Website Resmi Kedutaan  Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia


 


 

PUBLIC AFFAIRS SECTION

  Public Affairs Section 
25 Maret 2009


Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi Manusia – 2008

English Version


Untuk Teks Selengkapnya, silahkan download:

Laporan HAM  2008 - Indonesia  (MS Word version 318 KB)
Laporan HAM  2008 - Indonesia (PDF version 103 KB)

INDONESIA
Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi Manusia – 2008
Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Perburuhan
25 Februari 2009

Indonesia adalah negara demokrasi multipartai dengan jumlah penduduk kurang lebih 245 juta jiwa. Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden pertama yang dipilih secara langsung pada pemilihan umum tahun 2004 yang bebas dan adil. Pemerintah sipil secara umum memiliki kontrol efektif atas aparat keamanan, meskipun fakta bahwa kemandirian secara parsial Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal finansial, memperlemah kontrol ini. 

Pemerintah secara umum menghormati hak asasi warga negaranya dan menegakkan kebebasan sipil. Namun demikian, terdapat masalah-masalah selama periode pelaporan ini dalam hal-hal berikut: pembunuhan oleh aparat keamanan; kekerasan oleh massa; kondisi penjara yang buruk; impunitas para pejabat penjara dan beberapa pejabat lainnya; sistem peradilan yang korup; pembatasan terhadap kebebasan berbicara; kesewenangan sosial dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok keagamaan serta campur tangan terhadap kebebasan beragama, yang kadang kala melibatkan pejabat daerah; kekerasan serta penganiayaan seksual terhadap perempuan dan anak-anak; perdagangan manusia; buruh anak; dan ketidakmampuann menerapkan standar perburuhan dan pelanggaran hak-hak pekerja. 

Kebebasan dasar telah berkembang sejak 1999, dan sepanjang tahun ini pemerintah telah mengambil langkah berarti dalam memajukan hak-hak asasi manusia dan memperkuat demokrasi termasuk: sidang peradilan terbuka dan putusan hukum terhadap 13 anggota marinir sehubungan dengan peristiwa bentrokan Mei 2007 di Alastlogo; beberapa penuntutan terhadap pejabat tinggi atas dakwaan korupsi; pengakuan dan penerimaan Presiden Yudhoyono terhadap kesimpulan dan rekomendasi dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia/Timor-Leste bahwa aparat keamanan Indonesia menanggung tanggung jawab kelembagaan atas pelanggaran hak asasi manusia di tahun 1999 dan harus menjalani pelatihan peningkatan hak asasi manusia; dan Mahkamah Agung memperkuat putusan hukuman 20 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto atas pembunuhan Munir Said Thalib pada tahun 2004. 

PENGHORMATAN ATAS HAK ASASI MANUSIA 

Bagian 1  Penghormatan kepada Integritas Pribadi, termasuk Kebebasan dari:

 a.   Penghilangan Nyawa yang Sewenang-wenang atau Melanggar Hukum

Pemerintah atau para aparatnya tidak melakukan pembunuhan bermotif politik; namun demikian, ada laporan pembunuhan yang dilakukan oleh aparat keamanan.  

Pada tanggal 2 Februari, personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalyon Infantri 731 Kabaresi yang menyerang Markas Kepolisian Resor Maluku Tengah di kota Masohi, Maluku Tengah, sebagai balasan atas tindakan polisi yang telah menahan seorang anggota TNI. Dua orang polisi dan satu orang tentara tewas. Sepuluh personil TNI diperiksa setelah insiden ini, dan komandan batalyon dibebas tugaskan. Jaksa memberikan tuntutan 15 bulan penjara bagi kedua anggota Batalyon Infantri 731 Kabaresi, Syukur Yadhi dan Taufik Tamagola dan 18 bulan penjara bagi tiga orang lainnya. Hingga akhir tahun, persidangan masih berlangsung. 

Pada tanggal 23 April, polisi hutan di Hutan Sekidang, daerah Bojonegoro, Jawa Timur, menembak sekelompok petani karena memotong ranting kayu untuk dijadikan kayu bakar, menewaskan dua orang diantaranya dan melukai satu orang lainnya. Pengadilan terhadap kepala unit Perhutani, Supriyanto, dimulai pada tanggal 2 September, dengan tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.  

Pada tanggal 9 Agustus, Opinus Tabuni, seorang pria asal Papua, ditembak dan tewas saat unjuk rasa damai di Wamena. Tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan bukti forensik mengkaitkan pembunuhan tersebut dengan TNI.  

Pada atau sekitar tanggal 17 Oktober, salah seorang koordinator demonstrasi di Jayapura, Yosia Syet dari Sentani, terbunuh. Autopsi rumah sakit menyimpulkan bahwa ia tewas akibat penganiayaan. Aparat keamanan dituduh telah membunuh pengunjuk rasa dari Papua lainnya, Martinus Grewas, di Sorong.  

Pada tanggal 17 Mei, Pengadilan Militer Padang di Sumatra Barat menghukum Letnan Kolonel Untung Sunanto empat tahun penjara dan memecatnya dari dinas militer sehubungan dengan pembunuhan Rusman Robert pada bulan Mei 2007. Sunanto naik banding atas hukumannya. 

Pada tanggal 14 Agustus, sehubungan dengan bentrokan di desa Alastlogo pada bulan Mei 2007 dimana empat orang tewas dan delapan orang terluka, Pengadilan Militer Surabaya menghukum 10 orang personil marinir, masing-masing dengan hukuman 18 bulan penjara. Tiga orang terdakwa lainnya—komandan pleton Lettu Budi Santoso, Pratu Suyanto, dan Koptu Suratno–-berturut-turut, dihukum tiga tahun, dua tahun, dan satu tahun. Mereka juga dipecat dari militer. 

Seorang anggota TNI dan seorang sipil ditangkap sehubungan dengan bentrokan antara polisi dan personel TNI pada bulan September 2007 di Ternate, Maluku Utara, yang telah menyebabkan kematian dua petugas polisi, dua lainnya terluka, dan dua personel TNI terluka. Polisi melaporkan bahwa para pelaku telah dihukum penjara sehubungan dengan perkelahian tersebut, namun tidak mengungkapkan rincian lainnya. 

Tidak ada perkembangan pada kasus-kasus tahun 2006 berikut ini: penembakan di Paniai, Papua, di bulan Januari yang menewaskan satu orang dan mencederai dua orang lainnya; kematian seseorang bersepeda motor di Peudawa, Aceh Timur, pada bulan Maret; dan tuduhan pembunuhan di Keude Paya Bakong, Aceh Utara, pada bulan Juli.  

Pada tanggal 25 Januari, Mahkamah Agung menegaskan kembali hukuman Pollycarpus Budihari Priyanto dan memvonisnya 20 tahun penjara atas pembunuhan Munir Said Thalib pada tahun 2004. Pada tanggal 11 Februari, mantan direktur utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, dihukum penjara satu tahun karena membantu pembunuhan tersebut. Pada bulan Juni, Jendral purnawirawan Muchdi Purwoprandjono, yang menjabat sebagai deputi V Badan Intelijen Nasional saat dilakukannya pembunuhan, ditangkap dengan tuduhan perencanaan pembunuhan Munir. Pada tanggal 31 Desember, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari semua tuduhan. Menurut laporan, penuntut umum akan naik banding.  

Komnas HAM membuka kembali penyelidikan pembunuhan empat pengunjuk rasa di jembatan Semanggi tahun 1999 maupun pembunuhan empat orang mahasiswa Universitas Trisakti tahun 1998 serta sembilan orang pengunjuk rasa di jembatan Semanggi. Berbeda dengan kebiasaan masa lalu, seorang jendral purnawirawan dan beberapa purnawirawan perwira polisi bekerjasama dengan investigasi Komnas HAM dalam peristiwa Talangsari tahun 1989. Komnas HAM mengajukan kembali berkas temuannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), namun Kejagung mengembalikan berkas tersebut ke Komnas HAM dengan alasan "tidak lengkap." 

Pada tanggal 23 Maret, sekelompok remaja di Timor Barat diduga menikam dan membunuh Paulino Lopes, mantan pengungsi dari Timor Timur. Serbagai balasan, keluarga Lopes dilaporkan telah mengumpulkan banyak mantan pengungsi yang membakar 11 rumah di desa tetangga. TNI memulihkan ketenteraman. Tidak ada dilakukan penangkapan. 

Pada tanggal 8 November, Ali Gufron, Imam Samudra, dan Amrozi Nurhasyim dieksekusi mati atas peranan mereka dalam pemboman di Bali tahun 2002. 

b.   Penghilangan Orang 

Pemerintah melaporkan adanya sedikit kemajuan dalam pertanggungjawaban yang berkaitan dengan orang hilang pada tahun-tahun sebelumnya atau dalam mengadili mereka yang bertanggung jawab atas penghilangan tersebut. Undang-undang hukum pidana tidak secara khusus mengatur tindak pidana penghilangan orang.  

Pada tanggal 1 dan 28 April, Komnas HAM menyerahkan kembali berkas temuan tahun 2006 kepada Kejaksaan Agung mengenai kasus penculikan sekitar 12 - 14 aktivis prodemokrasi pada tahun 1998. Meskipun personel militer menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa semua korban yang masih hilang telah meninggal dan mengidentifikasi tersangka untuk penyidikan resmi tanpa mengumumkan nama mereka ke publik. Selama tahun 2006-07 Kejaksaan Agung tidak mengambil tindakan apapun, menyatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan penuntutan terhadap tindak kejahatan tersebut kecuali apabila DPR menyatakannya sebagai pelanggaran HAM berat. Pada bulan Oktober, panitia khusus DPR mulai melakukan pemeriksaan kasus ini. 

     c.   Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia 

Undang-undang Dasar menyatakan bahwa semua orang berhak atas kebebasan dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Menurut hukum adalah suatu kejahatan bagi pejabat yang menggunakan kekerasan atau paksaan oleh pejabat untuk memperoleh pengakuan, dan hal ini dapat dikenakan hukuman penjara sampai empat tahun, namun KUHP tidak secara khusus mengatur tindak pidana penyiksaan. Di masa lalu, aparat penegak hukum selalu mengabaikan undang-undang tersebut dan mereka juga jarang diadili di bawah undang-undang ini. Pemerintah melakukan upaya untuk menahan para aparat keamanan yang bertanggung jawab atas tindakan penyiksaan. Misalnya, pada tanggal 28 April, Pengadilan Negeri Jambi menghukum enam anggota Brimob masing-masing dua bulan penjara atas pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Batanghari. Pada tahun 2007, Pelapor Khusus PBB masalah Penyiksaan, Manfred Nowak, melaporkan bukti penyiksaan di banyak tempat tahanan kepolisian di Jawa. Nowak melaporkan bahwa penyiksaan umum di penjara-penjara tertentu dan digunakan untuk memperoleh pengakuan, menghukum tersangka, serta mencari informasi yang melibatkan orang lain dalam tindak kriminal. Penyiksaan umumnya terjadi segera setelah penahanan. Ada laporan bahwa para tahanan dipukuli dengan kepalan tangan, tongkat kayu, kabel, batang besi, dan palu. Beberapa tahanan dilaporkan telah ditembak kakinya dalam jarak dekat, disetrum, dibakar, atau dipasangi alat berat pada kakinya.  

Survei yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada bulan Januari/Februari terhadap 412 responden di berbagai rumah penahanan menemukan bahwa tindakan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya tetap merupakan hal umum. Survei ini juga menyatakan bahwa 367 responden yang diwawancarai di kantor polisi diduga keras mengalami penyiksaan selama proses penangkapan dan interogasi. 

Polisi diduga keras memukul dan menendang tahanan setelah demonstrasi di Fakfak, Papua Barat, pada tanggal 19 Juli. Pada bulan Oktober, 17 orang ditahan dan diduga keras dipukuli di Jayapura setelah terjadinya demonstrasi. Salah seorang koordinator unjuk rasa menurut hasil otopsi rumah sakit meninggal akibat penyiksaan. 

Pada tanggal 8 Oktober, Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum empat anggota polisi masing-masing tiga bulan penjara karena memukuli dan menganiaya secara seksual dua pria homoseksual pada bulan Januari 2007 di Banda Raya, Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua pria homoseksual tersebut dianiaya secara fisik maupun lisan oleh para tetangganya dan kemudian dengan sewenang-wenang ditahan, dipukuli, serta dianiaya secara seksual oleh aparat polisi. 

Sepanjang tahun ini, 36 orang dihukum cambuk di depan umum di Aceh untuk kasus pelanggaran Perda Syariah (hukum Islam) karena berjudi. Tidak seperti tahun sebelumnya, sesuai dengan Pengadilan Syariah Aceh, tidak ada kasus hukuman cambuk karena mengkonsumsi alkohol atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya.  

Pada tanggal 8 Mei, taruna akademi polisi di Semarang, Jawa Tengah, menyiksa teman seangkatannya Tri Pramuda Siburian di halaman asrama akademi kepolisian. Tangan korban diikat dari belakang dan ia dipukuli, disundut rokok, dan disetrum. Gubernur Akademi Kepolisian memecat satu orang taruna, menunda kelulusan lima orang taruna, dan menurunkan 22 taruna ke kelas yang lebih rendah.                      

Pada tanggal 12 Mei, taruna  senior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), memukul dan menewaskan taruna Agung B. Gultom. Pada tanggal 10 Desember, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum tiga orang siswa, Lasmono, Anggi Dwi Wicaksono, dan Hari Nugraha, dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara karena pemukulan yang menyebabkan kematian.  

Pada tanggal 1 Februari, lima orang taruna dihukum delapan bulan penjara karena memukul Cliff Muntu hingga meninggal pada April 2007 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Pada tanggal 30 Mei, Peltu Masu'udi, menyiksa Mujib, warga setempat. Pada tanggal 16 Juni, Mujib yang dirawat di rumah sakit kemudian meninggal akibat cedera yang dideritanya. Masu'udi ditahan selama 21 hari di pos koramil; informasi lain mengenai hukumannya tidak dipublikasikan.  

Terdapat beberapa kasus dimana polisi gagal dalam menangani kerusuhan atau kekerasan yang dilakukan massa. Massa main hakim sendiri, namun tidak terdapat statistik yang dapat dipercaya berkenaan dengan aksi-aksi tersebut. Pencurian atau dugaan pencurian memicu banyak insiden seperti itu. Saat demonstrasi pro-pluralisme pada tanggal 1 Juni, militan Islam menyerang para pengunjuk rasa, beberapa diantaranya terluka. Polisi diduga keras hanya melakukan sedikit perlindungan kepada para pengunjuk rasa. Selama persidangan para pemimpin militan di bulan September, para pengikut mereka diduga keras berusaha mengintimidasi secara fisik dan menyerang saksi dari pihak penuntut. Lagi-lagi polisi disebut-sebut hanya melakukan sedikit perlindungan kepada para saksi.  

