur tindak
pidana penyiksaan. Pada tahun-tahun
sebelumnya, aparat penegak hukum
selalu
mengabaikan undang-undang tersebut dan mereka juga jarang diadili di
bawah undang-undang ini.
Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menghukum aparat
keamanan yang melakukan tindakan penyiksaan. Sepanjang tahun ini,Pelapor
Khusus PBB masalah Penyiksaan, Manfred Nowak, melaporkan
bukti
penyiksaan di tempat-tempat tahanan kepolisian di Jawa. Nowak
melaporkan bahwa penyiksaan umum dilakukan di penjara-penjara
tertentu dan digunakan untuk memperoleh pengakuan, menghukum
tersangka, serta untuk mencari informasi yang
membuat
orang lain bersalah
dalam kegiatan kriminal.
Penyiksaan umumnya terjadi segera sesudah penahanan. Terdapat
laporan bahwa para tahanan dipukuli dengan menggunakan
kepalan
tangan,
tongkat
kayu, kabel,
batang besi, dan palu.
Beberapa tahanan dilaporkan telah ditembak kakinya dalam jarak dekat,
disetrum, dibakar, atau dipasangi alat berat pada kakinya.
Pada tanggal 22 dan 23
Januari, dua orang pria homoseksual di Banda Raya, Aceh, dianiaya
secara fisik maupun lisan oleh para tetangganya dan kemudian secara
sewenang-wenang ditahan, dipukuli, serta dianiaya secara seksual
oleh aparat polisi. Empat petugas polisi diskors dan dikenai sanksi
administratif untuk penganiayaan yang mereka lakukan kepada kedua
pria tersebut. Pada akhir tahun, kasus tersebut masih diselidiki,
tetapi pihak berwenang menyatakan bahwa mereka tidak dapat
mengajukan tuntutan karena salah seorang korban telah meninggalkan
Aceh sedangkan yang lainnya menolak untuk ditanyai.
Pada tanggal 1 Mei, polisi
menahan seorang pemimpin buruh karena tindakannya memimpin unjuk
rasa pada pagi harinya. Keesokan harinya,
saat
berada di tahanan polisi dan tidak jauh dari
petugas
polisi, seorang tahanan
lain dilaporkan
memukulinya. Kemudian,
menurut ceritanya, ia dipaksa menandatangani sebuah pengakuan oleh
petugas interogasi yang mengancamnya apabila ia tidak mau
menandatangani pengakuan tersebut, tahanan (atau para tahanan) lain
yang telah memukulinya, akan “membuatnya lumpuh”.
Sepanjang tahun ini, 47
orang dicambuk di depan umum di Aceh untuk kasus-kasus pelanggaran
Perda
Syariah (seperti berjudi,
mengkonsumsi alkohol, dan berduaan dengan orang berlainan jenis yang
bukan saudara sedarah. Jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan
dengan tahun 2006 di mana sedikitnya 61 orang dicambuk untuk
kasus-kasus pelanggaran tersebut.
Pada akhir tahun, tidak
diketahui perkembangan
dalam kasus Rosidi dari Ra’ab, Jawa Timur, yang ditahan karena
usaha judi ilegal
dan dipukuli di penjara oleh polisi
pada bulan Maret
2006. Polisi Probolinggo menahan tiga petugas yang dituduh melakukan
pemukulan dan menurut laporan telah diberi
sanksi administratif. Tidak ada informasi yang tersedia tentang
sanksi-sanksi tersebut.
Pada tanggal 3 April, para
siswa memukuli sampai mati Cliff Muntu, seorang siswa di
Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam
Negeri, karena ia
tidak memegang bendera akademi dengan benar. Polisi menahan empat
tersangka dalam kasus pemukulan maut tersebut dan juga Lexie M.
Giroth, dekan sekolah itu.
Pada tanggal 9 September, Giroth dihukum satu tahun penjara karena
berusaha menutupi
tindak kriminal tersebut. Keempat orang siswa tersebut dikeluarkan,
dan pada tanggal 23 November, dua orang di antaranya dihukum 3 tahun
penjara.
Pada bulan Maret 2006,
lima kadet senior dalam sebuah insiden Ospek memukuli, menendang,
dan menyetrum Hendra Saputra, seorang kadet di Akademi Kepolisian
Semarang. Hendra menderita cedera otak parah. Pihak yang berwenang
mengadili kelima kadet tersebut dengan tuduhan penyiksaan terhadap
Saputra. Pada tanggal 26 April, Pengadilan Negeri Semarang
menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada kelimanya. Pada akhir
tahun, permohonan banding jaksa penuntut umum kepada Mahkamah Agung
masih ditangguhkan.
Terdapat
beberapa kejadian
tentang polisi gagal
menangani kekerasan
yang dilakukan massa. Massa main hakim sendiri, tetapi tidak ada
statistik yang dapat dipercaya berkenaan dengan tindakan-tindakan
tersebut. Pencurian atau dugaan pencurian memicu terjadinya berbagai
insiden seperti itu.
Kondisi Penjara dan
Rumah Tahanan
Kondisi di 397 penjara
dan rumah tahanan di negara ini sangat buruk. Kelebihan kapasitas
terjadi di mana-mana. Tingkat hunian di Jawa seringkali dua atau
tiga kali lipat batas kapasitas. Penjaga secara teratur memeras uang
dari tahanan dan memperlakukan mereka secara semena-mena. Terdapat
banyak laporan bahwa pemerintah tidak menyediakan cukup makanan bagi
tahanan, dan anggota keluarga seringkali membawakan makanan untuk
menambah jatah makanan kerabatnya tersebut. Anggota keluarga
melaporkan bahwa petugas penjara seringkali meminta uang suap agar
anggota keluarga diperbolehkan menjenguk tahanan. Tahanan yang tidak
bisa dikendalikan disekap di sel pengasingan hingga enam hari dengan
makanan hanya berupa nasi dan air.
Menurut hukum,
anak-anak yang melakukan tindakan kejahatan berat harus menjalani
masa hukumannya di penjara anak.
Namun, menurut pernyataan
yang dikeluarkan pada bulan November oleh
Pelapor
Khusus PBB masalah Penyiksaan, anak-anak ditahan di rumah tahanan
sebelum
persidangan maupun
di penjara bersama-sama dengan orang dewasa. Menurut teori, penjara
menahan mereka yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan,
sementara rumah tahanan menahan mereka yang sedang menjalani proses
peradilan; namun, pada prakteknya, tahanan yang belum disidang
seringkali ditahan bersama-sama dengan tahanan yang sudah dihukum.
Tidak ada pembatasan resmi untuk kunjungan penjara yang dilakukan
oleh pemantau hak asasi manusia, dan petugas penjara memberikan
tingkat akses yang berbeda-beda, termasuk bagi Komite Internasional
Palang Merah, dan PBB.
d. Penangkapan atau Penahanan Sewenang-wenang
Undang-undang memiliki ketentuan yang melindungi seseorang dari
penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, namun tidak memiliki
mekanisme penegakan hukum yang memadai, dan
beberapa
pihak berwenang
senantiasa melanggarnya.
Peran Polisi dan Aparat Keamanan
Presiden menunjuk Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan persetujuan DPR.
Kapolri melapor kepada presiden tapi bukan merupakan anggota penuh
kabinet. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki kurang lebih
350.000 anggota yang ditempatkan di 33 provinsi.
Polri menerapkan hirarki terpusat, dan kesatuan yang ditempatkan di
daerah secara formal melapor kepada markas pusat, walaupun sepanjang
tahun ini kerja sama dengan pemerintah
daerah
setempat meningkat.
Militer bertanggung jawab untuk pertahanan eksternal namun juga
memiliki kewajiban sampingan untuk membantu polisi dalam
melaksanakan tanggung jawab keamanan di dalam negeri. Di Aceh,
polisi Syariah, sebuah badan
tingkat provinsi,
bertanggung jawab untuk menegakkan hukum Syariah.
Sepanjang tahun ini,
LSM-LSM internasional seperti
International Organization for
Migration (IOM)
terus mencatat kemajuan dalam profesionalisme polisi dan
peningkatan
penekanan etika
dalam
penegakan hukum. Dalam
tahun-tahun terakhir
ini laporan penyelidikan internal polisi menunjukkan berkurangnya
insiden penyiksaan dan penyalahgunaan senjata api. Semua institusi
pelatihan kepolisian memasukkan
komponen
HAM ke dalam kurikulum mereka. Terdapat peningkatan dalam
penyelidikan pelanggaran HAM dan pemecatan polisi karena kasus-kasus
kelakuan tidak terpuji.
Secara keseluruhan, profesionalisme polisi meningkat, seperti juga
efektifitas dalam melakukan penyelidikan atas kasus-kasus
pelanggaran
HAM. Namun demikian,
impunitas dan
korupsi masih menjadi masalah di beberapa daerah. Polisi sudah biasa
meminta uang suap berkisar dari jumlah kecil dalam kasus-kasus
pelanggaran lalu lintas hingga dalam jumlah yang besar dalam
penyelidikan tindak
kriminal. Mulai dari
Januari sampai Oktober 2006, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
dilaporkan telah menyelidiki 5.486 petugas polisi, termasuk pejabat
tingkat tinggi, di seluruh pelosok negeri,
yang berakibat pada
240 kasus pemecatan. Hukuman lain
beragam
dari penurunan pangkat hingga hukuman pidana.
Menurut inspektur jenderal
polisi, selama tahun ini sebanyak 16.929 petugas polisi “diproses
secara hukum” karena kelakuan
tidak terpuji,
termasuk pelanggaran peraturan kepolisian, tindak kriminal, atau
pelanggaran standar etika. Pada tanggal 30 November, sebuah
pengadilan militer menjatuhkan putusan bersalah kepada personil TNI
yang terlibat
dalam pembalakan
liar di Kalimantan Timur. Pengadilan tersebut memerintahkan sang
komandan dipecat secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman 16 bulan
penjara, sedang
14 pelaku lainnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Pada bulan Agustus, Propam
Maluku menangkap seorang brigadir jenderal polisi berkaitan dengan
tuduhan penyiksaan yang dilakukannya dengan melakukan penyetruman.
Pada akhir tahun, penyelidikan masih berlanjut, dan jenderal
tersebut berada di tahanan.
Penangkapan dan
Penahanan
Undang-undang
memberikan para tahanan hak untuk segera memberitahu keluarga mereka
serta menjelaskan bahwa surat penangkapan harus diberikan saat
penangkapan. Pengecualian diperbolehkan jika, misalnya, seorang
tersangka tertangkap ketika sedang melakukan tindak kejahatan.
Undang-undang mengizinkan penyelidik
mengeluarkan
surat penangkapan,
namun seringkali pihak berwenang melakukan penangkapan tanpa surat
penangkapan. Seorang tersangka
berhak
mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanannya dalam sidang
praperadilan dan bisa menuntut kompensasi bila salah ditahan; namun
tersangka jarang memenangkan sidang praperadilan dan hampir tidak
pernah menerima kompensasi setelah dibebaskan tanpa dakwaan.
Pengadilan militer dan
sipil jarang menerima banding yang didasarkan pada klaim salah
tangkap dan salah tahan.
Undang-undang
membatasi waktu penahanan sebelum sidang. Polisi
dapat melakukan
penahanan awal selama 20 hari, danbisa diperpanjang hingga 60 hari
oleh jaksa sementara penyelidikan diselesaikan; jaksa dapat menahan
tersangka selama 30 hari lagi selama persidangan, dan dapat
meminta pengadilan untuk memperpanjang masa tahanan sampai
20 hari izin. Pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi dapat menahan seorang tersangka hingga 90 hari selama proses
persidangan atau proses banding, sementara Mahkamah Agung dapat
menahan seorang tersangka selama 110 hari sementara mempertimbangkan
banding. Selain itu, pengadilan dapat memperpanjang waktu penahanan
hingga tambahan 60 hari pada tiap tingkat bila tersangka menghadapi
kemungkinan hukuman penjara sembilan tahun atau lebih atau bila
seseorang dinyatakan terganggu mental atau fisiknya. Sepanjang tahun
ini, umumnya pihak berwenang menghormati praktik pembatasan ini.
Undang-undang antiterorisme memperbolehkan penyelidik menahan
siapapun yang, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, disangka
kuat merencanakan atau melakukan tindakan terorisme apapun sampai
empat bulan sebelum diserahkan ke pengadilan.
Dalam kunjungannya bulan
November, Pelapor
Khusus PBB masalah Penyiksaan menemukan bahwa dalam banyak kejadian,
pihak berwenang tidak melepaskan terdakwa dengan uang jaminan,
seringkali menghalangi akses terdakwa untuk mendapatkan pembelaan
hukum selama penyidikan, serta membatasi atau menghalangi akses
untuk mendapatkan bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum
pro-bono. Pejabat pengadilan kadang kala menerima uang suap untuk
melepaskan terdakwa sebagai
ganti uang jaminan.
e. Penolakan
atas Persidangan Terbuka yang Adil
Undang-undang menjamin kemandirian peradilan. Pada praktiknya,
peradilan masih dipengaruhi oleh kepentingan luar, termasuk
kepentingan bisnis, politisi, dan militer.
Upah yang rendah
terus mendorong terjadinya penerimaan uang suap, dan para hakim
tunduk pada tekanan dari pejabat pemerintah, yang tampaknya
mempengaruhi keputusan peradilan.
Di bawah Mahkamah Agung terdapat pengadilan umum, agama, militer,
dan tata usaha. Mahkamah Agung biasanya hanya memperhatikan
penerapan hukum dari pengadilan yang lebih rendah. Cara lain untuk
mengajukan banding, yakni proses Peninjauan Kembali (PK),
yang
memungkinkan Mahkamah
Agung untuk memeriksa kembali kasus-kasus yang sudah diputuskan
(termasuk oleh Mahkamah Agung sendiri), asalkan terdapat bukti baru
yang tidak ada pada proses pengadilan sebelumnya. Setara dengan
Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi, yang
berwenang
untuk meninjau aspek-aspek konstitusi dalam hukum, menyelesaikan
perselisihan antar lembaga negara, membubarkan partai politik,
menyelesaikan perselisihan tertentu dalam pemilu, dan memutuskan
tuduhan pengkhianatan atau korupsi terhadap presiden atau wakil
presiden. Mahkamah Konstitusi menunjukkan kemajuan
penting
dalam hal kemandiriannya serta terus
membatalkan
undang-undang yang
dianggap tidak konstitusional.
Pada bulan Agustus 2005
presiden melantik Komisi Yudisial dengan mandat untuk mengajukan
calon hakim agung dan mengawasi serta menjamin integritas hakim.
Dalam putusan bulan Agustus 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan
fungsi pengawasan dari Komisi Yudisial dan menyimpulkan bahwa
undang-undang yang mendasari terbentuknya komisi tersebut tidak
dengan jelas menyatakan apa yang akan dipantau oleh badan tersebut.
Para ahli hukum mengkritik keputusan pengadilan tersebut sebagai hal
yang berlawanan dengan upaya memberantas korupsi, walaupun sebagian
orang menegaskan
bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemisahan cabang eksekutif
dan yudisial. Wewenang Komisi Yudisial
memburuk
ketika pada tanggal 26 September, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap seorang anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes
dengan tuduhan menerima uang suap dalam kasus pengadaan tanah.
Korupsi yang menyebar
luas dalam sistem hukum terus berlangsung. Kasus suap dan pemerasan
mempengaruhi penuntutan, putusan dan penghukuman dalam kasus-kasus
perdata dan pidana. Dalam tahun ini Komisi Ombudsman Nasional
melaporkan telah menerima 218 pengaduan tentang korupsi peradilan
yang melibatkan hakim, petugas pengadilan, dan pengacara. Tokoh
kunci dalam sistem peradilan tidak hanya dituduh menerima suap tapi
juga membiarkan instansi pemerintah yang dicurigai melakukan
korupsi. Organisasi-organisasi bantuan hukum melaporkan bahwa
kasus-kasus seringkali sangat lambat ditangani kecuali bila ada uang
suap dibayar. Dengan penghilangan wewenang Komisi Yudisial, maka
tanggung jawab pengawasan peradilan kini hanya terletak di tangan
Mahkamah Agung.
Rata-rata hakim
menerima gaji sebesar 200 hingga 256 dolar (1,8 juta hingga 2,3 juta
rupiah) per bulan, sementara seorang hakim dengan pengalaman selama
tiga puluh tahun menerima gaji kurang lebih 660 dolar (5,94 juta
rupiah) per bulan; hakim agung menerima 1.540 sampai 2.640 dolar (14
sampai 24 juta rupiah) per bulan.
Prosedur Persidangan
Undang-undang menganut asas
praduga tak
bersalah sampai dibuktikan bersalah
di pengadilan. Terdakwa
memiliki hak untuk menanyai para saksi dan mengajukan saksi
demi pembelaannya. Pengecualian
berlaku untuk
kasus-kasus di mana jarak atau biaya
dianggap terlalu besar untuk mendatangkan saksi ke
persidangan; dalam kasus demikian, keterangan tertulis di bawah
sumpah dapat digunakan. Namun,
pengadilan mengizinkan
pengakuan yang diperoleh lewat paksaan dan
terbatas pada
bukti-bukti yang dapat
meringankan tersangka. Para tersangka berhak menghindarkan
pemberatan hukuman bagi dirinya sendiri
dengan menolak memberi
kesaksian. Undang-undang memberikan hak pada para tersangka
untuk mengajukan banding.
