|
|

|
|
PUBLIC
AFFAIRS SECTION |
Public Affairs Section
25 Maret 2009
Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi
Manusia – 2008
English
Version
INDONESIA
Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi Manusia – 2008
Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Perburuhan
25 Februari 2009
Indonesia adalah negara demokrasi multipartai dengan jumlah penduduk
kurang lebih 245 juta jiwa. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi
presiden pertama yang dipilih secara langsung pada pemilihan umum
tahun 2004 yang bebas dan adil. Pemerintah sipil secara umum
memiliki kontrol efektif atas aparat keamanan, meskipun fakta bahwa
kemandirian secara parsial Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam
hal finansial, memperlemah kontrol ini.
Pemerintah secara umum menghormati hak
asasi warga negaranya dan menegakkan kebebasan sipil. Namun demikian,
terdapat masalah-masalah selama periode pelaporan ini dalam hal-hal
berikut: pembunuhan oleh aparat keamanan; kekerasan oleh massa;
kondisi penjara yang buruk; impunitas para pejabat penjara dan
beberapa pejabat lainnya; sistem peradilan yang korup; pembatasan
terhadap kebebasan berbicara; kesewenangan sosial dan diskriminasi
terhadap kelompok-kelompok keagamaan serta campur tangan terhadap
kebebasan beragama, yang kadang kala melibatkan pejabat daerah;
kekerasan serta penganiayaan seksual terhadap perempuan dan
anak-anak; perdagangan manusia; buruh anak; dan ketidakmampuann
menerapkan standar perburuhan dan pelanggaran hak-hak pekerja.
Kebebasan dasar telah berkembang sejak 1999, dan sepanjang tahun ini
pemerintah telah mengambil langkah berarti dalam memajukan hak-hak
asasi manusia dan memperkuat demokrasi termasuk: sidang peradilan
terbuka dan putusan hukum terhadap 13 anggota marinir sehubungan
dengan peristiwa bentrokan Mei 2007 di Alastlogo; beberapa
penuntutan terhadap pejabat tinggi atas dakwaan korupsi; pengakuan
dan penerimaan Presiden Yudhoyono terhadap kesimpulan dan
rekomendasi dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia/Timor-Leste
bahwa aparat keamanan Indonesia menanggung tanggung jawab
kelembagaan atas pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1999 dan
harus menjalani pelatihan peningkatan hak asasi manusia; dan
Mahkamah Agung memperkuat putusan hukuman 20 tahun penjara terhadap
Pollycarpus Budihari Priyanto atas pembunuhan Munir Said Thalib pada
tahun 2004.
PENGHORMATAN ATAS HAK ASASI MANUSIA
Bagian 1 Penghormatan kepada Integritas
Pribadi, termasuk Kebebasan dari:
a. Penghilangan Nyawa yang Sewenang-wenang atau Melanggar Hukum
Pemerintah atau para aparatnya tidak melakukan pembunuhan bermotif
politik; namun demikian, ada laporan pembunuhan yang dilakukan oleh
aparat keamanan.
Pada tanggal 2 Februari, personil Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dari Batalyon Infantri 731 Kabaresi yang menyerang Markas Kepolisian
Resor Maluku Tengah di kota Masohi, Maluku Tengah, sebagai balasan
atas tindakan polisi yang telah menahan seorang anggota TNI. Dua
orang polisi dan satu orang tentara tewas. Sepuluh
personil TNI diperiksa setelah insiden ini, dan komandan batalyon
dibebas tugaskan. Jaksa memberikan tuntutan 15 bulan penjara bagi
kedua anggota Batalyon Infantri 731 Kabaresi, Syukur Yadhi dan
Taufik Tamagola dan 18 bulan penjara bagi tiga orang lainnya. Hingga
akhir tahun, persidangan masih berlangsung.
Pada tanggal 23 April,
polisi hutan di Hutan Sekidang, daerah Bojonegoro, Jawa Timur,
menembak sekelompok petani karena memotong ranting kayu untuk
dijadikan kayu bakar, menewaskan dua orang diantaranya dan melukai
satu orang lainnya. Pengadilan terhadap kepala unit Perhutani,
Supriyanto, dimulai pada tanggal 2 September, dengan tuduhan
penyiksaan dan pembunuhan.
Pada tanggal 9 Agustus, Opinus Tabuni, seorang pria
asal Papua, ditembak dan tewas saat unjuk rasa damai di Wamena. Tim
investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan bukti
forensik mengkaitkan pembunuhan tersebut dengan TNI.
Pada atau sekitar
tanggal 17 Oktober, salah seorang koordinator demonstrasi di
Jayapura, Yosia Syet dari Sentani, terbunuh. Autopsi rumah sakit
menyimpulkan bahwa ia tewas akibat penganiayaan. Aparat keamanan
dituduh telah membunuh pengunjuk rasa dari Papua lainnya, Martinus
Grewas, di Sorong.
Pada tanggal 17 Mei,
Pengadilan Militer Padang di Sumatra Barat menghukum Letnan Kolonel
Untung Sunanto empat tahun penjara dan memecatnya dari dinas militer
sehubungan dengan pembunuhan Rusman Robert pada bulan Mei 2007.
Sunanto naik banding atas hukumannya.
Pada tanggal 14 Agustus, sehubungan dengan bentrokan
di desa Alastlogo pada bulan Mei 2007 dimana empat orang tewas dan
delapan orang terluka, Pengadilan Militer Surabaya menghukum 10
orang personil marinir, masing-masing dengan hukuman 18 bulan
penjara. Tiga orang terdakwa lainnya—komandan pleton Lettu Budi
Santoso, Pratu Suyanto, dan Koptu Suratno–-berturut-turut, dihukum
tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun. Mereka juga dipecat dari
militer.
Seorang anggota TNI dan seorang sipil ditangkap
sehubungan dengan bentrokan antara polisi dan personel TNI pada
bulan September 2007 di Ternate, Maluku Utara, yang telah
menyebabkan kematian dua petugas polisi, dua lainnya terluka, dan
dua personel TNI terluka. Polisi melaporkan bahwa para pelaku telah
dihukum penjara sehubungan dengan perkelahian tersebut, namun tidak
mengungkapkan rincian lainnya.
Tidak ada perkembangan pada
kasus-kasus tahun 2006 berikut ini: penembakan di Paniai, Papua, di
bulan Januari yang menewaskan satu orang dan mencederai dua orang
lainnya; kematian seseorang bersepeda motor di Peudawa, Aceh Timur,
pada bulan Maret; dan tuduhan pembunuhan di Keude Paya Bakong, Aceh
Utara, pada bulan Juli.
Pada tanggal 25 Januari,
Mahkamah Agung menegaskan kembali hukuman Pollycarpus Budihari
Priyanto dan memvonisnya 20 tahun penjara atas pembunuhan Munir Said
Thalib pada tahun 2004. Pada tanggal 11 Februari, mantan direktur
utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, dihukum penjara satu
tahun karena membantu pembunuhan tersebut. Pada bulan Juni, Jendral
purnawirawan Muchdi Purwoprandjono, yang menjabat sebagai deputi V
Badan Intelijen Nasional saat dilakukannya pembunuhan, ditangkap
dengan tuduhan perencanaan pembunuhan Munir. Pada tanggal 31
Desember, Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari semua tuduhan. Menurut
laporan, penuntut umum akan naik banding.
Komnas HAM membuka kembali penyelidikan pembunuhan
empat pengunjuk rasa di jembatan Semanggi tahun 1999 maupun
pembunuhan empat orang mahasiswa Universitas Trisakti tahun 1998
serta sembilan orang pengunjuk rasa di jembatan Semanggi. Berbeda
dengan kebiasaan masa lalu, seorang jendral purnawirawan dan
beberapa purnawirawan perwira polisi bekerjasama dengan investigasi
Komnas HAM dalam peristiwa Talangsari tahun 1989. Komnas HAM
mengajukan kembali berkas temuannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung),
namun Kejagung mengembalikan berkas tersebut ke Komnas HAM dengan
alasan "tidak lengkap."
Pada tanggal 23 Maret,
sekelompok remaja di Timor Barat diduga menikam dan membunuh Paulino
Lopes, mantan pengungsi dari Timor Timur. Serbagai balasan, keluarga
Lopes dilaporkan telah mengumpulkan banyak mantan pengungsi yang
membakar 11 rumah di desa tetangga. TNI memulihkan ketenteraman.
Tidak ada dilakukan penangkapan.
Pada tanggal 8 November,
Ali Gufron, Imam Samudra, dan Amrozi Nurhasyim dieksekusi mati atas
peranan mereka dalam pemboman di Bali tahun 2002.
b. Penghilangan Orang
Pemerintah melaporkan adanya sedikit kemajuan dalam
pertanggungjawaban yang berkaitan dengan orang hilang pada tahun-tahun
sebelumnya atau dalam mengadili mereka yang bertanggung jawab atas
penghilangan tersebut. Undang-undang hukum pidana tidak
secara khusus mengatur tindak pidana penghilangan orang.
Pada tanggal 1 dan 28 April, Komnas HAM
menyerahkan kembali berkas temuan tahun 2006 kepada Kejaksaan Agung
mengenai kasus penculikan sekitar 12 - 14 aktivis prodemokrasi pada
tahun 1998. Meskipun personel militer menolak untuk bekerja sama
dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa semua
korban yang masih hilang telah meninggal dan mengidentifikasi
tersangka untuk penyidikan resmi tanpa mengumumkan nama mereka ke
publik. Selama tahun 2006-07 Kejaksaan Agung tidak mengambil
tindakan apapun, menyatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan
penuntutan terhadap tindak kejahatan tersebut kecuali apabila DPR
menyatakannya sebagai pelanggaran HAM berat. Pada
bulan Oktober, panitia khusus DPR mulai melakukan pemeriksaan kasus
ini.
c. Penyiksaan dan
Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia
Undang-undang Dasar
menyatakan bahwa semua orang berhak atas kebebasan dari penyiksaan,
perlakuan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Menurut hukum
adalah suatu kejahatan bagi pejabat yang menggunakan kekerasan atau
paksaan oleh pejabat untuk memperoleh pengakuan, dan hal ini dapat
dikenakan hukuman penjara sampai empat tahun, namun KUHP tidak
secara khusus mengatur tindak pidana penyiksaan. Di masa lalu,
aparat penegak hukum selalu mengabaikan undang-undang tersebut dan
mereka juga jarang diadili di bawah undang-undang ini. Pemerintah
melakukan upaya untuk menahan para aparat keamanan yang bertanggung
jawab atas tindakan penyiksaan. Misalnya, pada tanggal 28 April,
Pengadilan Negeri Jambi menghukum enam anggota Brimob masing-masing
dua bulan penjara atas pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa
Universitas Batanghari. Pada tahun 2007, Pelapor Khusus PBB masalah
Penyiksaan, Manfred Nowak, melaporkan bukti penyiksaan di banyak
tempat tahanan kepolisian di Jawa. Nowak melaporkan bahwa penyiksaan
umum di penjara-penjara tertentu dan digunakan untuk memperoleh
pengakuan, menghukum tersangka, serta mencari informasi yang
melibatkan orang lain dalam tindak kriminal. Penyiksaan umumnya
terjadi segera setelah penahanan. Ada laporan bahwa para tahanan
dipukuli dengan kepalan tangan, tongkat kayu, kabel, batang besi,
dan palu. Beberapa tahanan dilaporkan telah ditembak kakinya dalam
jarak dekat, disetrum, dibakar, atau dipasangi alat berat pada
kakinya.
Survei yang dilakukan
oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada bulan Januari/Februari
terhadap 412 responden di berbagai rumah penahanan menemukan bahwa
tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya tetap merupakan hal
umum. Survei ini juga menyatakan bahwa 367 responden yang
diwawancarai di kantor polisi diduga keras mengalami penyiksaan
selama proses penangkapan dan interogasi.
Polisi diduga keras
memukul dan menendang tahanan setelah demonstrasi di Fakfak, Papua
Barat, pada tanggal 19 Juli. Pada bulan
Oktober, 17 orang ditahan dan diduga keras dipukuli di Jayapura
setelah terjadinya demonstrasi. Salah seorang koordinator unjuk rasa
menurut hasil otopsi rumah sakit meninggal akibat penyiksaan.
Pada tanggal 8 Oktober,
Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum empat anggota polisi
masing-masing tiga bulan penjara karena memukuli dan menganiaya
secara seksual dua pria homoseksual pada bulan Januari 2007 di Banda
Raya, Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua pria homoseksual tersebut
dianiaya secara fisik maupun lisan oleh para tetangganya dan
kemudian dengan sewenang-wenang ditahan, dipukuli, serta dianiaya
secara seksual oleh aparat polisi.
Sepanjang tahun ini, 36
orang dihukum cambuk di depan umum di Aceh untuk kasus pelanggaran
Perda Syariah (hukum Islam) karena berjudi. Tidak seperti tahun
sebelumnya, sesuai dengan Pengadilan Syariah Aceh, tidak ada kasus
hukuman cambuk karena mengkonsumsi alkohol atau berduaan dengan
lawan jenis yang bukan muhrimnya.
Pada tanggal 8 Mei,
taruna akademi polisi di Semarang, Jawa Tengah,
menyiksa teman seangkatannya
Tri Pramuda Siburian di halaman asrama akademi kepolisian. Tangan
korban diikat dari belakang dan ia dipukuli, disundut
rokok, dan disetrum.
Gubernur Akademi Kepolisian memecat satu orang taruna, menunda
kelulusan lima orang taruna, dan menurunkan 22 taruna ke kelas yang
lebih rendah.
Pada tanggal 12 Mei,
taruna senior di Sekolah Tinggi Ilmu
Pelayaran (STIP),
memukul dan menewaskan taruna Agung B. Gultom. Pada tanggal 10
Desember, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menghukum tiga orang siswa, Lasmono,
Anggi Dwi Wicaksono, dan Hari Nugraha, dengan masing-masing hukuman
lima tahun penjara karena pemukulan yang
menyebabkan kematian.
Pada tanggal 1 Februari,
lima orang taruna dihukum delapan bulan
penjara karena memukul Cliff Muntu hingga
meninggal pada April 2007 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri
(IPDN).
Pada tanggal 30 Mei,
Peltu Masu'udi, menyiksa
Mujib, warga setempat. Pada tanggal 16 Juni,
Mujib yang dirawat di rumah sakit kemudian meninggal akibat cedera
yang dideritanya. Masu'udi ditahan selama 21 hari di
pos koramil; informasi lain mengenai hukumannya tidak dipublikasikan.
Terdapat beberapa kasus
dimana polisi gagal dalam menangani kerusuhan atau kekerasan
yang dilakukan massa.
Massa main hakim sendiri, namun tidak
terdapat statistik yang dapat dipercaya
berkenaan dengan aksi-aksi
tersebut. Pencurian
atau dugaan pencurian memicu banyak insiden
seperti itu. Saat demonstrasi pro-pluralisme
pada tanggal 1 Juni, militan Islam menyerang
para pengunjuk rasa, beberapa diantaranya terluka. Polisi diduga
keras hanya melakukan sedikit perlindungan kepada para pengunjuk
rasa. Selama persidangan
para pemimpin militan di bulan September, para
pengikut mereka diduga keras berusaha mengintimidasi secara fisik
dan menyerang saksi dari pihak penuntut. Lagi-lagi polisi
disebut-sebut hanya melakukan sedikit perlindungan kepada para saksi.
Kondisi
Penjara dan
Rumah Tahanan
Kondisi di 397 penjara dan
rumah tahanan di
negara ini sangat buruk.
Kelebihan kapasitas terjadi
dimana-mana. Tingkat hunian di
Jawa sering kali dua atau tiga kali lipat
batas kapasitas yang direkomendasikan.
Menurut seorang pejabat PBB, rancangan
kapasitas hunian pada tingkatan nasional
adalah untuk 70.000 tahanan
namun di tempat itu terdapat 136.000
narapidana.
Penjaga secara teratur
memeras uang dari tahanan
dan memperlakukan
mereka semena-mena.