Kondisi Penjara dan Rumah Tahanan 

Kondisi di 397 penjara dan rumah tahanan di negara ini sangat buruk. Kelebihan kapasitas terjadi dimana-mana. Tingkat hunian di Jawa sering kali dua atau tiga kali lipat batas kapasitas yang direkomendasikan. Menurut seorang pejabat PBB, rancangan kapasitas hunian pada tingkatan nasional adalah untuk 70.000 tahanan namun di tempat itu terdapat 136.000 narapidana. Penjaga secara teratur memeras uang dari tahanan dan memperlakukan mereka semena-mena. Terdapat banyak laporan bahwa pemerintah tidak menyediakan cukup makanan bagi tahanan, dan anggota keluarga sering kali membawakan makanan untuk menambah jatah makanan kerabatnya tersebut. Anggota keluarga melaporkan bahwa petugas penjara seringkali meminta uang suap agar anggota keluarga diperbolehkan mengunjungi tahanan. Tahanan yang tidak patuh dikurung di sel pengasingan hingga enam hari dengan makanan hanya berupa nasi dan air.  

Menurut hukum, anak-anak yang melakukan tindak kejahatan berat harus menjalani masa hukumannya di penjara anak. Namun, menurut pernyataan Pelapor Khusus PBB pada bulan November 2007, anak-anak ditahan bersama dengan orang dewasa baik di rumah tahanan sebelum persidangan maupun saat di penjara. Menurut teori, penjara menahan mereka yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, sedangkan rumah tahanan menahan mereka yang menunggu proses peradilan; namun, dalam prakteknya tahanan yang menunggu proses peradilan ditahan bersama dengan tahanan yang sudah dihukum.  

Pada tanggal 22 September, seorang sipir penjara di Penjara Abepura dekat Jayapura memukul tahanan Ferdinand Pakage, yang mengakibatkannya menderita cedera pada tangan, kaki, dan kepala, serta kehilangan penglihatan pada mata kanannya. Keadaan penjara Abepura sangat padat dan diperburuk dengan banyaknya petugas yang tidak terlatih dengan baik.  

Tidak ada pembatasan resmi untuk kunjungan penjara yang dilakukan oleh pemantau hak asasi manusia, dan petugas penjara memberikan tingkat akses yang berbeda-beda, termasuk kepada Komite Internasional Palang Merah dan PBB. 

d.   Penangkapan atau Penahanan Sewenang-wenang 

Undang-undang memiliki ketentuan yang melindungi seseorang dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang namun tidak memiliki mekanisme penegakan hukum memadai, dan beberapa pihak berwenang senantiasa melanggar ketentuan ini.   

Peran Polisi dan Aparat Keamanan 

Presiden menunjuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan persetujuan DPR. Kapolri melapor kepada presiden namun ia bukan anggota penuh kabinet. Kepolisin RI memiliki kurang lebih  350.000 personel yang ditempatkan di 33 propinsi. Kepolisian menerapkan hirarki terpusat; kesatuan yang ditempatkan di daerah secara formal melapor kepada Mabes Polri, meskipun sepanjang tahun ini kerja sama dengan pemerintahan daerah mengalami peningkatan. Militer bertanggung jawab atas pertahanan eksternal namun juga memiliki kewajiban lain untuk membantu polisi dalam melaksanakan tanggung jawab keamanan dalam negeri. Di Aceh, polisi Syariah, sebuah badan tingkat propinsi, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan hukum Syariah. Sepanjang tahun ini, Kepolisian Nasional telah menahan 378 orang anggotanya atas pelanggaran. Sebanyak 198 polisi dituduh telah melakukan pelanggaran kode etik dan 161 diantaranya dipecat dengan tidak terhormat; yang lainnya mendapatkan sanksi administratif dan pendisiplinan. Kepolisian terus memfokuskan diri pada peningkatan profesionalisme kepolisian dan menekankan etika penegakan hukum. Semua institusi pelatihan kepolisian memasukkan komponen hak asasi manusia di dalam kurikulum mereka. Namun demikian, impunitas dan korupsi tetap menjadi masalah di beberapa wilayah. Polisi sudah biasa meminta uang suap dimulai dari jumlah kecil untuk kasus-kasus lalu lintas hingga jumlah yang besar dalam penyelidikan tindak pidana.  

Menurut Komisi Kepolisian Indonesia, 21.600 orang anggota polisi "diproses menurut hukum" karena tindakan tidak terpuji termasuk pelanggaran peraturan kepolisian, tindak pidana, atau pelanggaran standar etika mulai bulan Januari hingga Juni. 

Tidak diketahui adanya perkembangan dari kasus dimana Divisi Propam Polda Maluku yang pada bulan Agustus 2007 menangkap seorang brigadir jenderal polisi sehubungan dengan tuduhan penyiksaan dengan melakukan penyetruman.  

Penangkapan dan Penahanan 

Undang-undang memberikan hak pada para tahanan untuk segera memberitahu keluarga mereka dan secara khusus menetapkan bahwa selama penangkapan harus dibuat surat penangkapan. Pengecualian diperkenankan jika, misalnya, seorang tersangka tertangkap saat melakukan tindak kejahatan. Undang-undang mengizinkan penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan; namun demikian, seringkali pihak berwenang melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan. Seorang tersangka berhak mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanannya dalam sidang praperadilan dan bisa menuntut kompensasi salah tahan; namun tersangka jarang memenangkan sidang praperadilan dan hampir tidak pernah menerima kompensasi setelah dibebaskan tanpa dakwaan. Pengadilan militer dan sipil jarang menerima banding yang didasarkan pada klaim salah tangkap dan salah tahan. Undang-undang membatasi periode penahanan sebelum sidang. Polisi dapat melakukan penahanan awal selama 20 hari, dan bisa ditambah hingga 60 hari oleh jaksa sementara penyelidikan diselesaikan; jaksa dapat menahan tersangka selama 30 hari berikutnya selama fase pendakwaan, dan bisa meminta pengadilan untuk memperpanjang masa tahanan sampai 20 hari. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi bisa menahan tersangka hingga 90 hari selama persidangan atau proses banding, sedangkan Mahkamah Agung dapat menahan seorang tersangka hingga 110 hari sementara mempertimbangkan kasasi. Selain itu, pengadilan dapat memperpanjang waktu penahanan hingga tambahan 60 hari pada tiap tingkat bila tersangka kemungkinan menghadapi hukuman penjara sembilan tahun atau lebih atau bila seseorang dinyatakan terganggu secara kejiwaan. Sepanjang tahun ini, pihak  berwenang dalam prakteknya menghormati batasan-batasan ini. Undang-undang antiterorisme memperbolehkan penyelidik menahan siapapun yang, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, diduga kuat melakukan atau berencana untuk melakukan tindakan terorisme apapun hingga empat bulan sebelum tuntutan diajukan. 

Dalam kunjungannya di bulan November 2007, Pelapor Khusus PBB masalah Penyiksaan menemukan bahwa dalam banyak kejadian pihak berwenang  tidak mengizinkan pemberian uang jaminan, sering kali mencegah akses pada bantuan hukum selama penyelidikan, dan membatasi atau mencegah akses bantuan hukum dari organisasi sukarela pembelaan hukum. Petugas pengadilan kadang kala menerima uang suap untuk melepaskan terdakwa sebgai ganti uang jaminan.  

Menurut undang-undang, seorang tersangka atau terdakwa berhak atas pembelaan hukum yang mereka pilih sendiri pada setiap tahapan penyelidikan. Petugas pengadilan akan menyediakan bantuan hukum gratis bagi mereka dengan tuntutan pelanggaran yang bisa membawanya pada hukuman mati atau penjara 15 tahun atau lebih, atau untuk terdakwa yang sangat miskin yang menghadapi tuntutan yang bisa membawanya pada hukuman lima tahun penjara atau lebih. Tersangka berhak atas uang jaminan dan atas pemberitahuan tuntutan yang didakwakan kepadanya. 

e.   Penolakan atas Persidangan Terbuka yang Adil 

Undang-undang menjamin kemandirian peradilan; namun demikian, pada prakteknya peradilan masih dipengaruhi oleh kepentingan  luar, termasuk kepentingan bisnis, politikus, dan militer. Upah yang rendah terus mendorong terjadinya penerimaan uang suap, dan para hakim tunduk pada tekanan dari pejabat pemerintah, yang tampaknya mempengaruhi keputusan peradilan

Di bawah Mahkamah Agung terdapat pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha. Mahkamah Agung biasanya hanya mempertimbangkan penerapan hukum dari pengadilan yang lebih rendah. Cara lain mengajukan banding, yakni Peninjauan Kembali (PK), yang memungkinkan Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali kasus-kasus yang telah diputuskan (termasuk oleh Mahkamah Agung sendiri), asalkan terdapat bukti baru yang tidak ada pada proses pengadilan sebelumnya. Sejajar dengan Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi, yang berwenang untuk meninjau kesesuaian hukum dengan konstitusi, menyelesaikan perselisihan antar lembaga negara, membubarkan partai politik, menyelesaikan perselisihan tertentu dalam pemilu, serta memutuskan tuduhan penghianatan atau korupsi terhadap presiden atau wakil presiden. Mahkamah Konstitusi menunjukkan kemajuan penting dalam hal serta terus membatalkan undang-undang yang dianggap tidak konstitusional. Dalam tahun ini, Mahkamah Konstitusi menemukan adanya ketentuan dalam undang-undang pemilu yang tidak konstitusional. 

Pada bulan September 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Irawady Joenoes karena menerima uang suap, yang merupakan anggota Komisi Yudisial, yang antara lain berwenang untuk mengajukan calon hakim agung dan mengawasi kinerjanya. Pada tanggal 14 Maret, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Joenoes dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar 400 juta rupiah ($40.000). Pengadilan banding mengurangi hukuman Joenoes menjadi enam tahun, dan pada penghujung tahun Mahkamah Agung sedang mempertimbangkan putusan kasasi. Pengadilan Tipikor memberi putusan lebih cepat dan memiliki tingkat rata-rata putusan hukum yang lebih tinggi serta mengeluarkan hukuman yang lebih panjang daripada sistem pengadilan umum. Pengajuan ketentuan agar terdakwa korupsi mengenakan seragam narapidana khusus dengan tangan diborgol selama prosedur persidangan dikritik sebagai pelanggaran pada asas praduga tidak bersalah.  

Korupsi yang menyebar luas dalam sistem hukum terus berlangsung. Kasus suap dan pemerasan mempengaruhi pendakwaan, putusan, dan penghukuman dalam kasus-kasus perdata dan pidana. Pada tahun 2007 Komisi Ombudsman Nasional melaporkan telah menerima 218 pengaduan tentang korupsi peradilan yang melibatkan hakim, panitera pengadilan, dan pengacara. Tokoh kunci dalam sistem peradilan tidak hanya dituduh menerima suap tapi juga membiarkan instansi pemerintah yang dicurigai melakukan korupsi. Organisasi-organisasi bantuan hukum melaporkan bahwa kasus-kasus seringkali sangat lambat ditangani kecuali bila ada uang suap dibayar. Dengan penghilangan wewenang Komisi Yudisial, maka tanggung jawab pengawasan peradilan kini hanya berada pada Mahkamah Agung.  

Selain beberapa tentara yang diadili di pengadilan HAM, ratusan tentara berpangkat rendah dan kadang kala perwira menengah telah diadili di pengadilan militer, termasuk untuk pelanggaran yang melibatkan warga sipil atau yang terjadi ketika tentara sedang tidak bertugas. Jika seorang tentara dicurigai melakukan tindak pidana, kepolisian militer melakukan penyidikan dan lalu meneruskan temuannya kepada oditur militer, yang memutuskan apakah akan menyusun perkara atau tidak. Walau secara administratif dikelola oleh Mahkamah Agung, akan tetapi oditur militer bertanggung jawab kepada TNI atas penerapan hukum. Mahkamah Agung melakukan pengawasan administratif atas pengadilan-pengadilan sipil, militer, dan agama. Majelis yang beranggotakan tiga orang hakim militer menyelenggarakan sidang, sementara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama mendengarkan banding. Sebagian warga sipil mengkritik singkatnya masa tahanan yang dijatuhkan oleh pengadilan militer. Aparat hukum TNI menyatakan bahwa semua anggota yang dihukum tiga bulan atau lebih, tanpa menghiraukan catatan atau lamanya masa dinas mereka, akan dipecat dari dinas militer. Banyak LSM HAM mengeluh bahwa proses peradilan militer tidak transparan dan mereka tidak dapat memastikan apakah personel militer yang melakukan pelanggaran HAM, menjalani hukuman atas tindak pidana yang mereka lakukan atau tidak. Sumber-sumber LSM menyatakan bahwa prosedur peradilan militer sampai ke tingkat Mahkamah Agung tidak terbuka untuk umum. Pengadilan anggota Marinir yang dituntut atas pembunuhan Alastlogo pada bulan Mei 2007 adalah pengadilan umum (lihat bagian 1.a.). 

Empat pengadilan negeri yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Jakarta, dan Medan, diberi wewenang untuk menimbang dan memutuskan kasus pelanggaran HAM berat. Pada akhir tahun, hanya pengadilan Makassar dan Jakarta yang telah memeriksa dan memutuskan kasus-kasus tersebut. Undang-undang menetapkan tiap pengadilan memiliki lima anggota, termasuk tiga hakim HAM non-karir, yang ditugaskan untuk jangka waktu lima tahun. Putusan pengadilan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan yang lebih tinggi serta Mahkamah Agung. Undang-undang menggunakan definisi yang diakui secara internasional mengenai genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tanggung jawab komando, tapi tidak memasukkan kejahatan perang sebagai pelanggaran HAM berat. 

Di bawah sistem pengadilan Syariah di Aceh, ada 19 pengadilan agama tingkat kabupaten dan satu pengadilan tingkat banding yang memeriksa berbagai kasus. Pengadilan tersebut hanya memeriksa kasus yang melibatkan warga Muslim dan menggunakan aturan hukum yang dirumuskan oleh pemerintah daerah Aceh bukan undang-undang hukum pidana. Beberapa pihak mengkritik bahwa peraturan Syariah  secara procedural ambigu. Sebagai contoh, hak tersangka mendapatkan bantuan hukum tidak jelas dan diterapkan secara tidak konsisten. Meskipun kasus-kasus pelanggaran hukum Syariah seharusnya disidangkan tertutup, selama tahun ini terdapat sejumlah masalah mengenai proses pelaksanaan pengadilan sehingga menjadi pengadilan terbuka.  

Prosedur Pengadilan 

Undang-undang menganut asas praduga tak bersalah sampai dibuktikan bersalah. Terdakwa berhak untuk berhadapan muka dengan para saksi dan memanggil saksi sebagai pembelaan diri. Pengecualian berlaku untuk kasus-kasus di mana jarak atau biaya dianggap terlalu besar untuk mendatangkan saksi ke persidangan; dalam kasus demikian, keterangan tertulis di bawah sumpah dapat digunakan. Namun demikian, pengadilan mengizinkan pengakuan yang dipeoleh lewat paksaan dan terbatas pada bukti-bukti yang dapat meringankan terdakwa. Terdakwa berhak untuk menghindari pemberatan hukuman atas dirinya. Di tiap-tiap pengadilan negeri yang seluruhnya berjumlah 755, sebuah majelis hakim menggelar persidangan dengan mengajukan pertanyaan, memeriksa bukti, memutuskan bersalah atau tidak, dan menjatuhkan hukuman. Baik pembela hukum maupun jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding. 