Di
setiap pengadilan
dari keseluruhannya yang
berjumlah 755 yang
ada di negara ini, sebuah majelis hakim menggelar persidangan dengan
mengajukan pertanyaan, mendengarkan pengajuan bukti-bukti,
memutuskan bersalah atau tidak, dan mempertimbangkan hukuman. Baik
pembela hukum maupun jaksa penuntut dapat mengajukan banding atas
putusan-putusan yang dibuat.
Sesuai
Undang-undang,
tersangka memiliki hak untuk mendapatkan
pembelaan kuasa hukum sejak waktu penangkapan dan pada tiap tahapan
pemeriksaan, dan mengharuskan adanya penunjukkan kuasa hukum pada
kasus yang melibatkan hukuman mati atau hukuman penjara 15 tahun
atau lebih. Pada kasus-kasus yang melibatkan kemungkinan hukuman
lima tahun atau lebih,
Undang-undang
mengharuskan disediakannya kuasa hukum bila
tersangka tidak mampu atau meminta pembela.
Secara
teori, tersangka yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan lembaga
hukum swasta, dan
LSM asosiasi pengacara memberikan perwakilan
hukum secara pro-bono bagi tersangka yang tidak mampu. Dalam
beberapa
kasus prosedur perlindungan, termasuk yang mencegah pengakuan dengan
paksaan, tidak mampu menjamin persidangan yang adil.
Disamping sejumlah
kecil
tentara yang disidang di pengadilan-pengadilan HAM, ratusan tentara
berpangkat rendah dan terkadang menengah disidang di
pengadilan-pengadilan militer, termasuk atas pelanggaran yang
melibatkan warga sipil atau terjadi di luar waktu tugas. Bila
seorang tentara diduga melakukan tindak kriminal, polisi militer
menyelidiki dan menyerahkan hasil temuan mereka kepada oditur
militer, yang memutuskan apakah akan menyusun perkara atau tidak.
Walaupun secara administratif dikelola oleh TNI, oditur
dan para hakim militer bertanggung jawab kepada
Kejaksaan
Agung dan Mahkamah
Agung atas penerapan undang-undang. Mahkamah Agung melakukan
pengawasan administratif atas pengadilan-pengadilan sipil, militer
dan agama. Majelis yang beranggotakan tiga orang hakim militer
menyelenggarakan
sidang, sementara
pengadilan tinggi militer dan
pengadilan
militer
utama
menangani banding. Sebagian warga sipil mengkritik singkatnya masa
tahanan yang dijatuhkan oleh pengadilan militer. Aparat hukum TNI
menyatakan bahwa semua anggota yang dihukum tiga bulan atau lebih,
tanpa mempedulikan catatan atau lamanya masa tugas mereka, dipecat
dari tugas militer. Banyak LSM HAM mengeluhkan bahwa proses
peradilan militer tidak transparan dan bahwa mereka tidak dapat
mengkonfirmasi personil militer
yang terlibat kasus pelanggaran HAM
menjalani hukuman
yang dijatuhkan. Sumber-sumber LSM menyatakan bahwa prosedur
persidangan militer sampai ke Mahkamah Agung tidak terbuka untuk
umum.
Empat pengadilan negeri yang terletak di Surabaya, Makasar, Jakarta,
dan Medan, berhak mengadili pelanggaran-pelanggaran berat atas hak
asasi manusia. Pada akhir tahun, baru Pengadilan negeri Makasar dan
Jakarta yang mengadili kasus-kasus tersebut. Undang-undang
menetapkan tiap
pengadilan untuk memiliki lima orang anggota, termasuk tiga orang
hakim hak asasi manusia non karir, yang diangkat untuk masa jabatan
lima tahun. Putusan dapat dimintakan banding ke pengadilan tinggi
dan Mahkamah Agung. Undang-undang
menggunakan definisi yang diakui dunia internasional untuk istilah
genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tanggung jawab komando,
namuntidak memasukkan kejahatan perang sebagai pelanggaran berat
atas hak asasi manusia.
Pada bulan Maret 2006,
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada komandan
militer Eurico Guterres atas tuduhan terkait dengan kekerasan yang
terjadi tahun
1999 di tiga lokasi di Timor-Leste: Liquica, Dili dan Suai. Dari 18
terdakwa pada awalnya, hanya Guterres yang dijatuhi hukuman penjara.
Guterres mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sidang dilakukan
pada bulan Oktober 2006. Di akhir tahun tidak ada keputusan yang
dibuat. Enam dari 18 terdakwa dinyatakan bersalah di tingkat
pengadilan negeri.
Pada tahun 2004 Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan empat hukuman.
Setelah itu pada
tahun 2004 Mahkamah Agung membatalkan hukuman kelima.
Tahun 2005, PBB mengirim
Komisi Ahli ke Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap
pengadilan ad hoc Indonesia dan lembaga Serious Crimes Unit (SCU)
Timor-Leste. Komisi tersebut merekomendasikan agar Indonesia
menyidang ulang ke 290 pelaku kekerasan yang masih bebas dalam waktu
enam bulan atau kasus-kasus tersebut disidangkan di pengadilan
internasional, termasuk kemungkinan penyelidikan Pengadilan Kriminal
Internasional luar biasa (yang akan memperluas yurisdiksi pengadilan
ke tindak kejahatan yang dilakukan sebelum pembentukannya).
Tahun 2005 Indonesia dan
Timor-Leste membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) untuk
membahas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di
Timor-Leste tahun 1999. Mandat dari KKP telah diperpanjang hingga
Februari 2008.
Di bawah sistem pengadilan
Syariah di Aceh, ada 19 pengadilan agama tingkat kabupaten dan satu
pengadilan banding yang menangani berbagai macam kasus.
Pengadilan-pengadilan tersebut hanya menyidangkan kasus yang
melibatkan warga Muslim dan menggunakan aturan hukum yang dirumuskan
oleh pemerintah daerah Aceh bukan hukum pidana. Beberapa pihak
mengkritik bahwa peraturan Syariah secara prosedural ambigu. Sebagai
contoh, hak
tersangka mendapatkan bantuan hukum tidak jelas dan diterapkan
secara tidak konsisten. Walaupun kasus-kasus pelanggaran hukum
Syariah seharusnya disidangkan tertutup, sebuah kasus tingkat tinggi
dilaporkan disidangkan di pengadilan terbuka, sehingga tersangka
dapat dilihat dan diancam secara lisan oleh pengunjung
sidang.
Narapidana dan
Tahanan Politik
Human Rights Watch (HRW)
melaporkan bahwa pada tanggal 21 Februari, sedikitnya 18 orang
aktivis kemerdekaan Papua ditahan karena mengibarkan bendera mereka.
Mereka dituduh menyulut
kebencian dan pemberontakan.
Pada tanggal 18 Oktober,
pihak berwenang menangkap aktivis HAM Papua, Iwanggin Sabar Olif,
dengan tuduhan menyulut
kebencian dan fitnah karena ia meneruskan sebuah pesan
sms.
Pada tanggal 13 Desember, Olif dikenai dakwaan
menyulut
kebencian. Sebagian pengamat percaya bahwa ia ditangkap karena
kegiatan HAM yang dilakukannya. Ia mendapatkan akses bantuan hukum
secara teratur.
Prosedur dan Pemulihan dalam Peradilan Perdata
Korupsi tersebar luas di semua tingkatan
sistem peradilan perdata. Suap, pemerasan, dan pertimbangan politik
tampak mempengaruhi putusan sejumlah besar kasus-kasus perdata.
Sistem peradilan
perdata dapat digunakan untuk menuntut pembayaran ganti rugi bagi
korban pelanggaran hak asasi manusia. Namun, korupsi dan pengaruh
politik telah membatasi akses para korban untuk memperoleh pemulihan
tersebut.
Pada bulan Desember
2006, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk pada tahun 2004 oleh DPR melanggar
Undang-undang Dasar (lihat bagian 4). Ketua Konstitusi menyatakan
bahwa lambannya pemerintah mengangkat anggota-anggota KKR menjadi
salah satu faktor dalam keputusan tersebut.
f. Campur tangan sewenang-wenang
terhadap Urusan
Pribadi, Keluarga, Rumah,
dan Surat Menyurat
Undang-undang
mengharuskan adanya surat perintah pengadilan untuk penggeledahan
kecuali pada kasus-kasus yang
melibatkan subversi, kejahatan ekonomi,
dan korupsi.
Undang-undang juga
memperbolehkan penggeledahan
tanpa surat dalam keadaan “mendesak dan memaksa”.
Petugas keamanan terkadang
memaksa masuk ke rumah-rumah dan kantor-kantor. Penguasa terkadang
melakukan pengintaian atas orang-orang dan kediaman mereka serta
memantau panggilan telepon tanpa surat izin. Pejabat-pejabat yang
korup terkadang mengincar
buruh migran yang kembali dari luar negeri, terutama perempuan,
untuk melakukan penggeledahan
badan secara sewenang-wenang,
pencurian serta
pemerasan.
Tidak seperti tahun 2006,
tidak ada laporan bahwa polisi khusus yang bertugas menegakkan hukum
Syariah melakukan penggeledahan tanpa surat.
Pada bulan Desember
2006, DPR mengesahkan
undang-undang yang menguatkan persyaratan yang selama ini berlaku
bahwa Kartu Tanda Penduduk Nasional (KTP), yang harus dibawa oleh
setiap warga negara, menyebutkan agama
pemiliknya.
LSM menuduh bahwa ketentuan dalam KTP ini merusak tradisi
kemajemukan negara dan membahayakan
pemilik
yang bepergian melalui wilayah-wilayah rawan konflik antar agama.
Di beberapa daerah, terutama Kalimantan dan Papua, penduduk setempat
percaya bahwa program transmigrasi yang disponsori pemerintah, yang
memindahkan keluarga dari daerah berpenduduk padat ke daerah
berpenduduk lebih jarang, mengganggu cara-cara hidup tradisional,
penggunaan lahan serta peluang ekonomi mereka. Walaupun jumlah
peserta baru
transmigrasi sangat berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,
pemerintah terus mendukung kurang lebih 100.000 kepala keluarga
yang telah dipindahkan selama
beberapa tahun ini
dari daerah berpenduduk padat ke 403 daerah
terisolasi
dan
tertinggal
di 26 provinsi.
Pemerintah menggunakan kekuasaannya, dan terkadang
intimidasi, untuk mengambil alih tanah untuk proyek pembangunan,
seringkali tanpa ganti rugi yang adil. Dalam kasus-kasus lain,
perusahaan-perusahaan milik negara dituduh merusak sumber daya yang
menjadi gantungan hidup warga negara. Pada
tahun 2005,
Presiden Yudhoyono menandatangani
keputusan tentang
pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum,
yang memungkinkan
pemerintah memperoleh tanah untuk proyek-proyek pembangunan swasta,
bahkan apabila pemilik tanah tidak setuju
dengan jumlah ganti
rugi yang diterimanya. Sejumlah LSM
menyatakan bahwa
keputusan
tersebut
dibuat untuk
kepentingan pengembang-pengembang kaya
dengan mengorbankan
kaum miskin.
Sepanjang tahun, sengketa tanah terus menimbulkan
tuduhan penggusuran yang tidak adil serta penggunaan
kekerasan
oleh petugas keamanan. Terjadi peningkatan dalam
kasus
penggusuran
hunian liar
dan pedagang kaki lima sepanjang tahun ini.
LSM Aliansi Rakyat Miskin melaporkan bahwa
lebih dari 2.000
orang diusir
dari tempat tinggal atau tempat usaha
informal mereka antara bulan September sampai akhir tahun.
LSM Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
memperkirakan aparat keamanan telah menggusur 5.935 orang di
kolong
jalan tol di
Jakarta Utara selama tahun ini, dibandingkan dengan 6.000 orang di
seluruh Jakarta pada tahun 2006.
Pada bulan Maret, Pengadilan Negeri Bangil
memenangkan pihak
TNI-AL dalam kasus sengketa tanah dengan
penduduk di Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur. Namun pada akhir tahun,
sengketa masih terus berlangsung
di mana
para penduduk masih menuntut
TNI-AL
mengembalikan tanah mereka,
serta menolak tawaran tanah dari angkatan laut seluas 1.000 hektar
untuk 6.000 kepala keluarga.
Bagian 2 Penghormatan atas
Kebebasan Sipil, Termasuk:
a. Kebebasan Berbicara dan Kebebasan Pers
Undang-undang
Dasar dan hukum memberikan kebebasan berbicara dan kebebasan pers;
namun pemerintah terkadang membatasi hak-hak ini pada pelaksanaannya.
Suatu sistem
media yang kuat dan mandiri beroperasi di negara ini dan pada
umumnya menyatakan beragam pandangan tanpa pembatasan. Sepanjang
tahun ini, Mahkamah Konstitusi terus membatalkan pasal-pasal hukum
pidana yang menghalangi kebebasan berbicara. Namun politikus dan
pengusaha besar mengajukan pengaduan pidana atau perdata terhadap
wartawan yang artikelnya dinilai bersifat menghina atau menyinggung.
Sejumlah wartawan menghadapi ancaman kekerasan. Pada tahun ini,
polisi menyadap percakapan telepon seluler wartawan Tempo
guna mendapatkan pesan sms yang berkaitan dengan sebuah skandal
korupsi tingkat tinggi.
Terjadi kelanjutan debat
tentang usulan revisi kitab undang-undang hukum pidana. Di antara
ketentuan yang paling kontroversial adalah yang melindungi pejabat
negara dan ideologi negara (Pancasila) dari pencemaran nama baik.
Revisi tersebut
masih diperdebatkan di akhir tahun.
Sepanjang tahun ini
pihak berwenang telah menangkap sedikitnya 39 orang karena
mengibarkan bendera separatis di Maluku dan Papua, dibandingkan
dengan tiga orang pada tahun 2006. Di masa lalu, individu yang
mengibarkan bendera separatis dengan tujuan untuk mendukung
pemisahan diri, terutama di daerah-daerah konflik seperti di Aceh,
Papua, dan Maluku, ditangkap berdasarkan pasal 106, 107, dan 108
undang-undang hukum pidana, yang mengatur tentang pengkhianatan.
Walaupun Undang-undang Otonomi Khusus Papua mengizinkan pengibaran
bendera yang melambangkan identitas kebudayaan Papua, pihak
berwenang tetap melarang pengibaran Bendera Bintang Kejora Papua di
depan publik.
Pada tanggal 22 Juni,
Unit Investigasi Brimob Maluku menyita sedikitnya 60 bendera
separatis Republik Maluku Selatan (RMS) dan dokumen RMS dari sebuah
rumah milik seorang pria yang diidentifikasikan sebagai “DM”. Lima
orang yang ditangkap dalam penyerbuan ini mengakui bahwa mereka
mempersiapkan bendera-bendera tersebut untuk dikibarkan pada saat
kunjungan Presiden Yudhoyono ke Ambon pada tanggal 29 Juni.
Pada tanggal 29 Juni,
walaupun terdapat pengamanan yang ketat, 28 penari mengibarkan
bendera RMS di depan panggung di mana Presiden duduk. Unit Anti
Terorisme Kepolisian, Detasemen 88, menangkap para penari tersebut,
dan kepala polisi Maluku dipecat dari jabatannya. Pada akhir tahun,
kepolisian Ambon telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam
insiden tersebut. Pada tanggal 8 November, Pengadilan Negeri Ambon
mulai menyidangkan empat orang dari para tersangka.
Pada tanggal 1 Juli,
Yusak Pagake, yang mulai menjalani masa tahanannya selama 10 tahun
di penjara karena menaikkan Bendera Bintang Kejora pada tahun 2006,
mengibarkan bendera di atas penjaranya selama lima menit untuk
memperingati hari jadi Gerakan Papua Merdeka.
Pada tanggal 4 Juli,
polisi menghentikan unjuk rasa yang dilakukan oleh 50 orang
demonstran dari Front Perjuangan Rakyat Papua Barat di Yogyakarta
setelah mereka mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Tak seorangpun
ditahan.
Jhon Sahureka dan
Dominggus Saranamual, yang ditangkap pada bulan April 2006 karena
keterlibatan mereka menaikkan bendera RMS di daerah Kudamati,
Maluku, dibebaskan pada bulan Mei 2006. Popy Egenderph, yang menjadi
target penyelidikan polisi sejak tahun 2004 karena diduga terlibat
insiden-insiden pengibaran bendera di masa lampau, tetap ditahan.