Terdapat banyak
laporan bahwa pemerintah tidak menyediakan
cukup makanan bagi
tahanan, dan anggota keluarga
sering kali membawakan
makanan untuk menambah jatah
makanan kerabatnya tersebut.
Anggota keluarga melaporkan bahwa petugas penjara
seringkali meminta uang
suap agar anggota keluarga diperbolehkan
mengunjungi tahanan.
Tahanan yang tidak patuh dikurung di sel
pengasingan hingga enam hari dengan
makanan hanya berupa nasi dan air.
Menurut hukum, anak-anak yang
melakukan tindak kejahatan berat harus
menjalani masa hukumannya
di penjara anak. Namun, menurut pernyataan Pelapor
Khusus PBB pada bulan November 2007, anak-anak
ditahan bersama dengan orang dewasa baik
di rumah tahanan sebelum persidangan maupun
saat di penjara. Menurut
teori, penjara menahan mereka yang telah
dijatuhi hukuman
oleh pengadilan, sedangkan rumah tahanan
menahan mereka yang menunggu proses peradilan;
namun, dalam prakteknya tahanan yang menunggu
proses peradilan
ditahan bersama dengan tahanan yang sudah dihukum.
Pada tanggal 22 September, seorang sipir penjara di Penjara Abepura
dekat Jayapura memukul tahanan Ferdinand Pakage, yang
mengakibatkannya menderita cedera pada tangan,
kaki, dan kepala, serta kehilangan penglihatan pada mata kanannya.
Keadaan penjara Abepura
sangat padat dan
diperburuk dengan banyaknya petugas yang tidak terlatih dengan baik.
Tidak ada pembatasan
resmi untuk kunjungan
penjara yang dilakukan
oleh pemantau
hak asasi manusia, dan petugas penjara memberikan
tingkat akses yang berbeda-beda,
termasuk kepada Komite Internasional Palang Merah dan PBB.
d. Penangkapan atau Penahanan
Sewenang-wenang
Undang-undang memiliki ketentuan yang
melindungi seseorang dari penangkapan dan
penahanan sewenang-wenang namun tidak
memiliki mekanisme penegakan hukum memadai,
dan beberapa pihak berwenang senantiasa
melanggar ketentuan ini.
Peran Polisi dan Aparat Keamanan
Presiden menunjuk Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Kapolri)
dengan persetujuan DPR. Kapolri melapor
kepada presiden namun ia bukan anggota penuh kabinet.
Kepolisin RI memiliki kurang lebih 350.000
personel yang ditempatkan di 33 propinsi.
Kepolisian menerapkan hirarki terpusat; kesatuan
yang ditempatkan di daerah secara formal melapor kepada
Mabes Polri, meskipun
sepanjang tahun ini kerja sama dengan
pemerintahan daerah mengalami peningkatan.
Militer bertanggung jawab atas pertahanan eksternal namun juga
memiliki kewajiban lain untuk membantu polisi
dalam melaksanakan tanggung jawab
keamanan dalam negeri.
Di Aceh, polisi Syariah, sebuah badan tingkat
propinsi, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan hukum
Syariah. Sepanjang tahun ini, Kepolisian
Nasional telah menahan 378 orang anggotanya atas pelanggaran.
Sebanyak 198
polisi dituduh telah
melakukan pelanggaran kode etik
dan 161 diantaranya
dipecat dengan tidak terhormat; yang lainnya
mendapatkan sanksi
administratif dan pendisiplinan. Kepolisian terus memfokuskan diri
pada peningkatan profesionalisme kepolisian dan menekankan etika
penegakan hukum. Semua
institusi pelatihan kepolisian memasukkan komponen hak asasi manusia
di dalam kurikulum mereka. Namun demikian,
impunitas dan korupsi tetap menjadi masalah
di beberapa wilayah. Polisi
sudah biasa
meminta uang
suap dimulai dari jumlah kecil untuk
kasus-kasus
lalu lintas hingga jumlah
yang besar dalam
penyelidikan tindak pidana.
Menurut Komisi Kepolisian Indonesia, 21.600 orang
anggota polisi "diproses menurut hukum"
karena tindakan tidak terpuji termasuk
pelanggaran peraturan kepolisian, tindak pidana, atau pelanggaran
standar etika mulai bulan Januari hingga Juni.
Tidak diketahui adanya perkembangan dari kasus
dimana Divisi Propam Polda Maluku yang pada bulan Agustus 2007
menangkap seorang brigadir
jenderal
polisi sehubungan
dengan tuduhan penyiksaan
dengan melakukan penyetruman.
Penangkapan dan
Penahanan
Undang-undang memberikan hak pada para
tahanan untuk segera memberitahu keluarga mereka dan
secara khusus menetapkan bahwa
selama penangkapan harus dibuat surat
penangkapan. Pengecualian
diperkenankan jika, misalnya, seorang
tersangka tertangkap saat melakukan tindak
kejahatan. Undang-undang mengizinkan
penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan;
namun demikian, seringkali pihak berwenang
melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan. Seorang
tersangka berhak mempertanyakan keabsahan
penangkapan dan penahanannya dalam sidang
praperadilan dan bisa menuntut
kompensasi salah tahan;
namun tersangka jarang memenangkan
sidang praperadilan
dan hampir tidak pernah menerima kompensasi
setelah dibebaskan tanpa
dakwaan. Pengadilan militer dan sipil jarang menerima banding
yang didasarkan pada klaim salah tangkap dan
salah tahan. Undang-undang
membatasi periode penahanan sebelum sidang.
Polisi dapat melakukan
penahanan awal selama 20 hari, dan bisa
ditambah hingga 60 hari oleh jaksa sementara
penyelidikan diselesaikan; jaksa dapat
menahan tersangka selama 30 hari berikutnya
selama fase pendakwaan, dan bisa meminta pengadilan
untuk memperpanjang masa tahanan sampai 20 hari. Pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi bisa menahan
tersangka hingga 90 hari selama
persidangan atau proses
banding, sedangkan Mahkamah Agung dapat
menahan seorang tersangka hingga 110
hari sementara mempertimbangkan
kasasi. Selain itu, pengadilan dapat
memperpanjang waktu penahanan hingga tambahan
60 hari pada tiap tingkat bila tersangka
kemungkinan menghadapi hukuman penjara sembilan
tahun atau lebih atau bila seseorang
dinyatakan terganggu secara kejiwaan. Sepanjang
tahun ini, pihak berwenang dalam prakteknya
menghormati batasan-batasan ini.
Undang-undang antiterorisme memperbolehkan
penyelidik menahan siapapun yang,
berdasarkan bukti-bukti awal
yang cukup, diduga kuat melakukan atau
berencana untuk melakukan tindakan terorisme apapun
hingga empat bulan sebelum tuntutan diajukan.
Dalam kunjungannya di bulan November 2007,
Pelapor Khusus PBB masalah
Penyiksaan menemukan bahwa dalam
banyak kejadian pihak berwenang tidak
mengizinkan pemberian uang jaminan, sering kali mencegah akses pada
bantuan hukum selama
penyelidikan, dan membatasi atau mencegah akses bantuan hukum
dari organisasi sukarela pembelaan hukum. Petugas
pengadilan kadang kala menerima uang suap
untuk melepaskan terdakwa sebgai ganti
uang jaminan.
Menurut undang-undang,
seorang tersangka atau terdakwa berhak atas pembelaan hukum yang
mereka pilih sendiri pada setiap tahapan
penyelidikan. Petugas pengadilan akan
menyediakan bantuan hukum gratis bagi mereka
dengan tuntutan pelanggaran yang bisa
membawanya pada hukuman
mati atau penjara 15 tahun atau lebih, atau untuk terdakwa yang
sangat miskin yang menghadapi tuntutan yang bisa membawanya pada
hukuman lima tahun penjara atau lebih. Tersangka berhak atas uang
jaminan dan atas pemberitahuan tuntutan yang
didakwakan kepadanya.
e. Penolakan atas
Persidangan Terbuka yang Adil
Undang-undang menjamin kemandirian peradilan;
namun demikian, pada prakteknya peradilan masih
dipengaruhi oleh kepentingan luar, termasuk kepentingan
bisnis, politikus, dan militer. Upah yang
rendah terus mendorong
terjadinya penerimaan uang suap, dan para hakim
tunduk pada tekanan dari
pejabat pemerintah, yang tampaknya
mempengaruhi keputusan peradilan.
Di bawah Mahkamah Agung terdapat pengadilan
umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan
tata usaha. Mahkamah Agung biasanya hanya
mempertimbangkan penerapan hukum dari pengadilan
yang lebih rendah. Cara lain
mengajukan banding, yakni Peninjauan
Kembali (PK), yang memungkinkan
Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali
kasus-kasus yang telah diputuskan (termasuk oleh Mahkamah Agung
sendiri), asalkan terdapat bukti baru yang
tidak ada pada proses pengadilan
sebelumnya. Sejajar dengan
Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi, yang berwenang
untuk meninjau kesesuaian hukum dengan konstitusi, menyelesaikan
perselisihan antar lembaga negara, membubarkan partai politik,
menyelesaikan perselisihan tertentu dalam pemilu,
serta memutuskan tuduhan penghianatan atau
korupsi terhadap presiden atau
wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi menunjukkan
kemajuan penting dalam hal serta terus membatalkan
undang-undang yang dianggap tidak konstitusional.
Dalam tahun ini, Mahkamah
Konstitusi menemukan adanya ketentuan
dalam undang-undang pemilu yang tidak
konstitusional.
Pada bulan September 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap Irawady Joenoes karena menerima uang suap,
yang merupakan anggota Komisi Yudisial, yang antara lain
berwenang untuk mengajukan calon hakim agung
dan mengawasi kinerjanya. Pada tanggal 14
Maret, Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Joenoes dengan hukuman
penjara delapan tahun dan denda sebesar 400 juta rupiah ($40.000).
Pengadilan banding mengurangi hukuman Joenoes menjadi enam tahun,
dan pada penghujung tahun Mahkamah Agung sedang
mempertimbangkan putusan kasasi.
Pengadilan Tipikor memberi putusan lebih
cepat dan memiliki tingkat rata-rata putusan hukum
yang lebih tinggi serta mengeluarkan hukuman yang lebih
panjang daripada sistem pengadilan umum.
Pengajuan ketentuan agar terdakwa korupsi mengenakan seragam
narapidana khusus dengan tangan diborgol
selama prosedur persidangan dikritik sebagai
pelanggaran pada asas praduga tidak bersalah.
Korupsi yang
menyebar luas
dalam sistem hukum terus
berlangsung.
Kasus suap dan pemerasan
mempengaruhi pendakwaan, putusan,
dan penghukuman dalam
kasus-kasus perdata
dan pidana. Pada tahun 2007 Komisi Ombudsman Nasional melaporkan
telah menerima 218 pengaduan tentang
korupsi peradilan
yang melibatkan hakim, panitera pengadilan, dan
pengacara. Tokoh kunci
dalam sistem peradilan tidak hanya
dituduh menerima suap tapi
juga membiarkan instansi pemerintah yang
dicurigai melakukan korupsi.
Organisasi-organisasi bantuan
hukum melaporkan bahwa
kasus-kasus seringkali sangat lambat
ditangani kecuali bila
ada uang suap dibayar.
Dengan penghilangan wewenang
Komisi Yudisial, maka
tanggung jawab pengawasan
peradilan kini hanya berada pada Mahkamah
Agung.
Selain beberapa
tentara yang diadili di pengadilan HAM, ratusan tentara
berpangkat rendah dan kadang
kala perwira menengah
telah diadili di
pengadilan militer, termasuk untuk
pelanggaran yang melibatkan warga sipil atau yang
terjadi ketika tentara sedang tidak bertugas. Jika seorang tentara
dicurigai melakukan tindak pidana, kepolisian militer melakukan
penyidikan dan lalu meneruskan temuannya kepada oditur militer, yang
memutuskan apakah akan menyusun perkara atau tidak. Walau secara
administratif dikelola oleh Mahkamah Agung, akan tetapi oditur
militer bertanggung jawab kepada TNI atas penerapan hukum.
Mahkamah Agung
melakukan pengawasan administratif atas pengadilan-pengadilan sipil,
militer, dan agama. Majelis yang beranggotakan tiga orang hakim
militer menyelenggarakan sidang, sementara Pengadilan Militer Tinggi
dan Pengadilan Militer Utama mendengarkan banding.
Sebagian warga sipil mengkritik singkatnya masa tahanan yang
dijatuhkan oleh pengadilan militer. Aparat hukum TNI menyatakan
bahwa semua anggota yang dihukum tiga bulan atau lebih, tanpa
menghiraukan catatan atau lamanya masa dinas mereka, akan dipecat
dari dinas militer. Banyak LSM HAM mengeluh bahwa proses peradilan
militer tidak transparan dan mereka tidak dapat memastikan apakah
personel militer yang melakukan pelanggaran HAM, menjalani hukuman
atas tindak pidana yang mereka lakukan atau tidak. Sumber-sumber LSM
menyatakan bahwa prosedur peradilan militer sampai ke tingkat
Mahkamah Agung tidak terbuka untuk umum. Pengadilan anggota Marinir
yang dituntut atas pembunuhan Alastlogo pada bulan Mei 2007 adalah
pengadilan umum (lihat bagian 1.a.).
Empat pengadilan negeri yang berlokasi di Surabaya,
Makassar, Jakarta, dan Medan, diberi wewenang untuk menimbang dan
memutuskan kasus pelanggaran HAM berat. Pada akhir tahun, hanya
pengadilan Makassar dan Jakarta yang telah memeriksa dan memutuskan
kasus-kasus tersebut. Undang-undang menetapkan tiap
pengadilan memiliki lima anggota, termasuk tiga hakim HAM non-karir,
yang ditugaskan untuk jangka waktu lima tahun. Putusan pengadilan
ini dapat diajukan banding kepada pengadilan yang lebih tinggi serta
Mahkamah Agung. Undang-undang menggunakan definisi yang diakui
secara internasional mengenai genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan, dan tanggung jawab komando, tapi tidak memasukkan
kejahatan perang sebagai pelanggaran HAM berat.
Di bawah sistem pengadilan Syariah di Aceh, ada 19
pengadilan agama tingkat kabupaten dan satu pengadilan tingkat
banding yang memeriksa berbagai kasus. Pengadilan tersebut hanya
memeriksa kasus yang melibatkan warga Muslim dan menggunakan aturan
hukum yang dirumuskan oleh pemerintah daerah Aceh bukan
undang-undang hukum pidana. Beberapa pihak mengkritik bahwa
peraturan Syariah secara procedural ambigu. Sebagai contoh, hak
tersangka mendapatkan bantuan hukum tidak jelas dan diterapkan
secara tidak konsisten. Meskipun kasus-kasus pelanggaran hukum
Syariah seharusnya disidangkan tertutup, selama tahun ini terdapat
sejumlah masalah mengenai proses pelaksanaan pengadilan sehingga
menjadi pengadilan terbuka.
Prosedur Pengadilan
Undang-undang menganut asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan
bersalah. Terdakwa berhak untuk berhadapan muka
dengan para saksi dan memanggil saksi sebagai pembelaan diri.
Pengecualian berlaku untuk kasus-kasus di mana jarak atau biaya
dianggap terlalu besar untuk mendatangkan saksi ke persidangan;
dalam kasus demikian, keterangan tertulis di bawah sumpah dapat
digunakan. Namun demikian, pengadilan mengizinkan pengakuan yang
dipeoleh lewat paksaan dan terbatas pada bukti-bukti yang dapat
meringankan terdakwa. Terdakwa berhak untuk menghindari pemberatan
hukuman atas dirinya. Di tiap-tiap pengadilan negeri yang seluruhnya
berjumlah 755, sebuah majelis hakim menggelar persidangan dengan
mengajukan pertanyaan, memeriksa bukti, memutuskan bersalah atau
tidak, dan menjatuhkan hukuman. Baik pembela hukum maupun jaksa
penuntut umum dapat mengajukan banding.