Undang-undang memberikan terdakwa hak untuk mendapatkan pembelaan kuasa hukum sejak saat penangkapan dan pada tiap tahapan pemeriksaan dan mengharuskan adanya penunjukkan kuasa hukum pada kasus yang melibatkan hukuman mati atau hukuman penjara 15 tahun atau lebih. Pada kasus-kasus yang melibatkan kemungkinan hukuman lima tahun atau lebih, undang-undang mengharuskan disediakannya kuasa hukum bila terdakwa tidak mampu atau meminta pembela. Pada teorinya, terdakwa yang miskin bisa mendapatkan bantuan lembaga hukum swasta, dan asosiasi pengacara LSM menyediakan bantuan hukum secara pro bono bagi terdakwa yang kurang mampu. Pada beberapa kasus prosedur perlindungan, termasuk yang mencegah pengakuan dengan paksaan, tidak mampu menjamin persidangan yang adil. 

Pada tanggal 7 April, komandan milisi Eurico Guterres, yang dihukum 10 tahun penjara sehubungan dengan kekejaman yang terjadi selama tahun 1999 di Timor-Leste, dibebaskan dari penjara berdasarkan bukti baru yang menurut laporan telah membuktikan ketidakbersalahannya. 

Narapidanan dan Tahanan Politik 

Selama tahun ini setidaknya 30 orang aktivis kemerdekaan Papua, termasuk seorang anak laki-laki berusia 16 tahun, ditahan karena mengibarkan bendera. Filep Karma dan Yusak Pakage tetap menjalani hukuman, selama 15 dan 10 tahun atas peran mereka pada pengibaran bendera. Sejumlah orang di Maluku, termasuk Johan Teterisa yang menerima hukuman seumur hidup, juga mendapat hukuman panjang karena mengibarkan bendera. Mereka dituduh telah menghasut kebencian dan makar. Jumlah pengibaran bendera meningkat setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah yang melarang penggunaan simbol kedaerahan yang terkait dengan separatisme.  

Pada bulan Oktober 2007 pihak berwenang menangkap aktivis HAM Papua Iwanggin Sabar Olif dengan dugaan hasutan kebencian dan fitnah dengan menyebarkan pesan-pesan tulisan. Pada bulan Desember 2007 Olif didakwa dengan tuduhan penghasutan kebencian. Beberapa pengamat meyakini bahwa ia dipilih untuk ditangkap karena kegiatan HAM nya. Ia memperoleh akses pembelaan hukum secara rutin. Pada akhir tahun ini Olif tetap menjadi tahanan rumah, dan pengadilannya tetap berlangsung.  

Prosedur dan Peradilan dan Upaya-upaya Hukum Sipil 

Sistem peradilan sipil dapat digunakan untuk mendapatkan ganti rugi bagi korban pelanggaran HAM; namun demikian, korupsi dan pengaruh politis membatasi akses korban pada upaya ini.

f.   Campur Tangan Sewenang-wenang terhadap Urusan Pribadi, Keluarga, Rumah, atau Surat Menyurat 

Undang-undang mengharuskan adanya surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali pada kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Undang-undang juga memperbolehkan penggeledahan tanpa surat dalam keadaan "mendesak dan memaksa." Aparat keamanan terkadang memaksa masuk ke dalam rumah dan kantor. Penguasa terkadang melakukan pengintaian atas orang-orang dan kediaman mereka serta memantau panggilan telepon tanpa surat izin. Petugas yang korup kadang mengincar buruh migran, terutama perempuan, yang baru kembali dari luar negeri, untuk  melakukan penggeledahan sewenang-wenang, pencurian dan pemerasan.  

Di beberapa wilayah negara, khususnya di Kalimantan dan Papua, penduduk meyakini bahwa program transmigrasi yang disponsori pemerintah untuk memindahkan keluarga dari wilayah padat penduduk ke daerah yang berpenduduk lebih sedikit, mengganggu cara-cara hidup tradisional, penggunaan lahan, serta peluang ekonomi mereka. Meskipun jumlah peserta baru pada program ini jauh lebih sedikit daripada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tetap mendukung lebih kurang 8.600 rumah tangga untuk pindah pada tahun 2007 dari daerah padat penduduk ke 403 wilayah yang terisolasi dan belum berkembang di 20 propinsi.  

Pemerintah menggunakan wewenangnya dan terkadang intimidasi, untuk mengambil alih tanah untuk proyek pembangunan, acap kali tanpa ganti rugi yang adil. Pada kasus lainnya, perusahaan-perusahaan milik negara dituduh merusak sumber daya yang menjadi gantungan hidup warga negara. Surat keputusan presiden mengenai pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum, yang memungkinkan pemerintah memperoleh tanah untuk proyek-proyek pembangunan swasta, bahkan apabila pemilik tanah tidak setuju dengan jumlah ganti rugi yang diterimanya. Sejumlah LSM menyatakan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk kepentingan pengembang-pengembang kaya dengan mengorbankan kaum miskin.  

Selama tahun ini, persengketaan tanah terus menimbulkan penggusuran yang tidak adil dan penggunaan kekerasan oleh petugas keamanan. Sepanjang tahun ini, terjadi penurunan yang signifikan dalam penggusuran penghuni liar yang tinggal di tanah milik pemerintah dan pedagang kaki lima di jalanan. LSM Aliansi Rakyat Miskin melaporkan bahwa lebih kurang 12.000 orang diusir dari tempat tinggal atau tempat usaha informal mereka selama tahun ini. LSM Lembaga Bantuan Hukum Jakarta memperkirakan aparat keamanan telah menggusur 5.935 orang dari kolong jalan tol di Jakarta Utara selama tahun 2007, dibandingkan dengan 6.000 orang yang digusur di seluruh Jakarta pada tahun 2006.  

Pada tanggal 23 Juli, di Tanah Runtu, Kalimantan Tengah, kepolisian menahan lima penduduk setempat akibat persengketaan tanah antara penduduk setempat dengan perusahaan kelapa sawit. Pada penghujung tahun ini dua diantaranya tetap ditahan polisi. 

Bagian 2  Penghormatan atas Kebebasan Sipil, termasuk: 

a.              Kebebasan berbicara dan Kebebasan Pers 

Undang-undang Dasar dan hukum menetapkan kebebasan berbicara dan kebebasan pers; namun pemerintah terkadang membatasi hak-hak ini pada prakteknya. Para politisi dan pengusaha yang berpengaruh mengajukan pengaduan pidana atau perdata terhadap jurnalis yang artikelnya dinilai bersifat menghina atau menyerang mereka; beberapa jurnalis menghadapi ancaman kekerasan. Meskipun demikian, media yang kuat dan mandiri beroperasi di negara ini dan pada umumnya menyatakan beragam pandangan tanpa pembatasan.  

Pada tahun 2006 dan 2007, Mahkamah Konstitusi membatalkan atau menetapkan bahwa beberapa ketentuan dalam KUHP tidak konstitusional yang memberikan perlindungan khusus kepada Presiden, Wakil Presiden, dan pemerintah. Selama tahun ini, perdebatan mengenai usulan revisi KUHP yang akan memulihkan langkah perlindungan terhadap penistaan terus berlanjut. 

Selama tahun ini, pihak berwenang telah menahan setidaknya 30 orang karena mengibarkan bendera separatis di Papua. Meskipun Undang-undang Otonomi Khusus Papua mengizinkan pengibaran bendera yang melambangkan identitas kebudayaan Papua, peraturan pemerintah tetap melarang dikibarkannya bendera Bintang Kejora di Papua, bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku, dan bendera Bulan Sabit di Aceh. Pada tanggal 13 Maret, kepolisian menangkap 12 orang di Manokwari, Papua Barat, selama demonstrasi menentang peraturan tersebut.  

Pada tanggal 9 Agustus, ribuan orang di Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Papua, berkumpul untuk merayakan Hari Pribumi Internasional. Dalam kegiatan ini bendera Bintang Kejora dikibarkan, bersama dengan bendera PBB dan Indonesia. Opinus Tabuni tertembak dan tewas dalam demonstrasi tersebut. Pada penghujung tahun, investigasi sedang dilaksanakan.  

Pada bulan April Pengadilan Negeri Ambon menghukum tiga orang, Ferdinan Waas, Samual Hendriks, dan Josias Sinay, dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara karena mengibarkan bendera RMS dalam tarian selamat datang pada kunjungan Presiden Yudhoyono di Ambon pada bulan Juni 2007. Sejak bulan Oktober 2007 hingga Juni 2008, setidaknya 55 orang yang diduga keras merupakan separatis RMS dihukum, sedangkan lima orang lainnya menunggu vonis.  

Pada tanggal 25 April, saat ulang tahun RMS, kepolisian memberlakukan peningkatan langkah-langkah pengamanan, dan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada laporan pengibaran bendera RMS.  

Pemerintah terus membatasi jurnalis, LSM-LSM, dan anggota parlemen asing untuk melakukan perjalanan ke propinsi Papua dan Papua Barat, dengan mengharuskan mereka mengajukan permohonan untuk bepergian melalui Departemen Luar Negeri atau Kedutaan Besar Indonesia. Pemerintah menyetujui sebagian permohonan dan menolak yang lainnya. Sejumlah wartawan bepergian ke Papua tanpa izin. Tidak ada laporan tentang pembatasan bagi jurnalis yang bepergian ke wilayah-wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah konflik seperti di Aceh, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi.  

Para wartawan menghadapi berbagai kekerasan dan intimidasi di mana-mana. Namun demikian, Aliansi Jurnalis Independen melaporkan adanya sedikit penurunan dalam kekerasan terhadap wartawan, dengan 60 kasus tahun ini, dibandingkan dengan 65 kasus pada tahun 2007. Kekerasan fisik, ancaman, pelarangan pelaporan, dan perkara hukum mencapai 21, 19, sembilan, dan enam kasus. Calon kepala daerah melakukan 20 tindak kekerasan terhadap jurnalis; pejabat pemerintah dan kepolisian masing-masing melakukan 11 tindak kekerasan; sisanya melibatkan hakim dan aktivis LSM. 

Gugatan fitnah dan pencemaran nama bisa membuat jurnalisme investigatif berpotensi mahal. Majalah Time mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2007, yang memenangkan satu triliun rupiah ($100 juta) kepada mantan Presiden Suharto dalam perkara pencemaran nama baik. Pada penghujung tahun ini, keputusan tersebut belum diumumkan. 

Pada tanggal 3 Juli, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memenangkan Riau Andalan Pulp and Paper dalam perkara penghinaan dalam pemberitaannya terhadap majalah Tempo.  

Pada tanggal 9 September, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tempo bersalah karena melakukan perbuatan penghinaan terhadap raksasa agrobisnis Asian Agri dan memerintahkan majalah tersebut untuk membayar 50 juta rupiah ($5,350) atas kerusakan dan mempublikasikan permohonan maaf satu halaman penuh di tiga harian dalam tiga edisi berturut-turut. Majelis hakim mengatakan bahwa Tempo telah merusak reputasi perusahaan melalui laporan investigasinya mengenai dugaan manipulasi pajak.  

Pada tanggal 20 September, empat prajurit TNI Angkatan Laut menyerang jurnalis televisi RCTI yang tengah meliput perselisihan antara sejumlah prajurit AL dengan satpam pengisian bahan bakar bensin di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Serangan dimulai saat seorang prajurit, yang tengah mengantri untuk mengisi bensin sepeda motornya, mengamuk ketika diminta untuk pindah ke jalur antrian lain oleh satpam pom bensin tersebut. Di malam harinya, Polisi Militer Angkatan Laut Tanjung Pinang menangkap keempat prajurit tersebut.

Pada tanggal 20 Februari, Pengadilan Negeri Depok menghukum Bersihar Lubis, jurnalis senior harian Koran Tempo, dengan hukuman satu bulan penjara karena menghina Kejaksaaan Agung dalam sebuah artikel yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu."  

Pada tahun ini pemerintah tidak mengambil tindakan hukum atas pihak manapun yang bertanggung jawab atas tindak kejahatan yang dilakukan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2006 dan 2007.  

Pada tanggal 20 Juni, Kejaksaan Agung melarang sebuah buku, Genocide of Ethnic Melanesia: Breaking the Silence on the History of Violence in West Papua (Genosida pada etnis Melanesia: Mematahkan Kesunyian Sejarah Kekerasan di Papua Barat) yang ditulis oleh Pendeta Socratez Sofyan Yoman. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa buku tersebut menyebarkan "informasi palsu kepada masyarakat dan bisa mengancam integritas nasional serta menimbulkan keresahan di masyarakat."  

     Kebebasan Internet 

Pada tanggal 25 Maret, DPR mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini, dimaksudkan untuk mencegah tindak kejahatan dunia maya, pornografi, perjudian, surat kaleng, penipuan, ancaman, dan rasisme, melarang warga negara menyebarkan informasi apapun dalam bentuk elektronik, yang bersifat memfitnah dan menghukum pelanggar dengan hukuman penjara maksimum enam tahun atau denda sebesar satu milyar rupiah ($100,000) atau kedua-duanya. Departemen Komunikasi dan Informasi menawarkan perangkat lunak kepada masyarakat untuk memblokir situs dengan kandungan untuk orang dewasa, yang dapat diunduh di situs resmi mereka.  

Pada tanggal 8 April, pemerintah memblokir sementara akses ke YouTube, MySpace, dan situs lainnya yang menunjukkan film yang diduga keras anti Islam "Fitna" yang secara luas menimbulkan kecaman. 

Warung-warung internet diminta untuk memberikan identitas pengguna internet kepada lembaga pemerintah setiap bulannya. Akses internet tersedia luas di seluruh negeri.

     Kebebasan Akademik dan Kegiatan Budaya 

Pada tanggal 30 Oktober, DPR mensahkan Undang-Undang antipornografi. Kritik atas UU ini menyangkut definisi pornografi yang terlalu luas dan takut bahwa hal ini bisa dipergunakan untuk membenarkan serangan pada kebebasan artistik, agama, dan budaya. UU ini memasukkan ketentuan yang mengizinkan warga negara untuk "mengawasi" ketaatan kepada hukum. 

Pada tahun ini, Lembaga Sensor Film (LSF) yang berada di bawah naungan pemerintah tetap melakukan sensor atas film-film dalam dan luar negeri yang isinya dianggap mengandung unsur pornografi dan menyinggung agama, namun tidak ada film yang dilarang tayang oleh lembaga pusat. Pada tanggal 13 Mei, Majelis Ulama Indonesia mendesak LSF untuk melarang sebuah film karena diduga keras ada unsur pornografi dan menghina perempuan. Pada tanggal 14 Mei, puluhan mahasiswa protes di depan kantor LSF, menuntut agar film tersebut dilarang. Produser film, Indika Entertainment, menarik film tersebut dari peredaran. 

Pada tahun ini, laporan menyebutkan bahwa militan Islam diduga mengancam para awak film, dan memaksa mereka untuk menghentikan produksi film mengenai kudeta tahun 1965 dan pembunuhan yang terjadi  sesudahnya. Kepala Polisi Wilayah Surakarta, Jawa Tengah, dimana film tersebut dibuat, menganjurkan produser film untuk menghindari "topik-topik sensitif."  

Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk mengawasi materi-materi tertulis.  

b.   Kebebasan Berkumpul dan Berkelompok Secara Damai 

     Kebebasan Berkumpul 

Undang-undang memberikan kebebasan untuk berkumpul, dan pada umumnya pemerintah menghormati hak tersebut. Undang-undang pada umumnya tidak mengharuskan adanya izin untuk berkumpul dalam acara-acara sosial, kebudayaan, atau agama; namun demikian, suatu perkumpulan yang terdiri dari lima orang atau lebih yang berkaitan dengan politik, perburuhan, atau kebijakan umum, harus diketahui oleh polisi, dan demonstrasi memerlukan izin. Secara umum, izin ini diberikan secara rutin. Selama tahun ini polisi menahan partisipan demonstrasi damai yang menampilkan simbol-simbol separatis yang ilegal (lihat bagian 2.a.). 

Pada tanggal 24 Mei, Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyerbu Universitas Nasional setelah mahasiswa berdemonstrasi menentang kenaikan harga bahan bakar. Setelah pengunjuk rasa menyerang polisi dengan batu, botol, dan bom Molotov, polisi dilaporkan bereaksi dengan menendang dan memukul para mahasiswa serta menghancurkan barang-barang milik kampus. Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menemukan bahwa enam petugas polisi ditenggarai telah melakukan tindakan brutal, dan Komnas HAM menegaskan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM saat menahan mahasiswa. Keenam anggota tersebut dilaporkan telah dikenai sanksi administratif sebagai tindakan pendisiplinan. 

Pada tanggal 24 Juni, polisi menggunakan metode yang tidak mematikan dalam membubarkan demonstrasi brutal di depan gedung DPR menentang kenaikan harga bahan bakar dan kemudian dilanjutkan di depan Universitas Atmajaya. Setidaknya 1.000 mahasiswa berkumpul di gerbang gedung parlemen dan merobohkan salah satu sisi gerbang, menuntut agar mereka diikut sertakan dalam sidang paripurna membahas kebijakan harga bahan bakar. Pengunjuk rasa juga menyebabkan kemacetan total dengan memblokir jalanan dan membakar ban. Unjuk rasa kemudian pindah ke depan Universitas Atmajaya dan menjadi brutal ketika mahasiswa merazia kendaraan dinas pemerintah sebelum kemudian membakar satu mobil. Pada unjuk rasa ini 16 polisi dan dua jurnalis terluka, dan delapan mobil polisi dibakar.  

Pada beberapa kejadian polisi tidak mengambil tindakan untuk melindungi orang yang diserang oleh sekelopok orang. Pada tanggal 1 Juni, Aliansi Nasional untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) berkumpul di Monumen Nasional (Monas) di Jakarta untuk menunjukkan dukungan bagi kebebasan beragama. Pada saat berkumpulnya massa ini, anggota Front Pembela Islam (FPI) menyerang aktivis AKKBB dengan tongkat bambu, mencederai lebih dari 70 aktivis. Menurut laporan, 1.200 petugas polisi mengamankan wilayah Monas, namun hanya sedikit yang ada saat terjadinya kekerasan dan mereka bersikap tidak responsif. Kepolisian tidak segera melakukan penangkapan. Beberapa hari setelah penyerangan, polisi menggeledah markas FPI di Jakarta Pusat dan menahan 58 anggota kelompok karena menyerang aktivis AKKBB. Polisi membebaskan 48 orang tanpa tuntutan dan kemudian menetapkan 10 tersangka, termasuk pimpinan FPI Rizieq Shihab, Panglima Komando Laskar Islam Munarman, dan delapan anggota FPI lainnya. Pada tanggal 30 Oktober, Rizieq dan Munarman dihukum masing-masing 18 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak kekerasan dan tindak kejahatan lainnya terkait dengan peristiwa tanggal 1 Juni. Sebelum putusan dijatuhkan, anggota FPI berusaha mengintimidasi saksi yang memberatkan pimpinan mereka. Polisi diduga membiarkan provokasi dari anggota FPI. 

Kebebasan Berorganisasi 

Undang-undang mengatur kebebasan berorganisasi, dan dalam pelaksanaannya umumnya pemerintah menghormati ketentuan ini. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan larangan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1966. Pada tahun-tahun sebelumnya, orang-orang yang dituduh terkait dengan PKI dihalangi menjadi pegawai negeri dan diberikan nomor tertentu pada KTPnya. 

Pada tanggal 19 April, sebanyak 350 anggota Ahmadiyah dari 200 cabangnya di seluruh negeri dipaksa untuk membatalkan konferensi nasional mereka di Bali pada saat kepolisian Bali tidak mau mengeluarkan izin bagi mereka (lihat bagian 2.c.).  

c.   Kebebasan Beragama 

Undang-undang Dasar memberikan "hak untuk beribadah menurut agama atau kepercayaan masing-masing bagi semua orang" dan menyatakan bahwa "negara berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa." Pemerintah pada umumnya menghormati ketentuan yang pertama. Enam agama‑‑Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu--mendapat pengakuan resmi dalam bentuk perwakilan di Departemen Agama.  

Pada tanggal 15 Januari, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang dibentuk pemerintah menyarankan agar pemerintah membubarkan kelompok Ahmadiyah.  

Pada tanggal 9 Juni, pemerintah mengeluarkan Surat Keterangan Bersama (SKB) yang melarang Ahmadiyah untuk menyebarkan dan melakukan kegiatan beragama, dan juga melarang main hakim sendiri terhadap kelompok tersebut. SKB ini memperingatkan anggota Ahmadiyah untuk tidak membuat interpretasi sendiri terhadap Islam dan terhadap penyebaran keyakinan mereka. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa SKB tersebut tidak melarang Ahmadiyah untuk beribadah atau melanjutkan kegiatannya di dalam komunitas mereka sendiri. 

Pada tanggal 1 September, gubernur Sumatra Selatan melarang Ahmadiyah dan semua kegiatan organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia di propinsi tersebut. 

Mereka yang agamanya bukan salah satu dari keenam agama yang diakui secara resmi mendapat kesulitan untuk memperoleh kartu identitas, yang diperlukan untuk mencatatkan perkawinan, kelahiran, dan perceraian. Pria dan wanita berbeda agama mengalami kesulitan untuk menikah dan mencatatkan pernikahan mereka. Pemerintah menolak mendaftarkan pernikahan kecuali upacara keagamaan untuk perkawinan telah dilaksanakan. Meski demikian hanya sedikit petugas keagamaan yang mau berpartisipasi dalam perkawinan pasangan beda agama. Dengan alasan ini, beberapa pengantin pria dan wanita memilih pindah menganut agama pasangannya. Yang lainnya memilih menikah di luar negeri. 

Sistem pencatatan sipil tetap menerapkan diskriminasi terhadap anggota agama-agama minoritas. Petugas pencatatan sipil menolak untuk mencatatkan perkawinan atau kelahiran anak-anak penganut keyakinan Baha'i dan lainnya karena mereka bukan penganut salah satu dari keenam agama yang resmi diakui. Menurut perkumpulan Hindu Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), meskipun agama mereka resmi diakui, di beberapa daerah khususnya di Lampung Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan, dan beberapa daerah di Jawa Timur, masih harus melakukan perjalanan cukup jauh untuk mencatatkan perkawinan atau kelahiran karena petugas setempat tidak bersedia melakukan pencatatan tersebut. 

Selama Ramadhan, bulan puasa umat Islam, beberapa pemerintah daerah memerintahkan baik penutupan atau pembatasan waktu operasi berbagai jenis tempat "hiburan", khususnya bar-bar dan klub malam yang tidak berlokasi di hotel-hotel bintang lima. Pemerintah dan tokoh-tokoh organisasi Islam terbesar menyerukan pada kelompok-kelompok kecil untuk tidak main hakim sendiri dengan menutup tempat-tempat yang melanggar peraturan ini, dan kelompok-kelompok ini mematuhinya

Pemerintah daerah kota Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada semua pengelola pusat hiburan yang menetapkan bahwa tempat-tempat karaoke dan musik hidup hanya dapat beroperasi mulai pukul 20:30 malam hingga 01:30 dini hari selama bulan Ramadhan. Dinas pariwisata DKI menutup tujuh pusat hiburan dan menegur tiga pusat hiburan yang melanggar jam buka selama bulan Ramadhan. 

Pada tanggal 24 September, polisi menahan sejumlah anggota FPI yang menyerang kios makanan yang buka siang hari di Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Penganiayaan dan Diskriminasi dalam Masyarakat 

Di sepanjang tahun ini sejumlah komunitas Ahmadiyah diserang oleh kelompok-kelompok yang main hakim sendiri, dan lebih dari 20 mesjid ditutup paksa. Sejumlah insiden ini terjadi setelah dikeluarkannya SKB pada bulan Juli yang melarang serangan pada kelompok agama tersebut

Pada tanggal 25 Juli, Sekolah Tinggi Teologia Arastamar, yang dikenal juga dengan Kolese Setia, diserang warga daerah Kampung Pulo, Jakarta Barat; 18 mahasiswa terluka dan sebagian asrama mahasiswa rusak. Penduduk setempat menuduh mahasiswa Setia berada di belakang pencurian dan gangguan kepada masyarakat. Sekolah dipindahkan sementara ke daerah lain di Jakarta, 600 mahasiswi tinggal di tenda-tenda di perkemahan Cibubur dan mahasiswa pria tersebar di seluruh kota. Pada penghujung tahun, mahasiswa tetap tinggal di tempat-tempat tersebut dan belajar di lima lokasi berbeda di Jakarta, sering kali dalam kondisi yang mengenaskan. Mereka tidak diperkenankan kembali ke kampus untuk mengambil buku-buku, kursi, tempat tidur atau barang-barang mereka lainnya. 

Pada tanggal 11 Agustus, Pendeta Benny Susetyo, sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dipukuli oleh orang tidak dikenal.

Populasi Yahudi berjumlah lebih kurang 15.000 orang. Selama tahun ini tidak ada tindakan kekerasan fisik atau gangguan kepada orang-orang Yahudi dan perusakan terhadap institusi, sekolah, sinagoga atau makam milik komunitas Yahudi. 

Dalam hal berlanjutnya konflik Israel/Palestina, tulisan di media dan pernyataan publik pimpinan masyarakat seringkali mengkritik kebijakan Israel menggunakan retorika anti-Semit yang merendahkan orang dan agama Yahudi. Meskipun pemerintah telah meningkatkan pendidikan toleransi di sekolah dasar, tidak ada kurikulum tertentu yang didedikasikan secara khusus terhadap pendidikan anti-Semitisme

Untuk pembahasan yang lebih terperinci, lihat Laporan Kebebasan Beragama Internasional Tahun 2008 di www.state.gov/g/drl/irf/rpt  

d.   Kebebasan Bepergian, Pengungsi Internal, Perlindungan Pengungsi, dan Orang Tanpa Kewarganegaraan 

Undang-undang Dasar mengizinkan pemerintah mencegah seseorang masuk atau meninggalkan negara. Undang-undang tentang Keadaan Bahaya memberikan kekuasaan yang luas kepada pihak militer dalam keadaaan bahaya, termasuk kewenangan untuk membatasi lalu lintas darat, udara, dan laut; namun, pemerintah tidak menggunakan kekuasaan tersebut. Pemerintah bekerjasama dengan Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi dan organisasi kemanusiaan lainnya dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi pengungsi internal, pengungsi, pengungsi yang dipulangkan, pencari suaka, orang tanpa kewarganegaraan, dan orang lain yang perlu diperhatikan.  

Warga negara menikmati kebebasan untuk bepergian di dalam negeri dan luar negeri, dengan beberapa pengecualian. Selama tahun ini pemerintah tetap membatasi kebebasan bepergian bagi orang asing ke Papua melalui sistem "surat jalan," namun pelaksanaannya tidak konsisten.  

Pemerintah mencegah setidaknya 698 orang meninggalkan negara ini dan 1.266 orang untuk memasuki negara pada tahun 2007. Kantor Imigrasi melakukan pencekalan tersebut atas permintaan polisi, Kejaksaan Agung, KPK, dan Departemen Keuangan. Beberapa diantara yang dicekal adalah penggelap pajak, terdakwa atauterpidana, dan orang-orang yang terlibat dalam perkara hukum.  

Undang-undang Dasar melarang pengasingan paksa dan pemerintah tidak menerapkan ketentuan ini.  

Pengungsi Dalam Negeri  

Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Pengungsi melaporkan bahwa terdapat 150.000 hingga 250.000 pengungsi di dalam negeri, di mana 30.000-150.000 di antaranya berada di Aceh, hampir semuanya akibat bencana tsunami tahun 2004. Banjir lumpur di Porong, Jawa Timur, menyebabkan 2.500 orang harus mengungsi di tempat-tempat penampungan.  

Perlindungan bagi Para Pengungsi 

Negara ini bukan merupakan peserta Konvensi PBB tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967, undang-undang tidak mengatur peberian suaka atau status pengungsi dan pemerintah belum membuat suatu sistem untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi. Namun, dalam prakteknya, pemerintah memberikan perlindungan dari pengusiran atau pengembalian pengungsi ke negara dimana hidup atau kebebasan mereka akan terancam. Sampai akhir bulan Agustus, terdapat 270 pengungsi yang diakui oleh UNHCR dan 224 pencari suaka di negara ini. Beberapa adalah pemohon dan yang lainnya tanggungan. Sebagian besar berasal dari Sri Lanka, Irak, Afghanistan, Somalia, atau Birma.  

Menurut Badan Koordinasi Bencana Nasional Nusa Tenggara Timur, angka di atas tidak termasuk 10.436 mantan pengungsi dari Timor Timur yang tinggal di Nusa Tengara Timur pada akhir tahun 2006.  

Bagian 3  Penghormatan atas Hak-hak Politik: Hak Warga Negara untuk Mengubah Pemerintah Mereka 

Undang-undang memberikan hak pada warga negara untuk mengganti pemerintah dengan jalan damai, dan para warga menggunakan hak ini melalui pemilihan umum berkala, bebas dan adil yang diselenggarakan berdasarkan hak pilih untuk semua.  

Undang-undang Dasar menetapkan pemilihan umum nasional diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Anggota DPR secara otomatis menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), badan yang sepenuhnya terpilih yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Pemilihan Umum dan Partisipasi Politik 

Pada tahun 2004, Presiden Yudhoyono menjadi presiden pertama negara ini yang dipilih secara langsung dalam pemilu yang bebas dan adil.  

Kebanyakan insiden yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam pemilu melibatkan pendukung calon yang kalah, yang merusak kantor-kantor KPUD.

Pada tanggal 29 September, Menteri Dalam Negeri melantik Thaib Armayn dan Gani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara setelah pilkada yang marak perselisihan November 2007. Sengketa pilkada tersebut memburuk, dan pada tanggal 3 November, pihak yang tidak diketahui meledakkan bom di kediaman gubernur, kantor pemerintah daerah serta DPRD. 

Pada bulan Maret Mahkamah Agung memutuskan satu lagi sengketa pilkada gubernur bulan November 2007, dan menyatakan Syahrul Yasin Limpo sebagai gubernur Sulawesi Selatan.  