Pemerintah terus
membatasi wartawan-wartawan asing, LSM-LSM, dan para anggota
parlemen bepergian ke provinsi Papua dan Papua Barat, dengan
mengharuskan mereka mengajukan permohonan untuk bepergian melalui
Departemen Luar Negeri atau Kedubes Indonesia. Pemerintah menyetujui
sebagian permohonan dan menolak yang lainnya. Sejumlah wartawan
pergi ke Papua tanpa izin. Tidak ada laporan tentang pembatasan bagi
wartawan yang bepergian ke daerah-daerah yang sebelumnya merupakan
wilayah konflik di Aceh, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi.
Para wartawan menghadapi kekerasan dan intimidasi di mana-mana. Dari
bulan Januari sampai Desember, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
mencatat 75 penyerangan terhadap para wartawan, termasuk penyerangan
fisik serta ancaman lisan dan tuntutan hukum. Dalam kurun waktu 12
bulan yang berakhir bulan Agustus, dua orang wartawan dipenjara,
delapan orang menghadapi tuntutan hukum, 10 orang diancam, dan 23
orang diserang. Pejabat pemerintah melakukan 10 tindak kekerasan
terhadap wartawan, massa dan preman melakukan 7 tindak kekerasan,
dan penjaga keamanan swasta melakukan 6 tindak kekerasan.
Pada tanggal 19 Juli,
Pengadilan Negeri Probolinggo menetapkan dua dari tiga orang
tersangka, Nipah dan Suit, tak bersalah dalam perkara pembunuhan
seorang wartawan lepas Herliyanto pada bulan April 2006. Tersangka
ketiga, Slamet, dilaporkan melarikan diri dari rumah sakit jiwa.
Pada tanggal 5 April,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan pemimpin redaksi
majalah Playboy, Erwin Arnada, yang sebelumnya didakwa
mendistribusikan gambar-gambar tidak senonoh kepada publik dan
mengambil keuntungan darinya.
Edisi pertama majalah Playboy Indonesia yang diterbitkan pada
bulan April 2006 menyulut protes walaupun tidak mengandung unsur
ketelanjangan. Kepolisian menuntut empat orang model dan pemimpin
redaksi majalah tersebut berdasarkan tuntutan hukum yang diajukan
Front Pembela Islam (FPI) dan kelompok Masyarakat Anti Pembajakan
dan Pornografi. Pada bulan April 2006,
sekitar
300 aktivis FPI yang menuntut agar penerbitan majalah itu dihentikan,
menyerang bangunan yang menjadi kantor majalah tersebut hingga
mengakibatkan kerusakan dan melukai dua orang petugas kepolisian.
Polisi menangkap
tiga anggota FPI. Redaksi memindahkan operasi majalah itu dari
Jakarta ke Bali.
Pada tanggal 30
Agustus, Mahkamah Agung memenangkan tuntutan Presiden Suharto
terhadap Time dalam perkara pencemaran nama baik, dan
memerintahkan majalah tersebut membayar 106 juta dolar (satu triliun
Rupiah) sebagai ganti rugi dan mengeluarkan permohonan maaf
tercetak. Artikel sampul depan majalah Time edisi bulan Mei
1999 “Suharto Inc.” menuduh Suharto dan keluarganya menggelapkan
kurang lebih 15 miliar dolar (137 triliun Rupiah) dana negara.
Suharto pertama kali mendaftarkan tuntutan terhadap Time pada
tahun 1999, dan Pengadilan Negeri Jakarta menolak kasus tersebut
pada bulan Juni 2000. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan
banding Suharto pada bulan Maret 2001. Time meminta
peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
Pada tahun ini pemerintah
tidak mengambil tindakan hukum atas pihak manapun yang bertanggung
jawab atas kejahatan yang dilakukan terhadap para wartawan
sepanjang tahun 2005
dan 2006.
Pada tahun 2002 pemerintah
memberlakukan undang-undang penyiaran yang mendasari pembentukan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan menunjuk negara sebagai
satu-satunya pihak yang berwenang menerbitkan izin penyiaran. Pada
tahun 2005 pemerintah mengeluarkan empat petunjuk pelaksanaan yang
melarang siaran langsung program-program
dari luar negeri yang ditayangkan secara reguler oleh stasiun
domestik serta memberikan kewenangan perizinan penyiaran kepada
Departemen Komunikasi dan Informasi. Walau beberapa stasiun masih
terus menyiarkan laporan berita luar negeri secara langsung, yang
lainnya menunda siaran-siaran tersebut - beberapa di antaranya
ditunda selama 5 sampai 7 detik - untuk menaati undang-undang tadi.
Pada bulan
Mei 2006, baik KPI maupun koalisi LSM secara terpisah meminta
Mahkamah Agung meninjau kembali petunjuk pelaksanaan tahun 2005
dengan alasan pelanggaran atas kebebasan media, kebebasan
berekspresi, dan kebebasan menjalankan
usaha. Pada
bulan Mei, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali keempat
petunjuk pelaksanaan tersebut. Penyiaran berita lokal tidak disensor
atau ditunda penayangannya.
Sepanjang tahun ini
khalayak
pers terus melakukan pelaporan yang agresif tentang kasus-kasus
seperti korupsi (termasuk yang dilakukan oleh para pejabat
pemerintah senior), kasus pembunuhan Munir, dan kerusakan lingkungan.
Kebebasan Internet
Pada bulan
November 2006, Departemen Komunikasi dan Informasi membentuk lembaga
pengawas internet yang bertujuan mencegah tindak kejahatan dunia
maya di antara pengguna lokal. Warung-warung internet diharuskan
memberikan identitas dari para pengguna internet kepada lembaga
tersebut setiap bulannya. Depkominfo menyangkal bahwa lembaga ini
akan memantau kandungan situs. Tidak ada laporan tentang pembatasan
pemerintah atas akses internet.
Kebebasan Akademis dan
Acara-acara Kebudayaan
Sepanjang tahun ini,
Lembaga
Sensor Film yang berada di bawah naungan pemerintah masih terus
melakukan sensor atas film-film dalam negeri dan luar negeri yang
isinya dianggap mengandung unsur pornografi dan menyinggung agama
tetapi tidak ada film yang dilarang tayang oleh lembaga pusat. Pada
bulan Februari, Dewan Perfilman Bali melarang sebuah film dokumenter
tentang Bom Bali 2002 ditayangkan di Bali.
Kejaksaan Agung memiliki
wewenang untuk mengawasi materi-materi tertulis. Pada tanggal 5
Maret, Kejaksaan Agung melarang pencetakan dan pendistribusian 13
buku cetak sejarah SMP dan SMU karena tidak cukup menekankan peran
Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam pemberontakan
tahun 1948 di
Madiun, Jawa Timur, dan
upaya kudeta tahun 1965
di Jakarta. Kejaksaan
Agung menyatakan bahwa Mahkamah Militer (Mahmilub) telah membuktikan
bahwa PKI terlibat dalam insiden-insiden
pada tahun 1965 dan
oleh
karenanya penghilangan fakta-fakta ini di dalam buku-buku
tersebut tidak
dapat diterima. Mengikuti tindakan Kejaksaan Agung,
sejumlah kantor
kejaksaan wilayah menyita ribuan buku dari sekolah-sekolah, dan
dalam beberapa kasus melakukan pembakaran buku di depan publik. Pada
tanggal 7 Juli, Walikota Depok Nurmahmudi Ismail memimpin
pembakaran 2.500 buku sitaan, dan pada tanggal 30 Juli, 1.340 buku
dibakar di luar Kantor
Kejaksaan
Negeri
Bogor.
Pada tanggal 14 Desember,
Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura menyita 60 buku
karya tokoh
akademis
setempat Sendius
Wonda, yang berjudul
The Sinking of the
Melanesian Race: Indonesia’s Political Struggle in West Papua (Tenggelamnya
Suku Bangsa Melanesia: Perjuangan Politik Indonesia di Papua Barat).
Tindakan ini
berdasarkan pada surat edaran Kejaksaan Agung tanggal 27 November
yang melarang penerbitan materi yang dapat “menyesatkan publik” dan
“mengganggu ketertiban umum.”
Pada tanggal 25 Agustus,
grup musik
Nidji tampil di Banda Aceh, tetapi polisi mengharuskan
mereka
membatalkan dua penampilan lainnya setelah kelompok Muslim setempat
menuduh mereka mempromosikan pergaulan bebas dan melanggar hukum
Syariah karena tidak memisahkan penonton pria dari penonton wanita.
Pada tanggal 10 Agustus,
para pengunjuk rasa dari aliansi “antipornografi” mendesak
penyandang gelar
Miss Universe
saat itu
untuk mempersingkat kunjungannya di Bandung.
b. Kebebasan Berkumpul
dan Berkelompok
Secara Damai
Kebebasan
Berkumpul
Hukum memberikan kebebasan
untuk berkumpul, dan pada umumnya pemerintah menghormati hak
tersebut. Hukum pada umumnya tidak mengharuskan adanya izin untuk
berkumpul dalam acara-acara sosial, kebudayaan, atau agama; namun
demikian, suatu perkumpulan yang terdiri dari lima orang atau lebih,
yang berkaitan dengan politik, perburuhan, atau kebijakan umum harus
diketahui oleh polisi, dan demonstrasi membutuhkan izin. Secara umum
izin ini diberikan secara berkala. Dalam sedikitnya satu kejadian,
polisi menggunakan peraturan ini untuk membatasi demonstrasi
separatis. Pada tanggal 1 Desember, polisi menangkap 37 orang Papua
di Timika yang sedang merayakan kemerdekaan Papua yang
diproklamirkan oleh mereka sendiri. Polisi mengatakan bahwa mereka
tidak memiliki izin untuk mengadakan unjuk rasa tersebut dan bahwa
sedikitnya enam orang dalam kelompok tersebut membawa senjata api.
Ke-31
orang peserta yang tak
membawa senjata tersebut
dilepaskan
saat itu juga.
Enam orang yang dituduh membawa senjata api tetap ditahan, dan pada
akhir tahun, status kasus mereka masih belum diketahui.
Sepanjang tahun ini polisi
tetap menunjukkan sikap menahan diri dalam menangani
demonstrasi-demonstrasi yang mengandung kekerasan. Pada tanggal 6
Agustus, pengunjuk rasa di Jakarta Timur, yang melakukan unjuk rasa
atas program penggantian bahan bakar pemerintah, melempari polisi
dengan batu. Polisi menggunakan kekuatan yang tidak mematikan untuk
menangani massa. Sedikitnya 40 orang terluka, termasuk lima orang
petugas polisi. Pada tanggal 21 dan 22 Agustus, polisi di Maluku
Utara menggunakan metode yang tidak mematikan, termasuk peluru karet,
dalam menghadapi demonstrasi yang mengandung kekerasan yang
dilakukan sebelum pemilihan gubernur. Sembilan orang pengunjuk rasa
menderita luka-luka, dua di antaranya terluka parah. Pada kejadian
lain polisi tidak mengambil tindakan untuk melindungi orang-orang
yang diserang oleh massa. Pada tanggal 28 Maret, FPI dan massa
menyerang para anggota Partai Persatuan Nasional (Papernas) yang
sedang melakukan unjuk rasa di Jakarta. Batu-batu dilemparkan ke bis
dan minibus yang membawa para pendukung Papernas, yang kebanyakan
terdiri dari para wanita dan anak-anak. Media melaporkan sejumlah
orang, termasuk anak-anak, terluka dalam insiden tersebut. FPI
menuduh Papernas sebagai organisasi komunis. LSM Komisi HAM Asia
melaporkan bahwa polisi ada di tempat kejadian tetapi tidak
mengambil tindakan apapun untuk menghentikan tindak kekerasan
tersebut.
Kebebasan
Berkelompok
Hukum memberikan kebebasan
untuk membentuk kelompok, dan dalam pelaksanaannya umumnya
pemerintah menghormati ketentuan tersebut. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) mengeluarkan larangan terhadap PKI
pada tahun 1966.
Pada tahun-tahun sebelumnya, orang-orang yang
dituduh terkait dengan PKI dihalangi menjadi
pegawai negeri dan diberikan nomor tertentu pada KTPnya.
c. Kebebasan Beragama
Undang-undang Dasar
memberikan “hak untuk beribadah menurut agama atau kepercayaan
masing-masing bagi semua orang” dan menyatakan bahwa “negara
didasarkan pada kepercayaan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.” Secara
umum pemerintah menghormati ketentuan yang pertama. Enam agama —
Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu — mendapat
pengakuan resmi dalam bentuk perwakilan di Departemen Agama. Pada
tanggal 24 Februari, Departemen Dalam Negeri menerbitkan peraturan
yang mengharuskan pemerintah lokal dan provinsi
memberikan layanan adminsitratif kepada penganut Konghucu, seperti
menerbitkan surat nikah dan KTP yang menyatakan pemegangnya sebagai
pemeluk agama Konghucu. Kelompok-kelompok agama lainnya dapat
mendaftar pada pemerintah, namun hanya pada Departemen Dalam Negeri
sebagai kelompok-kelompok kemasyarakatan. Kelompok-kelompok ini
mengalami diskriminasi resmi dan sosial. Hukum tidak mengakui
ateisme, dan dalam kenyataannya mengharuskan setiap orang mengakui
diri sebagai penganut salah satu dari enam agama resmi yang diakui
pemerintah.
Sistem pencatatan sipil
terus menerapkan diskriminasi terhadap anggota dari agama-agama
minoritas. Pejabat catatan sipil menolak mencatat perkawinan atau
kelahiran anak penganut kepercayaan Baha’i dan lainnya karena mereka
bukan penganut salah satu dari keenam agama resmi yang diakui.
Menurut perkumpulan Hindu Parisadha Hindu Dharma Indonesia, umat
Hindu, terutama di Lampung Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan dan
beberapa daerah di Jawa Timur, walaupun agama mereka sudah diakui,
masih harus melakukan perjalanan cukup jauh untuk mencatatkan
perkawinan dan kelahiran karena pejabat setempat tidak bersedia
melakukan pencatatan.
Pada tanggal 28 Juli,
pasangan yang menganut kepercayaan tradisional (Aliran Kepercayaan)
mendapatkan hak untuk meresmikan perkawinannya di bawah hukum, yang
memungkinkan pemimpin Aliran Kepercayaan untuk meresmikan upacara
perkawinan dan menandatangani surat nikah, yang kemudian dicatatkan
pada pemerintah.
Mereka yang agamanya
bukan salah satu dari keenam agama resmi yang diakui mengalami
kesulitan mendapatkan KTP, yang diperlukan untuk pencatatan
perkawinan, kelahiran dan perceraian. Beberapa LSM dan kelompok
pendampingan keagamaan mendesak pemerintah untuk menghilangkan
kategori agama dalam KTP, namum DPR mengesahkan peraturan pada bulan
Desember 2006 yang mempertahankan ketentuan tersebut.
Pria dan wanita dari
agama yang berbeda mengalami kesulitan untuk menikah dan
mendaftarkan pernikahan mereka. Pemerintah menolak mencatat sebuah
perkawinan kecuali upacara keagamaan perkawinan sudah dilaksanakan.
Meski demikian hanya sedikit petugas keagamaan yang mau terlibat
dalam perkawinan antara pria dan wanita dari keyakinan yang berbeda.
Dengan alasan ini, beberapa mempelai wanita dan pria memilih pindah
menganut agama pasangannya. Yang lainnya harus pergi ke luar negeri
untuk menikah.
Pada bulan April,
Kepolisian Malang menangkap delapan orang yang dituduh menyebarkan
video “pelatihan doa” yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelayanan
Mahasiswa di Batu, Jawa Timur. Video tersebut diduga menayangkan 30
orang Kristen dalam pertemuan pada bulan Desember 2006 diperintahkan
meletakkan Qur’an di lantai. Sejak bulan April, 33 orang lagi telah
ditahan dengan tuduhan penghujatan dalam kaitan dengan video
tersebut. Para pemimpin gereja Kristen menyangkal orang Kristen
terlibat dalam produksi atau penyebaran video tersebut. Pada tanggal
6 September, pengadilan menjatuhkan keputusan bersalah menghina
agama kepada ke 41 orang terdakwa dan menghukum mereka masing-masing
lima tahun penjara.
Pada tanggal 11 Juni,
tiga orang wanita yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada
tahun 2005 karena berusaha mengajak anak-anak Muslim masuk agama
Kristen dibebaskan secara bersyarat.
Seperti pada
tahun-tahun sebelumnya, sebagian partai politik menganjurkan
melakukan amandemen Undang-undang Dasar untuk menerapkan Syariah
Islam secara nasional, tapi kebanyakan anggota parlemen dan
organisasi sosial Muslim terbesar di negara ini tetap menentang
usulan tersebut. Tidak ada upaya dari DPR ataupun DPRD untuk
mengamandemen Undang-undang Dasar dan memasukkan pasal hukum-hukum
Syariah. Walau demikian, sejumlah pemerintah daerah telah
mengeluarkan peraturan-peraturan daerah yang didasarkan pada
Syariah. Beberapa kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa perda
berdasarkan Syariah itu adalah melanggar hukum, karena undang-undang
otonomi daerah Pemerintah Indonesia melarang perda yang berkaitan
dengan agama. Pihak
lainnya berpendapat hukum
berdasarkan Syariah melanggar ketetapan Undang-undang Dasar yang
melarang adanya hukum
berdasarkan agama. Penguasa pusat tidak menentang penetapan
peraturan-peraturan daerah tersebut.