Undang-undang memberikan
terdakwa hak untuk mendapatkan pembelaan kuasa hukum sejak saat
penangkapan dan pada tiap tahapan pemeriksaan dan mengharuskan
adanya penunjukkan kuasa hukum pada kasus yang melibatkan hukuman
mati atau hukuman penjara 15 tahun atau lebih. Pada kasus-kasus yang
melibatkan kemungkinan hukuman lima tahun atau lebih, undang-undang
mengharuskan disediakannya kuasa hukum bila terdakwa tidak mampu
atau meminta pembela. Pada teorinya, terdakwa yang miskin bisa
mendapatkan bantuan lembaga hukum swasta, dan asosiasi pengacara LSM
menyediakan bantuan hukum secara pro bono bagi terdakwa yang kurang
mampu. Pada beberapa kasus prosedur perlindungan, termasuk yang
mencegah pengakuan dengan paksaan, tidak mampu menjamin persidangan
yang adil.
Pada tanggal 7 April,
komandan milisi Eurico Guterres, yang dihukum 10 tahun penjara
sehubungan dengan kekejaman yang terjadi selama tahun 1999 di
Timor-Leste, dibebaskan dari penjara berdasarkan bukti baru yang
menurut laporan telah membuktikan ketidakbersalahannya.
Narapidanan dan Tahanan
Politik
Selama tahun ini setidaknya 30 orang aktivis
kemerdekaan Papua, termasuk seorang anak laki-laki berusia 16 tahun,
ditahan karena mengibarkan bendera. Filep Karma dan Yusak
Pakage tetap menjalani hukuman, selama 15 dan 10 tahun atas peran
mereka pada pengibaran bendera. Sejumlah orang di Maluku, termasuk
Johan Teterisa yang menerima hukuman seumur hidup, juga mendapat
hukuman panjang karena mengibarkan bendera. Mereka dituduh telah
menghasut kebencian dan makar. Jumlah pengibaran bendera meningkat
setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah yang melarang penggunaan
simbol kedaerahan yang terkait dengan separatisme.
Pada bulan Oktober 2007 pihak berwenang menangkap aktivis HAM Papua
Iwanggin Sabar Olif dengan dugaan hasutan kebencian dan fitnah
dengan menyebarkan pesan-pesan tulisan. Pada bulan Desember 2007
Olif didakwa dengan tuduhan penghasutan kebencian. Beberapa pengamat
meyakini bahwa ia dipilih untuk ditangkap karena kegiatan HAM nya.
Ia memperoleh akses pembelaan hukum secara rutin. Pada akhir tahun
ini Olif tetap menjadi tahanan rumah, dan pengadilannya tetap
berlangsung.
Prosedur dan Peradilan dan Upaya-upaya
Hukum Sipil
Sistem peradilan sipil dapat digunakan untuk mendapatkan ganti rugi
bagi korban pelanggaran HAM; namun demikian, korupsi dan pengaruh
politis membatasi akses korban pada upaya ini.
f. Campur Tangan Sewenang-wenang
terhadap Urusan Pribadi, Keluarga, Rumah, atau Surat Menyurat
Undang-undang mengharuskan adanya surat
perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali pada kasus-kasus
yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi.
Undang-undang juga memperbolehkan penggeledahan tanpa surat dalam
keadaan "mendesak dan memaksa." Aparat keamanan terkadang memaksa
masuk ke dalam rumah dan kantor. Penguasa terkadang
melakukan pengintaian atas orang-orang dan kediaman mereka serta
memantau panggilan telepon tanpa surat izin. Petugas yang korup
kadang mengincar buruh migran, terutama perempuan, yang baru kembali
dari luar negeri, untuk melakukan penggeledahan sewenang-wenang,
pencurian dan pemerasan.
Di beberapa wilayah
negara, khususnya di Kalimantan dan Papua, penduduk meyakini bahwa
program transmigrasi yang disponsori pemerintah untuk memindahkan
keluarga dari wilayah padat penduduk ke daerah yang berpenduduk
lebih sedikit, mengganggu cara-cara hidup tradisional, penggunaan
lahan, serta peluang ekonomi mereka. Meskipun jumlah peserta baru
pada program ini jauh lebih sedikit daripada tahun-tahun sebelumnya,
pemerintah tetap mendukung lebih kurang 8.600 rumah tangga untuk
pindah pada tahun 2007 dari daerah padat penduduk ke 403 wilayah
yang terisolasi dan belum berkembang di 20 propinsi.
Pemerintah menggunakan
wewenangnya dan terkadang intimidasi, untuk mengambil alih tanah
untuk proyek pembangunan, acap kali tanpa ganti rugi yang adil. Pada
kasus lainnya, perusahaan-perusahaan milik negara dituduh merusak
sumber daya yang menjadi gantungan hidup warga negara. Surat
keputusan presiden mengenai pengambilalihan tanah untuk kepentingan
umum, yang memungkinkan pemerintah memperoleh tanah untuk
proyek-proyek pembangunan swasta, bahkan apabila pemilik tanah tidak
setuju dengan jumlah ganti rugi yang diterimanya. Sejumlah LSM
menyatakan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk kepentingan
pengembang-pengembang kaya dengan mengorbankan kaum miskin.
Selama tahun ini,
persengketaan tanah terus menimbulkan penggusuran yang tidak adil
dan penggunaan kekerasan oleh petugas keamanan. Sepanjang tahun ini,
terjadi penurunan yang signifikan dalam penggusuran penghuni liar
yang tinggal di tanah milik pemerintah dan pedagang kaki lima di
jalanan. LSM Aliansi Rakyat Miskin melaporkan bahwa lebih kurang
12.000 orang diusir dari tempat tinggal atau tempat usaha informal
mereka selama tahun ini. LSM Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
memperkirakan aparat keamanan telah menggusur 5.935 orang dari
kolong jalan tol di Jakarta Utara selama tahun 2007, dibandingkan
dengan 6.000 orang yang digusur di seluruh Jakarta pada tahun 2006.
Pada tanggal 23 Juli, di
Tanah Runtu, Kalimantan Tengah, kepolisian menahan lima penduduk
setempat akibat persengketaan tanah antara penduduk setempat dengan
perusahaan kelapa sawit. Pada penghujung tahun ini dua diantaranya
tetap ditahan polisi.
Bagian 2 Penghormatan
atas Kebebasan Sipil, termasuk:
a.
Kebebasan berbicara dan
Kebebasan Pers
Undang-undang Dasar dan hukum menetapkan kebebasan berbicara dan
kebebasan pers; namun pemerintah terkadang membatasi hak-hak ini
pada prakteknya. Para politisi dan pengusaha yang berpengaruh
mengajukan pengaduan pidana atau perdata terhadap jurnalis yang
artikelnya dinilai bersifat menghina atau menyerang mereka; beberapa
jurnalis menghadapi ancaman kekerasan. Meskipun demikian, media yang
kuat dan mandiri beroperasi di negara ini dan pada umumnya
menyatakan beragam pandangan tanpa pembatasan.
Pada tahun 2006 dan 2007, Mahkamah Konstitusi membatalkan atau
menetapkan bahwa beberapa ketentuan dalam KUHP tidak konstitusional
yang memberikan perlindungan khusus kepada Presiden, Wakil Presiden,
dan pemerintah. Selama tahun ini, perdebatan
mengenai usulan revisi KUHP yang akan memulihkan langkah
perlindungan terhadap penistaan terus berlanjut.
Selama tahun ini, pihak
berwenang telah menahan setidaknya 30 orang karena mengibarkan
bendera separatis di Papua. Meskipun Undang-undang Otonomi Khusus
Papua mengizinkan pengibaran bendera yang melambangkan identitas
kebudayaan Papua, peraturan pemerintah tetap melarang dikibarkannya
bendera Bintang Kejora di Papua, bendera Republik Maluku Selatan
(RMS) di Maluku, dan bendera Bulan Sabit di Aceh. Pada tanggal 13
Maret, kepolisian menangkap 12 orang di Manokwari, Papua Barat,
selama demonstrasi menentang peraturan tersebut.
Pada tanggal 9 Agustus,
ribuan orang di Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Papua, berkumpul untuk
merayakan Hari Pribumi Internasional. Dalam kegiatan ini
bendera Bintang Kejora dikibarkan, bersama dengan bendera PBB dan
Indonesia. Opinus Tabuni tertembak dan tewas dalam demonstrasi
tersebut. Pada penghujung tahun, investigasi sedang dilaksanakan.
Pada bulan April Pengadilan Negeri Ambon menghukum tiga orang,
Ferdinan Waas, Samual Hendriks, dan Josias Sinay, dengan hukuman
masing-masing 10 tahun penjara karena mengibarkan bendera RMS dalam
tarian selamat datang pada kunjungan Presiden Yudhoyono di Ambon
pada bulan Juni 2007. Sejak bulan Oktober 2007 hingga Juni 2008,
setidaknya 55 orang yang diduga keras merupakan separatis RMS
dihukum, sedangkan lima orang lainnya menunggu vonis.
Pada tanggal 25 April, saat ulang tahun
RMS, kepolisian memberlakukan peningkatan langkah-langkah pengamanan,
dan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada laporan
pengibaran bendera RMS.
Pemerintah terus membatasi jurnalis,
LSM-LSM, dan anggota parlemen asing untuk melakukan perjalanan ke
propinsi Papua dan Papua Barat, dengan mengharuskan mereka
mengajukan permohonan untuk bepergian melalui Departemen Luar Negeri
atau Kedutaan Besar Indonesia. Pemerintah menyetujui sebagian
permohonan dan menolak yang lainnya. Sejumlah wartawan bepergian ke
Papua tanpa izin. Tidak ada laporan tentang pembatasan bagi jurnalis
yang bepergian ke wilayah-wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah
konflik seperti di Aceh, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi.
Para wartawan menghadapi
berbagai kekerasan dan intimidasi di mana-mana. Namun demikian,
Aliansi Jurnalis Independen melaporkan adanya sedikit penurunan
dalam kekerasan terhadap wartawan, dengan 60 kasus tahun ini,
dibandingkan dengan 65 kasus pada tahun 2007.
Kekerasan fisik, ancaman, pelarangan pelaporan, dan
perkara hukum mencapai 21, 19, sembilan, dan enam kasus. Calon
kepala daerah melakukan 20 tindak kekerasan terhadap jurnalis;
pejabat pemerintah dan kepolisian masing-masing melakukan 11 tindak
kekerasan; sisanya melibatkan hakim dan aktivis LSM.
Gugatan fitnah dan
pencemaran nama bisa membuat jurnalisme investigatif berpotensi
mahal. Majalah Time mengajukan peninjauan kembali (PK) atas
keputusan Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2007, yang memenangkan
satu triliun rupiah ($100 juta) kepada mantan Presiden Suharto dalam
perkara pencemaran nama baik. Pada penghujung tahun ini,
keputusan tersebut belum diumumkan.
Pada tanggal 3 Juli,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memenangkan Riau Andalan Pulp and
Paper dalam perkara penghinaan dalam pemberitaannya terhadap majalah
Tempo.
Pada tanggal 9 September,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tempo bersalah
karena melakukan perbuatan penghinaan terhadap raksasa agrobisnis
Asian Agri dan memerintahkan majalah tersebut untuk membayar 50 juta
rupiah ($5,350) atas kerusakan dan mempublikasikan permohonan maaf
satu halaman penuh di tiga harian dalam tiga edisi berturut-turut.
Majelis hakim mengatakan bahwa Tempo telah merusak reputasi
perusahaan melalui laporan investigasinya mengenai dugaan manipulasi
pajak.
Pada tanggal 20
September, empat prajurit TNI Angkatan Laut menyerang jurnalis
televisi RCTI yang tengah meliput perselisihan antara sejumlah
prajurit AL dengan satpam pengisian bahan bakar bensin di Kota
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Serangan dimulai saat seorang
prajurit, yang tengah mengantri untuk mengisi bensin sepeda motornya,
mengamuk ketika diminta untuk pindah ke jalur antrian lain oleh
satpam pom bensin tersebut. Di malam harinya, Polisi Militer
Angkatan Laut Tanjung Pinang menangkap keempat prajurit tersebut.
Pada tanggal 20 Februari,
Pengadilan Negeri Depok menghukum Bersihar Lubis, jurnalis senior
harian Koran Tempo, dengan hukuman satu bulan penjara karena
menghina Kejaksaaan Agung dalam sebuah artikel yang berjudul "Kisah
Interogator yang Dungu."
Pada tahun ini
pemerintah tidak mengambil tindakan hukum atas pihak manapun yang
bertanggung jawab atas tindak kejahatan yang dilakukan terhadap
jurnalis sepanjang tahun 2006 dan 2007.
Pada tanggal 20 Juni, Kejaksaan Agung melarang sebuah buku,
Genocide of Ethnic Melanesia: Breaking the Silence on the History of
Violence in West Papua (Genosida pada etnis Melanesia:
Mematahkan Kesunyian Sejarah Kekerasan di Papua Barat) yang
ditulis oleh Pendeta Socratez Sofyan Yoman. Kejaksaan Agung
mengatakan bahwa buku tersebut menyebarkan "informasi palsu kepada
masyarakat dan bisa mengancam integritas nasional serta menimbulkan
keresahan di masyarakat."
Kebebasan Internet
Pada tanggal 25 Maret, DPR mengesahkan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini, dimaksudkan untuk
mencegah tindak kejahatan dunia maya, pornografi, perjudian, surat
kaleng, penipuan, ancaman, dan rasisme, melarang warga negara
menyebarkan informasi apapun dalam bentuk elektronik, yang bersifat
memfitnah dan menghukum pelanggar dengan hukuman penjara maksimum
enam tahun atau denda sebesar satu milyar rupiah ($100,000) atau
kedua-duanya. Departemen Komunikasi dan Informasi menawarkan
perangkat lunak kepada masyarakat untuk memblokir situs dengan
kandungan untuk orang dewasa, yang dapat diunduh di situs resmi
mereka.
Pada tanggal 8 April, pemerintah memblokir sementara akses ke
YouTube, MySpace, dan situs lainnya yang menunjukkan film yang
diduga keras anti Islam "Fitna" yang secara luas menimbulkan kecaman.
Warung-warung internet diminta untuk memberikan identitas pengguna
internet kepada lembaga pemerintah setiap bulannya. Akses internet
tersedia luas di seluruh negeri.
Kebebasan Akademik dan Kegiatan Budaya
Pada tanggal 30 Oktober, DPR mensahkan Undang-Undang antipornografi.
Kritik atas UU ini menyangkut definisi pornografi yang terlalu luas
dan takut bahwa hal ini bisa dipergunakan untuk membenarkan serangan
pada kebebasan artistik, agama, dan budaya. UU ini memasukkan
ketentuan yang mengizinkan warga negara untuk "mengawasi" ketaatan
kepada hukum.
Pada tahun ini, Lembaga Sensor Film (LSF) yang berada di bawah
naungan pemerintah tetap melakukan sensor atas film-film dalam dan
luar negeri yang isinya dianggap mengandung unsur pornografi dan
menyinggung agama, namun tidak ada film yang dilarang tayang oleh
lembaga pusat. Pada tanggal 13 Mei, Majelis Ulama Indonesia mendesak
LSF untuk melarang sebuah film karena diduga keras ada unsur
pornografi dan menghina perempuan. Pada tanggal 14 Mei, puluhan
mahasiswa protes di depan kantor LSF, menuntut agar film tersebut
dilarang. Produser film, Indika Entertainment, menarik film tersebut
dari peredaran.
Pada tahun ini, laporan menyebutkan bahwa militan Islam diduga
mengancam para awak film, dan memaksa mereka untuk menghentikan
produksi film mengenai kudeta tahun 1965 dan pembunuhan yang terjadi
sesudahnya. Kepala Polisi Wilayah Surakarta, Jawa Tengah, dimana
film tersebut dibuat, menganjurkan produser film untuk menghindari "topik-topik
sensitif."
Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk mengawasi materi-materi
tertulis.
b. Kebebasan Berkumpul
dan Berkelompok Secara Damai
Kebebasan Berkumpul
Undang-undang memberikan kebebasan untuk berkumpul, dan pada umumnya
pemerintah menghormati hak tersebut. Undang-undang pada umumnya
tidak mengharuskan adanya izin untuk berkumpul dalam acara-acara
sosial, kebudayaan, atau agama; namun demikian, suatu perkumpulan
yang terdiri dari lima orang atau lebih yang berkaitan dengan
politik, perburuhan, atau kebijakan umum, harus diketahui oleh
polisi, dan demonstrasi memerlukan izin. Secara umum, izin ini
diberikan secara rutin. Selama tahun ini polisi menahan partisipan
demonstrasi damai yang menampilkan simbol-simbol separatis yang
ilegal (lihat bagian 2.a.).
Pada tanggal 24 Mei, Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyerbu
Universitas Nasional setelah mahasiswa berdemonstrasi menentang
kenaikan harga bahan bakar. Setelah pengunjuk rasa menyerang polisi
dengan batu, botol, dan bom Molotov, polisi dilaporkan bereaksi
dengan menendang dan memukul para mahasiswa serta menghancurkan
barang-barang milik kampus. Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polda Metro Jaya menemukan bahwa enam petugas polisi ditenggarai
telah melakukan tindakan brutal, dan Komnas HAM menegaskan bahwa
polisi telah melakukan pelanggaran HAM saat menahan mahasiswa.
Keenam anggota tersebut dilaporkan telah dikenai sanksi
administratif sebagai tindakan pendisiplinan.
Pada tanggal 24 Juni, polisi menggunakan metode yang tidak mematikan
dalam membubarkan demonstrasi brutal di depan gedung DPR menentang
kenaikan harga bahan bakar dan kemudian dilanjutkan di depan
Universitas Atmajaya. Setidaknya 1.000 mahasiswa berkumpul di
gerbang gedung parlemen dan merobohkan salah satu sisi gerbang,
menuntut agar mereka diikut sertakan dalam sidang paripurna membahas
kebijakan harga bahan bakar. Pengunjuk rasa juga menyebabkan
kemacetan total dengan memblokir jalanan dan membakar ban. Unjuk
rasa kemudian pindah ke depan Universitas Atmajaya dan menjadi
brutal ketika mahasiswa merazia kendaraan dinas pemerintah sebelum
kemudian membakar satu mobil. Pada unjuk rasa ini 16
polisi dan dua jurnalis terluka, dan delapan mobil polisi dibakar.
Pada beberapa kejadian polisi tidak mengambil
tindakan untuk melindungi orang yang diserang oleh sekelopok orang.
Pada tanggal 1 Juni, Aliansi Nasional untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKKBB) berkumpul di Monumen Nasional (Monas) di
Jakarta untuk menunjukkan dukungan bagi kebebasan beragama. Pada
saat berkumpulnya massa ini, anggota Front Pembela Islam (FPI)
menyerang aktivis AKKBB dengan tongkat bambu, mencederai lebih dari
70 aktivis. Menurut laporan, 1.200 petugas polisi mengamankan
wilayah Monas, namun hanya sedikit yang ada saat terjadinya
kekerasan dan mereka bersikap tidak responsif. Kepolisian tidak
segera melakukan penangkapan. Beberapa hari setelah penyerangan,
polisi menggeledah markas FPI di Jakarta Pusat dan menahan 58
anggota kelompok karena menyerang aktivis AKKBB. Polisi membebaskan
48 orang tanpa tuntutan dan kemudian menetapkan 10 tersangka,
termasuk pimpinan FPI Rizieq Shihab, Panglima Komando Laskar Islam
Munarman, dan delapan anggota FPI lainnya. Pada tanggal 30
Oktober, Rizieq dan Munarman dihukum masing-masing 18 bulan penjara
karena terbukti melakukan tindak kekerasan dan tindak kejahatan
lainnya terkait dengan peristiwa tanggal 1 Juni. Sebelum putusan
dijatuhkan, anggota FPI berusaha mengintimidasi saksi yang
memberatkan pimpinan mereka. Polisi diduga membiarkan provokasi dari
anggota FPI.
Kebebasan Berorganisasi
Undang-undang mengatur kebebasan berorganisasi, dan
dalam pelaksanaannya umumnya pemerintah menghormati ketentuan ini.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan larangan terhadap
Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1966. Pada tahun-tahun
sebelumnya, orang-orang yang dituduh terkait dengan PKI dihalangi
menjadi pegawai negeri dan diberikan nomor tertentu pada KTPnya.
Pada tanggal 19 April, sebanyak 350 anggota
Ahmadiyah dari 200 cabangnya di seluruh negeri dipaksa untuk
membatalkan konferensi nasional mereka di Bali pada saat kepolisian
Bali tidak mau mengeluarkan izin bagi mereka (lihat bagian 2.c.).
c. Kebebasan Beragama
Undang-undang Dasar memberikan "hak untuk beribadah
menurut agama atau kepercayaan masing-masing bagi semua orang" dan
menyatakan bahwa "negara berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa." Pemerintah pada umumnya menghormati ketentuan yang
pertama. Enam agama‑‑Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu,
Buddha, dan Konghucu--mendapat pengakuan resmi dalam bentuk
perwakilan di Departemen Agama.
Pada tanggal 15 Januari, Badan Koordinasi Pengawas
Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang dibentuk pemerintah
menyarankan agar pemerintah membubarkan kelompok Ahmadiyah.
Pada tanggal 9 Juni, pemerintah mengeluarkan Surat
Keterangan Bersama (SKB) yang melarang Ahmadiyah untuk menyebarkan
dan melakukan kegiatan beragama, dan juga melarang main hakim
sendiri terhadap kelompok tersebut. SKB ini memperingatkan anggota
Ahmadiyah untuk tidak membuat interpretasi sendiri terhadap Islam
dan terhadap penyebaran keyakinan mereka. Wakil Presiden Jusuf Kalla
mengatakan bahwa SKB tersebut tidak melarang Ahmadiyah untuk
beribadah atau melanjutkan kegiatannya di dalam komunitas mereka
sendiri.
Pada tanggal 1 September, gubernur Sumatra Selatan
melarang Ahmadiyah dan semua
kegiatan organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia di
propinsi tersebut.
Mereka yang agamanya bukan salah satu dari keenam
agama yang diakui secara resmi mendapat kesulitan untuk memperoleh
kartu identitas, yang diperlukan untuk mencatatkan perkawinan,
kelahiran, dan perceraian. Pria dan wanita berbeda agama mengalami
kesulitan untuk menikah dan mencatatkan pernikahan mereka.
Pemerintah menolak mendaftarkan pernikahan kecuali upacara keagamaan
untuk perkawinan telah
dilaksanakan.
Meski demikian hanya sedikit
petugas keagamaan yang
mau berpartisipasi dalam perkawinan
pasangan beda agama. Dengan
alasan ini, beberapa pengantin pria dan
wanita memilih pindah
menganut agama
pasangannya. Yang lainnya memilih menikah di luar negeri.
Sistem pencatatan sipil tetap
menerapkan diskriminasi
terhadap anggota agama-agama
minoritas. Petugas pencatatan sipil menolak untuk mencatatkan
perkawinan atau kelahiran
anak-anak penganut
keyakinan Baha'i dan lainnya karena mereka
bukan penganut salah satu dari keenam agama
yang resmi diakui.
Menurut perkumpulan Hindu Parisadha Hindu Dharma Indonesia
(PHDI), meskipun agama
mereka resmi diakui,
di beberapa daerah khususnya di Lampung Utara, Sulawesi Tenggara,
Kalimantan, dan beberapa daerah di Jawa Timur,
masih harus
melakukan perjalanan cukup
jauh untuk mencatatkan perkawinan
atau kelahiran karena petugas setempat tidak
bersedia melakukan pencatatan
tersebut.
Selama Ramadhan,
bulan puasa umat Islam, beberapa pemerintah
daerah memerintahkan baik
penutupan atau pembatasan
waktu operasi berbagai jenis tempat
"hiburan", khususnya bar-bar dan klub malam yang tidak
berlokasi di hotel-hotel
bintang lima. Pemerintah dan tokoh-tokoh
organisasi Islam
terbesar menyerukan pada kelompok-kelompok
kecil untuk tidak main hakim sendiri
dengan menutup tempat-tempat yang
melanggar peraturan
ini, dan kelompok-kelompok ini mematuhinya.
Pemerintah daerah
kota Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada semua
pengelola pusat hiburan yang menetapkan bahwa tempat-tempat karaoke
dan musik hidup hanya
dapat beroperasi mulai pukul 20:30 malam
hingga 01:30 dini hari
selama bulan Ramadhan.
Dinas pariwisata DKI
menutup tujuh pusat hiburan dan menegur tiga pusat hiburan yang
melanggar jam buka selama bulan Ramadhan.
Pada tanggal 24 September, polisi menahan sejumlah
anggota FPI yang menyerang kios makanan yang buka siang hari di
Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penganiayaan dan Diskriminasi
dalam Masyarakat
Di sepanjang tahun ini sejumlah komunitas Ahmadiyah
diserang oleh kelompok-kelompok yang main hakim sendiri, dan lebih
dari 20 mesjid ditutup paksa. Sejumlah insiden ini terjadi setelah
dikeluarkannya SKB
pada bulan Juli yang melarang serangan pada kelompok
agama tersebut.
Pada tanggal 25 Juli, Sekolah Tinggi Teologia
Arastamar, yang dikenal juga dengan Kolese
Setia, diserang warga daerah Kampung Pulo,
Jakarta Barat; 18 mahasiswa terluka dan
sebagian asrama mahasiswa rusak. Penduduk
setempat menuduh mahasiswa Setia berada di belakang pencurian dan
gangguan kepada masyarakat. Sekolah dipindahkan sementara ke daerah
lain di Jakarta, 600 mahasiswi
tinggal di tenda-tenda di perkemahan Cibubur dan mahasiswa pria
tersebar di seluruh kota. Pada penghujung tahun, mahasiswa tetap
tinggal di tempat-tempat tersebut dan belajar di lima
lokasi berbeda di Jakarta,
sering kali dalam kondisi yang mengenaskan. Mereka tidak
diperkenankan kembali ke kampus untuk mengambil buku-buku, kursi,
tempat tidur atau barang-barang mereka lainnya.
Pada tanggal 11 Agustus, Pendeta Benny Susetyo,
sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama dari Konferensi
Wali Gereja Indonesia
(KWI), dipukuli oleh orang tidak dikenal.
Populasi Yahudi berjumlah lebih kurang 15.000 orang.
Selama tahun ini tidak ada tindakan kekerasan fisik atau gangguan
kepada orang-orang Yahudi dan perusakan terhadap institusi, sekolah,
sinagoga atau makam milik komunitas Yahudi.
Dalam hal berlanjutnya konflik Israel/Palestina,
tulisan di media dan
pernyataan publik pimpinan masyarakat
seringkali mengkritik kebijakan Israel menggunakan retorika
anti-Semit yang merendahkan orang dan agama Yahudi. Meskipun
pemerintah telah meningkatkan pendidikan toleransi di sekolah dasar,
tidak ada kurikulum tertentu yang didedikasikan secara khusus
terhadap pendidikan anti-Semitisme.
Untuk pembahasan yang lebih terperinci, lihat Laporan Kebebasan
Beragama Internasional Tahun 2008 di
www.state.gov/g/drl/irf/rpt
d. Kebebasan Bepergian,
Pengungsi Internal,
Perlindungan
Pengungsi, dan
Orang
Tanpa Kewarganegaraan
Undang-undang Dasar
mengizinkan pemerintah mencegah seseorang
masuk atau meninggalkan negara. Undang-undang tentang
Keadaan Bahaya memberikan
kekuasaan yang luas kepada pihak
militer dalam keadaaan bahaya,
termasuk kewenangan
untuk membatasi lalu lintas darat, udara, dan laut;
namun, pemerintah
tidak menggunakan kekuasaan
tersebut. Pemerintah
bekerjasama dengan Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi dan organisasi
kemanusiaan lainnya dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi
pengungsi internal, pengungsi, pengungsi yang dipulangkan, pencari
suaka, orang tanpa kewarganegaraan,
dan orang lain yang perlu diperhatikan.
Warga negara menikmati kebebasan untuk
bepergian di dalam negeri dan
luar negeri, dengan
beberapa pengecualian. Selama tahun ini pemerintah tetap membatasi
kebebasan bepergian
bagi orang asing ke Papua melalui sistem "surat jalan," namun
pelaksanaannya tidak konsisten.
Pemerintah mencegah setidaknya 698 orang
meninggalkan negara
ini dan 1.266 orang untuk
memasuki negara pada tahun 2007. Kantor Imigrasi
melakukan pencekalan tersebut
atas permintaan polisi, Kejaksaan Agung,
KPK, dan Departemen Keuangan. Beberapa diantara yang dicekal adalah
penggelap pajak,
terdakwa atauterpidana,
dan orang-orang yang
terlibat dalam perkara
hukum.
Undang-undang Dasar melarang
pengasingan paksa dan pemerintah tidak
menerapkan ketentuan ini.
Pengungsi Dalam Negeri
Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan
Pengungsi melaporkan
bahwa terdapat 150.000 hingga 250.000 pengungsi di
dalam negeri,
di mana 30.000-150.000
di antaranya berada di
Aceh, hampir semuanya akibat bencana
tsunami tahun
2004. Banjir lumpur di Porong, Jawa Timur,
menyebabkan 2.500 orang harus mengungsi
di tempat-tempat
penampungan.
Perlindungan bagi Para Pengungsi
Negara ini bukan merupakan
peserta Konvensi PBB
tahun 1951
tentang Status Pengungsi dan
Protokol
tahun 1967, undang-undang
tidak mengatur
peberian suaka atau status pengungsi dan pemerintah
belum membuat
suatu sistem untuk
memberikan perlindungan
bagi pengungsi.
Namun, dalam prakteknya,
pemerintah memberikan perlindungan dari pengusiran atau pengembalian
pengungsi ke negara
dimana hidup atau kebebasan mereka akan terancam.
Sampai akhir bulan Agustus,
terdapat 270 pengungsi yang diakui oleh UNHCR dan 224 pencari suaka
di negara ini. Beberapa adalah pemohon dan
yang lainnya tanggungan. Sebagian besar
berasal dari Sri Lanka, Irak, Afghanistan,
Somalia, atau Birma.
Menurut Badan Koordinasi Bencana Nasional Nusa
Tenggara Timur, angka di atas tidak termasuk
10.436 mantan pengungsi dari Timor Timur yang tinggal di Nusa
Tengara Timur pada akhir tahun 2006.
Bagian 3 Penghormatan atas Hak-hak
Politik: Hak
Warga Negara untuk Mengubah
Pemerintah Mereka
Undang-undang memberikan hak pada warga
negara untuk mengganti
pemerintah dengan jalan damai,
dan para warga menggunakan
hak ini melalui pemilihan umum berkala, bebas dan adil yang
diselenggarakan berdasarkan hak pilih untuk semua.
Undang-undang Dasar menetapkan pemilihan umum
nasional diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Anggota DPR secara otomatis menjadi anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), badan
yang sepenuhnya terpilih yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pemilihan Umum dan Partisipasi
Politik
Pada tahun 2004, Presiden Yudhoyono menjadi
presiden pertama negara ini yang dipilih
secara langsung dalam pemilu
yang bebas dan adil.
Kebanyakan insiden yang berkaitan dengan tindak
kekerasan dalam pemilu melibatkan pendukung calon yang kalah,
yang merusak kantor-kantor KPUD.
Pada tanggal 29 September, Menteri
Dalam Negeri melantik
Thaib Armayn dan Gani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur
Maluku Utara setelah pilkada yang marak perselisihan
November 2007. Sengketa pilkada
tersebut memburuk, dan pada tanggal 3 November, pihak yang tidak
diketahui meledakkan bom di kediaman gubernur, kantor pemerintah
daerah serta DPRD.
Pada bulan Maret Mahkamah Agung memutuskan satu lagi sengketa
pilkada gubernur bulan November 2007, dan menyatakan Syahrul Yasin
Limpo sebagai gubernur Sulawesi Selatan.