Semua warga negara dewasa berhak untuk memilih kecuali anggota militer dan polisi yang masih aktif, terpidana yang menjalani hukuman lima tahun atau lebih, orang yang menderita gangguan kejiwaan, dan mereka yang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan dan tidak dapat dibatalkan. Remaja yang telah menikah menurut hukum dianggap dewasa dan diperkenankan untuk memilih. 

Tidak ada batasan hukum mengenai peran perempuan dalam bidang politik. Pada tahun ini perempuan menempati empat dari setiap 36 kursi kabinet. Undang-undang pemilihan umum yang berlaku memuat seruan yang tidak mengikat bagi partai-partai untuk memilih perempuan setidaknya 30 persen dari seluruh jatah kandidat dalam daftar calon di partai mereka. Undang-undang partai politik memerintahkan agar partai politik baru mengharuskan adanya sejumlah 30 persen perempuan dari jumlah anggota pendiri. Sebanyak 11,3 persen dari anggota DPR yang terpilih, 27 dari 128 anggota DPD adalah perempuan, dan ada satu orang gubernur perempuan. Perempuan secara tidak sebanding memegang lebih sedikit jabatan kepemimpinan di pemerintahan daerah di beberapa propinsi; misalnya, di Aceh jabatan tertinggi yang dipegang perempuan adalah dua wakil walikota dan wakil bupati. 

Pada tahun 2007 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa calon independen dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan nominasi partai politik tidak diperlukan. Pada bulan September pemilihan gubernur pertama yang melibatkan calon independen diselenggarakan di Sumatra Selatan.

Dengan pengecualian di Aceh di mana warga non Muslim secara efektif dihambat dari posisi politis melalui persyaratan yang mengharuskan semua kandidat menunjukkan kemampuan membaca Al Qur’an dalam bahasa Arab, tidak ada pembatasan hukum atas peran peran minoritas dalam politik. Tidak ada statistik resmi mengenai latar belakang etnis para anggota legislatif di DPR. Kabinet Presiden Yudhoyono terdiri dari bergam etnis Jawa, dan yang lainnya Sunda, Bugis, Batak, Aceh, Papua, Bali, dan keturunan Tionghoa. 

     Korupsi dan Transparansi Pemerintah 

Terdapat anggapan luas di dalam dan luar negeri bahwa korupsi adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Segera setelah  menjabat, presiden membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan yang besar untuk melakukan penyelidikan. Selama tahun ini, KPK menangkap enam anggota parlemen dalam penyelidikan terpisah. Pada bulan Maret, KPK menangkap Urip Tri Gunawan, seorang jaksa di Kejaksaan Agung, karena menerima suap sebesar 61 milyar ($8 juta dollar). Pada tanggal 4 September, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Urip. 

Pada tanggal 10 April, KPK menangkap Burhanuddin Abdullah,  mantan gubernur Bank Indonesia, karena terkait aliran dana BI kepada parlemen. Selama tahun ini, tiga anggota parlemen didapati bersalah dan dijatuhi hukuman selama delapan, tiga, dan empat tahun penjara, sedangkan tiga anggota lainnya masih menjalani persidangan karena menerima uang dari para pejabat pemerintah atau perusahaan swasta. Salah satu diantaranya, Saleh Djasit, yang melakukan korupsi ketika menjabat sebagai gubernur Riau. 

Pada penghujung tahun, KPK juga melakukan penyelidikan terhadap para pejabat tinggi lainnya, termasuk dua menteri kabinet. Pada tanggal 15 September, KPK menangkap seorang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sebelumnya, pada tahun yang sama KPK menggeledah Kantor Bea dan Cukai di pelabuhan terbesar negeri ini, yang menyingkap banyak praktek korupsi dan penyuapan tunai di meja kantor. 

Pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa ketentuan hukum yang mendasari dibentuknya Pengadilan Tipikor bertentangan dengan Undang-undang Dasar namun mengizinkan pengadilan tersebut tetap berfungsi selama tiga tahun lagi. 

Indonesia memiliki undang-undang yang berkaitan dengan keterbukaan laporan keuangan perusahaan publik, tapi terbatas ruang lingkupnya. 

Pada tanggal 3 April, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengakui hak-hak warga negara untuk mengakses informasi pemerintah dan memberikan mekanisme yang bisa digunakan bagi warga Negara untuk mendapatkan informasi tersebut. Undang-undang juga memberikan hukuman kepada lembaga umum jika tidak mematuhinya.

Aliansi Jurnalis Independen melaporkan media tidak mendapat masalah untuk memperoleh dokumen publik yang tidak bersifat rahasia dari pemerintah. 

Bagian 4 Sikap Pemerintah Mengenai Penyelidikan Internasional dan Non-Pemerintahan Terhadap Tuduhan Pelanggaran Hak Asasi Manusia  

LSM HAM lokal beroperasi di seluruh negeri dan secara aktif melakukan advokasi demi peningkatan kinerja hak asasi manusia; akan tetapi, seringkali mereka menghadapi masalah mendapat pengawasan, pelecehan, dan campur tangan dari pemerintah. 

Pemerintah bertemu dengan LSM-LSM lokal, menanggapi pertanyaan mereka, dan mengambil beberapa tindakan sebagai tanggapan atas keprihatinan LSM. 

Polisi, berdasarkan instruksi presiden, dengan penuh semangat menyelidiki pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib pada tahun 2004 (lihat bagian 1.a.). 

Pada tanggal 14 Agustus, delapan anggota Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh dijatuhi hukuman tiga bulan penjara karena menyebarkan pamflet tentang pengambilalihan lahan pada bulan Juli 2007. 

LSM-LSM di Papua terus melaporkan tindakan pengawasan yang terjadi dimana-mana terhadap kegiatan-kegiatan mereka oleh petugas intelijen yang disertai ancaman dan intimidasi. Para aktivis melaporkan bahwa petugas intelijen secara sembunyi-sembunyi mengambil gambar mereka  dan terkadang menanyai teman dan anggota keluarga mereka tentang keberadaan dan kegiatan mereka. 

Pemerintah umumnya menganggap investigasi dari luar atau kritik asing tentang catatan hak asasi manusianya sebagai upaya campur tangan terhadap urusan dalam negerinya. Aparat keamanan dan lembaga intelijen cenderung mencurigai LSM HAM asing, khususnya mereka yang beroperasi di daerah-daerah konflik. Tindakan pengawasan oleh pemerintah terhadap pihak asing di wilayah konflik terlihat jelas. Beberapa LSM HAM lokal menyatakan keprihatinan mereka tentang konsekuensi-konsekuensi negatif yang mungkin timbul akibat melakukan kontak dengan pihak asing. Sejumlah lembaga pemerintah dan badan-badan terkait yang memberikan perhatian atas masalah-masalah hak asasi manusia, termasuk Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Luar Negeri, Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan, Komisi Nasional untuk Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komnas HAM. Walau demikian upaya-upaya yang dilakukan Komnas HAM beberapa tahun belakangan ini untuk mengungkap pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan meminta pertanggungjawaban pelakunya, digagalkan oleh sejumlah keputusan pengadilan yang menyangkut masalah yurisdiksi dan kewenangannya. Pada tahun ini, Kejaksaan Agung keberatan dengan rekomendasi Komnas HAM untuk mengajukan perkara dalam empat peristiwa termasuk peristiwa Wamena – Wasior, Trisakti, Semanggi I dan II, dan penghilangan paksa. 

Parlemen tidak menyetujui dibentuknya pengadilan ad hoc hak asasi manusia yang bisa melakukan investigasi atas pelanggaran-pelanggaran berat hak asasi manusia yang terjadi sebelum tahun 2000. Meskipun Undang-undang Pemerintahan Aceh tahun 2006 menyatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia akan dibentuk di Aceh, tapi belum didirikan sampai akhir tahun tersebut. 

Pada tanggal 15 Juli, Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dan Timor-Leste pada tahun 2005 untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di Timor-Leste pada tahun 1999, memberikan laporan akhirnya kepada presiden kedua pemerintahan tersebut.

Laporan tersebut mengakui adanya pelanggaran berat hak asasi manusia  sebelum dan segera setelah jajak pendapat di Timor Timur pada tahun 1999.

Rekomendasi laporan tersebut untuk Indonesia mencakup:

program pelatihan hak asasi manusia dengan penekanan agar militer tetap netral dalam sengketa politik dan pemilihan umum serta memberikan wewenang lebih pada lembaga yang berwenang melakukan investigasi dan penuntutan atas pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah mensosialisasikan rekomendasi KKP antar lembaga pemerintahan dan berbagai departemen mulai melaksanakan rekomendasi tersebut. 

Bagian 5

Diskriminasi, Penganiayaan Sosial dan Perdagangan Orang 

Undang-undang Dasar tidak secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, cacat tubuh, bahasa atau status sosial. Undang-undang memberikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, baik pribumi maupun keturunan asing. Akan tetapi, pada prakteknya pemerintah gagal membela hak-hak ini secara memadai. 

     Perempuan 

Undang-undang melarang kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan. Akan tetapi, perkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi masalah. 

Statistik secara nasional yang dapat diandalkan tentang kasus-kasus pemerkosaan masih tetap tidak tersedia. Definisi hukum tentang perkosaan sangat sempit dan tidak memasukkan perkosaan dalam perkawinan. Penjatuhan hukuman dalam kasus pemerkosaan masih merupakan suatu persoalan. Meskipun tindakan perkosaan dapat dijatuhi hukuman empat hingga 12 tahun penjara, dan pemerintah memenjarakan para pelaku perkosaan dan percobaan perkosaan, sebagian besar pelaku pemerkosaan dijatuhi hukuman minimum atau kurang. 

Kekerasan terhadap perempuan masih tidak didokumentasikan secara baik. Tidak ada angka secara nasional. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan bahwa pada tahun 2007 terdapat 25.522 kasus kekerasan yang ditangani oleh organisasi-organisasi mitra di seluruh negeri, sementara pers lokal melaporkan bahwa kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. Sebagian besar LSM yang bergerak dalam penanganan  masalah perempuan dan anak meyakini bahwa angka sebenarnya jauh lebih tinggi, mengingat bahwa kecenderungan bahwa banyak korban lebih memilih untuk tetap diam. Komnas Perempuan melaporkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk kekerasan paling umum terhadap perempuan, yang mencapai sekitar 16.700 kasus atau 76 persen dari keseluruhan kasus. Dua jenis pusat penanganan krisis tersedia untuk perempuan korban kekerasan: pusat krisis milik pemerintah di rumah sakit-rumah sakit dan pusat penanganan milik LSM di tengah masyarakat. 

Dinas Sosial Pemda Jawa Timur mencatat jumlah korban kekerasan terhadap perempuan sebesar 2.554 korban pada tahun 2007 dan 268 korban per Maret 2008. 

Di tingkat nasional, polisi mengelola Ruang Penanganan Khusus” atau “unit pelayanan perempuan dan anakdimana petugas perempuan menerima laporan tindak kejahatan dari perempuan dan anak-anak korban kekerasan seksual dan perdagangan orang serta tempat dimana para korban bisa memperoleh perlindungan sementara. 

Perbedaan hukum antara seorang perempuan dan seorang anak perempuan tidak tegas. Undang-undang menetapkan usia minimum perkawinan adalah 16 tahun bagi seorang perempuan (dan 19 tahun untuk laki-laki), tetapi Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa orang di bawah usia 18 tahun adalah anak-anak. Seorang gadis yang sudah menikah memiliki status hukum orang dewasa. Anak perempuan seringkali menikah sebelum mencapai usia 16 tahun, terutama di daerah pedesaan. 

Mutilasi alat Kelamin Perempuan (MAKP) atau sunat perempuan dilakukan di beberapa daerah negeri ini, termasuk Jawa Barat. Terjadinya komplikasi akibat MAKP menurut laporan bersifat minimal.  Sejumlah aktivis LSM menolak klaim mutilasi, dengan dalih upacara yang dipraktekkan di negara tersebut sesungguhnya bersifat simbolik. 

Pada tahun 2007, menteri pemberdayaan perempuan menghimbau pelarangan menyeluruh terhadap praktek tersebut. Pada tahun 2006, Departemen Kesehatan melarang dokter dan perawat melakukan pemotongan alat kelamin perempuan. Akan tetapi, penyunatan simbolik untuk anak perempuan yang tidak mengakibatkan kerusakan fisik anak dapat dilakukan, dan pelanggar larangan tersebut tidak akan dituntut. 

Prostitusi tidak secara khusus diatur dalam undang-undang. Namun, banyak pejabat menafsirkan “kejahatan terhadap kesusilaan/moralitas” berlaku untuk prostitusi.

Prostitusi terjadi dimana-mana dan kebanyakan dibiarkan, meskipun bertentangan dengan norma-norma social dan keagamaan. Sepanjang tahun ini pihak keamanan dilaporkan ambil bagian dalam mengelola rumah-rumah bordil atau melindunginya dari penuntutan hukum. Wisata seks internasional terus terjadi, khususnya di Pulau Batam dan Karimun serta di pusat-pusat kota besar di seluruh Indonesia. 

Meskipun tidak disebutkan secara tegas, pelecehan seksual merupakan perbuatan melanggar hukum dan bisa ditindak menurut KUHP. 

Undang-undang menyatakan bahwa perempuan memiliki hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama dengan laki-laki; akan tetapi, dinyatakan juga bahwa partisipasi perempuan dalam proses pembangunan tidak boleh bertentangan dengan peran mereka dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan pendidikan generasi muda. Undang-undang perkawinan menunjuk laki-laki sebagai kepala keluarga. Perempuan di banyak daerah, khususnya di Papua, mengeluhkan perbedaan perlakuan berbasis jender. 

Meskipun para ahli hukum yakin bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang terkait masalah agama, pemerintah daerah terus menerapkan peraturan daerah berdasarkan Syariah yang dianggap mendiskriminasi perempuan oleh banyak aktivis hak asasi manusia dan aktivis masalah. Selama tahun ini, tidak ada perda Baru berdasarkan hukum syariah yangditetapkan. Pemerintah pusat tidak menentang keabsahan peraturan-peraturan yang dikeluarkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Perceraian bisa diajukan baik oleh laki-laki maupun perempuan. Banyak pasangan cerai yang tidak menerima tunjangan, karena tidak ada sistem untuk menegakkan pembayaran ketentuan tentang pembayaran tunjangan tersebut. Bila tidak ada kesepakatan pranikah, harta bersama dibagi secara adil. Undang-undang mengharuskan perempuan yang bercerai untuk menunggu jangka waktu tertentu sebelum menikah kembali; seorang laki-laki dapat segera menikah kembali. 

Pemerintah tetap memberlakukan aturan Syariah di Aceh. Dampak pelaksanaan peraturan ini berbeda-beda di antara propinsi, tapi setelah meneruskan pola tersebut selama beberapa tahun terakhir, secara umum terlihat kurang intrusif karena peningkatan pengawasan pemerintah terhadap polisi syariah. Dampak yang paling terlihat pada hak-hak perempuan adalah pelaksanaan aturan berpakaian. 

Bukan hal aneh bagi polisi Syariah untuk langsung menahan perempuan yang pakaiannya tidak memenuhi syarat Syariah setempat dan mengajarkan kepada mereka pakaian yang semestinya. 