Seperti pada
tahun-tahun sebelumnya, selama Ramadhan, bulan puasa umat Muslim,
sejumlah pemda memerintahkan baik penutupan atau pembatasan waktu
operasi bagi berbagai jenis tempat-tempat “hiburan”, terutama
bar-bar dan klub-klub malam yang tidak berlokasi di hotel bintang
lima. Pemerintah dan tokoh-tokoh organisasi Islam terbesar
menyerukan pada kelompok-kelompok kecil untuk tidak main hakim
sendiri dengan menutup tempat-tempat yang melanggar peraturan ini,
dan kelompok-kelompok radikal ini mematuhinya.
Penganiayaan dan
Diskriminasi dalam Masyarakat
Sampai pertengahan
Desember terjadi penurunan jumlah kasus penyerangan terhadap sekte
Islam Ahmadiyah, yang dianggap menyimpang olehsebagian besar umat
Islam, daripada yang terjadi pada tahun sebelumnya. Namun demikian,
pada tanggal 18 Desember, massa menyerang kompleks perumahan
Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, merusak 14 rumah dan 2 mushola.
Tindak kekerasan ini kemudian menyebar ke lokasi-lokasi lainnya di
Jawa Barat, termasuk Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, dan Desa
Sukajaya, Kabupaten Tasikmalaya. Di samping itu, Ahmadiyah terus
menghadapi diskriminasi sosial, dan pemerintah tidak banyak
melakukan sesuatu untuk menuntut pertanggungjawaban atau menghukum
pelaku penyerangan yang terjadi sebelumnya. Dipicu oleh tindak
kekerasan yang terjadi pada bulan Desember ini, wakil presiden
memerintahkan agar polisi “bersikap tegas” pada warga muslim yang
menyerang para anggota sekte Islam yang “menyimpang” ini.
Pada tanggal 2
Februari, puluhan anggota Ahmadiyah datang ke kantor gubernur Nusa
Tenggara Barat untuk menuntut pemulangan mereka ke desa mereka di
Gegerungan, Ketapang, Lombok Barat, setelah tinggal selama lebih
dari setahun di kamp pengungsian di Mataram. Pada bulan Februari
2006, antara 500 hingga 1000 warga setempat menyerang kompleks
perumahan Ahmadiyah dan memaksa 187 anggota Ahmadiyah yang tersebar
di 25 rumah untuk mengungsi. Keadaan semakin memburuk sejak
pemerintah Kabupaten Lombok Barat menghentikan pasokan makanan dan
pelayanan kesehatan ke kamp tersebut pada bulan Januari. Di akhir
tahun lebih dari 130 anggota Ahmadiyah masih tetap tinggal di kamp
pengungsian di Mataram.
Pada bulan April,
cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Nusa Tenggara Barat meminta
gubernur Nusa Tenggara Barat untuk mengeluarkan larangan bagi
Ahmadiyah karena ajarannya yang menyimpang dari Islam.
Pada akhir tahun,
kompleks Ahmadiyah di Bogor, Jawa Barat, yang diserang dan dirusak
pada tahun 2005 masih disegel, walaupun anggota Ahmadiyah masih
dapat menggunakan fasilitas kantor. Dalam pernyataannya tentang
tindak kekerasan bulan Desember ini, wakil presiden juga mengatakan
bahwa “semua segel yang mengunci tempat-tempat beribadah Ahmadiyah
harus dibuka.”
Dalam tahun ini, sekte
agama Islam lainnya, Al-Qiyadah, juga dituduh “menyimpang” dari
ajaran Islam, dan MUI mendesak agar sekte ini dilarang. Polisi
menahan sementara dua puluh empat pengikut sekte untuk melindungi
mereka. Semua pengikut tersebut kemudian dibebaskan kembali setelah
“dikembalikan” ke aliran Islam yang utama. Pada bulan November,
Kejaksaan Agung secara resmi melarang sekte tersebut dan pemimpin
sekte di depan publik mengumumkan kembalinya ia ke aliran Islam yang
utama.
Sepanjang tahun ini
penyerangan terhadap gereja masih berlanjut, terutama di Jawa Barat
dan Jawa Timur, walaupun tidak sesering di masa yang lalu. Beberapa
gereja dipaksa untuk tutup karena tekanan warga; pada bulan
November, sebuah gereja katolik di Wilayah Tambora, Jakarta Barat,
menghentikan kegiatan misa akibat tekanan dari warga setempat.
Di Sulawesi Tengah,
Maluku, dan di Maluku Utara, kekerasan dan insiden main hakim
sendiri sudah lebih jarang terjadi dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya. Namun ketegangan di Sulawesi Tengah sedikit meningkat
menyusul tindakan polisi menangkap 29 orang yang diduga melakukan
tindak kejahatan dengan kekerasan. Menyusul penyerbuan polisi pada
tanggal 11 Januari, sebuah bom meledak di pasar pusat Poso pada
tanggal 12 Januari dan di tiga lokasi lainnya di Gebangrejo pada
tanggal 20 Januari.
Sebuah bom kembali
meledak di sebuah gereja Eklesia yang sedang kosong di Poso pada
tanggal 1 Juli. Pada tanggal 23 Juli, Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mengadili Abdul Muis atas keterlibatannya dalam pembunuhan
Pendeta Irianto Kongkoli pada bulan Oktober 2006 di Palu, Sulawesi
Tengah. Tersangka lainnya, Dedi Parsan, tertembak mati dalam
penyerbuan polisi pada tanggal 11 Januari.
Penduduk asli beragama
Yahudi jumlahnya kecil. Sabili, majalah Islam dengan tiras
yang besar, terus menerbitkan artikel dengan pernyataan-pernyataan
bersifat anti Semit. Laporan tentang adanya minat untuk melakukan
investasi di Aceh oleh ahli keuangan terkenal, George Soros, telah
memicu beberapa partai politik Islam di Jakarta untuk mengeluarkan
pernyataan tentang “agenda tersembunyi” dan memperingatkan
pemerintah atas kemungkinan bujukan Yahudi agar
Indonesia
bersikap lunak terhadap
perjuangan Palestina. Seorang anggota parlemen dikutip mengatakan:
“Katakan pada orang-orang Yahudi bahwa tidak ada tempat bagi
investasi mereka di Indonesia.”
Untuk pembahasan lebih
rinci, lihat Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2007.
d. Kebebasan
Bepergian, Pengungsi Domestik, Perlindungan Pengungsi, dan Orang
Tidak Berkewarganegaraan.
Undang-undang Dasar
mengizinkan pemerintah mencegah seseorang masuk atau meninggalkan
negara. Undang-undang Penanganan Keadaan Berbahaya memberikan
wewenang yang luas kepada pihak militer dalam keadaan bahaya,
termasuk kewenangan untuk membatasi lalu lintas darat, udara dan
laut; namun pemerintah tidak menggunakan kekuasaan tersebut. Para
warga negara dapat dengan bebas bepergian di dalam negeri dan ke
luar negeri, dengan beberapa pengecualian.
Sepanjang tahun ini
pemerintah terus membatasi kebebasan berpergian bagi orang asing ke
Papua melalui sistem “surat jalan”. Tetapi pelaksanaannya
tidak konsisten. Pada tanggal 3 Juli, seorang anggota parlemen asing
ditolak izinnya untuk mengunjungi Papua pada saat ia berkunjung ke
Indonesia. Pada bulan November, anggota parlemen tersebut diberikan
surat izin untuk mengunjungi Papua.
Pemerintah mencegah
sedikitnya 788 orang meninggalkan negeri ini sepanjang tahun. Kantor
Imigrasi melakukan pencekalan
tersebut
berdasarkan permintaan polisi, Kejaksaan Agung, KPK, dan Departemen
Keuangan. Beberapa orang yang dicekal
adalah para penggelap pajak, terdakwa atau terpidana,
dan orang-orang yang terlibat dalam perkara hukum.
Undang-undang Dasar
melarang pengasingan secara paksa, dan pemerintah tidak menerapkan
ketentuan ini.
Pengungsi di Dalam
Negeri
Internal Displacement
Monitoring Center melaporkan bahwa terdapat 150.000-250.000
pengungsi di dalam negeri, di mana 30.000-150.000 di antaranya
berada di Aceh, hampir semuanya sebagai akibat dari bencana tsunami
pada 2004. Sebagian dari mereka tinggal di tempat-tempat
penampungan, sementara lainnya tinggal menumpang pada orang lain
atau bergabung dengan masyarakat setempat. Menurut Badan
Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh, terdapat 5.200 korban tsunami
yang masih tinggal di barak-barak dan tempat penampungan sementara.
Banjir lumpur di Porong, Jawa Timur, menyebabkan 2.500 orang harus
mengungsi di tempat-tempat penampungan.
Perlindungan bagi Para
Pengungsi
Negara ini bukan merupakan peserta Konvensi PBB tahun 1951 tentang
Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967, undang-undang tidak
mengatur pemberian suaka atau status pengungsi dan pemerintah belum
membuat suatu sistem untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi.
Namun, dalam prakteknya, tidak ada laporan tentang pemulangan paksa
orang ke negerinya di mana mereka terancam penganiayaan. Pemerintah
bekerja sama dengan UN High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang
memiliki kantor di Jakarta, dalam menolong pengungsi dan pencari
suaka. Di akhir tahun terdapat 245 pengungsi yang diakui oleh UNHCR
dan 152 pencari suaka di negara ini. Beberapa adalah pemohon dan
lainnya adalah keluarga mereka. Sebagian besar berasal dari Irak,
Afghanistan, Somalia, atau Sri Lanka.
Menurut Badan
Koordinasi Bencana Nasional Nusa Tenggara Timur, angka di atas tidak
termasuk 10.436 bekas pengungsi Timor Timur yang tinggal di Nusa
Tenggara Timur di akhir tahun 2006.
Bagian 3
Penghormatan atas Hak-hak Politik: Hak Warga Negara untuk Mengubah
Pemerintah Mereka
Undang-undang memberikan hak pada warga negara untuk mengganti
pemerintah dengan jalan damai, dan para warga negara pada
kenyataannya menggunakan hak ini melalui pemilihan umum berkala,
bebas dan adil yang diadakan
berdasarkan hak pilih untuk semua.
Undang-undang Dasar
menetapkan pemilu nasional setiap lima tahun sekali. Para anggota
DPR secara otomatis menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
yang merupakan badan hasil pemilihan yang sepenuhnya dipilih rakyat
dan terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Pemilihan Umum dan Partisipasi Politik
Pada tahun 2004, Presiden
Yudhoyono menjadi presiden terpilih pertama negara ini berdasarkan
pemilu yang bebas dan adil.
Pilkada yang
dilakukan secara langsung, yang dimulai pada tahun 2005, umumnya berlangsung
bebas dan adil. Sepanjang tahun ini pemerintah mengadakan 53pilkada:
sembilan pemilihan gubernur, 11
pemilihan
walikota, dan 33
pemilihan
bupati. Para pengamat
umumnya menilai pilkada
ini bebas dan adil, dengan beberapa pengecualian, tanpa insiden yang
mempengaruhi hasil akhirnya.
Kebanyakan insiden yang
berkaitan dengan tindak kekerasan dalam pemilu melibatkan para
pendukung dari calon yang kalah, yang menyerang kantor
KPUD.
Pada tanggal 21 dan 22
Agustus, ribuan pendukung pemimpin tradisional Maluku Utara, Sultan
Ternate Mudaffer Syah, memprotes keputusan kantor
KPUD
yang melarang sultan mengikuti pemilihan gubernur. Mereka memadati
lingkungan kantor KPUD,
memblokir jalan-jalan utama, dan bentrok dengan polisi yang berusaha
menangani kerumunan massa.
Pada tanggal 5 November,
para pengunjuk rasa di sekitar kantor
KPUD
di Talakar, Sulawesi Selatan, memprotes hasil pemilihan wilayah.
Para pengunjuk rasa melempari polisi dengan batu dan membakar ban
mobil. Polisi menangkap 11 orang pengunjuk rasa. Pada tanggal 19
Desember, Mahkamah Agung menerima
keberatan
calon yang kalah dalam
hasil pemilihan gubernur di Sulawesi Selatan tersebut dan
memerintahkan pemilihan ulang
diadakan sekali lagi di keempat kabupaten.
Semua warga negara dewasa
berhak untuk memilih kecuali anggota militer dan polisi yang masih
aktif, terpidana yang menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih,
orang yang menderita gangguan jiwa, dan mereka yang dicabut hak
pilihnya oleh pengadilan dan tak dapat diubah lagi. Remaja yang
sudah menikah secara hukum dianggap sudah dewasa dan diizinkan untuk
memilih.
Tidak ada pembatasan hukum tentang peran perempuan dalam bidang
politik. Pada tahun
ini perempuan menempati empat dari 36 kursi di kabinet. Undang-undang
pemilu yang berlaku memuat seruan yang tak mengikat pada partai-partai
untuk memilih perempuan paling tidak 30 persen dari seluruh jatah
kandidat dalam daftar partai mereka. Sebuah ketentuan partai politik
disahkan pada bulan Desember yang mengharuskan adanya 30 persen
tempat bagi perempuan dalam pembentukan sebuah partai politik baru.
Jumlah perempuan mencapai 11,3 persen dari anggota DPR yang terpilih,
25 orang dari 128 anggota DPD adalah perempuan, ada satu orang
gubernur perempuan, dan enam bupati perempuan terpilih. Perempuan
sangat kurang terwakili dalam pemerintahan daerah di beberapa
provinsi; sebagai contoh, di Aceh posisi tertinggi yang dipegang
oleh perempuan adalah dua wakil walikota dan wakil bupati.
Dalam tahun ini, Mahkamah
Konstitusi menetapkan bahwa kandidat independen dapat mencalonkan
diri sebagai kepala daerah dan untuk itu pemilihan berdasarkan
pengajuan partai politik tidak dibutuhkan. Pada akhir tahun
penetapan ini belum dijalankan.
Dengan pengecualian di
Aceh di mana warga non Muslim secara efektif dihambat dari posisi
politis melalui persyaratan yang mengharuskan semua kandidat
menunjukkan kemampuan membaca Al Qur’an dalam bahasa Arab, tidak ada
pembatasan hukum atas peran minoritas dalam bidang politik.
Tidak ada statistik
resmi tentang latar belakang etnis para anggota legislatif di DPR.
Kabinet Presiden Yudhoyono terdiri dari beragam etnis Jawa, dan yang
lainnya Sunda, Bugis, Batak, Aceh, Papua, Bali, Arab dan keturunan
Cina.
Korupsi dan
Transparansi Pemerintah
Terdapat anggapan luas
di dalam negeri dan luar negeri bahwa korupsi adalah bagian hidup
sehari-hari. Segera setelah menjabat, presiden membentuk Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan yang besar
untuk melakukan penyelidikan. Pada tanggal 23 Juli, mantan menteri
kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri dijatuhi hukuman tujuh tahun
penjara sehubungan dengan dana non-budgeter sejumlah 1,26 juta dolar
(kurang lebih 12 miliar rupiah). Pada tanggal 13 September, anggota
DPR dari Partai Golkar, Nurdin Halid, dijatuhi hukuman dua tahun
karena menyalah-gunakan dana pemerintah.
Pada bulan Desember
2006, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa ketentuan hukum yang
mendasari dibentuknya Pengadilan Anti Korupsi bertentangan dengan
Undang-undang Dasar namun mengizinkan pengadilan tersebut tetap
berfungsi selama tiga tahun lagi.
AJI melaporkan media
tidak mendapat masalah untuk memperoleh dokumen publik yang tidak
bersifat rahasia dari pemerintah, walaupun tidak ada ketentuan hukum
yang mengharuskan pemerintah memberikan akses informasi kepada para
warganegara dan bukan warganegara. Dalam tahun ini, sebagai
tanggapan dari dekrit presiden tentang transparansi yudisial,
pengadilan membuat situs resmi yang memungkinkan publik mengakses
keputusan-keputusan pengadilan. Pada kenyataannya, pengawas
pengadilan masyarakat sipil menyatakan bahwa beberapa keputusan dan
ketetapan pengadilan masih sulit diperoleh.
Bagian 4
Sikap Pemerintah Mengenai Penyelidikan Internasional dan
Non-Pemerintahan Terhadap Tuduhan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pemerintah bertemu dengan LSM-LSM lokal, menanggapi pertanyaan
mereka, dan mengambil beberapa tindakan sebagai tanggapan atas
keprihatinan mereka. Utusan khusus PBB untuk Pembela HAM, Hina
Jilani, mengunjungi Indonesia dari tanggal 5 sampai 12 Juni dan
mendapatkan akses yang penuh dan tak dihalang-halangi untuk bertemu
dengan pejuang HAM, termasuk di Papua dan Aceh.
Dalam tahun ini,
berdasarkan instruksi presiden, polisi memulai investigasi baru atas
pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib (lihat bagian 1.a) yang
terjadi pada tahun 2004.