Semua warga negara dewasa berhak untuk memilih kecuali anggota
militer dan polisi yang masih aktif, terpidana yang menjalani
hukuman lima tahun atau lebih, orang yang menderita gangguan
kejiwaan, dan mereka yang dicabut hak pilihnya oleh putusan
pengadilan dan tidak dapat dibatalkan. Remaja yang
telah menikah menurut hukum dianggap dewasa dan diperkenankan untuk
memilih.
Tidak ada batasan hukum mengenai peran perempuan
dalam bidang politik. Pada tahun ini perempuan menempati empat dari
setiap 36 kursi kabinet. Undang-undang pemilihan umum yang berlaku
memuat seruan yang tidak mengikat bagi partai-partai untuk memilih
perempuan setidaknya 30 persen dari seluruh jatah kandidat dalam
daftar calon di partai mereka. Undang-undang partai politik
memerintahkan agar partai politik baru mengharuskan adanya sejumlah
30 persen perempuan dari jumlah anggota pendiri. Sebanyak 11,3
persen dari anggota DPR yang terpilih, 27
dari 128 anggota DPD adalah perempuan, dan ada satu orang gubernur
perempuan. Perempuan secara tidak sebanding memegang lebih sedikit
jabatan kepemimpinan di pemerintahan daerah di beberapa propinsi;
misalnya, di Aceh jabatan tertinggi yang dipegang perempuan adalah
dua wakil walikota dan wakil bupati.
Pada tahun 2007 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
calon independen dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan
nominasi partai politik tidak diperlukan. Pada bulan
September pemilihan gubernur pertama yang melibatkan
calon independen diselenggarakan di Sumatra
Selatan.
Dengan pengecualian di Aceh di mana warga non Muslim
secara efektif dihambat dari posisi politis melalui persyaratan yang
mengharuskan semua kandidat menunjukkan kemampuan membaca Al Qur’an
dalam bahasa Arab, tidak ada pembatasan hukum atas peran peran
minoritas dalam politik. Tidak ada statistik resmi mengenai latar
belakang etnis para anggota legislatif di DPR. Kabinet Presiden
Yudhoyono terdiri dari bergam etnis Jawa, dan yang lainnya Sunda,
Bugis, Batak, Aceh, Papua, Bali, dan keturunan Tionghoa.
Korupsi dan Transparansi Pemerintah
Terdapat anggapan luas di dalam dan luar negeri
bahwa korupsi adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Segera
setelah menjabat, presiden membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan penyelidikan.
Selama tahun ini, KPK menangkap enam anggota parlemen dalam
penyelidikan terpisah. Pada bulan Maret, KPK menangkap Urip Tri
Gunawan, seorang jaksa di Kejaksaan Agung, karena menerima suap
sebesar 61 milyar ($8 juta dollar). Pada tanggal 4 September,
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman
penjara 20 tahun kepada Urip.
Pada tanggal 10 April, KPK menangkap Burhanuddin
Abdullah, mantan gubernur Bank Indonesia,
karena terkait aliran dana BI kepada parlemen.
Selama tahun ini, tiga anggota parlemen didapati bersalah dan
dijatuhi hukuman selama delapan, tiga, dan empat tahun penjara,
sedangkan tiga anggota lainnya masih menjalani persidangan karena
menerima uang dari para pejabat pemerintah atau perusahaan swasta.
Salah satu diantaranya, Saleh Djasit, yang melakukan korupsi
ketika menjabat sebagai gubernur Riau.
Pada penghujung tahun, KPK juga melakukan
penyelidikan terhadap para pejabat tinggi lainnya,
termasuk dua menteri kabinet. Pada tanggal 15 September, KPK
menangkap seorang anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha. Sebelumnya, pada tahun yang sama KPK
menggeledah Kantor Bea dan Cukai di pelabuhan
terbesar negeri ini, yang menyingkap banyak praktek korupsi dan
penyuapan tunai di meja kantor.
Pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi
menetapkan bahwa ketentuan hukum yang
mendasari dibentuknya Pengadilan Tipikor
bertentangan dengan Undang-undang Dasar namun
mengizinkan pengadilan tersebut tetap berfungsi
selama tiga tahun lagi.
Indonesia memiliki undang-undang yang berkaitan
dengan keterbukaan laporan keuangan perusahaan publik, tapi terbatas
ruang lingkupnya.
Pada tanggal 3 April, pemerintah mengeluarkan
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengakui hak-hak
warga negara untuk mengakses informasi pemerintah dan memberikan
mekanisme yang bisa digunakan bagi warga Negara untuk mendapatkan
informasi tersebut. Undang-undang juga memberikan hukuman kepada
lembaga umum jika tidak mematuhinya.
Aliansi Jurnalis Independen
melaporkan media tidak mendapat masalah
untuk memperoleh dokumen publik
yang tidak bersifat rahasia dari pemerintah.
Bagian 4 Sikap
Pemerintah Mengenai Penyelidikan Internasional dan Non-Pemerintahan
Terhadap Tuduhan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
LSM
HAM lokal beroperasi di seluruh negeri dan secara
aktif melakukan advokasi demi peningkatan kinerja hak asasi manusia;
akan tetapi, seringkali mereka
menghadapi masalah mendapat pengawasan,
pelecehan, dan campur tangan dari pemerintah.
Pemerintah bertemu dengan LSM-LSM lokal, menanggapi
pertanyaan mereka, dan mengambil beberapa tindakan sebagai tanggapan
atas keprihatinan LSM.
Polisi, berdasarkan instruksi presiden, dengan penuh
semangat menyelidiki pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said
Thalib pada tahun 2004 (lihat bagian 1.a.).
Pada tanggal 14 Agustus, delapan anggota Lembaga
Bantuan Hukum Banda Aceh dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena
menyebarkan pamflet tentang pengambilalihan lahan pada bulan Juli
2007.
LSM-LSM di Papua terus melaporkan tindakan
pengawasan yang terjadi dimana-mana terhadap kegiatan-kegiatan
mereka oleh petugas intelijen yang disertai ancaman dan intimidasi.
Para aktivis melaporkan bahwa petugas intelijen secara
sembunyi-sembunyi mengambil gambar mereka dan terkadang menanyai
teman dan anggota keluarga mereka tentang keberadaan dan kegiatan
mereka.
Pemerintah umumnya menganggap investigasi dari luar
atau kritik asing tentang catatan hak asasi manusianya sebagai upaya
campur tangan terhadap urusan dalam negerinya. Aparat keamanan dan
lembaga intelijen cenderung mencurigai LSM HAM asing, khususnya
mereka yang beroperasi di daerah-daerah konflik. Tindakan pengawasan
oleh pemerintah terhadap
pihak asing di wilayah konflik
terlihat jelas. Beberapa LSM HAM lokal
menyatakan keprihatinan mereka tentang
konsekuensi-konsekuensi negatif yang mungkin timbul akibat
melakukan kontak dengan pihak asing. Sejumlah
lembaga pemerintah dan badan-badan terkait yang memberikan
perhatian atas masalah-masalah hak asasi manusia,
termasuk Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Luar
Negeri, Kementrian Negara Pemberdayaan
Perempuan, Komisi Nasional untuk Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan)
dan Komnas HAM. Walau demikian upaya-upaya
yang dilakukan Komnas HAM beberapa
tahun belakangan ini untuk mengungkap
pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan
meminta pertanggungjawaban pelakunya,
digagalkan oleh sejumlah keputusan pengadilan
yang menyangkut masalah yurisdiksi dan kewenangannya.
Pada tahun ini, Kejaksaan Agung
keberatan dengan rekomendasi Komnas HAM untuk
mengajukan perkara dalam empat
peristiwa termasuk peristiwa Wamena – Wasior,
Trisakti, Semanggi I dan II, dan penghilangan
paksa.
Parlemen tidak menyetujui
dibentuknya pengadilan ad hoc hak asasi
manusia yang bisa melakukan investigasi
atas pelanggaran-pelanggaran berat
hak asasi manusia yang terjadi sebelum tahun 2000. Meskipun
Undang-undang Pemerintahan Aceh tahun 2006
menyatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia akan dibentuk di Aceh,
tapi belum didirikan sampai akhir tahun
tersebut.
Pada tanggal 15 Juli, Komisi Kebenaran dan
Persahabatan (KKP), yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dan
Timor-Leste pada tahun 2005 untuk menyelesaikan pelanggaran hak
asasi manusia yang dilakukan di Timor-Leste pada tahun 1999,
memberikan laporan akhirnya kepada presiden kedua pemerintahan
tersebut.
Laporan tersebut mengakui adanya
pelanggaran berat hak asasi
manusia sebelum dan segera setelah jajak pendapat
di Timor Timur pada tahun 1999.
Rekomendasi laporan tersebut untuk Indonesia
mencakup:
program pelatihan hak asasi manusia dengan penekanan
agar militer tetap netral dalam sengketa
politik dan pemilihan umum serta memberikan
wewenang lebih pada lembaga yang berwenang
melakukan investigasi dan penuntutan atas
pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah mensosialisasikan
rekomendasi KKP antar lembaga
pemerintahan dan berbagai departemen mulai
melaksanakan rekomendasi tersebut.
Bagian 5
Diskriminasi, Penganiayaan
Sosial dan Perdagangan
Orang
Undang-undang Dasar tidak
secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan
jenis kelamin, ras,
cacat tubuh, bahasa atau status sosial.
Undang-undang memberikan kesetaraan hak bagi
seluruh warga negara, baik pribumi maupun
keturunan asing. Akan tetapi, pada prakteknya
pemerintah gagal membela hak-hak ini
secara memadai.
Perempuan
Undang-undang melarang kekerasan dalam rumah tangga
dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan. Akan tetapi,
perkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi masalah.
Statistik secara nasional yang dapat diandalkan
tentang kasus-kasus pemerkosaan masih
tetap tidak tersedia. Definisi hukum tentang
perkosaan sangat sempit dan tidak memasukkan perkosaan dalam
perkawinan. Penjatuhan hukuman
dalam kasus pemerkosaan masih merupakan suatu persoalan. Meskipun
tindakan perkosaan dapat dijatuhi hukuman empat hingga 12 tahun
penjara, dan pemerintah memenjarakan para pelaku perkosaan dan
percobaan perkosaan, sebagian besar pelaku pemerkosaan dijatuhi
hukuman minimum atau kurang.
Kekerasan terhadap perempuan masih
tidak didokumentasikan secara baik. Tidak ada angka
secara nasional. Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan bahwa
pada tahun 2007 terdapat 25.522 kasus kekerasan yang ditangani oleh
organisasi-organisasi mitra di seluruh negeri, sementara
pers lokal melaporkan bahwa kekerasan terhadap
perempuan terus meningkat. Sebagian besar LSM yang
bergerak dalam penanganan
masalah perempuan dan anak meyakini bahwa angka
sebenarnya jauh lebih tinggi,
mengingat bahwa
kecenderungan bahwa
banyak korban
lebih memilih
untuk tetap diam.
Komnas Perempuan
melaporkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk
kekerasan paling umum terhadap perempuan, yang mencapai sekitar
16.700 kasus atau 76 persen dari keseluruhan kasus.
Dua jenis pusat penanganan
krisis tersedia untuk
perempuan korban kekerasan: pusat krisis
milik pemerintah di rumah sakit-rumah sakit
dan pusat penanganan milik LSM di
tengah masyarakat.
Dinas Sosial Pemda Jawa Timur
mencatat jumlah korban kekerasan terhadap perempuan sebesar 2.554
korban pada tahun 2007 dan 268 korban per Maret 2008.
Di
tingkat nasional, polisi mengelola
“Ruang
Penanganan Khusus”
atau “unit pelayanan perempuan dan anak”
dimana petugas
perempuan menerima laporan tindak kejahatan
dari perempuan dan anak-anak korban kekerasan
seksual dan perdagangan orang
serta tempat dimana para korban
bisa memperoleh perlindungan
sementara.
Perbedaan hukum antara seorang
perempuan dan seorang anak
perempuan tidak tegas. Undang-undang
menetapkan usia minimum perkawinan adalah 16
tahun bagi seorang perempuan (dan
19 tahun untuk laki-laki),
tetapi Undang-undang Perlindungan Anak
menyatakan bahwa orang di bawah usia 18 tahun
adalah anak-anak. Seorang gadis yang
sudah menikah memiliki status hukum orang
dewasa. Anak perempuan seringkali menikah sebelum
mencapai usia 16 tahun, terutama di daerah
pedesaan.
Mutilasi alat Kelamin
Perempuan (MAKP) atau sunat perempuan
dilakukan di beberapa daerah
negeri ini, termasuk Jawa Barat. Terjadinya komplikasi
akibat MAKP menurut laporan bersifat minimal.
Sejumlah aktivis LSM menolak klaim mutilasi,
dengan dalih upacara yang dipraktekkan di negara tersebut
sesungguhnya bersifat simbolik.
Pada tahun 2007, menteri pemberdayaan perempuan
menghimbau pelarangan menyeluruh terhadap
praktek tersebut. Pada tahun 2006, Departemen Kesehatan melarang
dokter dan perawat melakukan pemotongan alat
kelamin perempuan. Akan tetapi, penyunatan simbolik untuk anak
perempuan yang tidak mengakibatkan kerusakan
fisik anak dapat dilakukan, dan pelanggar
larangan tersebut tidak akan dituntut.
Prostitusi tidak secara khusus
diatur dalam undang-undang.
Namun, banyak pejabat
menafsirkan “kejahatan terhadap kesusilaan/moralitas” berlaku
untuk prostitusi.
Prostitusi terjadi
dimana-mana dan
kebanyakan dibiarkan, meskipun bertentangan
dengan norma-norma social
dan keagamaan.
Sepanjang tahun ini
pihak keamanan dilaporkan
ambil bagian dalam
mengelola rumah-rumah
bordil atau melindunginya
dari penuntutan hukum.
Wisata seks internasional terus terjadi,
khususnya di Pulau Batam dan Karimun serta di pusat-pusat kota besar
di seluruh Indonesia.
Meskipun tidak disebutkan secara
tegas,
pelecehan seksual
merupakan perbuatan melanggar
hukum dan bisa ditindak menurut KUHP.
Undang-undang menyatakan bahwa perempuan memiliki
hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dengan laki-laki; akan
tetapi, dinyatakan juga bahwa partisipasi perempuan dalam proses
pembangunan tidak boleh bertentangan dengan peran mereka dalam
meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pendidikan generasi muda.
Undang-undang perkawinan menunjuk laki-laki sebagai kepala keluarga.
Perempuan di banyak daerah, khususnya di Papua, mengeluhkan
perbedaan perlakuan berbasis jender.
Meskipun para ahli hukum yakin bahwa pemerintah
daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang terkait
masalah agama, pemerintah daerah terus menerapkan peraturan daerah
berdasarkan Syariah yang dianggap mendiskriminasi perempuan oleh
banyak aktivis hak asasi manusia dan aktivis masalah. Selama tahun
ini, tidak ada perda Baru berdasarkan hukum syariah yangditetapkan.
Pemerintah pusat tidak menentang keabsahan peraturan-peraturan yang
dikeluarkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Perceraian bisa diajukan baik oleh
laki-laki maupun perempuan. Banyak
pasangan cerai yang tidak
menerima tunjangan, karena tidak ada sistem untuk menegakkan
pembayaran ketentuan tentang pembayaran tunjangan tersebut.
Bila tidak ada kesepakatan
pranikah, harta bersama
dibagi secara adil. Undang-undang
mengharuskan perempuan yang bercerai untuk
menunggu jangka waktu tertentu sebelum menikah kembali; seorang
laki-laki dapat segera menikah kembali.
Pemerintah tetap memberlakukan aturan Syariah
di Aceh. Dampak pelaksanaan peraturan ini
berbeda-beda di antara propinsi, tapi setelah meneruskan pola
tersebut selama beberapa tahun terakhir, secara umum terlihat kurang
intrusif karena peningkatan pengawasan pemerintah terhadap polisi
syariah. Dampak yang paling terlihat pada hak-hak perempuan adalah
pelaksanaan aturan berpakaian.
Bukan hal aneh bagi polisi Syariah untuk langsung
menahan perempuan yang pakaiannya tidak memenuhi syarat Syariah
setempat dan mengajarkan kepada mereka pakaian yang semestinya.