Pemerintah daerah dan kelompok-kelompok di luar Aceh juga turut dalam kampanye mendorong agar perempuan hidup sesuai dengan ajaran Syariah. Kewaspadaan dalam mejalankan pemisahan jenis kelamin, puasa, dan aturan berpakaian meningkat selama bulan Ramadhan. 

Perempuan mengalami diskriminasi di tempat kerja, baik saat perekrutan maupun dalam hal mendapatkan kompensasi yang adil. Menurut laporan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) yang dikeluarkan tahun 2007, perempuan rata-rata mendapatkan 74 persen dari pendapatan laki-laki, lebih banyak menduduki posisi-posisi tanpa upah dan berupah rendah dalam sektor informal, dan hanya menduduki 17 persen posisi pimpinan. Menurut pemerintah, 43 persen dari seluruh pegawai negeri adalah perempuan tapi kurang dari 7 persen yang menjadi pejabattinggi. Sejumlah aktivis mengatakan bahwa di lingkungan pabrik, majikan memberikan perempuan pekerjaan dengan upah dan level pekerjaan yangrendah. Banyak pekerja pabrik perempuan dipekerjakan sebagai buruh harian dan bukan sebagai karyawan tetap dan penuh waktu, dan perusahaan tidak diharuskan untuk memberikan fasilitas, seperti cuti melahirkan, bagi buruh harian. Menurut undang-undang, jika pasangan suami istri bekerja di sebuah lembaga pemerintah, maka tunjangan keluarga pasangan tersebut diberikan kepada suami. 

Organisasi di seluruh negeri yang bergerak untuk memajukan hak-hak perempuan atau menangani masalah-masalah perempuan sepanjang tahun ini, termasuk Komnas Perempuan, Solidaritas Perempuan, Mitra Perempuan, Jurnal Perempuan, dan LBH-Apik. 

     Anak-anak 

Pemerintah menyatakan komitmennya terhadap hak-hak anak, pendidikan, dan kesejahteraaan anak, namun tidak menyediakan sumber daya yang memadai untuk memenuhi komitmen itu. 

Meskipun undang-undang menyatakan bahwa pecatatan kelahiran bebas biaya, namun hal ini tidak dilaksanakan, dan sekitar 30 persen kelahiran warga negara tidak terdaftar. Seringkali sulit untuk memastikan usia seorang anak, dan adakalanya usia  dipalsukan pada kartu pengenal, kadang dengan kerja sama dengan petugas pemerintah. 

Meskipun undang-undang memberikan pendidikan gratis, pada prakteknya sebagian besar sekolah tidak gratis, dan kemiskinan membuat pendidikan tidak terjangkau oleh banyak anak. Menurut hukum, anak-anak diwajibkan menjalani enam tahun sekolah dasar dan tiga tahun di sekolah menengah pertama; akan tetapi, pada prakteknya pemerintah tidak menjalankan ketentuan tersebut.

Meskipun anak laki-laki dan perempuan mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, namun anak laki-laki lebih mungkin untuk menyelesaikan sekolah. 

Biaya pendidikan bulanan untuk sekolah umum berbeda-beda tergantung propinsi dan didasarkan pada pendapatan rata-rata. Biaya sekolah, transportasi, dan perlengkapan sekolah siswa bisa membebani keluarga antara 4,5 hingga 8,3 juta rupiah ($444 hingga $777) per tahun untuk setiap siswa SD dan SMP. Pada tahun 2005, Organisasi Buruh Internasional (ILO) melakukan survei terbatas terhadap buruh anak di lima propinsi (Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan), yang mengungkap bahwa satu dari lima anak usia sekolah dari keluarga berpendapatan rendah tidak memiliki akses terhadap pendidikan dan mengalami berbagai jenis eksploitasi di tempat kerja–-baik sektor formal maupun informal. Survei tersebut juga menemukan bahwa 2.438 anak usia sekolah di bawah 15 tahun, 19 persen diantaranya tidak bersekolah. Di Jakarta, Departemen Pendidikan Nasional melaporkan bahwa 6.959 siswa tidak masuk sekolah sepanjang tahun ini, sedikit lebih rendah dari 7.172 anak yang menurut laporan tidak masuk sekolah pada tahun 2007. 

Buruh anak dan penganiayaan seksual pada anak adalah masalah serius. Undang-undang Perlindungan Anak menyebut tentang eksploitasi ekonomi dan seksual anak serta adopsi, perwalian, dan masalah-masalah lain; akan tetapi, sejumlah pemerintahan daerahpropinsi tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Kekerasan pada anak dilarang oleh undang-undang, namun upaya pemerintah untuk memeranginya pada umumnya lambat dan tidak efektif. LSM-LSM melaporkan bahwa diperlukan waktu yang lama untuk membawa kasus perkosaan anak ke pengadilan serta mekanisme yang tidak jelas dalam melaporkan dan menangani kekerasan pada anak. Eksploitasi seksual komersial anak masih terus menjadi masalah serius. Jumlah pekerja seks anak di negara ini tidak jelas, namun masalah ini terjadi di mana-mana. Banyak gadis remaja dipaksa masuk atau mendapati dirinya terjebak dalam jeratan hutang. Pada beberapa kasus, penegak hukum memperlakukan pekerja seks anak lebih sebagai penjahat daripada korban. Pegawai negeri yang korup mengeluarkan kartu identitas untuk gadis di bawah umur, membuka jalan mereka ke dalam perdagangan seks. Dilaporkan juga adanya eksploitasi seksual terhadap anak laki-laki. Negara ini merupakan daerah tujuan bagi wisata seks anak. Pada tahun ini LSM melaporkan adanya jaringan pedofilia yang sudah lama aktif dan masih terus beroperasi di Bali. Para pengamat LSM mengatakan banyak anak perempuan dipaksa masuk ke dunia pelacuran setelah gagal dalam perkawinan yang mereka jalani ketika mereka berusia 10 hingga 14 tahun. Dalam hal ini tidak bisa dinyatakan adanya pelanggaran hukum, mengingat  status mereka pada kartu identitas yang dinyatakan sebagai orang dewasa berdasarkan fakta bahwa mereka pernah menikah. 

Sepanjang tahun ini, perhatian nasional terfokus pada kasus perkawinan anak, setelah ada laporan bahwa seorang kyai menikahi anak perempuan berusia 12 tahun di Semarang, Jawa Tengah. Para ulama senior secara keras mengkritik perkawinan tersebut, dan kyai tersebut disidik. Pada tanggal 9 November, Komisi Nasional Perlindungan Anak membujuk sang kyai untuk mengembalikan anak tersebut ke orang tuanya sampai dia berusia 16 tahun. Komisi tersebut tidak dapat membatalkan perkawinannya. 

Pemerintah secara resmi memperkirakan ada lebih dari dua juta buruh anak di negara ini; sumber lain yang mendapat informasi lainnya meyakini bahwa angka sebenarnya jauh lebih tinggi (lihat bagian 6.d.). 

Laporan PBB menemukan bahwa tahanan remaja di penjara anak di seluruh pulau Jawa berada dalam kondisi yang buruk. Laporan tersebut mencatat bahwa anak-anak berusia 10 mengalami penganiayaan fisik yang keras baik dari polisi maupun sesama tahanan. Walau anak-anak ditahan di lembaga pemasyarakatan anak, namun karena tingginya jumlah tahanan, anak-anak seringkali digabungkan dengan tahanan umum, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya tindak kekerasan. 

Sejumlah LSM melaporkan bahwa pemerintah memberikan sedikit perhatian pada hak-hak anak-anak pelaku pelanggaran. Anak-anak ditempatkan sel tahanan yang sama dengan pelaku kejahatan dewasa selama masa pra-sidang maupun selama proses persidangan dan sering mengalami kekerasan saat penahanan. 

Sejumlah besar anak jalanan terlihat jelas di Jakarta dan propinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Utara, serta Sulawesi Selatan. Surabaya di Jawa Timur menjadi tempat bagi kurang lebih 8.000 anak jalanan, banyak dari mereka dilaporkan rentan terhadap penganiayaan dan kekerasan seksual. Terdapat sekitar 40 tempat penampungan di propinsi tersebut menyediakan pelayanan bagi anak-anak tersebut. Pemerintah kota Jakarta mengoperasikan sebuah rumah penampungan dengan kapasitas sekitar 200 anak. Pemerintah terus mendanai tempat-tempat penampungan lain yang dikelola oleh LSM-LSM lokal dan membiayai pendidikan sebagian anak-anak jalan tersebut. 

Di antara LSM yang memperjuangkan hak-hak anak meliputi Jaringan Penghapusan Pekerja Anak (JARAK), Komisi Nasional Perlindungan Anak, Pusat Kajian dan Pelindungan Anak, dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia. 

     Perdagangan Orang 

Pada bulan Maret 2007, pemerintah mengundangkan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang komprehensif serta mengambil langkah-langkah untuk melawan rumitnya keterkaitan masalah perdagangan orang dengan korupsi. Undang-undang PTPPO menyatakan semua bentuk perdagangan orang, termasuk jeratan hutang dan eksploitasi seksual, serta mencakup amanat komprehensif untuk penyelamatan dan rehabilitasi korban. Undang-undang ini memberikan hukuman keras kepada pejabat dan agen pekerja yang terlibat dalam perdagangan orang. Hukumannya mulai dari tiga hingga 15 tahun penjara, dengan hukuman bagi pejabat sepertiga kali lebih tinggi. Pemerintah propinsi dan kabupaten juga secara signifikan meningkatkan upaya dan sumber daya untuk memerangi perdagangan orang. Kedutaan Besar dan Konsulat RI aktif dalam menyelamatkan dan membantu korban. 

Negara ini masih merupakan sumber utama bagi perdagangan orang internasional dan menghadapi masalah perdagangan orang internal yang serius. Negara ini juga merupakan negara penerima pekerja seks yang diperdagangkan, meskipun jumlahnya relatif kecil dibanding jumlah korban orang Indonesia. Negara ini bukanlah titik transit utama untuk perdagangan orang. Malaysia dan Arab Saudi serta negara-negara lain di Timur Tengah dan Asia merupakan negara tujuan, dan ada beberapa kasus dugaan perdagangan orang di Amerika Serikat. Prostitusi, pembantu rumah tangga, dan pekerja di restoran dan hotel merupakan sumber utama, dengan sejumlah buruh paksa dalam pekerjaan konstruksi dan perkebunan. Semua warga miskin berpotensi menjadi korban, tapi anak laki-laki dan perempuan di bawah 18 tahun dan perempuan dari segala usia merupakan kelompok paling rentan untuk diperdagangkan. Para korban mengalami penganiayaan fisik dan psikologis,  adakalanya mengakibatkan kematian. 

Jaringan perdagangan orang secara nasional sangatlah canggih dengan sistem yang terdesentralisasi,yang dimulai dengan calo di lingkungan tempat tinggal korban dan memperdagangkan korbannya ke agen tenaga kerja di kota-kota besar, yang pada gilirannya menjual korban ke agen tenaga kerja di negara penerima. Oknum pemerintah daerah, keimigrasian, dan oknum dinas ketenagakerjaan terlibat dalam proses ini. Perempuan dan anak yang diperdagangkan sebagai pekerja seks di dalam negeri juga berlangsung dengan cara serupa. Para oknum pemda, polisi, dan militer juga terlibat dalam kegiatan ini. 

Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang meningkat selama tahun ini: penangkapan meningkat dari 142 menjadi 252; penuntutan dari 56 menjadi 109, dan penghukuman dari 36 menjadi 46. Pada tahun 2007, rata-rata hukuman adalah 45 bulan penjara. Selama tahun ini pemerintah melatih lebih dari 1.000 petugas penegak hukum untuk memerangi perdagangan orang, seringkali dalam kursus-kursus antar lembaga yang juga diikuti oleh LSM. Jumlah polisi dan jaksa khusus anti perdagangan orang meningkat. Rencana Aksi Nasional mengarah pada koordinasi nasional yang lebih efektif. Selama tahun ini di bawah undang-undang yang baru, terjadi puluhan penangkapan terhadap pelaku perdagangan manusia baik nasional maupun internasional, dan ratusan korban diselamatkan. Kasus-kasus besar antara lain termasuk penyelamatan beberapa buruh migran yang dijual ke Irak, 50 warga negara China yang dijual ke Jakarta untuk tujuan prostitusi, dan enam anak yang dijadikan budak dari perusahaan sarang burung walet di Jakarta. 

Pemerintah menunjukkan sedikit perhatian dalam negosiasi ulang Nota Kesepahaman dengan Malaysia, yang merenggut hak dasar  pekerja untuk memegang dokumen perjalanannya sendiri. Eksploitasi terhadap pekerja oleh perusahaan penempatan tenaga kerja terus terjadi di mana-mana. Pendekatan desentralisasi pada penyelamatan, perlakuan dan reintegrasi korban serta pendanaan yang tidak memadai untuk bantuan korban menghalangi pelaksanaan undang-undang tersebut. APBN untuk penanganan perdagangan orang masih jauh di bawah dari yang dibutuhkan. Tidak ada perkembangan dalam menghentikan oknum pejabat dari persekongkolan perdagangan orang dalam prostitusi, misalnya, dengan memalsukan dokumen. Tidak ada tindakan yang diambil untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi pembantu rumah tangga di dalam negeri akibat terjebak dalam jeratan hutang.

Selama tahun ini, penelitian LSM di Papua dan Papua Barat menemukan adanya perdagangan anak perempuan dan perempuan muda yang tersebar luas ke pusat industri energi dan pertambangan untuk tujuan eksploitasi seksual. Berdasarkan studi yang mereka lakukan, ditemukan bahwa di Timika, Papua, antara 100 hingga 200 perempuan dan anak peremuan dari Sulawesi Utara dan Jawa diperdagangkan ke kawasan lampu merah dan bar-bar. LSM tersebut menyelamatkan 31 perempuan dan anak perempuan. Sejumlah LSM di Papua dan Papua Barat melaporkan bahwa oknum militer dan polisi sering terlibat dalam perdagangan orang dan dalam perlindungan pemilik rumah bordil dan pelaku perdagangan orang. 

Ada LSM nasional yang mendokumentasikan adanya 150 anak perempuan berusia 14 sampai 16 tahun yang diperdagangkan ke kemah-kemah pembalakan liar untuk tujuan eksploitasi seksual, suatu praktek yang diyakini LSM terjadi secara umum di banyak kemah-kemah yang terisolasi ini. 

Laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengenai Laporan Perdagangan Orang dapat ditemukan di www.state.gov/g/tip

     Penyandang Cacat 

Pemerintah menggolongkan penyandang cacat dalam empat kategori: tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan tuna daksa.

Undang-undang melarang diskriminasi terhadap orang dengan cacat fisik dan mental dalam pekerjaan, pendidikan, akses ke perawatan kesehatan, atau peyediaan layanan lainnya dari negara. Undang-undang juga memberikan amanat akses ke fasilitas umum bagi penyandang cacat; akan tetapi, pemerintah tidak menjalankan ketentuan ini. Hanya sedikit bangunan dan hampir  tidak ada fasilitas angkutan umum yang memberikan akses tersebut. Undang-undang mengharuskan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan agar menyediakan 1 persen poaiai untuk penyandang cacat. Namun, pemerintah juga tidak menjalankan ketentuan tersebut, dan para penyandang cacat menghadapi diskriminasi yang amat besar. 