Organisasi-organisasi hak
asasi manusia dalam negeri beroperasi ke seluruh negeri dan dengan
aktif mendukung mengembangkan kinerja pemerintah dalam masalah hak
asasi manusia; namun seringkali mereka menghadapi
masalah pemantauan,
pelecehan, dan campur tangan oleh pemerintah; Komnas HAM melaporkan
bahwa sejak tahun 2000 - 2004, 14 aktivis hak asasi manusia telah
dibunuh, dan tidak ada pelaku yang diproses secara hukum. Tidak ada
laporan tentang aktivis hak asasi manusia yang dibunuh setelah tahun
2004.
LSM-LSM di Papua
melaporkan tindakan pemantauan yang terjadi di mana-mana
terhadap
aktivitas mereka oleh
pejabat intelijen yang disertai ancaman dan intimidasi. Para aktivis
melaporkan bahwa pejabat-pejabat intelijen secara sembunyi-sembunyi
mengambil foto mereka dan terkadang menanyai teman dan anggota
keluarga mereka tentang keberadaan dan kegiatan mereka. Menyusul
kunjungan Hina Jilani ke Jayapura, Papua, pada tanggal 8 Juni, Ketua
Komnas HAM Papua, Albert Rumbekwan, melaporkan bahwa ia menerima
banyak ancaman pembunuhan dan diikuti oleh orang tak dikenal. Ia
melaporkan bahwa ia merasa
takut
untuk
datang ke kantornya atau
bahkan pulang ke rumahnya. Menurut para aktivis HAM Papua, sebuah
mobil dengan nomor pelat izin badan intelijen militer telah dengan
sengaja menabrak mobil para aktivis
HAM
Papua tersebut. Menurut
laporan para aktivis, insiden tersebut disaksikan oleh polisi, yang
mengizinkan pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Pemerintah umumnya
menganggap investigasi dari luar atau kritik pihak luar negeri atas
catatan hak asasi manusianya sebagai upaya campur tangan atas urusan
dalam negerinya.
Pihak keamanan dan
lembaga intelijen cenderung mencurigai organisasi-organisasi hak
asasi manusia dari luar negeri, terutama mereka yang beroperasi di
wilayah konflik.
Tindakan pemantauan oleh pemerintah terhadap pihak asing di wilayah
konflik terlihat jelas. Beberapa organisasi hak asasi manusia dalam
negeri menyatakan keprihatinan mereka tentang kemungkinan akibat
negatif dari melakukan kontak dengan pihak asing.
Sejumlah lembaga
pemerintahan dan badan-badan terkait memberikan perhatian atas
masalah-masalah hak asasi manusia, termasuk Departemen Hukum dan
HAM, Departemen Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan,
Komisi Nasional untuk Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),
serta Komnas HAM. Walau demikian upaya yang dilakukan oleh Komnas
HAM beberapa
tahun belakangan ini untuk
mengungkap pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan meminta
pertanggungjawaban pelakunya digagalkan oleh sejumlah keputusan
pengadilan yang menyangkut masalah yurisdiksi dan kewenangannya.
Pada tahun
2005 TNI menyatakan tidak bisa bekerja sama dalam upaya Komnas HAM
untuk memanggil para jenderal pensiunan maupun jenderal yang masih
aktif guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang penculikan aktivis
pro-demokrasi antara tahun 1997 dan 1998. Parlemen tidak menyetujui
dibentuknya pengadilan ad hoc hak asasi manusia yang bisa
melakukan investigasi atas pelanggaran-pelanggaran berat hak asasi
manusia yang terjadi sebelum tahun 2000.
Pada bulan Desember 2006,
Mahkamah Konstitusi membatalkan ketetapan yang mengharuskan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menyelidiki
tindak
penganiayaan yang
dilakukan pada
era kepemimpinan
Suharto. Para aktivis
sayap kanan telah mempertanyakan ketetapan tertentu yang mengizinkan
diberikannya amnesti bagi pelaku pelanggaran berat HAM serta
membatasi kesempatan
korban untuk mendapatkan ganti rugi. Namun Mahkamah menetapkan bahwa
keseluruhan ketetapan harus dibatalkan. Mahkamah Konstitusi
mendasarkan keputusan ini atas dua faktor: Ketidak layakan KKR
memberikan amnesti dan tidak adanya kemajuan
pada tingkat
pusat untuk menyeleksi
21 orang anggota KKR. Pembatalan ketetapan tersebut
membuat para korban pelanggaran HAM di masa yang lalu tidak memiliki
mekanisme ganti rugi.
Undang-undang Pemerintahan
Aceh yang diumumkan secara resmi bulan Agustus 2006 menyatakan bahwa
Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk di Aceh dalam waktu satu
tahun dan bahwa keputusan yang dikeluarkan pengadilan HAM tersebut
akan memberikan ganti rugi, restitusi, dan rehabilitasi bagi para
korban pelanggaran hak asasi manusia. Pada akhir tahun, pemerintah
menyatakan bahwa mereka siap untuk menunjuk para pejabat pengadilan
segera setelah pejabat berwenang mengajukan kasus yang akan
disidangkan.
Bagian 5
Diskriminasi, Penganiayaan Sosial, dan Perdagangan Manusia
Undang-undang Dasar tidak secara eksplisit melarang diskriminasi
berdasarkan jenis kelamin, ras, cacat tubuh, bahasa, atau status
sosial. Undang-undang Dasar memberikan kesetaraan hak bagi semua
warga negara, baik pribumi maupun keturunan asing. Namun, pada
prakteknya, pemerintah gagal membela hak-hak ini secara memadai.
Perempuan
Undang-undang melarang
penganiayaan dalam rumah tangga serta bentuk lainnya dari kekerasan
terhadap perempuan. Namun, perkosaan dan kekerasan dalam rumah
tangga tetap menjadi masalah.
Statistik tingkat nasional
yang dapat dipercaya tentang insiden perkosaan masih tetap tidak
tersedia. Definisi hukum dari
kasus
perkosaan sangat sempit
dan tidak memasukkan beberapa tindakan yang biasanya dianggap
sebagai kasus
perkosaan di negara lain,
seperti perkosaan dalam perkawinan. Hukuman juga menjadi masalah.
Walaupun kasus
perkosaan dapat diganjar
hukuman
selama 4-12 tahun
penjara, dan pemerintah memenjarakan para pelaku perkosaan dan
percobaan perkosaan, kebanyakan terhukum pelaku pemerkosaan dijatuhi
hukuman minimum atau kurang.
Kekerasan terhadap
perempuan masih tidak
terdokumentasi dengan
baik.
Angka-angka kasus
tingkat nasional tidak
tersedia. Komisi Nasional untuk Kekerasan Terhadap Perempuan
melaporkan bahwa pada
tahun 2006 (angka statistik paling baru yang
tersedia) terdapat 22.512 kasus kekerasan yang ditangani oleh
LSM-LSM di seluruh negeri, dan pers daerah
melaporkan bahwa kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.
Kebanyakan LSM yang menangani masalah perempuan dan anak percaya
bahwa angka yang sebenarnya jauh lebih tinggi
mengingat kecenderungan banyaknya korban yang tidak melapor.
Sampai bulan Oktober LSM LBH Apik telah menangani 713 kasus
kekerasan di Jakarta. Dua jenis pusat
penanganan
krisis tersedia bagi
perempuan korban kekerasan: pusat
penanganan
krisis milik pemerintah di
rumah-rumah sakit dan pusat
penanganan krisis
milik LSM di tengah masyarakat.
Di tingkat nasional,
polisi mengelola “ruang perawatan khusus” atau “divisi
khusus perempuan” di mana petugas perempuan menerima laporan tindak
kejahatan dari perempuan dan anak-anak korban penyerangan seksual
dan perdagangan manusia serta di mana korban bisa memperoleh
penampungan sementara. Pada tanggal 6 Juli, kepala polisi
memerintahkan semua kantor polisi menyediakan fasilitas perawatan
khusus di tempat.
Pembedaan hukum antara
seorang perempuan dan seorang anak perempuan tidak jelas. Hukum
menetapkan usia minimum perkawinan adalah 16 tahun untuk seorang
perempuan (dan 19 untuk laki-laki), tetapi Undang-undang
Perlindungan Anak menyatakan bahwa orang di bawah usia 18 tahun
adalah anak-anak. Seorang gadis yang sudah menikah memiliki status
hukum orang dewasa. Para gadis seringkali menikah sebelum mencapai
usia 16 tahun, terutama di daerah pedesaan.
Mutilasi Alat Kelamin
Perempuan (MAKP) dipraktekkan di beberapa bagian negara tersebut,
termasuk Jawa Barat. Komplikasi yang terjadi dilaporkan hanya
minimal. Beberapa aktivis LSM menolak klaim mutilasi, dengan dalih
upacara yang dipraktekkan di negara itu terutama hanya bersifat
simbolis. Menyusul pertemuan
pada bulan Desember dengan Komite Penghapusan
Diskriminasi Terhadap Perempuan, menteri pemberdayaan perempuan
melarang MAKP oleh dokter dan perawat. Hal ini dilakukan
setelah Departemen Kesehatan pada tahun 2006 melarang dokter dan
perawat melakukan MAKP.
Namun, penyunatan pada
perempuan secara simbolis yang tidak mengakibatkan kerusakan fisik
anak dapat dilakukan dan pelanggar larangan tersebut tidak akan
dituntut.
Pelacuran tidak secara
khusus diatur dalam undang-undang. Namun, banyak pejabat
menginterpretasikan menafsirkan “kejahatan terhadap
kepatutan/moralitas” berlaku untuk pelacuran.
Pelacuran terjadi di
mana-mana dan kebanyakan dibiarkan, walaupun bertentangan dengan
norma-norma sosial dan keagamaan. Sepanjang tahun ini pihak keamanan
dilaporkan ambil bagian dalam pengelolaan rumah-rumah bordil atau
menarik uang keamanan untuk melindungi rumah-rumah bordil dari
kejaran hukum. Wisata seks internasional terus terjadi, terutama di
pulau-pulau Batam dan Karimun, dan di pusat-pusat perkotaan utama di
seluruh negeri.
Walaupun tidak
disebutkan secara tegas, pelecehan seksual adalah melanggar hukum
dan dapat ditindak atas dasar undang-undang pidana.
Kebijakan negara dan
undang-undang menyatakan bahwa perempuan memiliki hak, kewajiban,
dan kesempatan yang sama dengan laki-laki. Namun, undang-undang juga
menyatakan keikutsertaan perempuan dalam proses pembangunan tidak
boleh bertentangan dengan peran mereka memajukan kesejahteraan
keluarga dan pendidikan generasi muda. Undang-undang perkawinan
menunjuk pria sebagai kepala rumah tangga. Perempuan di banyak
daerah, terutama di Papua, mengeluhkan perlakuan berbeda atas dasar
jenis kelamin.
Walaupun para ahli
hukum percaya bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan
untuk menerapkan peraturan untuk masalah-masalah keagamaan,
pemerintah-pemerintah daerah terus menerapkan peraturan berdasarkan
Syariah yang dianggap mendiskriminasi perempuan oleh banyak aktivis
hak asasi manusia dan aktivis masalah perempuan. Sepanjang tahun
ini, tidak ada perda baru berdasarkan hukum syariah yang ditetapkan.
Pemerintah pusat belum mempertanyakan keabsahan peraturan-peraturan
ini. Pada tahun 2005 pemerintah daerah Tangerang, Banten,
mengeluarkan perda yang melarang perempuan yang “bertingkah seperti
PSK” dan tidak ditemani oleh kerabat pria, mengunjungi tempat-tempat
umum di Tangerang di malam hari.
Peraturan tersebut juga
melarang pengungkapan kasih sayang di depan umum. Pelanggaran atas
peraturan tersebut dapat dikenai
hukuman
tiga bulan penjara atau denda sebesar-besarnya 1.666
dolar
(15 juta rupiah). Banyak
aktivis memprotes undang-undang tersebut karena
dapat menyebabkan
salah tangkap terhadap perempuan yang tidak bersalah.
Perceraian bisa diajukan
baik oleh laki-laki maupun perempuan. Warga Muslim yang berniat
bercerai biasanya mengacu pada sistem peradilan keluarga yang
berdasarkan pada Syariah sebagai alternatif yang lebih cepat dan
lebih murah dibanding sistem peradilan negara. Warga non-Muslim
mengajukan perceraian melalui sistem pengadilan nasional. Karena
sikap prasangka, perempuan biasanya dibebani kewajiban pembuktian
yang lebih berat dibanding laki-laki, terutama dalam sistem
peradilan keluarga berdasarkan Syariah. Walaupun peradilan negara
maupun Islam bisa memutuskan hal tunjangan, banyak pihak yang
bercerai tidak menerima tunjangan, karena tidak ada sistem yang
menegakkan ketentuan tentang
pembayaran
tunjangan
tersebut. Baik laki-laki
maupun perempuan mempertahankan harta masing-masing yang dimiliki
sebelum perkawinan.
Bila tidak ada
kesepakatan pra-nikah, harta bersama dibagi secara adil.
Undang-undang mengharuskan perempuan yang bercerai menunggu selama
jangka waktu tertentu sebelum menikah kembali; laki-laki bisa
langsung menikah kembali.
Sepanjang tahun pemerintah
terus menerapkan Syariah di Aceh. Dampak penerapan ini bervariasi
dari satu wilayah ke wilayah lainnya, tetapi secara umum tampaknya
tidak terlalu menyulitkan dibanding
pada tahun 2006
karena adanya kemajuan dalam pengawasan pemerintah terhadap polisi
Syariah. Dampak yang paling kentara atas hak-hak perempuan adalah
penegakan aturan berpakaian. Tidak jarang polisi Syariah menahan
untuk waktu singkat perempuan-perempuan yang
berpakaian tidak sesuai dengan peraturan Syariah setempat dan
memberikan ceramah kepada mereka tentang busana yang pantas.
Pemerintah daerah dan kelompok-kelompok lokal di daerah lainnya di
luar Aceh juga mengadakan kampanye yang menganjurkan ketaatan
perempuan pada ketetapan-ketetapan Syariah. Beberapa perempuan
mengatakan pada wartawan bahwa mereka merasa dipermalukan saat
ditahan karena pelanggaran cara berpakaian.
Perempuan mengalami
diskriminasi di tempat kerja baik saat perekrutan
maupun dalam hal mendapatkan kompensasi yang adil. Menurut laporan
International Trade Union Confederation (ITUC) yang dikeluarkan
tahun ini, perempuan memperoleh pendapatan 74 persen dari pendapatan
laki-laki, lebih banyak menduduki posisi-posisi tanpa upah dan
berupah rendah dalam sektor informal, dan hanya menduduki 17 persen
posisi pimpinan. Menurut pemerintah, 43 persen pegawai sipil adalah
perempuan namun kurang dari 7 persen berada di tingkatan
pejabat tinggi
pemerintah.
Sejumlah aktivis
mengatakan bahwa di lingkungan pabrik, majikan memberikan perempuan
upah dan level pekerjaan yang rendah. Banyak pekerja pabrik
perempuan dipekerjakan sebagai pekerja harian bukan sebagai pegawai
tetap dan penuh waktu, dan perusahaan tidak diharuskan untuk
memberikan fasilitas, seperti cuti hamil, bagi pekerja harian.
Berdasarkan hukum, bila pasangan suami isteri
keduanya bekerja di sebuah lembaga pemerintah, tunjangan kepala
rumah tangga pasangan tersebut diberikan kepada
suami.
Organisasi di seluruh
negeri memperjuangkan
hak-hak perempuan atau menangani masalah-masalah perempuan sepanjang
tahun ini, termasuk Komnas Perempuan, Solidaritas Perempuan, Mitra
Perempuan, LBH-Apik, dan ICMC The International Catholic Migration
Commision (ICMC).
Anak-anak
Pemerintah
menyatakan komitmennya terhadap hak-hak anak, pendidikan dan
kesejahteraan anak, namun tidak menyediakan sumber daya yang memadai
untuk memenuhi komitmen tersebut. Walau undang-undang menyatakan
pendidikan gratis, pada prakteknya kebanyakan sekolah tidak bebas
biaya, dan kemiskinan menyebabkan pendidikan menjadi tidak
terjangkau bagi banyak anak. Buruh anak dan kekerasan seksual
menjadi masalah serius. Pada tahun 2003 pemimpin Komnas Perlindungan
Anak menyebutkan masalah-masalah paling mendesak yang berhubungan
dengan generasi
muda negara tersebut adalah buruh anak, perdagangan
anak, pelacuran anak, anak jalanan, anak-anak di wilayah konflik,
dan anak-anak yang kekurangan gizi. Undang-undang Perlindungan Anak
mengatur eksploitasi ekonomi dan seksual atas anak serta adopsi,
perwalian, dan masalah-masalah lain; namun pemerintah
sejumlah
provinsi
tidak melaksanakan
peraturan tersebut.
Walaupun hukum menyatakan
bahwa pencatatan kelahiran bebas biaya, namun hal ini tidak dilaksanakan,
dan kurang lebih 30 persen kelahiran warga negara tidak dicatat.
Seringkali sulit
untuk memastikan usia
seorang anak secara pasti.