Pemerintah daerah dan kelompok-kelompok di luar Aceh
juga turut dalam kampanye mendorong agar
perempuan hidup sesuai dengan ajaran Syariah.
Kewaspadaan dalam mejalankan pemisahan jenis kelamin, puasa, dan
aturan berpakaian meningkat selama bulan Ramadhan.
Perempuan mengalami diskriminasi di tempat kerja,
baik saat perekrutan maupun dalam hal mendapatkan kompensasi yang
adil. Menurut laporan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC)
yang dikeluarkan tahun 2007, perempuan rata-rata mendapatkan 74
persen dari pendapatan laki-laki, lebih banyak menduduki
posisi-posisi tanpa upah dan berupah rendah dalam sektor informal,
dan hanya menduduki 17 persen posisi pimpinan. Menurut pemerintah,
43 persen dari seluruh pegawai negeri adalah perempuan tapi kurang
dari 7 persen yang menjadi pejabattinggi.
Sejumlah aktivis mengatakan
bahwa di lingkungan pabrik, majikan memberikan perempuan pekerjaan
dengan upah dan level pekerjaan yangrendah. Banyak pekerja pabrik
perempuan dipekerjakan sebagai buruh harian dan bukan sebagai
karyawan tetap dan penuh waktu, dan perusahaan tidak diharuskan
untuk memberikan fasilitas, seperti cuti melahirkan, bagi buruh
harian. Menurut undang-undang, jika pasangan suami istri bekerja di
sebuah lembaga pemerintah, maka tunjangan keluarga pasangan tersebut
diberikan kepada suami.
Organisasi di seluruh negeri yang bergerak untuk
memajukan hak-hak perempuan atau menangani masalah-masalah perempuan
sepanjang tahun ini, termasuk Komnas Perempuan, Solidaritas
Perempuan, Mitra Perempuan, Jurnal Perempuan, dan LBH-Apik.
Anak-anak
Pemerintah menyatakan komitmennya terhadap hak-hak
anak, pendidikan, dan kesejahteraaan anak, namun tidak menyediakan
sumber daya yang memadai untuk memenuhi komitmen itu.
Meskipun undang-undang menyatakan bahwa pecatatan
kelahiran bebas biaya, namun hal ini tidak dilaksanakan, dan sekitar
30 persen kelahiran warga negara tidak terdaftar. Seringkali sulit
untuk memastikan usia seorang anak, dan adakalanya usia dipalsukan
pada kartu pengenal, kadang dengan kerja sama dengan petugas
pemerintah.
Meskipun undang-undang memberikan pendidikan gratis,
pada prakteknya sebagian besar sekolah tidak gratis, dan kemiskinan
membuat pendidikan tidak terjangkau oleh banyak anak. Menurut hukum,
anak-anak diwajibkan menjalani enam tahun sekolah dasar dan tiga
tahun di sekolah menengah pertama; akan tetapi, pada prakteknya
pemerintah tidak menjalankan ketentuan tersebut.
Meskipun anak laki-laki dan perempuan mendapatkan
kesempatan pendidikan yang sama, namun anak laki-laki lebih mungkin
untuk menyelesaikan sekolah.
Biaya pendidikan bulanan untuk sekolah umum
berbeda-beda tergantung propinsi dan didasarkan pada pendapatan
rata-rata. Biaya sekolah, transportasi, dan perlengkapan sekolah
siswa bisa membebani keluarga antara 4,5 hingga 8,3 juta rupiah
($444 hingga $777) per tahun untuk setiap siswa SD dan SMP. Pada
tahun 2005, Organisasi Buruh Internasional (ILO) melakukan survei
terbatas terhadap buruh anak di lima propinsi (Sumatera Utara,
Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan),
yang mengungkap bahwa satu dari lima anak usia sekolah dari keluarga
berpendapatan rendah tidak memiliki akses terhadap pendidikan dan
mengalami berbagai jenis eksploitasi di tempat kerja–-baik sektor
formal maupun informal. Survei tersebut juga menemukan bahwa 2.438
anak usia sekolah di bawah 15 tahun, 19 persen diantaranya tidak
bersekolah. Di Jakarta, Departemen Pendidikan Nasional melaporkan
bahwa 6.959 siswa tidak masuk sekolah sepanjang tahun ini, sedikit
lebih rendah dari 7.172 anak yang menurut laporan tidak masuk
sekolah pada tahun 2007.
Buruh anak dan penganiayaan seksual pada anak adalah
masalah serius. Undang-undang Perlindungan Anak menyebut tentang
eksploitasi ekonomi dan seksual anak serta adopsi, perwalian, dan
masalah-masalah lain; akan tetapi, sejumlah pemerintahan
daerahpropinsi tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Kekerasan pada
anak dilarang oleh undang-undang, namun upaya pemerintah untuk
memeranginya pada umumnya lambat dan tidak efektif. LSM-LSM
melaporkan bahwa diperlukan waktu yang lama untuk membawa kasus
perkosaan anak ke pengadilan serta mekanisme yang tidak jelas dalam
melaporkan dan menangani kekerasan pada anak. Eksploitasi seksual
komersial anak masih terus menjadi masalah serius. Jumlah pekerja
seks anak di negara ini tidak jelas, namun masalah ini terjadi di
mana-mana. Banyak gadis remaja dipaksa masuk atau mendapati dirinya
terjebak dalam jeratan hutang. Pada beberapa kasus, penegak hukum
memperlakukan pekerja seks anak lebih sebagai penjahat daripada
korban. Pegawai negeri yang korup mengeluarkan kartu identitas untuk
gadis di bawah umur, membuka jalan mereka ke dalam perdagangan seks.
Dilaporkan juga adanya eksploitasi seksual terhadap anak laki-laki.
Negara ini merupakan daerah tujuan bagi wisata seks anak. Pada tahun
ini LSM melaporkan adanya jaringan pedofilia yang sudah lama aktif
dan masih terus beroperasi di Bali. Para pengamat LSM mengatakan
banyak anak perempuan dipaksa masuk ke dunia pelacuran setelah gagal
dalam perkawinan yang mereka jalani ketika mereka berusia 10 hingga
14 tahun. Dalam hal ini tidak bisa dinyatakan adanya pelanggaran
hukum, mengingat status mereka pada kartu identitas yang dinyatakan
sebagai orang dewasa berdasarkan fakta bahwa mereka pernah menikah.
Sepanjang tahun ini, perhatian nasional terfokus
pada kasus perkawinan anak, setelah ada laporan bahwa seorang kyai
menikahi anak perempuan berusia 12 tahun di Semarang, Jawa Tengah.
Para ulama senior secara keras mengkritik perkawinan tersebut, dan
kyai tersebut disidik. Pada tanggal 9 November, Komisi Nasional
Perlindungan Anak membujuk sang kyai untuk mengembalikan anak
tersebut ke orang tuanya sampai dia berusia 16 tahun. Komisi
tersebut tidak dapat membatalkan perkawinannya.
Pemerintah secara resmi memperkirakan ada lebih dari
dua juta buruh anak di negara ini; sumber lain yang mendapat
informasi lainnya meyakini bahwa angka sebenarnya jauh lebih tinggi
(lihat bagian 6.d.).
Laporan PBB menemukan bahwa tahanan remaja di
penjara anak di seluruh pulau Jawa berada dalam kondisi yang buruk.
Laporan tersebut mencatat bahwa anak-anak berusia 10 mengalami
penganiayaan fisik yang keras baik dari polisi maupun sesama tahanan.
Walau anak-anak ditahan di lembaga pemasyarakatan anak, namun karena
tingginya jumlah tahanan, anak-anak seringkali digabungkan dengan
tahanan umum, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya tindak
kekerasan.
Sejumlah LSM melaporkan bahwa pemerintah memberikan
sedikit perhatian pada hak-hak anak-anak pelaku pelanggaran.
Anak-anak ditempatkan sel tahanan yang sama dengan pelaku kejahatan
dewasa selama masa pra-sidang maupun selama proses persidangan dan
sering mengalami kekerasan saat penahanan.
Sejumlah besar anak jalanan terlihat jelas di
Jakarta dan propinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, serta
Sulawesi Selatan. Surabaya di Jawa Timur menjadi tempat bagi kurang
lebih 8.000 anak jalanan, banyak dari mereka dilaporkan rentan
terhadap penganiayaan dan kekerasan seksual. Terdapat sekitar 40
tempat penampungan di propinsi tersebut menyediakan pelayanan bagi
anak-anak tersebut. Pemerintah kota Jakarta mengoperasikan sebuah
rumah penampungan dengan kapasitas sekitar 200 anak. Pemerintah
terus mendanai tempat-tempat penampungan lain yang dikelola oleh
LSM-LSM lokal dan membiayai pendidikan sebagian anak-anak jalan
tersebut.
Di antara LSM yang memperjuangkan hak-hak anak
meliputi Jaringan Penghapusan Pekerja Anak (JARAK), Komisi Nasional
Perlindungan Anak, Pusat Kajian dan Pelindungan Anak, dan Yayasan
Kesejahteraan Anak Indonesia.
Perdagangan Orang
Pada bulan Maret 2007, pemerintah mengundangkan
undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
yang komprehensif serta mengambil langkah-langkah untuk melawan
rumitnya keterkaitan masalah perdagangan orang dengan korupsi.
Undang-undang PTPPO menyatakan semua bentuk perdagangan orang,
termasuk jeratan hutang dan eksploitasi seksual, serta mencakup
amanat komprehensif untuk penyelamatan dan rehabilitasi korban.
Undang-undang ini memberikan hukuman keras kepada pejabat dan agen
pekerja yang terlibat dalam perdagangan orang. Hukumannya mulai dari
tiga hingga 15 tahun penjara, dengan hukuman bagi pejabat sepertiga
kali lebih tinggi. Pemerintah propinsi dan kabupaten juga secara
signifikan meningkatkan upaya dan sumber daya untuk memerangi
perdagangan orang. Kedutaan Besar dan Konsulat RI aktif dalam
menyelamatkan dan membantu korban.
Negara ini masih merupakan sumber utama bagi
perdagangan orang internasional dan menghadapi masalah perdagangan
orang internal yang serius. Negara ini juga merupakan negara
penerima pekerja seks yang diperdagangkan, meskipun jumlahnya
relatif kecil dibanding jumlah korban orang Indonesia. Negara ini
bukanlah titik transit utama untuk perdagangan orang. Malaysia dan
Arab Saudi serta negara-negara lain di Timur Tengah dan Asia
merupakan negara tujuan, dan ada beberapa kasus dugaan perdagangan
orang di Amerika Serikat. Prostitusi, pembantu rumah tangga, dan
pekerja di restoran dan hotel merupakan sumber utama, dengan
sejumlah buruh paksa dalam pekerjaan konstruksi dan perkebunan.
Semua warga miskin berpotensi menjadi korban, tapi anak laki-laki
dan perempuan di bawah 18 tahun dan perempuan dari segala usia
merupakan kelompok paling rentan untuk diperdagangkan. Para korban
mengalami penganiayaan fisik dan psikologis, adakalanya
mengakibatkan kematian.
Jaringan perdagangan orang secara nasional sangatlah
canggih dengan sistem
yang terdesentralisasi,yang dimulai dengan calo
di lingkungan tempat tinggal korban dan
memperdagangkan korbannya
ke agen tenaga kerja di kota-kota besar, yang pada gilirannya
menjual korban ke agen tenaga kerja di negara penerima. Oknum
pemerintah daerah, keimigrasian, dan oknum dinas ketenagakerjaan
terlibat dalam proses ini. Perempuan dan anak yang diperdagangkan
sebagai pekerja seks di dalam negeri juga berlangsung dengan cara
serupa. Para oknum
pemda, polisi, dan militer juga terlibat dalam kegiatan ini.
Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang
meningkat selama tahun ini: penangkapan meningkat dari 142 menjadi
252; penuntutan dari 56 menjadi 109, dan penghukuman dari 36 menjadi
46. Pada tahun 2007, rata-rata hukuman adalah 45 bulan penjara.
Selama tahun ini pemerintah melatih lebih dari 1.000 petugas penegak
hukum untuk memerangi perdagangan orang, seringkali dalam
kursus-kursus antar lembaga yang juga diikuti oleh LSM. Jumlah
polisi dan jaksa khusus anti perdagangan orang meningkat. Rencana
Aksi Nasional mengarah pada koordinasi nasional yang lebih efektif.
Selama tahun ini di bawah undang-undang yang baru, terjadi puluhan
penangkapan terhadap pelaku perdagangan manusia baik nasional maupun
internasional, dan ratusan korban diselamatkan. Kasus-kasus besar
antara lain termasuk penyelamatan beberapa buruh migran yang dijual
ke Irak, 50 warga negara China yang dijual ke Jakarta untuk tujuan
prostitusi, dan enam anak yang dijadikan budak dari perusahaan
sarang burung walet di Jakarta.
Pemerintah menunjukkan sedikit perhatian dalam
negosiasi ulang Nota Kesepahaman dengan Malaysia, yang merenggut hak
dasar pekerja untuk memegang dokumen perjalanannya sendiri.
Eksploitasi terhadap pekerja oleh perusahaan penempatan tenaga kerja
terus terjadi di mana-mana. Pendekatan desentralisasi pada
penyelamatan, perlakuan dan reintegrasi korban serta pendanaan yang
tidak memadai untuk bantuan korban menghalangi pelaksanaan
undang-undang tersebut. APBN untuk penanganan perdagangan orang
masih jauh di bawah dari yang dibutuhkan. Tidak ada perkembangan
dalam menghentikan oknum pejabat dari persekongkolan perdagangan
orang dalam prostitusi, misalnya, dengan memalsukan dokumen. Tidak
ada tindakan yang diambil untuk melindungi perempuan dan anak yang
menjadi pembantu rumah tangga di dalam negeri akibat terjebak dalam
jeratan hutang.
Selama tahun ini, penelitian LSM di Papua dan Papua
Barat menemukan adanya perdagangan anak perempuan dan perempuan muda
yang tersebar luas ke pusat industri energi dan pertambangan untuk
tujuan eksploitasi seksual. Berdasarkan studi yang mereka lakukan,
ditemukan bahwa di Timika, Papua, antara 100 hingga 200 perempuan
dan anak peremuan dari Sulawesi Utara dan Jawa diperdagangkan ke
kawasan lampu merah dan bar-bar. LSM tersebut menyelamatkan 31
perempuan dan anak perempuan. Sejumlah LSM di Papua dan Papua Barat
melaporkan bahwa oknum militer dan polisi sering terlibat dalam
perdagangan orang dan dalam perlindungan pemilik rumah bordil dan
pelaku perdagangan orang.
Ada LSM nasional yang mendokumentasikan adanya 150
anak perempuan berusia 14 sampai 16 tahun yang diperdagangkan ke
kemah-kemah pembalakan liar untuk tujuan eksploitasi seksual, suatu
praktek yang diyakini LSM terjadi secara
umum di banyak kemah-kemah yang terisolasi
ini.
Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat
mengenai Laporan Perdagangan Orang dapat ditemukan di
www.state.gov/g/tip.
Penyandang Cacat
Pemerintah menggolongkan penyandang cacat dalam
empat kategori: tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan tuna daksa.
Undang-undang melarang diskriminasi terhadap orang
dengan cacat fisik dan mental dalam pekerjaan, pendidikan, akses ke
perawatan kesehatan, atau peyediaan layanan lainnya dari negara.
Undang-undang juga memberikan amanat akses ke fasilitas umum bagi
penyandang cacat; akan tetapi, pemerintah tidak menjalankan
ketentuan ini. Hanya sedikit bangunan dan hampir tidak ada
fasilitas angkutan umum yang memberikan akses tersebut.
Undang-undang mengharuskan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan
lebih dari 100 karyawan agar menyediakan 1 persen poaiai untuk
penyandang cacat. Namun, pemerintah juga tidak menjalankan ketentuan
tersebut, dan para penyandang cacat menghadapi diskriminasi yang
amat besar.