Di daerah perkotaan hanya sedikit bis kota yang menyediakan akses untuk kursi roda, dan banyak yang tuas hidroliknya rusak, sehingga  tidak dapat digunakan. Hanya sedikit perusahaan yang memberikan fasilitas bagi penyandang cacat, dan lebih sedikit lagi perusahaan yang mempekerjakan mereka. Bandar udara Surabaya yang dibuka pada tahun 2006 dan tidak dapat diakses oleh penyandang cacat. Kurangnya dana pada umumnya menjadi alasan utama untuk tidak meningkatkan akses. 

Tahun 2003 pemerintah menyatakan terdapat 1,3 juta orang anak cacat di negeri ini; jumlah actual anak cacat diyakini jauh lebih tinggi. Undang-undang memberikan hak untuk memperoleh pendidikan dan perawatan rehabilitasi bagi anak cacat. Seorang pejabat pemerintah menduga bahwa banyak orang tua memilih untuk memelihara anak-anak cacat di rumah; namun, banyak sekolah menolak mengakomodasi anak-anak tersebut, dengan alasan kurangnya sumber daya. Menurut pemerintah, ada 1.568 sekolah yang ditujukan pendidikan bagi anak-anak cacat, 1.202 diantaranya dikelola oleh swasta. Beberapa penyandang cacat berusia muda memilih bekerja sebagai mengemis. 

Departemen Sosial bertanggung jawab melindungi hak para penyandang cacat. 

Minoritas Nasional/Rasial/Etnis 

Pemerintah secara resmi memajukan toleransi rasial dan etnis.

Etnis Tionghoa yang jumlahnya mencapai kurang lebih 3 persen dari total penduduk, memainkan peranan penting dalam perekonomian, dan semakin berpartisipasi dalam politik.

Peristiwa-peristiwa diskriminasi dan kekerasan terhadap etnis Tionghoa terus menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, khususnya setelah dikeluarkannya undang-undang kewarganegaraan tahun 2006, yang memudahkan etnis Tionghoa untuk menjadi warga negara. Reformasi saat ini meningkatkan kebebasan beragama dan budaya. Walau demikian, sebagian etnis Tionghoa mencatat bahwa pegawai pemerintah masih mendiskriminasikan mereka ketika mengeluarkan akta perkawinan maupun dalam layanan lain serta sering meminta uang suap untuk surat kewarganegaraan, meskipun sertifikat itu tidak lagi diperlukan secara hukum. Masih ada sejumlah pasal dalam undang-undang, peraturan, atau surat keputusan yang mendiskriminasikan warga negara etnis Tionghoa.

LSM seperti Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi Indonesia (GANDI) mendesak pemerintah untuk membatalkan pasal-pasal yang masih diskriminatif. 

Penduduk Pribumi 

Pemerintah memandang seluruh warga negara sebagai “pribumi”; akan tetapi, pemerintah mengakui keberadaan beberapa “masyarakat terpencil” dan hak-hak mereka untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik dan sosial. Masyarakat ini mencakup berbagai suku Dayak di Kalimantan, keluarga-keluarga yang hidup sebagai pengembara di laut, dan 312 kelompok asli yang diakui secara resmi di Papua. Selama tahun ini, penduduk asli, khususnya di Papua, tetap mengalami masalah diskriminasi secara luas, dan ada sedikit kemajuan yang dicapai menyangkut hak-hak atas tanah adat mereka. Kegiatan pertambangan dan penebangan, banyak diantaranya yang ilegal, menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan logistik yang signifikan bagi kelompok masyarakat penduduk asli. Pemerintah gagal mencegah perusahaan domestik dan multinasional, yang seringkali berkolusi dengan militer dan polisi setempat, untuk tidak menjarah tanah milik penduduk asli. Di Papua, ketegangan terus berlangsung antara penduduk asli Papua dan pedatang dari propinsi lain, antara penduduk pesisir dan masyarakat pedalaman, dan antar suku. 

Di Kalimantan Tengah, hubungan antara penduduk asli Dayak dan pendatang suku Madura masih buruk karena kekerasan antar etnis tahun 2001. Hubungan antara dua kelompok tersebut juga masih buruk di Kalimantan Barat, karena bekas penduduk keturunan Madura dihalangi dalam upaya mendapatkan kembali tanahnya. 

Aktivis hak asasi manusia menegaskan bahwa program transmigrasi yang dibiayai pemerintah, yang memindahkan keluarga-keluarga miskin dari pulau Jawa dan Madura yang padat penduduk ke pulau-pulau yang lebih jarang penduduknya, telah melanggar hak-hak penduduk asli, menumbuhkan permusuhan sosial, dan mendorong eksploitasi dan degradasi sumber daya alam yang dijadikan sandaran hidup penduduk asli. Di beberapa wilayah, seperti sebagian Sulawesi, Maluku, Kalimantan, Aceh, dan Papua, hubungan antara transmigran dan penduduk asli masih buruk. 

Kesewenangan Sosial dan Diskriminasi Lainnya 

Undang-undang antipornografi tanggal 30 Oktober menjadikan kegiatan homoseksual ilegal. Pelanggaran bisa dihukum dengan pidana penjara enam bulan hingga 12 tahun dan denda 250 juta hingga enam milyar rupiah (sekitar 22.500 dollar hingga 540.000 dollar). 

Stigma dan diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS umum terjadi. Namun, pemerintah mendorong sikap toleransi, mengambil langkah-langkah untuk mencegah infeksi baru, serta memberikan obat antiretroviral (ART) secara cuma-cuma, meskipun dengan sejumlah hambatan administrasi. Sikap toleransi pemerintah diikuti secara tidak merata pada seluruh tingkatan masyarakat; misalnya, upaya pencegahan seringkali tidak dilakukan secara agresif karena takut menimbulkan kemarahan kelompok konservatif agama, dan selain hambatan untuk mengakses obat ART secara cuma-cuma, ada kemungkinan  si penerima diharuskan membayar biaya medis, yang biayanya melampaui jangkauan banyak orang. 

Bagian 6  Hak-hak Pekerja   

a.   Hak untuk Berserikat 

Undang-undang menjamin hak berserikat secara luas bagi para pekerja, dan mereka menjalankan hak-hak tersebut. Undang-undang memungkinkan pekerja membentuk dan bergabung dengan serikat-serikat pekerja sesuai pilihannya tanpa memerlukan izin sebelumnya atau persyaratan yang berlebihan, dan pekerja benar-benar menjalankannya. Hukum menetapkan bahwa 10 atau lebih pekerja berhak untuk membentuk perserikatan, dengan keanggotaan yang terbuka bagi semua pekerja, tanpa membedakan afiliasi politik, agama, etnis, atau jenis kelamin. Pekerja di sektor swasta, menurut hukum, bebas untuk membentuk organisasi pekerja tanpa perizinan terlebih dahulu, dan perserikatan dapat menyusun sendiri anggaran dasar dan peraturan serta memilih wakil-wakil.  Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat, bukannya menyetujui, pembentukan perserikatan, federasi, atau konfederasi dan memberikan nomor pendaftaran. Pada tahun ini, sejumlah serikat pekerja melaporkan bahwa kantor-kantor dinas tenaga kerja daerah melakukan penolakan pendaftaran berdasarkan prasangka tertentu.  Kebanyakan anggota perserikatan tergabung pada salah satu dari tiga konfederasi perserikatan yang ada. 

Menurut ILO, terdapat hampir 3,4 juta anggota serikat dagang pada tahun 2005-2006, yang berjumlah sekitar 10 persen dri sector formal, atau sekitar 3,6 persen dari seluruh tenaga kerja.  

Undang-undang memberikan kebebasan bagi pegawai negeri untuk berserikat dan berorganisasi, dan pegawai dari beberapa departemen membentuk persatuan pegawai; organisasi-organisasi serikat pekerja berupaya utnuk mengorganisir para pekerja ini. Serikat-serikat pekerja juga berusaha mengorganisir pegawai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), walaupun mereka mengalami hambatan dari pihak manajemen perusahaan, dan dasar hukum untuk bagi pendaftaran perserikatan di BUMN masih tidak jelas. 

Undang-undang mengizinkan pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran sebuah serikat di pengadilan jika bertentangan dengan ideologi negara atau undang-undang dasar. Serikat juga bisa dibubarkan jika pemimpin atau anggota serikat pekerja, atas nama serikat pekerja, melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara dan dihukum setidaknya lima tahun penjara. Bila serikat pekerja dibubarkan, para pemimpin dan anggotanya tidak boleh membentuk serikat baru selama sekurang-kurangnya tiga tahun. Sepanjang tahun ini tidak ada laporan  pembubaran serikat pekerja oleh pemerintah.  

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, pekerja harus memberitahukan rencana pemogokan secara tertulis kepada pihak berwenang dan kepada perusahaan tujuh hari sebelumnya agar pemogokan tersebut sah, dengan mencantumkan pula waktu dimulai dan berakhirnya pemogokan tersebut, tempat diadakannya, serta alasannya, dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serikat pekerja. Peraturan menteri menyatakan semua mogok ilegal untuk perusahaan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang kegiatannya akan membahayakan keselamatan hidup manusia apabila tidak diteruskan.” Jenis perusahaan apa yang termasuk dalam kategori ini tidak dijelaskan, dan hanya diketahui oleh pemerintah. Peraturan yang sama juga mengkategorikan pemogokan sebagai ilegal jika “bukan sebagai akibat dari perundingan yang gagal” dan memberikan kepada perusahaan waktu tambahan untuk menghalangi tindakan serikat pekerja untuk melakukan pemogokan karena kegagalan dikategorikan sebagai perundingan yang mengarah pada jalan buntu “yang dinyatakan oleh kedua belah pihak.”  

Sebelum pekerja dapat melakukan pemogokan, mereka harus mengupayakan mediasi lebih dahulu dengan majikan, dimulai dengan melakukan penawaran, dan apabila hal itu gagal, meneruskannya ke mediasi yang difasilitasi oleh mediator pemerintah. Peraturan menteri tersebut juga menetapkan bahwa dalam hal pemogokanyang ilegal, majikan harus membuat dua permohonan tertulis dalam waktu tujuh hari kepada pekerja untuk meminta mereka bekerja kembali. Pekerja yang tidak menanggapi permohonan tersebut dianggap sudah mengundurkan diri. Permohonan tersebut biasanya  digunakan oleh perusahaan sebagai taktik intimidasi terhadap para pekerja yang melakukan pemogokan.  

Dalam prakteknya, pemogokan dilarang di sektor umum, dalam jasa pelayanan penting, dan di perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum. ITUC melaporkan bahwa hal ini jelas melampaui definisi dari larangan pemogokan yang dapat diterima oleh Komite ILO tentang Kebebasan Asosiasi, yang menyatakan bahwa pemogokan hanya boleh dibatasi apabila ada “ancaman yang jelas dan nyata terhadap kehidupan, keamanan pribadi, atau kesehatan dari seluruh atau sebagian penduduk.” Prosedur mediasi yang harus dijalani sebelum melakukan pemogokan, yang manadiharuskan secara hukum serta memakan waktu lama tidak ditegakkan. Sebagai akibatnya, pemogokan seringkali merupakan pemogokan “liar” yang tidak ada sanksinya, yang meledak setelah kegagalan menyelesaikan keluhan jangka panjang atau ketika perusahaan menolak mengakui serikat pekerja.  

Tidak memadai atau tidak dibayarkannya uang pesangon, yang secara hukum harus dibayarkan dalam paket pemutusan kerja, menyebabkan terjadinya pemogokan dan pemogokan dan unjuk rasa buruh. Solidarity Center (ACILs) mendokumentasikan kasus-kasus dimana perusahaan asing di industri garmen dan sepatu, yang sedang menghadapi penurunan pesanan dan penutupan pabrik, melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari kewajiban pembayaran uang pesangon untuk menghindari pembayaran ganti rugi pemutusan hubungan kerja tersebut.  

Sebuah perusahaan milik warga negara Korea Selatan, PT Sinar Apparel International, yang memproduksi pakaian untuk ekspor, berhenti beroperasi pada bulan April. Pemilik perusahaan melarikan diri tanpa membayar pesangon kepada 1.021 pekerja. Pemilik juga tidak membayar Jaminan Sosial ke Pemerintah meskipun gaji karyawan dipotong untuk kebutuhan ini, meninggalkan karyawan tanpa manfaat ini.

Pada tanggal 8 Mei, SOE PT Angkasa Pura I memecat ketua serikat pekerja Arif Islam setelah mogoknya ratusan karyawan bandara di Bandar Udara Internasional Sepinggan, Balikpapan. Surat pemecatan mengatakan Arif sudah melanggar surat edaran presiden direktur tentang mogok kerja.  

Para aktivis buruh juga melaporkan bahwa para manajer pabrik di beberapa lokasi menyewa tukang pukul untuk mengintimidasi dan menyerang anggota serikat pekerja yang mencoba mengadakan aksi mogok yang sah. Beberapa kali polisi melibatkan diri dengan cara yang tidak sesuai dan dengan penggunaan kekerasan dalam masalah-masalah perburuhan, biasanya untuk melindungi kepentingan majikan.  

Pada bulan April, sekelompok preman menyerang anggota Federasi Logam, Mesin dan Elektronik (Lomenik) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada saat mogok di pabrik garmen di Jakarta, hingga melukai beberapa pekerja. Ketika para anggota serikat melaporkan kejadian tersebut, polisi mengatakan agar mereka kembali ke pekerjaannya serta mengancam mereka. Perusahaan kemudian mengancam memecat 227 pemogok.

b.   Hak untuk Berorganisasi dan Melakukan Tawar—Menawar secara Kolektif 

Menurut Departemen Tenaga Kerja, sekitar 25 persen perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan memiliki kesepakatan tawar-menawar secara kolektif. Namun dalam kenyataannya, kesepakatan ini hampir tidak pernah melewati ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan seringkali dihasilkan oleh majikan yang menyusun kesepakatan tersebut secara sepihak dan memberikannya kepada wakil pekerja untuk ditandatangani dan bukan merupakan hasil perundingan. Undang-undang mengizinkan serikat pekerja untuk melakukan kegiatan mereka tanpa campur tangan; namun pada prakteknya pemerintah seringkali tidak melindungi hak ini. Undang-undang mengizinkan adanya tawar-menawar kolektif dan mengizinkan pula organisasi pekerja yang mendaftar pada pemerintah untuk membuat perjanjian  kerja bersama (PKB) yang mengikat secara hukum dengan majikan serta untuk melaksanakan fungsi-fungsi serikat pekerja lainnya. Undang-undang tersebut juga mencakup pembatasan dalam tawar-menawar kolektif, termasuk persyaratan bahwa satu atau beberapa serikat pekerja harus mewakili lebih dari 50 persen tenaga kerja perusahaan untuk merundingkan PKB.  