Adakalanya usia
dipalsukan dalam KTP dengan kerja sama petugas pemerintah.
Menurut hukum, anak-anak
diwajibkan menjalani masa enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun
di sekolah menengah pertama; namun pada prakteknya, pemerintah tidak
melaksanakan
ketentuan ini. Menurut survei sosial ekonomi nasional rumah tangga
tahun 2006 yang dilakukan pemerintah, tingkat pendaftaran sekolah
untuk anak usia tujuh hingga 12 adalah 97,7 persen, 84,1 persen
untuk anak-anak usia 13 hingga 15 tahun dan 53,9 persen untuk
anak-anak usia 16 hingga 18. Walaupun anak perempuan dan anak
laki-laki seharusnya menerima kesempatan pendidikan yang sama, anak
laki-laki lebih mungkin untuk menyelesaikan sekolah.
Biaya pendidikan bulanan untuk sekolah umum beragam tergantung pada
provinsi dan didasarkan pada rata-rata pendapatan. Sebuah keluarga
harus mengeluarkan biaya antara 444 dolar sampai 777 dolar (empat
juta rupiah hingga tujuh juta rupiah) setahun untuk uang sekolah,
transportasi, dan perlengkapan sekolah siswa sekolah dasar dan
menengah. Pada bulan Juni 2005, International Labor Organization
(ILO) melakukan survei terbatas terhadap buruh anak di sejumlah
daerah di lima provinsi (Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Jawa
Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan), yang mengungkap bahwa satu
dari lima anak usia sekolah dari keluarga berpendapatan rendah tidak
memiliki akses untuk pendidikan dan mengalami berbagai eksploitasi
di pekerjaannya—baik sektor formal maupun informal. Survei tersebut
juga menemukan bahwa dari 2.438 anak-anak usia sekolah di bawah usia
15 tahun, 19 persen tidak bersekolah. Tidak jelas berapa jumlah
anak-anak yang harus putus sekolah untuk membantu menghidupi
keluarga mereka. Di beberapa daerah terpencil di Jawa Timur,
kurangnya jumlah sekolah di lokasi sekitar memicu tingkat putus
sekolah hingga 50 persen dan menyebabkan anak-anak harus mencari
pekerjaan. Di beberapa wilayah, orang tua dan kelompok-kelompok
pengawas mengeluhkan korupsi di kalangan pegawai negeri sangat
merusak kualitas pendidikan.
Anak laki-laki dan anak
perempuan memiliki akses yang sama untuk perawatan kesehatan yang
disediakan oleh pemerintah.
Penganiayaan anak
dilarang oleh hukum, namun upaya pemerintah untuk memeranginya pada
umumnya lambat dan tidak efektif. LSM-LSM melaporkan bahwa masih
memerlukan waktu yang lama untuk membawa kasus perkosaan anak ke
pengadilan dan mekanisme pelaporan dan penanganan penganiayaan anak
tidak jelas.
Eksploitasi seksual komersil terhadap anak-anak masih terus menjadi
masalah serius. Jumlah pelacur anak-anak di negara ini tidak jelas,
namun masalah ini terjadi di mana-mana. Banyak gadis remaja dipaksa
masuk atau terjebak dalam jerat hutang. Pada beberapa kasus, penegak
hukum memperlakukan pelacur anak-anak lebih sebagai pelaku kejahatan
daripada sebagai korban. Pegawai negeri yang korup mengeluarkan KTP
untuk anak perempuan di bawah umur, membuka jalan mereka untuk masuk
ke dalam perdagangan seks. Dilaporkan juga adanya eksploitasi
seksual terhadap anak laki-laki. Sepanjang tahun LSM melaporkan
bahwa jaringan pelaku pedofilia yang sudah lama aktif masih terus
beroperasi di Bali. Sepanjang tahun ini polisi membongkar beberapa
sindikat besar yang memperdagangkan anak-anak baik di dalam maupun
ke luar negeri, menyelamatkan lusinan anak-anak dan menahan para
petugas yang terlibat dalam pemalsuan usia anak-anak tersebut dalam
surat-surat resmi.
Terdapat kasus-kasus di mana calo tenaga kerja membayar uang muka
untuk upah yang akan dihasilkan anak-anak perempuan kepada orang tua
mereka. Si anak diharuskan membayar kembali pada calo tenaga kerja.
Para peneliti menggambarkan sebuah “budaya pelacuran” terjadi di
beberapa daerah di negeri ini, di mana orang tua menyuruh anak-anak
perempuan mereka bekerja sebagai pelacur di kota besar dan
mengirimkan upah mereka ke rumah.
Para pengamat LSM
mengatakan banyak anak perempuan dipaksa masuk ke dunia pelacuran
setelah gagal dalam perkawinan yang mereka jalani saat mereka
berumur 10 hingga 14 tahun. Tidak ada pelanggaran hukum yang nyata,
karena surat-surat mereka menyatakan diri mereka sebagai orang
dewasa karena mereka pernah menikah.
Pemerintah secara resmi memperkirakan ada 2,1 juta pekerja anak di
negeri ini. Pihak yang mendapat informasi lainnya percaya bahwa
angka yang sebenarnya jauh lebih tinggi.
Laporan PBB menemukan bahwa tahanan remaja di penjara-penjara di
seluruh pulau Jawa berada dalam kondisi yang buruk. Laporan ini
menyatakan bahwa anak-anak berusia 10 tahun mengalami penganiayaan
fisik yang berat baik dari polisi maupun dari sesama tahanan.
Walaupun anak-anak di tahan di rumah tahanan anak, namun karena
banyaknya jumlah tahanan, anak-anak seringkali digabungkan dengan
tahanan lainnya baik di rumah tahanan maupun di penjara, sehingga
meningkatkan kemungkinan terjadinya tindak penganiayaan.
Di Jawa Timur, LSM-LSM
setempat melaporkan bahwa pemerintah tidak begitu memperhatikan
hak-hak anak pelaku kejahatan. Di Surabaya, anak-anak ditahan dalam
fasilitas penahanan yang sama dengan orang dewasa selama penahanan
tahap pra-sidang dan sidang. Satu-satunya penjara anak di Blitar,
Jawa Timur terletak jauh dari pusat populasi di provinsi itu. Hingga
bulan Juli 2006, terdapat 126 anak di penjara Blitar. Menurut
Lembaga Perlindungan Anak (LPA), kondisi fisik di sana tidak
manusiawi. Kebanyakan anak dari Surabaya dikirim kembali ke
fasilitas untuk orang dewasa di wilayah Surabaya. Anak-anak
seringkali mengalami penganiayaan di dalam tahanan.
Sejumlah besar anak
jalanan terlihat jelas di Jakarta dan provinsi Jawa Timur, Jawa
Barat, Sumatra Utara, serta Sulawesi Selatan. Surabaya di Jawa Timur
menjadi tempat bagi kurang lebih 8.000 anak jalanan. Banyak dari
mereka dilaporkan rentan terhadap penganiayaan dan kekerasan
seksual. Kurang
lebih 40 tempat
penampungan di provinsi
tersebut menyediakan pelayanan bagi anak-anak tersebut. Pemerintah
Kota
Jakarta membuka sebuah penampungan dengan kapasitas kurang lebih 200
anak. Pemerintah terus mendanai
tempat-tempat
penampungan lain yang
dikelola oleh LSM-LSM lokal dan membayar biaya pendidikan sebagian
anak-anak jalanan tersebut.
Di antara LSM yang
memperjuangkan
hak-hak anak adalah
Jaringan Advokasi Anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Pusat
Studi dan Perlindungan Anak, serta Yayasan Kesejahteraan Anak
Indonesia.
Perdagangan Manusia
Pemerintah mengakui perdagangan manusia adalah kejahatan dan
merupakan masalah nasional yang serius, dan pada bulan Maret
memberlakukan undang-undang anti perdagangan manusia yang
komprehensif. Pemerintah juga mengambil langkah-langkah terhadap
keterlibatan yang berkaitan dengan korupsi. Undang-undang anti
perdagangan manusia memenuhi standar internasional dan mencakup
mandat yang komprehensif untuk penyelamatan dan rehabilitasi korban.
Undang-undang ini menyatakan semua jenis perdagangan manusia
melanggar hukum, termasuk pula masalah jeratan hutang dan
eksploitasi seksual, serta memberikan
hukuman yang berat bagi para pejabat dan agen tenaga kerja yang
terlibat dalam perdagangan manusia. Hukuman untuk perdagangan
manusia berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara, dengan hukuman
bagi pejabat sepertiga kali lebih tinggi.
Negara ini masih merupakan
sumber utama
bagi perdagangan manusia internasional, dan menghadapi masalah
perdagangan manusia internal yang serius.
Negara
ini
juga menerima
pelacur-pelacur yang diperdagangkan walaupun jumlahnya relatif kecil
dibandingkan dengan jumlah korban orang Indonesia. Negara ini bukan
merupakan titik transit utama untuk perdagangan manusia. Malaysia
dan Saudi Arabia serta negara-negara lain di Timur Tengah dan Asia
merupakan negara-negara tujuan, dan ada beberapa
dugaan
kasus perdagangan manusia
ke Amerika Serikat. Pelacuran, pekerjaan rumah tangga, dan pekerjaan
di restoran dan hotel merupakan tujuan utama,
di samping sejumlah
pekerjaan paksa di bidang konstruksi dan
perkebunan.
Perempuan dan anak-anak juga diperdagangkan untuk tujuan perkawinan
paksa, terutama ke Taiwan. Anak laki-laki dan perempuan di bawah
usia 18 tahun, serta
perempuan dari segala usia
merupakan kelompok yang paling rentan untuk diperdagangkan; namun
demikian semua warga negara yang miskin merupakan korban yang
potensial. Para korban mengalami penganiayaan fisik dan psikologis,
adakalanya berakibat kematian karena penganiayaan atau bunuh diri.
Menurut catatan medis, kurang lebih 70 persen wanita yang
diperdagangkan - termasuk para pembantu rumah tangga - terkena
penyakit kelamin. Sebagian korban perdagangan manusia dipaksa untuk
bekerja terus menerus, selama 7 hari seminggu, tanpa bayaran dan
dalam kondisi yang tidak manusiawi.
Jaringan perdagangan
manusia merupakan sistem yang terdesentralisasi, yang dimulai dengan
calo di lingkungan tempat tinggal korban yang memperdagangkan korban
ke agen tenaga kerja di kota-kota besar, yang pada gilirannya
menjual korban ke agen tenaga kerja di negara penerima.
Pejabat pemerintah
daerah,
imigrasi, dan tenaga kerja terlibat dalam proses ini. Di dalam
negeri, wanita dan gadis-gadis diperdagangkan sebagai pelacur oleh
perekrut lokal
dan dijual ke jaringan
nasional yang canggih. Para pejabat lokal, polisi, dan militer juga
terlibat dalam hal ini.
Penegakan hukum terhadap
para pedagang manusia
meningkat sepanjang tahun ini; penangkapan meningkat
dari 142 menjadi 165; penuntutan
dan hukuman juga diyakini
menunjukkan peningkatan, tetapi statistik tidak
tersedia. Pada tahun 2006, hukuman rata-rata adalah 54 bulan penjara,
dibandingkan dengan 30 bulan penjara pada
tahun 2005. Sepanjang tahun ini pemerintah telah melatih lebih dari
1.000 petugas penegak hukum untuk memerangi perdagangan manusia,
sering kali dalam kursus-kursus antar lembaga yang juga diikuti oleh
LSM-LSM. Jumlah polisi dan jaksa khusus anti perdagangan manusia
meningkat. Rencana Aksi Nasional membuat kerja sama nasional menjadi
lebih efektif. Sepanjang tahun ini, di bawah undang-undang yang baru,
terjadi lusinan penangkapan para pedagang manusia domestik maupun
internasional dan ratusan korban berhasil diselamatkan. Kasus-kasus
besar mencakup penangkapan seorang warga Yordania, tiga orang Siria,
dan tiga orang
Indonesia pada
bulan Agustus, di
mana 121 korban yang diperdagangkan berhasil diselamatkan. Sepanjang
tahun ini para pejabat, termasuk diplomat dan pejabat imigrasi
disidangkan atas kasus perdagangan manusia ini. Lusinan agen pemasok
tenaga kerja dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu ditutup.
Rencana Aksi Nasional
meningkatkan kerja sama antara lembaga penegak hukum, penyedia jasa
sosial, dan LSM. Undang-undang anti perdagangan manusia dan Rencana
Aksi Nasional menyediakan sistem untuk pencegahan, penegakan hukum,
penyelamatan, dan rehabilitasi korban-korban perdagangan manusia.
Gugus
tugas nasional dan daerah
mencakup pelayanan
sosial, kesehatan, dan lembaga-lembaga penegak hukum, serta
organisasi-organisasi masyarakat sipil. Korban perdagangan manusia
dirawat di rumah-rumah sakit kepolisian di mana mereka menerima
konseling dan ditanyai oleh polisi agar mereka dapat mengajukan
tuntutan apabila mereka memilih melakukannya. Sepanjang tahun ini
lusinan pedagang manusia disidangkan di bawah sistem ini. Bekerja
sama dengan LSM-LSM internasional, pemerintah juga membantu
merehabilitasi para korban dan memberikan mereka pendidikan atau
keterampilan kerja.
Stigma sosial
karena
diperdagangkan atau
kembali pulang dalam keadaan miskin menghalangi banyak korban
kembali bergabung dengan masyarakatnya; dalam beberapa kasus korban
diperdagangkan oleh orang tua mereka sendiri dan menghadapi resiko
diperdagangkan kembali apabila mereka pulang. Dana yang diberikan
pemerintah untuk membantu korban tidak cukup. Masyarakat sipil
memegang peranan penting dalam mencegah perdagangan manusia dan
membantu para korban.
Kecamatan Singkawang di
Kalimantan Barat masih terkenal sebagai daerah di mana perempuan
miskin dari etnis Cina dan remaja perempuan dari usia 14 hingga 20
tahun direkrut sebagai pengantin “pesanan” untuk
para pria,
terutama di Taiwan tapi juga di Hong
Kong dan Singapura.
Dalam beberapa kasus,
perempuan diperdagangkan untuk eksploitasi seksual dan perlakuan
serupa budak.
Banyak korban menjadi
rentan terhadap perdagangan manusia selama proses menjadi tenaga
kerja di luar negeri. Banyak perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI)
tanpa izin beroperasi di seluruh negeri dan terlibat dalam
perdagangan manusia dalam tingkatan yang berbeda-beda, dan beberapa
PJTKI yang memiliki izin pemerintah juga terlibat dalam perdagangan
manusia. PJTKI seringkali mengenakan biaya yang sangat tinggi hingga
mengakibatkan jeratan hutang dan orang-orang yang direkrut harus
bekerja secara ilegal di luar negeri, yang meningkatkan kerentanan
para pekerja terhadap perdagangan manusia dan bentuk kekerasan
lainnya.
Sumber-sumber yang
dapat dipercaya menyebutkan bahwa beberapa oknum keamanan terlibat
dalam mendirikan dan melindungi rumah-rumah bordil. Dilaporkan bahwa
pelaku perdagangan manusia dan pemilik rumah bordil membayar uang
perlindungan pada anggota keamanan. Sebuah survei LSM tentang
perdagangan manusia di Papua menyimpulkan bahwa anggota militer
mengelola atau melindungi rumah-rumah bordil yang ditempati
korban-korban perdagangan manusia. Disamping polisi dan tentara,
beberapa pejabat pemerintahan terlibat dalam perdagangan manusia
terutama dalam pembuatan dokumen palsu. Kelaziman dan kemudahan
memperoleh KTP nasional palsu yang bisa menyatakan seorang anak
sebagai orang dewasa ikut memperparah masalah perdagangan manusia.
Pada masyarakat dan pemerintah terdapat keengganan untuk mengakui
bahwa pelacuran adalah masalah besar.
Penyandang Cacat
Pemerintah
menggolongkan penyandang cacat ke dalam empat kategori: tuna netra,
tuna rungu, tuna grahita dan tuna daksa. Undang-undang Dasar
mengharuskan pemerintah memberikan pelayanan terhadap mereka; namun,
“pelayanan” sendiri tidak didefinisikan, dan penyediaan pendidikan
untuk anak-anak cacat tidak pernah disimpulkan dari kewajiban
tersebut. Undang-undang juga mengamanatkan fasilitas publik agar
bisa diakses oleh mereka yang cacat; namun, pemerintah tidak
menegakkan ketentuan ini. Hanya sedikit bangunan dan hampir tidak
ada fasilitas angkutan umum yang memberikan akses tersebut.
Undang-undang mengharuskan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan
lebih dari 100 karyawan agar menyediakan 1 persen posisi untuk
penyandang cacat. Namun, pemerintah juga tidak menegakkan ketentuan
tersebut, dan para penyandang cacat menghadapi diskriminasi yang
besar.
Di daerah perkotaan
hanya sedikit bis kota yang menyediakan akses untuk kursi roda, dan
banyak yang tuas hidroliknya dirusak hingga tidak bisa digunakan
lagi.
Tahun 2003, pemerintah
menyatakan bahwa terdapat 1,3 juta anak cacat di negeri ini. Pada
tahun 2007, menurut statistik pemerintah, ada 72.425 anak cacat
yangbersekolah. Jumlah aktual anak cacat diyakini lebih tinggi lagi.
Undang-undang memberikan hak memperoleh pendidikan dan perawatan
rehabilitasi bagi anak-anak cacat. Seorang pejabat pemerintah
menduga banyak orang tua memilih untuk memelihara anak-anak cacat di
rumah; namun, banyak sekolah menolak mengakomodasi anak-anak
tersebut, dengan alasan kurangnya sumber daya. Menurut pemerintah,
ada 1.568 sekolah yang ditujukan untuk memberi pendidikan bagi
anak-anak cacat; 1.202 diantaranya dikelola oleh pihak swasta.
Beberapa penyandang cacat berusia muda memilih bekerja sebagai
pengemis.
Hanya sedikit
perusahaan yang menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat dan
lebih sedikit lagi yang mempekerjakan mereka. Akses atas fasilitas
umum bagi penyandang cacat sangat terbatas. Pada bulan November
2006, bandara baru di Surabaya dibuka dan menurut laporan tidak
menyediakan akses bagi penyandang cacat. Kurangnya dana pada umumnya
menjadi alasan utama untuk tidak meningkatkan akses.
Pemerintah memberikan
fasilitas pemungutan suara kepada penyandang cacat. Departemen
Sosial bertanggung jawab melindungi hak para penyandang cacat.
Minoritas
Nasional/Rasial/Etnis
Pemerintah secara resmi
mendorong toleransi rasial dan etnis. Etnis Cina, yang jumlahnya
mencapai kurang lebih 3 persen dari keseluruhan penduduk, merupakan
kelompok minoritas non pribumi terbesar, dan memainkan peranan
penting dalam ekonomi. Peristiwa-peristiwa diskriminasi dan
pelecehan terhadap etnis Cina terus menurun dibanding tahun-tahun
sebelumnya.
Reformasi yang baru berlangsung meningkatkan kebebasan di bidang
agama dan budaya. Walau demikian, sebagian etnis Cina menyatakan
bahwa para pegawai
pemerintah masih melakukan diskriminasi terhadap
mereka ketika mengeluarkan surat nikah maupun
dalam layanan lain serta seringkali meminta uang suap untuk surat
kewarganegaraan, walaupun surat tersebut tidak lagi diperlukan
secara hukum. Seorang pengacara hukum bagi hak-hak etnis Cina
menunjukkan 50 pasal dalam undang-undang, peraturan dan dekrit yang
mendiskriminasi warga negara keturunan Cina. LSM-LSM seperti Gerakan
Anti Diskriminasi Indonesia, menyerukan pemerintah untuk membatalkan
pasal-pasal yang bersifat diskriminatif yang tersisa.
Penduduk Pribumi
Pemerintah menganggap
semua warga negara sebagai “pribumi”; namun, pemerintah mengakui
keberadaan beberapa “masyarakat terpencil” dan hak mereka untuk
turut serta secara penuh dalam kehidupan politik dan sosial.
Kelompok masyarakat ini mencakup berbagai jenis suku Dayak di
Kalimantan, keluarga-keluarga yang hidup sebagai pengembara di laut
dan 312 kelompok penduduk asli yang diakui resmi di Papua. Pada
tahun ini penduduk asli, terutama di Papua, tetap mengalami masalah
diskriminasi, dan sangat sedkit kemajuan yang dicapai menyangkut
hak-hak atas tanah adat mereka. Kegiatan pertambangan dan penebangan
hutan, yang kebanyakan ilegal, menghadirkan masalah-masalah sosial,
ekonomis, dan logistik yang menonjol dalam kelompok masyarakat
penduduk asli. Pemerintah gagal mencegah perusahaan-perusahaan
domestik dan multinasional, yang seringkali berkolusi dengan militer
dan kepolisian setempat, untuk tidak menjarah tanah milik penduduk
asli.
Di Papua, ketegangan
terus terjadi antara penduduk asli Papua dan para migran dari
provinsi-provinsi lain, antara penduduk pesisir dan masyarakat
pedalaman, dan antar suku.
Di Kalimantan Tengah,
hubungan antara penduduk asli Dayak dan transmigran etnis Madura
tetap buruk seusai kekerasan antar etnis tahun 2001. Hubungan antara
kedua kelompok juga masih buruk di Kalimantan Barat, di mana bekas
penduduk dari keturunan Madura dihalangi dalam upaya mendapatkan
kembali tanah dan harta benda mereka. Pada bulan November dan
Desember terjadi peningkatan ketegangan antara etnis Madura, etnis
Cina, dan penduduk asli Dayak sehubungan dengan pemilihan umum
daerah.
Para aktivis hak asasi
manusia mengatakan bahwa program transmigrasi yang disponsori
pemerintah, yang memindahkan keluarga-keluarga miskin dari pulau
Jawa dan Madura yang terlalu padat ke pulau-pulau yang lebih jarang
penduduknya telah melanggar hak-hak penduduk asli, menumbuhkan
permusuhan sosial, dan mendorong eksploitasi dan degradasi sumber
daya alam yang menjadi gantungan hidup penduduk asli. Di beberapa
wilayah, seperti sebagian Sulawesi, Maluku, Kalimantan, Aceh, dan
Papua, hubungan antara para transmigran dan penduduk asli masih
buruk.
Kesewenangan Sosial dan
Diskriminasi Lainnya
Stigma dan diskriminasi
terhadap penderita HIV/AIDS umum terjadi. Namun, pemerintah
mendorong sikap toleransi, mengambil langkah-langkah untuk mencegah
infeksi baru, serta memberikan obat antiretroviral (ART) secara
cuma-cuma, walaupun terdapat beragam rintangan administratif.
Toleransi pemerintah ini diikuti oleh semua tingkatan dalam
masyarakat walaupun secara berbeda-beda; misalnya, upaya pencegahan
seringkali tidak dilakukan secara agresif karena takut menimbulkan
kemarahan kelompok konservatif agama, dan selain adanya rintangan
dalam mendapatkan obat ART secara cuma-cuma,
penerima obat juga diharuskan membayar biaya medis, yang jumlahnya
di luar jangkauan banyak orang.
Bagian 6 Hak-hak
Pekerja
a. Hak Untuk
Berserikat
Undang-undang
menjamin hak-hak untuk
berserikat secara luas bagi para pekerja, dan mereka
menggunakan hak-hak tersebut. Hukum membolehkan para pekerja untuk
mendirikan dan bergabung dengan serikat-serikat pekerja pilihan
mereka tanpa memerlukan izin terlebih dahulu atau persyaratan yang
berlebihan, dan para pekerja memang
melakukannya. Hukum
menetapkan bahwa 10 atau lebih pekerja berhak untuk membentuk
perserikatan, dengan keanggotaan yang terbuka bagi semua pekerja,
tanpa membedakan afiliasi politik, agama, etnis, atau jenis kelamin.
Pekerja di sektor swasta, menurut hukum, bebas untuk membentuk
organisasi pekerja tanpa perizinan terlebih dahulu, dan perserikatan
dapat menyusun sendiri anggaran dasar dan peraturan serta memilih
wakil-wakil. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat,
bukannya menyetujui, pembentukan perserikatan, federasi, atau
konfederasi dan memberikan nomor pendaftaran. Pada tahun ini,
sejumlah serikat pekerja melaporkan bahwa kantor-kantor dinas tenaga
kerja daerah melakukan penolakan pendaftaran berdasarkan prasangka
tertentu. Kebanyakan anggota perserikatan tergabung pada salah satu
dari tiga konfederasi perserikatan yang ada.
Pada tahun 2005,
Departemen
Tenaga
Kerja
memperkirakan jumlah keseluruhan anggota serikat buruh kurang dari 4
persen dari keseluruhan angkatan kerja (termasuk sektor informal),
atau 14 persen dari sektor formal.
Undang-undang memberikan
kebebasan bagi
pegawai negeri untuk
berserikat
dan berorganisasi, dan pegawai dari beberapa departemen membentuk
persatuan pegawai; organisasi-organisasi serikat pekerja berupaya
untuk mengorganisir para pekerja ini. Serikat-serikat pekerja juga
berusaha mengorganisir pegawai dari badan usaha milik negara (BUMN),
walaupun mereka mengalami hambatan dari pihak manajemen perusahaan,
dan dasar hukum bagi pendaftaran perserikatan di BUMN masih tidak
jelas.
Undang-undang
mengizinkan pemerintah mengajukan petisi pada pengadilan untuk
membubarkan serikat pekerja
bila bertentangan dengan ideologi negara
(Pancasila)
atau Undang-undang Dasar, atau jika pemimpin atau anggota serikat
pekerja,
atas nama serikat pekerja,
melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara dan dihukum
setidaknya lima tahun penjara. Bila serikat
pekerja
dibubarkan, para pemimpin dan anggotanya tidak boleh membentuk
serikat lain selama sedikitnya tiga tahun. Sepanjang tahun tidak ada
laporan tentang pembubaran serikat
pekerja
oleh pemerintah.
Undang-undang
melarang diskriminasi anti serikat
pekerja
oleh majikan dan lainnya terhadap pengelola dan anggota serikat
serta memberikan hukuman atas pelanggaran ketentuan tersebut; namun,
dalam banyak kasus pemerintah tidak menegakkan hukum ini secara
efektif. Banyak laporan yang dapat dipercaya mengatakan bahwa perlakuan
pihak perusahaan terhadap pengelola serikat, termasuk pemecatan dan
tindak kekerasan yang tidak dicegah secara efektif atau diperbaiki
dalam pelaksanaannya.
Sejumlah perusahaan memperingatkan pegawainya agar tidak mengadakan
kontak dengan pengelola serikat. Beberapa serikat
pekerja
mengatakan bahwa pemimpin pemogokan kerja dipilih untuk
dipecat
saat perusahaan mengurangi
pegawai. Terdapat persyaratan
hukum yang
mengharuskan perusahaan menerima kembali pekerja yang dipecat karena
kegiatan perserikatan, walaupun dalam banyak kasus pemerintah tidak
menegakkan aturan ini secara efektif.
Menurut International
Trade Union Confederation (ITUC), prosedur hukum berlangsung sangat
lama untuk kasus-kasus diskriminasi anti
serikat pekerja,
kadang kala memakan waktu
sampai enam tahun. Suap dan korupsi yudisial
merupakan masalah bagi para pekerja yang terlibat dalam perselisihan,
dan keputusannya seringkali merugikan mereka. Sementara pekerja yang
dipecat dapat saja memperoleh ganti rugi
keuangan,
mereka hampir tidak pernah
dipekerjakan kembali.
Pada bulan Agustus 2006,
Amnesti Internasional menyerukan pada pemerintah untuk melepaskan
enam pimpinan serikat buruh yang dipenjarakan, yang ditangkap
menyusul terjadinya
pemogokan kerja dan demonstrasi di sebuah perkebunan
kelapa sawit di Provinsi
Riau pada tahun 2004. Dua dari mereka dibebaskan pada bulan Mei.
Empat orang lainnya sudah
terlebih dulu
dibebaskan.
Perusahaan seringkali
memindahkan pemimpin serikat pekerja ke pekerjaan-pekerjaan di mana
mereka tidak dapat meneruskan kegiatan perserikatan mereka.
Pada bulan September
2006, perusahaan asuransi tenaga kerja milik pemerintah, PT
JAMSOSTEK, menurunkan pangkat dua orang pimpinan serikat pekerja
JAMSOSTEK dan memindahkan 12 lainnya sehubungan dengan mosi tidak
percaya pada pihak manajemen perusahaan yang dilakukan oleh serikat
pekerja. Semua pekerja yang terkena sanksi menuntut perusahaan agar
bisa dipekerjakan kembali pada posisi mereka sebelumnya. Pada bulan
September perusahaan memindahkan kedua pimpinan tersebut ke kantor
cabang dan diduga mengambil tindakan penghukuman terhadap delapan
aktivis serikat pekerja lainnya.
Pada bulan Mei, sebagai
bagian dari perselisihan antara manajemen hotel yang dimiliki orang
Eropa dan serikat pekerja, manajemen menghentikan pembayaran iuran
serikat pekerja dan memecat 26 anggota serikat pekerja termasuk
pejabat serikat pekerja. Pejabat serikat pekerja dihalangi untuk
menghadiri pertemuan serikat pekerja di lingkungan hotel.
b. Hak untuk
Berorganisasi dan Melakukan Tawar Menawar Secara Kolektif
Menurut Departemen Tenaga
Kerja, kurang lebih 25 persen perusahan yang memiliki lebih dari
sepuluh karyawan mempunyai kesepakatan tawar menawar secara kolektif.
Namun dalam kenyataannya, kesepakatan ini hampir tidak pernah
melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan
seringkali dihasilkan oleh majikan yang menyusun kesepakatan
tersebut secara sepihak dan memberikannya kepada wakil pekerja untuk
ditandatangani dan bukannya merupakan hasil perundingan.
Undang-undang mengizinkan serikat pekerja untuk melakukan kegiatan
mereka tanpa campur tangan; namun pada prakteknya pemerintah
seringkali tidak melindungi hak ini. Hukum mengizinkan adanya tawar
menawar secara kolektif dan mengizinkan pula organisasi pekerja yang
mendaftar pada pemerintah untuk membuat persetujuan buruh kolektif
yang mengikat secara hukum dengan majikan serta untuk melaksanakan
fungsi-fungsi serikat pekerja lainnya.
Undang-undang
tersebut juga mencakup
pembatasan dalam tawar menawar kolektif, termasuk
persyaratan bahwa sebuah atau beberapa serikat pekerja
harus mewakili lebih dari 50 persen tenaga kerja perusahaan untuk
merundingkan persetujuan buruh kolektif.
Undang-undang Pengembangan
dan Perlindungan Tenaga Kerja (Undang-undang Ketenagakerjaan), yang
mengatur tawar menawar kolektif, hak untuk
melakukan pemogokan
dan kondisi kerja umum tidak berlaku untuk perusahaan milik negara.
Sejumlah
serikat pekerja menyatakan bahwa undang-undang itu tidak memuat
tunjangan pesangon yang memadai dan perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang sewenang-wenang serta tidak cukup tegas melarang
pengalihan kerja dan pekerja anak. Pemerintah terus menerbitkan
petunjuk pelaksanaan untuk Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut.
Berdasarkan peraturan
pemerintah, peraturan perusahaan diizinkan menggantikan kesepakatan
tawar menawar secara kolektif dalam kebanyakan perusahaan, yang
banyak di antaranya tidak mempunyai perwakilan serikat pekerja.
Undang-undang Ketenagakerjaan mensyaratkan perusahaan dan buruh
membentuk komite bersama majikan/pekerja di perusahaan-perusahaan
yang memiliki 50 atau lebih pekerja, sebuah upaya untuk melembagakan
pembangunan komunikasi dan kesepakatan.
Berdasarkan Undang-undang
Ketenagakerjaan, pekerja harus memberitahukan rencana pemogokan
secara tertulis kepada pihak berwenang dan kepada perusahaan tujuh
hari dimuka agar pemogokan tersebut sah, dengan mencantumkan pula
tanggal dimulai dan berakhirnya pemogokan tersebut, tempat
diadakannya, serta alasannya, dan ditandatangani oleh ketua dan
sekretaris serikat pekerja. Peraturan menteri
mengilegalkan
semua pemogokan di “perusahaan yang melayani
kepentingan umum atau perusahaan yang kegiatannya akan membahayakan
keselamatan hidup manusia apabila tidak diteruskan…”.
Jenis perusahaan apa yang termasuk dalam
kategori ini tidak
dijelaskan, dan hanya diketahui oleh pemerintah. Peraturan yang sama
juga mengategorikan
pemogokan sebagai ilegal apabila “bukan sebagai akibat dari
perundingan yang gagal” dan memberikan majikan peluang untuk
menghalangi tindakan serikat
pekerja untuk
melakukan pemogokan karena kegagalan dikategorikan
sebagai perundingan yang menuju jalan buntu “yang dinyatakan oleh
kedua belah pihak.”
Sebelum pekerja dapat
melakukan pemogokan, mereka harus mengupayakan mediasi lebih dahulu
dengan majikan, dimulai dengan melakukan penawaran, dan apabila hal
itu gagal, meneruskannya ke mediasi yang difasilitasi oleh mediator
pemerintah. Peraturan menteri tersebut juga menetapkan bahwa dalam
hal pemogokan yang ilegal, majikan harus membuat dua permohonan
tertulis dalam waktu tujuh hari kepada pekerja untuk meminta mereka
bekerja kembali. Pekerja yang tidak menanggapi permohonan tersebut
dianggap sudah mengundurkan diri. Permohonan tersebut biasanya
digunakan oleh para majikan sebagai taktik intimidasi terhadap para
pekerja yang melakukan pemogokan.
Dalam prakteknya,
pemogokan dilarang di sektor umum, dalam jasa pelayanan penting, dan
di perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum. ITUC
melaporkan bahwa hal ini jelas melampaui definisi dari larangan
pemogokan yang dapat diterima oleh Komite ILO untuk Kebebasan
Membentuk Perkumpulan, yang menyatakan bahwa pemogokan hanya boleh
dibatasi apabila ada “ancaman yang jelas dan nyata terhadap
kehidupan, keamanan pribadi, atau kesehatan dari seluruh atau
sebagian populasi”. Prosedur mediasi yang harus dijalani sebelum
melakukan pemogokan, yang mana diharuskan secara hukum serta memakan
waktu lama tidak ditegakkan. Sebagai akibatnya, pemogokan seringkali
merupakan pemogokan “liar” yang tidak ada sanksinya, yang meledak
setelah kegagalan menyelesaikan keluhan jangka panjang atau ketika
majikan menolak mengakui serikat pekerja.
Pembayaran yang tidak
memadai atau sama sekali tidak dilakukan
untuk ganti rugi yang secara hukum diharuskan untuk
paket pemutusan hubungan kerja, menyebabkan terjadinya pemogokan dan
unjuk rasa buruh. Solidarity Center mendokumentasikan kasus-kasus di
mana majikan asing di industri garmen dan sepatu, yang sedang
menghadapi penurunan pesanan dan penutupan pabrik, melarikan diri ke
luar negeri untuk menghindari pembayaran ganti rugi pemutusan
hubungan kerja itu.
Menurut Konfederasi
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, hubungan antara pemerintah,
majikan, dan pekerja masih tegang. Majikan memecat pekerja yang
mencoba mendirikan serikat pekerja atau menurunkan jabatan pemimpin
dan anggota serikat pekerja.
Sejumlah serikat pekerja menyatakan bahwa pemimpin
pemogokan dipilih untuk diberhentikan ketika perusahaan melakukan
pengurangan tenaga kerja.
Para aktivis
buruh juga melaporkan bahwa manajer pabrik di beberapa lokasi
menyewa tukang pukul untuk mengintimidasi dan menyerang anggota
serikat pekerja yang mencoba mengadakan aksi mogok yang sah.
Beberapa kali polisi melibatkan diri dengan cara yang tidak sesuai
dan dengan penggunaan kekerasan dalam masalah-masalah perburuhan,
biasanya untuk melindungi kepentingan majikan.
Pada tanggal 1 Mei, Sarta
bin Sarim bergabung dengan barisan buruh ketika mereka melewati
tempat kerjanya di Tangerang, Jawa Barat, di mana ia merupakan ketua
serikat pekerja setempat. Demonstrasi tersebut dilaporkan berjalan
dengan damai dan tanpa insiden, tetapi pada malam harinya, polisi
menangkap Sarta, bersama dengan 10 peserta lainnya yang bukan
anggota serikat pekerja tersebut dari tempat kerja yang lain. Sarta
melaporkan bahwa saat dalam tahanan,
di mana petugas
berada hanya
beberapa kaki jauhnya,
seorang tahanan lain memukulinya, dan bahwa kemudian polisi
mengancamnya secara fisik dan memaksanya menandatangani laporan
interogasi palsu. Ia mendekam selama tiga bulan di penjara di
Tangerang karena
melakukan “tindakan tak menyenangkan” dan dibebaskan
pada tanggal 31 Juli. Ketika Sarta mengajukan banding ke pengadilan
yang lebih tinggi, jaksa penuntut umum memanggil serikat pekerja
Sarta, dan menurut seorang pejabat serikat pekerja, jaksa tersebut
mengancam akan menuntut Sarta lagi apabila ia mengajukan banding.
Serikat pekerja terkena
dampak langsung dengan adanya kecenderungan yang meningkat untuk
menggunakan tenaga kerja kontrakan. Di bawah Undang-undang
Ketenagakerjaan, tenaga kerja kontrakan hanya boleh digunakan untuk
pekerjaan yang “bersifat sementara”. Namun, menurut ITUC, banyak
perusahaan melanggar ketetapan ini dengan bekerja sama dengan
kantor-kantor departemen tenaga kerja setempat. Umumnya, perusahan
menyatakan pailit guna menghindari membayar uang pesangon yang
diharuskan oleh undang-undang, menutup pabriknya
selama beberapa hari,
dan kemudian mempekerjakan lagi
para pekerja sebagai
tenaga kerja kontrakan dengan upah yang lebih murah. Pemimpin
serikat pekerja dan para aktivis biasanya tidak dipekerjakan lagi.
Tidak ada undang-undang
khusus atau pengecualian dari undang-undang ketenagakerjaan di
zona-zona ekonomi khusus (ZEK). Walau demikian, pengamat non
pemerintah, termasuk Solidarity Center, mengutarakan adanya sentimen
dan aksi anti serikat kerja yang lebih kuat di kalangan majikan di
ZEK. Sebagai contoh, majikan di perusahaan manufaktur di ZEK Batam
cenderung mempekerjakan tenaga kerja berdasarkan kontrak dua tahunan
dan lebih memilih mempekerjakan pekerja di bawah usia 24 tahun.
Kedua praktik ini menghalangi pembentukan serikat kerja.
c. Larangan atas
Paksaan Kerja atau Kerja Wajib
Undang-undang melarang
paksaan bekerja atau kerja wajib, termasuk terhadap anak-anak;
namun, menurut laporan praktek-praktek tersebut masih terjadi,
termasuk paksaan bekerja dan kerja wajib terhadap anak-anak.
Pemerintah mentolerir
bentuk-bentuk kerja wajib yang dipraktekkan dalam proses perekrutan
tenaga kerja migran. Praktek-praktek tak bermoral agen-agen pencari
tenaga kerja, dan penegakan hukum yang buruk seringkali menjurus
pada jeratan hutang dan pengurungan panjang yang tidak sah. Menurut
laporan-laporan pers dan penelitian oleh Solidarity Center,
agen-agen pencari tenaga kerja seringkali menahan para tenaga kerja
migran di pusat-pusat penampungan, dalam beberapa kasus, hingga
selama 14 bulan, sebelum mengirimkan mereka ke luar negeri. Selama
di pusat penampungan para tenaga kerja migran biasanya tidak
menerima pembayaran dan pencari kerja seringkali tidak mengizinkan
mereka meninggalkan pusat penampungan tersebut. Pada kebanyakan
kasus, para pekerja dipaksa membayar para agen untuk biaya tinggal
mereka yang dipaksakan itu, yang berakibat pada jumlah hutang mereka
yang besar kepada agen tadi. Departemen Tenaga Kerja mengambil
langkah-langkah yang terbatas dalam menegakkan undang-undang
perburuhan yang ada untuk mencegah agen pencari tenaga kerja
memperdagangkan para tenaga kerja melalui jeratan hutang.
Pada tahun 2006,
polisi dan petugas departemen tenaga kerja menggerebek 32 pusat
penampungan tenaga kerja migran yang terdaftar dan enam yang ilegal
di Jakarta, dengan sasaran orang-orang yang menahan paksa calon
tenaga kerja, baik dewasa maupun anak-anak, sebagian di bawah
kondisi yang tidak manusiawi. Penggerebekan berakhir dengan
pembebasan 3.438 calon tenaga kerja, dan penangkapan delapan
tersangka. Departemen Tenaga
Kerja
tidak bisa memberikan informasi tentang
status
20 kasus penangkapan hasil
penggerebekan tahun 2004 dan 2005.
Selama tahun ini
pemerintah melakukan usaha secara terputus-putus untuk merundingkan
ulang Kesepakatan (MOU) 2006 dengan pemerintah Malaysia tentang
kondisi para pekerja Indonesia di Malaysia. Kesepakatan tersebut
menyerahkan beberapa hak-hak dasar kepada majikan, terutama hak
pekerja untuk memegang paspor mereka sendiri. Pemerintah
menghentikan usaha perundingan ulang tersebut tidak lama kemudian.
Gadis remaja dan wanita
yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga seringkali ditahan
melalui jeratan hutang.
d. Larangan
atas Pekerja
Anak dan Usia Minimum untuk Bekerja
Undang-undang melarang
anak-anak bekerja di sektor-sektor yang berbahaya dan pada bentuk
yang paling buruk bagi pekerja anak. Namun, pemerintah tidak
menegakkan undang-undang ini secara efektif. Undang-undang,
peraturan dan praktek mengakui bahwa sebagian anak-anak harus
bekerja untuk menambah pendapatan keluarga. Undang-undang
ketenagakerjaan melarang mempekerjakan anak, yang didefinisikan
sebagai orang di bawah usia 18 tahun, kecuali mereka yang berusia
antara 13 hingga 15 tahun, yang bisa bekerja tidak lebih dari tiga
jam per hari dan hanya di bawah sejumlah persyaratan lain, seperti
persetujuan orang tua, tidak bekerja selama jam sekolah, dan
pembayaran upah yang sah. Undang-undang tersebut sepertinya tidak
membahas pengecualian untuk anak-anak usia 16 sampai 17 tahun.
Rangka kerja resmi dan
Rencana Aksi Nasional membahas masalah eksploitasi ekonomi dan
seksual, termasuk pelacuran anak, perdagangan anak, dan keterlibatan
anak-anak dalam perdagangan narkoba, serta memberikan hukuman pidana
dan masa tahanan yang berat bagi orang-orang yang melanggar hak-hak
asasi anak-anak. Penerapannya masih terus menjadi
masalah.
Pekerja anak masih
menjadi masalah serius. Diperkirakan sekitar enam hingga delapan
juta anak-anak bekerja melebihi batas legal tiga jam sehari, bekerja
di bidang pertanian, berdagang asongan, pertambangan, konstruksi,
pelacuran, dan bidang lainnya. Lebih banyak anak-anak yang bekerja
di sektor informal daripada sektor formal. Sebagian anak-anak itu
bekerja di pabrik-pabrik besar, namun jumlah mereka tidak diketahui,
terutama karena dokumen yang menyebutkan usia dapat dengan mudah
dipalsukan. Anak-anak bekerja di industri-industri seperti mebel
rotan dan kayu, garmen, sepatu, pengolahan makanan, pembuatan
mainan, dan juga operasi pertambangan skala kecil. Banyak anak
perempuan antara usia 14 sampai 16 tahun bekerja sebagai pembantu
rumah tangga menetap. ILO memperkirakan ada 2,6 juta pembantu rumah
tangga di negara ini, di mana 688.000 di antaranya adalah anak-anak.
Menurut laporan Human Rights Watch tahun 2005, anak-anak antara 12
dan 15 tahun bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari, tujuh hari
seminggu dari pukul 4 pagi hingga 10 malam untuk majikan yang
seringkali melakukan ancaman fisik dan seksual. Banyak pembantu
rumah tangga anak-anak tidak diperbolehkan belajar dan dipaksa
bekerja untuk waktu yang lama, menerima upah rendah, dan umumnya
tidak sadar akan hak-hak mereka.
Undang-undang dan
peraturan melarang pekerjaan yang mengikat dilakukan oleh anak-anak;
namun, pemerintah tidak efektif dalam menghapus paksaan kerja
terhadap anak-anak, yang masih merupakan masalah serius. Sejumlah
besar anak-anak bekerja di luar kemauan mereka di bidang pelacuran,
pornografi, mengemis, perdagangan narkoba, pekerjaan rumah tangga,
dan situasi eksploitatif lainnya, termasuk sejumlah kecil di
perikanan lepas pantai (jermal).
Hambatan sosial dan
budaya masih menjadi tantangan dalam menghadapi permasalahan pekerja
anak. Banyak orang tua tidak setuju dengan upaya pemerintah untuk
membatasi anak-anak bekerja, dengan alasan bahwa pemerintah tidak
menawarkan dukungan ekonomi yang memadai untuk menjamin
kesejahteraan keluarga mereka.
Penerapan undang-undang
pekerja anak sebagian besar masih tidak efektif. Meskipun ada
langkah-langkah perundang-undangan dan peraturan, kebanyakan anak
yang bekerja, termasuk sebagai pembantu rumah tangga, melakukan hal
ini dalam lingkungan yang tidak ada regulasinya. Bukti anekdotal
menunjukkan bahwa petugas dinas tenaga kerja hanya melakukan sedikit
sekali penyelidikan terhadap masalah pekerja anak.
e. Kondisi Kerja yang
Memadai
Pemerintah daerah di provinsi
dan kabupaten, bukan pemerintah pusat, menetapkan upah minimum, yang
beragam di tiap provinsi,
kabupaten dan wilayah. Pemerintah daerah di provinsi
menentukan tingkat upah minimum provinsi
berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi
dengan unsur tripartit (buruh, majikan dan pemerintah).
Rata-rata
upah minimum provinsi
menentukan pagu bawah untuk upah minimum di dalam suatu provinsi.
Kabupaten
menetapkan upah minimumnya
dengan menggunakan upah tingkat provinsi
sebagai acuan. Kabupaten juga menetapkan upah minimum di beberapa
wilayah industri secara ad hoc. Provinsi
dan kabupaten melakukan perundingan tarif upah minimum setahun
sekali, yang seringkali mengundang kontroversi dan protes.
Tingkat upah minimum yang
ditetapkan oleh kebanyakan pemerintah daerah tidak memberikan
standar hidup yang memadai bagi
para
pekerja dan keluarga
mereka.
Upah
minimum tingkat provinsi
pada umumnya
berada di bawah
perhitungan pemerintah akan kebutuhan dasar minimum. Pada tahun ini
Aceh memberikan upah minimum tertinggi yaitu sekitar 105
dolar
(1 juta rupiah) per bulan,
sementara Departemen
Tenaga
Kerja
melaporkan upah minimum resmi terendah sebesar 43
dolar
(390 ribu rupiah) per
bulan di salah satu wilayah.
Dinas tenaga kerja daerah
bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan upah minimum. Penegakan
masih tidak memadai, terutama di perusahaan-perusahaan kecil dan
sektor informal. Pada prakteknya, tingkat upah minimum resmi hanya
diterapkan di sektor formal, yang merupakan 35 persen dari angkatan
kerja.
Undang-undang
ketenagakerjaan dan peraturan menteri memberikan bermacam tunjangan
bagi pekerja. Orang yang bekerja di fasilitas yang lebih modern
seringkali menerima tunjangan kesehatan, uang makan, dan
transportasi. Undang-undang juga mensyaratkan majikan untuk
mendaftarkan pekerja dengan membayar premi kepada perusahaan
asuransi milik pemerintah JAMSOSTEK.
Undang-undang menetapkan
40 jam kerja seminggu dengan istirahat selama 30 menit setiap empat
jam kerja. Perusahaan seringkali membutuhkan lima setengah atau enam
hari kerja dalam seminggu. Undang-undang juga mengharuskan
setidaknya satu hari libur setiap minggu. Rata-rata upah lembur
harian dihitung 1 ½ kali dari upah rata-rata kerja normal untuk jam
pertama dan kelipatan dua kali untuk jam lembur berikutnya, dengan
maksimum tiga jam lembur per hari dan tidak lebih dari 14 jam per
minggu. Para pekerja di industri yang memproduksi barang eceran
untuk ekspor acapkali bekerja lembur untuk memenuhi kuota dalam
kontrak. Serikat pekerja mengeluhkan
bahwa
perusahaan mengandalkan
lembur yang berlebihan pada sejumlah pabrik garmen dan perakitan
barang elektronik, yang mengancam kesehatan dan keselamatan pekerja.
Kepatuhan pada undang-undang yang mengatur tunjangan dan standar
perburuhan berbeda menurut sektor dan wilayah. Pelanggaran oleh
majikan terhadap persyaratan legal sangat umum terjadi, sehingga
menyebabkan berbagai pemogokan dan protes. Solidarity Center
melaporkan bahwa para pekerja di industri garmen bekerja dengan jam
kerja yang sangat panjang namun karena slip gaji mereka tidak
merinci jumlah lembur yang dibayarkan, para pekerja tidak bisa
memastikan apakah mereka mendapat kompensasi penuh untuk kerja
lemburnya. Departemen Tenaga
Kerja
terus mendorong para majikan untuk mematuhi hukum; namun, penegakan
oleh pemerintah dan pengawasan terhadap standar perburuhan lemah.
Baik undang-undang maupun
peraturan mengatur standar minimum kesehatan dan keselamatan
industrial. Pada prakteknya, catatan keselamatan pekerja di
Indonesia buruk. JAMSOSTEK melaporkan terjadinya 37.845 kecelakaan
pada tiga bulan pertama tahun ini, dibandingkan dengan 99.624
kecelakaan
sepanjang tahun 2006.
Pejabat daerah memiliki tanggung jawab penegakan standar-standar
kesehatan dan keselamatan.
Pada perusahaan besar,
kualitas program kesehatan dan keselamatan kerja sangat beragam.
Standar kesehatan dan keselamatan pada perusahaan kecil serta pada
sektor informal cenderung lemah atau tidak ada sama sekali. Pekerja
diwajibkan melaporkan kondisi kerja yang berbahaya, dan majikan
dilarang oleh hukum untuk membalas mereka yang melaporkan
kondisi-kondisi kerja yang berbahaya; namun, undang-undang ini tidak
ditegakkan secara efektif.
|