Di daerah perkotaan hanya sedikit bis kota yang
menyediakan akses untuk kursi roda, dan banyak yang tuas hidroliknya
rusak, sehingga tidak dapat digunakan. Hanya sedikit perusahaan
yang memberikan fasilitas bagi penyandang cacat, dan lebih sedikit
lagi perusahaan yang mempekerjakan mereka. Bandar udara Surabaya
yang dibuka pada tahun 2006 dan tidak dapat diakses oleh penyandang
cacat. Kurangnya dana pada umumnya menjadi alasan utama untuk tidak
meningkatkan akses.
Tahun 2003 pemerintah menyatakan terdapat 1,3 juta
orang anak cacat di negeri ini; jumlah actual anak cacat diyakini
jauh lebih tinggi. Undang-undang memberikan hak untuk
memperoleh pendidikan dan perawatan rehabilitasi
bagi anak cacat. Seorang pejabat
pemerintah menduga bahwa banyak orang tua memilih untuk
memelihara anak-anak cacat di rumah; namun,
banyak sekolah menolak mengakomodasi anak-anak
tersebut, dengan alasan kurangnya
sumber daya. Menurut pemerintah, ada 1.568 sekolah yang
ditujukan pendidikan bagi
anak-anak cacat, 1.202 diantaranya dikelola
oleh swasta. Beberapa penyandang cacat berusia
muda memilih bekerja sebagai
mengemis.
Departemen Sosial bertanggung jawab melindungi hak
para penyandang cacat.
Minoritas Nasional/Rasial/Etnis
Pemerintah secara resmi memajukan toleransi rasial
dan etnis.
Etnis Tionghoa yang jumlahnya
mencapai kurang lebih 3 persen dari total
penduduk, memainkan
peranan penting dalam
perekonomian, dan semakin berpartisipasi dalam politik.
Peristiwa-peristiwa
diskriminasi dan kekerasan
terhadap etnis Tionghoa terus menurun dibanding tahun-tahun
sebelumnya, khususnya setelah dikeluarkannya undang-undang
kewarganegaraan tahun 2006,
yang memudahkan etnis Tionghoa untuk menjadi warga negara. Reformasi
saat ini meningkatkan kebebasan beragama dan budaya.
Walau demikian,
sebagian etnis Tionghoa mencatat bahwa
pegawai pemerintah
masih mendiskriminasikan mereka ketika mengeluarkan akta perkawinan
maupun dalam layanan
lain serta sering meminta uang
suap untuk surat kewarganegaraan, meskipun
sertifikat itu tidak lagi diperlukan secara hukum. Masih ada
sejumlah pasal dalam
undang-undang, peraturan, atau surat keputusan yang
mendiskriminasikan warga negara etnis Tionghoa.
LSM seperti Gerakan Perjuangan
Anti Diskriminasi Indonesia
(GANDI) mendesak pemerintah untuk
membatalkan pasal-pasal yang masih diskriminatif.
Penduduk Pribumi
Pemerintah memandang seluruh warga negara sebagai “pribumi”;
akan tetapi, pemerintah mengakui
keberadaan beberapa “masyarakat terpencil”
dan hak-hak mereka untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan
politik dan sosial. Masyarakat ini mencakup berbagai
suku Dayak di Kalimantan, keluarga-keluarga
yang hidup sebagai pengembara di laut, dan
312 kelompok asli yang diakui secara resmi di Papua. Selama tahun
ini, penduduk asli,
khususnya di Papua, tetap mengalami masalah
diskriminasi secara luas, dan ada sedikit kemajuan yang
dicapai menyangkut hak-hak atas
tanah adat mereka. Kegiatan pertambangan dan
penebangan, banyak diantaranya yang ilegal,
menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan logistik
yang signifikan bagi kelompok masyarakat
penduduk asli. Pemerintah gagal mencegah
perusahaan domestik dan multinasional, yang
seringkali berkolusi dengan militer dan
polisi setempat, untuk tidak menjarah tanah
milik penduduk asli. Di Papua, ketegangan
terus berlangsung antara penduduk asli Papua dan pedatang dari
propinsi lain, antara penduduk pesisir dan
masyarakat pedalaman, dan antar suku.
Di Kalimantan
Tengah, hubungan antara penduduk asli Dayak
dan pendatang suku Madura masih buruk karena kekerasan antar
etnis tahun 2001. Hubungan
antara dua kelompok tersebut juga masih buruk di Kalimantan Barat,
karena bekas penduduk keturunan Madura dihalangi dalam upaya
mendapatkan kembali tanahnya.
Aktivis hak asasi manusia menegaskan bahwa program
transmigrasi yang dibiayai pemerintah, yang memindahkan
keluarga-keluarga miskin dari pulau Jawa dan Madura yang padat
penduduk ke pulau-pulau yang lebih jarang penduduknya, telah
melanggar hak-hak penduduk asli, menumbuhkan permusuhan sosial, dan
mendorong eksploitasi dan degradasi sumber daya alam yang dijadikan
sandaran hidup penduduk asli. Di beberapa wilayah, seperti sebagian
Sulawesi, Maluku, Kalimantan, Aceh, dan Papua, hubungan antara
transmigran dan penduduk asli masih buruk.
Kesewenangan Sosial
dan
Diskriminasi
Lainnya
Undang-undang antipornografi tanggal 30 Oktober
menjadikan kegiatan homoseksual ilegal.
Pelanggaran bisa dihukum dengan pidana penjara enam bulan hingga 12
tahun dan denda 250 juta hingga enam milyar rupiah (sekitar 22.500
dollar hingga 540.000 dollar).
Stigma dan diskriminasi terhadap penderita
HIV/AIDS umum terjadi.
Namun, pemerintah mendorong
sikap toleransi,
mengambil langkah-langkah untuk mencegah infeksi baru,
serta memberikan obat
antiretroviral (ART) secara cuma-cuma,
meskipun dengan sejumlah hambatan administrasi.
Sikap toleransi pemerintah
diikuti secara tidak merata pada seluruh tingkatan masyarakat;
misalnya, upaya pencegahan seringkali
tidak dilakukan secara
agresif karena takut
menimbulkan kemarahan kelompok konservatif
agama, dan selain hambatan untuk mengakses obat ART
secara cuma-cuma,
ada kemungkinan si penerima
diharuskan
membayar biaya medis,
yang biayanya melampaui jangkauan banyak orang.
Bagian 6
Hak-hak Pekerja
a.
Hak untuk Berserikat
Undang-undang menjamin hak
berserikat secara luas bagi para
pekerja, dan mereka
menjalankan hak-hak tersebut. Undang-undang
memungkinkan pekerja membentuk dan bergabung dengan
serikat-serikat pekerja
sesuai pilihannya tanpa memerlukan izin
sebelumnya atau persyaratan
yang berlebihan, dan
pekerja benar-benar menjalankannya. Hukum
menetapkan bahwa 10 atau lebih pekerja
berhak untuk membentuk perserikatan,
dengan keanggotaan yang
terbuka bagi semua
pekerja, tanpa membedakan
afiliasi politik, agama, etnis, atau
jenis kelamin. Pekerja
di sektor
swasta, menurut
hukum, bebas
untuk membentuk organisasi
pekerja tanpa perizinan terlebih dahulu,
dan perserikatan
dapat menyusun sendiri anggaran dasar dan
peraturan serta memilih wakil-wakil.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat, bukannya
menyetujui, pembentukan perserikatan,
federasi, atau konfederasi dan memberikan
nomor pendaftaran. Pada
tahun ini,
sejumlah serikat
pekerja melaporkan
bahwa kantor-kantor
dinas tenaga kerja daerah melakukan penolakan
pendaftaran berdasarkan prasangka tertentu.
Kebanyakan anggota
perserikatan
tergabung pada salah satu dari tiga
konfederasi perserikatan
yang ada.
Menurut ILO, terdapat hampir 3,4 juta anggota
serikat dagang pada tahun 2005-2006, yang berjumlah sekitar 10
persen dri sector formal, atau sekitar 3,6 persen dari seluruh
tenaga kerja.
Undang-undang memberikan
kebebasan bagi
pegawai negeri untuk
berserikat dan berorganisasi, dan
pegawai dari beberapa
departemen membentuk persatuan pegawai;
organisasi-organisasi
serikat pekerja berupaya utnuk
mengorganisir
para pekerja ini. Serikat-serikat pekerja
juga berusaha
mengorganisir pegawai dari
Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
walaupun mereka
mengalami hambatan dari
pihak manajemen
perusahaan, dan dasar hukum untuk
bagi pendaftaran
perserikatan
di BUMN masih tidak
jelas.
Undang-undang mengizinkan pemerintah untuk
mengajukan permohonan pembubaran sebuah serikat di pengadilan jika
bertentangan dengan ideologi negara atau undang-undang dasar.
Serikat juga bisa dibubarkan jika pemimpin atau anggota
serikat pekerja, atas nama serikat
pekerja, melakukan
tindak kejahatan terhadap keamanan negara dan
dihukum
setidaknya lima tahun penjara.
Bila serikat
pekerja dibubarkan, para
pemimpin dan anggotanya tidak boleh membentuk serikat baru selama
sekurang-kurangnya tiga tahun. Sepanjang
tahun ini tidak ada laporan pembubaran
serikat pekerja oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan,
pekerja harus memberitahukan rencana
pemogokan secara tertulis kepada
pihak berwenang dan kepada perusahaan tujuh
hari sebelumnya agar pemogokan
tersebut sah, dengan mencantumkan pula
waktu dimulai dan
berakhirnya pemogokan tersebut,
tempat diadakannya, serta
alasannya,
dan ditandatangani
oleh
ketua dan sekretaris serikat
pekerja.
Peraturan menteri
menyatakan semua mogok ilegal untuk
“perusahaan
yang
melayani
kepentingan umum atau perusahaan
yang kegiatannya akan
membahayakan keselamatan hidup manusia
apabila tidak diteruskan.”
Jenis
perusahaan
apa
yang termasuk dalam
kategori
ini tidak
dijelaskan,
dan hanya diketahui oleh
pemerintah. Peraturan yang sama
juga mengkategorikan pemogokan
sebagai ilegal jika “bukan sebagai akibat
dari perundingan yang
gagal” dan memberikan kepada
perusahaan waktu tambahan untuk
menghalangi tindakan
serikat
pekerja
untuk
melakukan pemogokan
karena kegagalan
dikategorikan sebagai
perundingan
yang mengarah pada jalan buntu
“yang dinyatakan oleh kedua belah pihak.”
Sebelum pekerja dapat
melakukan pemogokan,
mereka harus
mengupayakan mediasi
lebih dahulu
dengan
majikan,
dimulai
dengan melakukan penawaran,
dan apabila hal itu
gagal,
meneruskannya ke
mediasi yang difasilitasi oleh
mediator pemerintah. Peraturan menteri
tersebut
juga
menetapkan
bahwa
dalam hal pemogokanyang
ilegal, majikan
harus membuat dua
permohonan
tertulis dalam waktu tujuh hari
kepada
pekerja
untuk meminta mereka bekerja
kembali.
Pekerja
yang tidak menanggapi permohonan
tersebut dianggap
sudah
mengundurkan diri.
Permohonan tersebut biasanya
digunakan oleh
perusahaan sebagai taktik intimidasi
terhadap
para
pekerja yang melakukan pemogokan.
Dalam prakteknya, pemogokan
dilarang di sektor
umum, dalam jasa pelayanan penting,
dan di perusahaan-perusahaan
yang melayani kepentingan umum. ITUC
melaporkan bahwa
hal ini jelas melampaui
definisi dari larangan
pemogokan yang dapat
diterima oleh Komite ILO tentang Kebebasan Asosiasi, yang menyatakan
bahwa pemogokan
hanya boleh dibatasi apabila
ada “ancaman yang jelas dan
nyata terhadap kehidupan,
keamanan pribadi, atau
kesehatan dari seluruh atau sebagian penduduk.” Prosedur mediasi
yang harus dijalani sebelum melakukan
pemogokan, yang
manadiharuskan secara
hukum serta memakan waktu lama tidak
ditegakkan. Sebagai akibatnya,
pemogokan
seringkali merupakan pemogokan
“liar” yang tidak ada
sanksinya, yang
meledak setelah
kegagalan
menyelesaikan keluhan jangka panjang atau ketika perusahaan menolak
mengakui serikat pekerja.
Tidak memadai atau tidak
dibayarkannya uang pesangon, yang secara
hukum harus dibayarkan dalam paket pemutusan
kerja, menyebabkan terjadinya pemogokan dan
pemogokan dan unjuk rasa buruh.
Solidarity Center (ACILs)
mendokumentasikan kasus-kasus dimana
perusahaan asing di industri
garmen dan sepatu, yang sedang
menghadapi penurunan pesanan
dan penutupan pabrik,
melarikan diri ke luar negeri untuk
menghindari kewajiban
pembayaran uang
pesangon untuk menghindari pembayaran ganti
rugi pemutusan hubungan kerja tersebut.
Sebuah perusahaan milik warga negara Korea Selatan,
PT Sinar Apparel International, yang memproduksi pakaian untuk
ekspor, berhenti beroperasi pada bulan April. Pemilik perusahaan
melarikan diri tanpa membayar pesangon kepada 1.021 pekerja. Pemilik
juga tidak membayar Jaminan Sosial ke Pemerintah
meskipun gaji karyawan dipotong untuk kebutuhan ini, meninggalkan
karyawan tanpa manfaat ini.
Pada tanggal 8 Mei, SOE PT Angkasa Pura I memecat
ketua serikat pekerja
Arif Islam setelah mogoknya ratusan karyawan bandara di Bandar Udara
Internasional Sepinggan, Balikpapan.
Surat pemecatan mengatakan
Arif sudah melanggar surat edaran presiden direktur tentang mogok
kerja.
Para aktivis buruh juga
melaporkan bahwa para manajer
pabrik di beberapa lokasi
menyewa tukang pukul
untuk mengintimidasi dan menyerang anggota serikat
pekerja yang mencoba
mengadakan aksi mogok
yang sah. Beberapa kali polisi melibatkan
diri dengan cara yang tidak sesuai dan dengan penggunaan kekerasan
dalam masalah-masalah perburuhan, biasanya untuk melindungi
kepentingan majikan.
Pada bulan April, sekelompok preman menyerang
anggota Federasi Logam,
Mesin dan Elektronik (Lomenik) Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (SBSI) pada
saat mogok di pabrik garmen
di Jakarta, hingga melukai beberapa pekerja. Ketika para anggota
serikat melaporkan kejadian tersebut, polisi mengatakan agar mereka
kembali ke pekerjaannya serta mengancam mereka. Perusahaan kemudian
mengancam memecat 227 pemogok.
b.
Hak untuk Berorganisasi
dan Melakukan Tawar—Menawar
secara Kolektif
Menurut
Departemen
Tenaga
Kerja,
sekitar 25 persen perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan memiliki
kesepakatan
tawar-menawar
secara
kolektif.
Namun dalam
kenyataannya,
kesepakatan
ini
hampir tidak pernah
melewati ketentuan minimum yang
ditetapkan
oleh pemerintah dan seringkali
dihasilkan oleh majikan
yang menyusun
kesepakatan tersebut
secara sepihak
dan
memberikannya
kepada
wakil pekerja untuk ditandatangani dan bukan
merupakan hasil perundingan.
Undang-undang
mengizinkan serikat
pekerja untuk
melakukan kegiatan
mereka tanpa campur tangan;
namun pada prakteknya
pemerintah seringkali
tidak melindungi hak ini. Undang-undang
mengizinkan adanya tawar-menawar kolektif dan
mengizinkan pula
organisasi pekerja yang mendaftar pada
pemerintah untuk membuat
perjanjian kerja bersama
(PKB) yang mengikat secara hukum dengan
majikan serta untuk melaksanakan
fungsi-fungsi
serikat pekerja lainnya.
Undang-undang tersebut juga
mencakup pembatasan dalam
tawar-menawar kolektif, termasuk
persyaratan
bahwa satu atau
beberapa serikat
pekerja harus mewakili lebih dari 50 persen
tenaga kerja perusahaan untuk merundingkan
PKB.
UU Ketenagakerjaan, yang mengatur tawar-menawar
kolektif, hak untuk mogok, dan ketentuan pekerjaan umum tidak
berlaku pada BUMN. Beberapa serikat mengklaim bahwa undang-undang
itu tidak memuat
tunjangan pesangon yang memadai
dan perlindungan terhadap PHK
yang sewenang-wenang serta secara tegas
melarang outsourcing
dan buruh anak. Di akhir tahun tidak ada aturan pelaksanaan yang
dikeluarkan.
Peraturan perusahaan, yang diizinkan menurut
peraturan pemerintah, menggantikan PKB
dalam mayoritas perusahaan, banyak diantaranya tidak memiliki
perwakilan serikat. UU Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan dan
pekerja membentuk komite gabungan pengusaha/pekerja
didalam perusahaan
yang memiliki karyawan 50
orang atau lebih, ukuran untuk melembagakan komunikasi dan membangun
mufakat.
Serikat secara langsung
terkena dampak
oleh kecenderungan meningkatnya
penggunaan buruh kontrak.
Menurut UU Ketenagakerjaan, buruh kontrak diduga hanya digunakan
untuk pekerjaan
yang “bersifat
sementara.” Akan tetapi, menurut ITUC, banyak perusahaan melanggar
ketetapan
ini dengan bantuan
kantor-kantor dinas tenaga kerja setempat. Ada juga banyak laporan
penggunaan siswa kejuruan secara luas dalam program magang, yang
tampak melanggar undang-undang tenaga kerja dan melemahkan serikat.
Umumnya,
perusahaan menyatakan pailit
guna
menghindari pembayaran pesangon
yang diatur oleh undang-undang, menutup pabriknya
selama beberapa hari, dan kemudian mempekerjakan kembali
para pekerja sebagai
buruh kontrak dengan
upah yang
lebih rendah.
Pimpinan
serikat
pekerja
dan
para
aktivis biasanya tidak
dipekerjakan kembali.
Undang-undang melarang diskriminasi anti serikat
buruh oleh perusahaan dan lain-lain terhadap penyelenggara serikat
dan anggotanya serta pelanggaran akan hal ini bisa mendapatkan
sanksi; akan tetapi, pemerintah tidak secara efektif menjalankan
undang-undang dalam banyak kasus. Ada banyak laporan yang dapat
dipercaya tentang perlakuan perusahaan terhadap pengurus serikat,
termasuk pemecatan dan kekerasan yang tidak dicegah secara efektif
atau dimediasi dalam prakteknya. Beberapa perusahaan memperingatkan
karyawan mengenai hubungan
dengan pengurus serikat. Beberapa serikat mengklaim
bahwa para pemimpin aksi mogok dipilih untuk diberhentikan ketika
perusahaan melakukanPHK. Ketentuan-ketentuan hukum
mengharuskan perusahaan untuk
memperkerjakan kembali pekerja yang dipecat karena kegiatan serikat,
meskipun dalam banyak kasus pemerintah tidak menjalankan ini secara
efektif. Menurut ITUC,
prosedur hukum untuk kasus diskriminasi serikat pekerja memakan
waktu sangat panjang, kadang hingga enam tahun. Penyuapan dan
korupsi di pengadilan dalam perselisihan pekerja terus berlangsung,
dan keputusan sering kali tidak membela kepentingan pekerja. Ketika
karyawan yang dipecat mungkin mendapat penggantian finansial,
tetapi mereka jarang mendapatkan kembali pekerjaannya.
Perusahaan kadang-kadang memindahkan para pemimpin
serikat sehingga mereka tidak dapat melanjutkan kegiatan serikat
pekerjanya.
Pada bulan Mei 2007, sebagai bagian dari
perselisihan antara manajemen hotel milik pengusaha Eropa
dengan serikat pekerja,
manajemen menghentikan penggantian pengurus serikat dan memecat 24
anggota serikat termasuk pengurusnya. Perusahaan menyatakan sedang
melakukan perampingan. Para pengurus serikat dilarang
menyelenggarakan rapat serikat di hotel. Serikat membawa masalah
pemecatan tersebut ke pengadilan. Kasus tersebut masih belum selesai.
Tidak ada hukum khusus atau pengecualian dari
undang-undang buruh biasa dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE). Akan
tetapi, para pengamat non pemerintah, termasuk Solidarity
Center, menggambarkan sentimen dan tindakan-tindakan
antiserikat yang lebih kuat oleh perusahaan dalam ZEE. Misalnya,
para pengusaha pemilik
perusahaan manufacturing di ZEE Batam cenderung
mempekerjakan pekerja kontrak dua tahun dan menyukai karyawan
berusia di bawah 24 tahun. Kedua praktek ini menghalangi pembentukan
serikat.
c.
Larangan atas Kerja Paksa atau Kerja Wajib
Undang-undang melarang kerja paksa atau kerja wajib,
termasuk terhadap anak-anak; namun, menurut laporan praktek-praktek
tersebut masih terjadi, termasuk kerja paksa dan kerja wajib
terhadap anak-anak. Pemerintah mentolerir bentuk-bentuk kerja wajib
yang dipraktekkan dalam proses rekruitmen tenaga kerja migran.
Praktek tak bermoral agen-agen pencari tenaga kerja, dan penegakan
hukum buruk seringkali menjurus pada jeratan hutang dan
penyekapan yang tidak sah.
Menurut laporan-laporan media dan penelitian
oleh Solidarity Center, agen-agen pencari tenaga kerja seringkali
menahan para calon tenaga kerja migran di pusat-pusat penampungan,
dalam beberapa kasus, hingga selama 14 bulan, sebelum mengirimkan
mereka ke luar negeri. Selama di penampungan, para calon tenaga
kerja biasanya tidak menerima bayaran, dan perekrut sering tidak
mengizinkan mereka meninggalkan pusat penampungan tersebut. Dalam
sebagian besar contoh, para pekerja dipaksa membayarkan kepada
perusahaan perekrut biaya tinggal yang dipaksakan itu, yang
berakibat pada jumlah hutang dalam jumlah besar kepada agen tadi.
Departemen Tenaga Kerja mengambil langkah-langkah
yang terbatas
dalam menegakkan
undang-undang ketenagakerjaan yang ada untuk mencegah agen pencari
tenaga kerja memperdagangkan para tenaga kerja melalui jeratan
hutang.
Tidak ada perkembangan dalam negosiasi ulang
Kesepakatan (MoU) tahun 2006 dengan pemerintah Malaysia tentang
kondisi pekerja Indonesia di Malaysia. Kesepakatan tersebut
menyerahkan beberapa hak dasar ke majikan, khususnya hak pekerja
untuk memegang paspor mereka sendiri.
Gadis remaja dan perempuan yang dipekerjakan sebagai
pembantu rumah tangga sering kali ada dalam jeratan hutang.
d.
Larangan atas Pekerja Anak dan Usia Minimum untuk Bekerja
Undang-undang melarang anak-anak bekerja di sektor-sektor
yang berbahaya dan bentuk pekerjaan terburuk anak. Namun, pemerintah
tidak menegakkan undang-undang ini secara efektif. Undang-undang,
peraturan, dan praktek mengakui bahwa sebagian anak-anak harus
bekerja unuk menambah pendapatan keluarga. UU Ketenagakerjaan
melarang mempekerjakan anak-anak, yang didefinisikan sebagai orang
berusia di bawah 18 tahun, kecuali bagi mereka yang berusia 13
sampai 15 tahun, yang bisa bekerja tidak boleh lebih dari tiga jam
per hari dan hanya di bawah sejumlah persyaratan lain, seperti
persetujuan orang tua, tidak bekerja selama jam sekolah, dan
memperoleh upah resmi.
Undang-undang tersebut sepertinya tidak membahas pengecualian untuk
anak-anak usia 16 sampai 17 tahun. Suatu kerangka
hukum yang kuat dan Rencana Aksi Nasional membahas masalah
eksploitasi ekonomi dan seksual, termasuk prostitusi anak,
perdagangan anak, dan keterlibatan anak dalam
perdagangan narkotika, serta memberikan hukuman pidana dan masa
tahanan yang berat bagi orang-orang yang
melanggar hak asasi anak-anak. Pelaksanaannya masih terus menjadi
masalah.
Pekerja anak tetap menjadi masalah serius.
Diperkirakan enam sampai delapan juta
anak-anak bekerja melampaui batas legal tiga jam sehari, bekerja di
bidang pertanian, berdagang asongan, pertambangan, konstruksi,
prostitusi dan bidang lainnya. Lebih banyak
anak yang bekerja di sektor
informal dari pada sektor formal. Sebagian
anak-anak itu bekerja di pabrik-pabrik besar, namun jumlah mereka
tidak diketahui, terutama karena dokumen yang
menyebutkan usia dapat dengan mudah dipalsukan. Anak-anak bekerja di
industri-industri seperti perabot dari rotan dan kayu, garmen,
sepatu, pengolahan makanan (misalnya, pengumpulan sarang burung),
dan pembuatan makanan, dan juga dalam operasi pertambangan skala
kecil. LSM mendokumentasikan ratusan anak berusia 13 sampai 17 tahun
bekerja di industri pembuatan sepatu di Jawa
Barat. Banyak anak perempuan berusia 14 sampai 16 tahun bekerja
sebagai pembantu rumah tangga yang tinggal di dalam rumah majikannya.
ILO memperkirakan ada 2,6 juta pembantu rumah tangga di negara ini,
di mana 688.000 diantaranya berusia di bawah 18 tahun. Banyak
pembantu rumah tangga anak-anak tidak diperbolehkan sekolah dan
dipaksa bekerja sepanjang waktu, menerima upah rendah, dan umumnya
tidak mengetahui akan hak-hak mereka. Undang-undang dan peraturan
melarang pekerjaan yang mengikat dilakukan oleh anak-anak; namun,
pemerintah tidak efektif dalam menghapuskan kerja paksaan kerja
terhadap anak-anak, yang masih merupakan masalah serius. Sejumlah
besar anak-anak bekerja di luar kemauan mereka di bidang prostitusi,
pornografi, mengemis, perdagangan narkoba,
pekerjaan rumah tangga , dan situasi eksploitatif lain, termasuk
di sejumlah kecil perikanan lepas pantai (jermal).
Meskipun ada langkah-langka perundang-undangan dan
peraturan, kebanyakan anak yang bekerja, termasuk sebagai
pembantu rumah tangga, melakukan hal ini dalam
lingkungan yang tidak ada peraturan. Bukti anekdotal menunjukkan
bahwa petugas dinas tenaga kerja hanya
melakukan sedikit penyelidikan terhadap
masalah pekerja anak.
e.
Kondisi Kerja yang Memadai
Pemerintah daerah di propinsi dan kabupaten, bukan
pemerintah pusat, menetapkan upah minimum, yang beragam di tiap propinsi,
kabupaten, dan wilayah. Pemerintah daerah di propinsi menentukan
tingkat upah minimum propinsi berdasarkan rekomendasi dewan
pengupahan propinsi dengan unsur tripartit (buruh, pengusaha, dan
pemerintah). Rata-rata upah minimum propinsi menentukan pagu bawah
untuk upah minimum di dalam suatu propinsi. Kabupaten juga
menetapkan upah minimumnya dengan menggunakan upah tingkat provinsi
sebagai acuan. Kabupaten juga menetapkan upah minimum di beberapa
wilayah industri secara ad hoc. Propinsi dan kabupaten
melakukan perundingan tarif upah minimum setahun sekali, yang
seringkali mengundang kontroversi dan protes. Pada bulan November,
sejumlah pekerja dan anggota serikat memprotes keputusan bersama
menteri yang baru dikeluarkan tentang upah minimum yang dirancang
untuk menghalangi Pemerintah daerah dalam upaya menaikkan nilai
upah minimum melampaui kemampuan keuangan perusahaan
manufaktur. Tingkat upah minimum yang ditetapkan
oleh sebagian besar pemerintah daerah tidak memberikan standar hidup
yang memadai bagi pekerja dan keluarga mereka. Upah minimum tingkat
propinsi pada umumnya berada di bawah perhitungan pemerintah akan
kebutuhan dasar minimum. Pada tahunini, Papua
menawarkan upah minimum tertinggi 1,1 juta rupiah per bulan (sekitar
123 dollar), sedangkan departemen tenaga kerja melaporkan upah
minimum resmi terendah sebesar 500 ribu rupiah (sekitar 60 dollar)
per bulan di Jawa Timur.
Dinas tenaga kerja daerah bertanggung jawab untuk
menegakkan peraturan upah minimum. Penegakan masih tidak memadai,
terutaman di perusahaan-perusahaan kecil dan dalam sektor informal.
Pada prakteknya, tingkat upah minimum resmi hanya diterapkan dalam
sektor formal, yang merupakan 35 persen dari keseluruhan angkatan
kerja. Undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan menteri
memberikan bermacam tunjangan bagi pekerja.
Orang yang bekerja di fasilitas yang
lebih modern seringkali menerima tunjangan kesehatan,
uang makan, dan transportasi. Undang-undang tersebut juga
mensyaratkan pengusaha untuk mendaftarkan
para karyawannya dan membayar premi ke lembaga asuransi milik negara
JAMSOSTEK.
Undang-undang menetapkan 40 jam kerja seminggu,
dengan waktu istirahat selama 30 menit untuk setiap empat jam kerja.
Perusahaan seringkali mewajibkan lima setengah atau enam hari kerja
dalam seminggu. Undang-undang juga mengharuskan setidaknya satu hari
libur setiap minggu. Rata-rata upah
lembur harian adalah 1,5 kali dari upah rata-rata kerja normal untuk
jam pertama dan kelipatan dua kali untuk jam lembur berikutnya,
dengan maksimum tiga jam lembur per hari dan tidak lebih dari 14 jam
per minggu. Para pekerja di industri
yang memproduksi barang eceran untuk ekspor seringkali bekerja
lembur untuk memenuhi kuota dalam kontrak. Serikat pekerja
mengeluhkan bahwa perusahaan mengandalkan lembur yang berlebihan
pada sejumlah pabrik garmen dan perakitan barang elektronik, yang
mengancam kesehatan dan keselamatan pekerja. Kepatuhan pada
undang-undang yang mengatur tunjangan dan standar
perburuhan berbeda berdasarkan sektor dan wilayah.
Pelanggaran ketentuan hukum oleh perusahaan sangat umum terjadi,
sehingga terkadang
menyebabkan berbagai pemogokan dan protes. Solidarity Center
melaporkan bahwa para pekerja di industri garmen bekerja dengan jam
kerja yang sangat
panjang, namun karena slip gaji mereka tidak merinci jumlah lembur
yang dibayarkan, para pekerja tidak bisa memastikan apakah mereka
mendapatkan kompensasi penuh untuk kerja lembur. Departemen Tenaga
Kerja terus mendorong pengusaha untuk mematuhi hukum; namun,
penegakan oleh pemerintah dan pengawasan
terhadap standar perburuhan
masih lemah.
Baik undang-undang maupun peraturan mengatur standar
minimum kesehatan dan keselamatan industri. Pada prakteknya, catatan
keselamatan pekerja di Indonesia buruk. JAMSOSTEK melaporkan 37.845
kecelakaan dalam tiga bulan pertama tahun ini, dibandingkan dengan
99.624 kecelakaan sepanjang tahun 2006. Pejabat daerah memiliki
tanggung jawab penegakan standar-standar kesehatan dan keselamatan.
Pada perusahaan besar, kualitas program kesehatan dan keselamatan
kerja sangat beragam. Standar kesehatan dan keselamatan di
perusahaan kecil serta dalam sektor informal cenderung lebih lemah
atau tidak ada sama sekali. Pekerja diwajibkan melaporkan kondisi
kerja yang berbahaya; namun, undang-undang ini tidak ditegakkan
secara efektif. Menurut undang-undang, pekerja memiliki hak untuk
melepaskan diri dari kondisi berbahaya tanpa harus beresiko
kehilangan pekerjaannya,
pada kenyataannya, tidaklah jelas bahwa mereka dapat memperoleh hak
ini.
###
|