UU Ketenagakerjaan, yang mengatur tawar-menawar kolektif, hak untuk mogok, dan ketentuan pekerjaan umum tidak berlaku pada BUMN. Beberapa serikat mengklaim bahwa undang-undang itu tidak memuat tunjangan pesangon yang memadai dan perlindungan terhadap PHK yang sewenang-wenang serta secara tegas melarang outsourcing dan buruh anak. Di akhir tahun tidak ada aturan pelaksanaan yang dikeluarkan. 

Peraturan perusahaan, yang diizinkan menurut peraturan pemerintah, menggantikan PKB dalam mayoritas perusahaan, banyak diantaranya tidak memiliki perwakilan serikat. UU Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan dan pekerja membentuk komite gabungan pengusaha/pekerja didalam perusahaan yang memiliki karyawan 50 orang atau lebih, ukuran untuk melembagakan komunikasi dan membangun mufakat.  

Serikat secara langsung terkena dampak oleh kecenderungan meningkatnya penggunaan buruh kontrak. Menurut UU Ketenagakerjaan, buruh kontrak diduga hanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara.” Akan tetapi, menurut ITUC, banyak perusahaan melanggar ketetapan ini dengan bantuan kantor-kantor dinas tenaga kerja setempat. Ada juga banyak laporan penggunaan siswa kejuruan secara luas dalam program magang, yang tampak melanggar undang-undang tenaga kerja dan melemahkan serikat. Umumnya, perusahaan menyatakan pailit guna menghindari pembayaran pesangon yang diatur oleh undang-undang, menutup pabriknya selama beberapa hari, dan kemudian mempekerjakan kembali para pekerja sebagai buruh kontrak dengan upah yang lebih rendah. Pimpinan serikat pekerja dan para aktivis biasanya tidak dipekerjakan kembali.  

Undang-undang melarang diskriminasi anti serikat buruh oleh perusahaan dan lain-lain terhadap penyelenggara serikat dan anggotanya serta pelanggaran akan hal ini bisa mendapatkan sanksi; akan tetapi, pemerintah tidak secara efektif menjalankan undang-undang dalam banyak kasus. Ada banyak laporan yang dapat dipercaya tentang perlakuan perusahaan terhadap pengurus serikat, termasuk pemecatan dan kekerasan yang tidak dicegah secara efektif atau dimediasi  dalam prakteknya. Beberapa perusahaan memperingatkan karyawan mengenai hubungan dengan pengurus serikat. Beberapa serikat mengklaim bahwa para pemimpin aksi mogok dipilih untuk diberhentikan ketika perusahaan melakukanPHK. Ketentuan-ketentuan hukum mengharuskan perusahaan untuk memperkerjakan  kembali pekerja yang dipecat karena kegiatan serikat, meskipun dalam banyak kasus pemerintah tidak menjalankan ini secara efektif. Menurut ITUC, prosedur hukum untuk kasus diskriminasi serikat pekerja memakan waktu sangat panjang, kadang hingga enam tahun. Penyuapan dan korupsi di pengadilan dalam perselisihan pekerja terus berlangsung, dan keputusan sering kali tidak membela kepentingan pekerja. Ketika karyawan yang dipecat mungkin mendapat penggantian finansial, tetapi mereka jarang mendapatkan kembali pekerjaannya. 

Perusahaan kadang-kadang memindahkan para pemimpin serikat sehingga mereka tidak dapat melanjutkan kegiatan serikat pekerjanya.  

Pada bulan Mei 2007, sebagai bagian dari perselisihan antara manajemen hotel milik pengusaha Eropa dengan serikat pekerja, manajemen menghentikan penggantian  pengurus serikat dan memecat 24 anggota serikat termasuk pengurusnya. Perusahaan menyatakan sedang melakukan perampingan. Para pengurus serikat dilarang menyelenggarakan rapat serikat di hotel. Serikat membawa masalah pemecatan tersebut ke pengadilan. Kasus tersebut masih belum selesai.  

Tidak ada hukum khusus atau pengecualian dari undang-undang buruh biasa dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE). Akan tetapi, para pengamat non pemerintah, termasuk Solidarity Center, menggambarkan sentimen dan tindakan-tindakan antiserikat yang lebih kuat oleh perusahaan dalam ZEE. Misalnya, para pengusaha  pemilik perusahaan manufacturing di ZEE Batam cenderung mempekerjakan pekerja kontrak dua tahun dan menyukai karyawan berusia di bawah 24 tahun. Kedua praktek ini menghalangi pembentukan serikat. 

c.   Larangan atas Kerja Paksa atau Kerja Wajib 

Undang-undang melarang kerja paksa atau kerja wajib, termasuk terhadap anak-anak; namun, menurut laporan praktek-praktek tersebut masih terjadi, termasuk kerja paksa dan kerja wajib terhadap anak-anak. Pemerintah mentolerir bentuk-bentuk kerja wajib yang dipraktekkan dalam proses rekruitmen tenaga kerja migran. Praktek tak bermoral agen-agen pencari tenaga kerja, dan penegakan hukum buruk seringkali menjurus pada jeratan hutang dan penyekapan yang tidak sah. Menurut laporan-laporan media dan penelitian oleh Solidarity Center, agen-agen pencari tenaga kerja seringkali menahan para calon tenaga kerja migran di pusat-pusat penampungan, dalam beberapa kasus, hingga selama 14 bulan, sebelum mengirimkan mereka ke luar negeri. Selama di penampungan, para calon tenaga kerja biasanya tidak menerima bayaran, dan perekrut sering tidak mengizinkan mereka meninggalkan pusat penampungan tersebut. Dalam sebagian besar contoh, para pekerja dipaksa membayarkan kepada perusahaan perekrut biaya tinggal yang dipaksakan itu, yang berakibat pada jumlah hutang dalam jumlah besar kepada agen tadi. Departemen Tenaga Kerja mengambil langkah-langkah yang terbatas dalam menegakkan undang-undang ketenagakerjaan yang ada untuk mencegah agen pencari tenaga kerja memperdagangkan para tenaga kerja melalui jeratan hutang.  

Tidak ada perkembangan dalam negosiasi ulang Kesepakatan (MoU) tahun 2006 dengan pemerintah Malaysia tentang kondisi pekerja Indonesia di Malaysia. Kesepakatan tersebut menyerahkan beberapa hak dasar ke majikan, khususnya hak pekerja untuk memegang paspor mereka sendiri.  

Gadis remaja dan perempuan yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga sering kali ada dalam jeratan hutang.  

d.   Larangan atas Pekerja Anak dan Usia Minimum untuk Bekerja  

Undang-undang melarang anak-anak bekerja di sektor-sektor yang berbahaya dan bentuk pekerjaan terburuk anak. Namun, pemerintah tidak menegakkan undang-undang ini secara efektif. Undang-undang, peraturan, dan praktek mengakui bahwa sebagian anak-anak harus bekerja unuk menambah pendapatan keluarga. UU Ketenagakerjaan melarang mempekerjakan anak-anak, yang didefinisikan sebagai orang berusia di bawah 18 tahun, kecuali bagi mereka yang berusia 13 sampai 15 tahun, yang bisa bekerja tidak boleh lebih dari tiga jam per hari dan hanya di bawah sejumlah persyaratan lain, seperti persetujuan orang tua, tidak bekerja selama jam sekolah, dan memperoleh upah resmi. Undang-undang tersebut sepertinya tidak membahas pengecualian untuk anak-anak usia 16 sampai 17 tahun. Suatu kerangka hukum yang kuat dan Rencana Aksi Nasional membahas masalah eksploitasi ekonomi dan seksual, termasuk prostitusi anak, perdagangan anak, dan keterlibatan anak dalam perdagangan narkotika, serta memberikan hukuman pidana dan masa tahanan yang berat bagi orang-orang yang melanggar hak asasi anak-anak. Pelaksanaannya masih terus menjadi masalah. 

Pekerja anak tetap menjadi masalah serius. Diperkirakan enam sampai delapan juta anak-anak bekerja melampaui batas legal tiga jam sehari, bekerja di bidang pertanian, berdagang asongan, pertambangan, konstruksi, prostitusi dan bidang lainnya. Lebih banyak anak yang bekerja di sektor informal dari pada sektor formal. Sebagian anak-anak itu bekerja di pabrik-pabrik besar, namun jumlah mereka tidak diketahui, terutama karena dokumen yang menyebutkan usia dapat dengan mudah dipalsukan. Anak-anak bekerja di industri-industri seperti perabot dari rotan dan kayu, garmen, sepatu, pengolahan makanan (misalnya, pengumpulan sarang burung), dan pembuatan makanan, dan juga dalam operasi pertambangan skala kecil. LSM mendokumentasikan ratusan anak berusia 13 sampai 17 tahun bekerja di industri pembuatan sepatu di Jawa Barat. Banyak anak perempuan berusia 14 sampai 16 tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang tinggal di dalam rumah majikannya. ILO memperkirakan ada 2,6 juta pembantu rumah tangga di negara ini, di mana 688.000 diantaranya berusia di bawah 18 tahun. Banyak pembantu rumah tangga anak-anak tidak diperbolehkan sekolah dan dipaksa bekerja sepanjang waktu, menerima upah rendah, dan umumnya tidak mengetahui akan hak-hak mereka. Undang-undang dan peraturan melarang pekerjaan yang mengikat dilakukan oleh anak-anak; namun, pemerintah tidak efektif dalam menghapuskan kerja paksaan kerja terhadap anak-anak, yang masih merupakan masalah serius. Sejumlah besar anak-anak bekerja di luar kemauan mereka di bidang prostitusi, pornografi, mengemis, perdagangan narkoba, pekerjaan rumah tangga , dan situasi eksploitatif lain, termasuk di sejumlah kecil perikanan lepas pantai (jermal).

Meskipun ada langkah-langka perundang-undangan dan peraturan, kebanyakan anak yang bekerja, termasuk sebagai pembantu rumah tangga, melakukan hal ini dalam lingkungan yang tidak ada peraturan. Bukti anekdotal menunjukkan bahwa petugas dinas tenaga kerja hanya melakukan sedikit penyelidikan terhadap masalah pekerja anak.

e.   Kondisi Kerja yang Memadai 

Pemerintah daerah di propinsi dan kabupaten, bukan pemerintah pusat, menetapkan upah minimum, yang beragam di tiap  propinsi, kabupaten, dan wilayah. Pemerintah daerah di propinsi menentukan tingkat upah minimum propinsi berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan propinsi dengan unsur tripartit (buruh, pengusaha, dan pemerintah). Rata-rata upah minimum propinsi menentukan pagu bawah untuk upah minimum di dalam suatu propinsi. Kabupaten juga menetapkan upah minimumnya dengan menggunakan upah tingkat provinsi sebagai acuan. Kabupaten juga menetapkan upah minimum di beberapa wilayah industri secara ad hoc. Propinsi dan kabupaten melakukan perundingan tarif upah minimum setahun sekali, yang seringkali mengundang kontroversi dan protes. Pada bulan November, sejumlah pekerja dan anggota serikat memprotes keputusan bersama menteri yang baru dikeluarkan tentang upah minimum yang dirancang untuk menghalangi Pemerintah daerah dalam upaya  menaikkan nilai upah minimum melampaui kemampuan keuangan perusahaan manufaktur. Tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh sebagian besar pemerintah daerah tidak memberikan standar hidup yang memadai bagi pekerja dan keluarga mereka. Upah minimum tingkat propinsi pada umumnya berada di bawah perhitungan pemerintah akan kebutuhan dasar minimum. Pada tahunini, Papua menawarkan upah minimum tertinggi 1,1 juta rupiah per bulan (sekitar 123 dollar), sedangkan departemen tenaga kerja melaporkan upah minimum resmi terendah sebesar 500 ribu rupiah (sekitar 60 dollar) per bulan di Jawa Timur.  

Dinas tenaga kerja daerah bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan upah minimum. Penegakan masih tidak memadai, terutaman di perusahaan-perusahaan kecil dan dalam sektor informal. Pada prakteknya, tingkat upah minimum resmi hanya diterapkan dalam sektor formal, yang merupakan 35 persen dari keseluruhan angkatan kerja. Undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan menteri memberikan bermacam tunjangan bagi pekerja. Orang yang bekerja di fasilitas yang lebih modern seringkali menerima tunjangan kesehatan, uang makan, dan transportasi. Undang-undang tersebut juga mensyaratkan pengusaha untuk mendaftarkan para karyawannya dan membayar premi ke lembaga asuransi milik negara JAMSOSTEK.  

Undang-undang menetapkan 40 jam kerja seminggu, dengan waktu istirahat selama 30 menit untuk setiap empat jam kerja. Perusahaan seringkali mewajibkan lima setengah atau enam hari kerja dalam seminggu. Undang-undang juga mengharuskan setidaknya satu hari libur setiap minggu. Rata-rata upah lembur harian adalah 1,5 kali dari upah rata-rata kerja normal untuk jam pertama dan kelipatan dua kali untuk jam lembur berikutnya, dengan maksimum tiga jam lembur per hari dan tidak lebih dari 14 jam per minggu. Para pekerja di industri yang memproduksi barang eceran untuk ekspor seringkali bekerja lembur untuk memenuhi kuota dalam kontrak. Serikat pekerja mengeluhkan bahwa perusahaan mengandalkan lembur yang berlebihan pada sejumlah pabrik garmen dan perakitan barang elektronik, yang mengancam kesehatan dan keselamatan pekerja. Kepatuhan pada undang-undang yang mengatur tunjangan dan standar perburuhan berbeda berdasarkan sektor dan wilayah. Pelanggaran ketentuan hukum oleh perusahaan sangat umum terjadi, sehingga terkadang menyebabkan  berbagai pemogokan dan protes. Solidarity Center melaporkan bahwa para pekerja di industri garmen bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang, namun karena slip gaji mereka tidak merinci jumlah lembur yang dibayarkan, para pekerja tidak bisa memastikan apakah mereka mendapatkan kompensasi penuh untuk kerja lembur.  Departemen Tenaga Kerja terus mendorong pengusaha untuk mematuhi hukum; namun, penegakan oleh pemerintah dan pengawasan terhadap standar perburuhan masih lemah.  

Baik undang-undang maupun peraturan mengatur standar minimum kesehatan dan keselamatan industri. Pada prakteknya, catatan keselamatan pekerja di Indonesia buruk. JAMSOSTEK melaporkan 37.845 kecelakaan dalam tiga bulan pertama tahun ini, dibandingkan dengan 99.624 kecelakaan sepanjang tahun 2006. Pejabat daerah memiliki tanggung jawab penegakan standar-standar kesehatan dan keselamatan. Pada perusahaan besar, kualitas program kesehatan dan keselamatan kerja sangat beragam. Standar kesehatan dan keselamatan di perusahaan kecil serta dalam sektor informal cenderung lebih lemah atau tidak ada sama sekali. Pekerja diwajibkan melaporkan kondisi kerja yang berbahaya; namun, undang-undang ini tidak ditegakkan secara efektif. Menurut undang-undang, pekerja memiliki hak untuk melepaskan diri dari kondisi berbahaya tanpa harus beresiko kehilangan pekerjaannya, pada kenyataannya, tidaklah jelas bahwa mereka dapat memperoleh hak ini.

###

 

 

Home Page Kedutaan AS
Pusat Informasi Kedutaan AS | Informasi Visa | American Citizen Services

Ke atas | Umpan balik

Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut.