|
|
|
|
|

|
|
PUBLIC
AFFAIRS SECTION |
Public Affairs Section
24 November 2009
Laporan Kebebasan Beragama International 2008
English
Version
Untuk Teks
Selengkapnya, silahkan download:
Laporan
IRF 2008 - Indonesia.PDF (PDF version 205 KB)
INDONESIA
Undang-Undang Dasar memberikan kebebasan dalam beragama. Pemerintah
secara resmi mengakui enam agama, dan beberapa larangan hukum terus
berlaku terhadap beberapa jenis kegiatan keagamaan tertentu.
Secara umum Pemerintah menghargai kebebasan menjalankan ibadah
agama; namun demikian pembatasan yang terus berlangsung dari
pemerintah, khusunya pada agama yang tidak diakui dan sekte agama
yang dianggap “menyimpang” dari agama yang diakui merupakan
pengecualian dari pelaksanaan penghormatan kebebasan beragama. Sejak
periode pelaporan sebelumnya, Pemerintah telah mendakwa dan
menghukum pemimpin organisasi Islam garis keras selama 18 bulan
penjara, potong masa tahanan, karena peran mereka dalam tindakan
kekerasan yang terencana menyerang demonstrasi damai yang mendukung
kebebasan beragama. Pemerintah juga telah mengadili teroris yang
bertanggung jawab atas kekerasan yang bernuansa agama di Sulawesi
dan Maluku. Namun demikian, dalam beberapa kasus Pemerintah
menoolerir diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok agama oleh
oknum-oknum tertentu dan gagal menghukum pelakunya, meskipun
Pemerintah telah berhasil mencegah terjadinya beberapa tindakan
anarkis selama bulan Ramadhan. Aceh merupakan satu-satunya provinsi
yang diberi keistimewaan untuk menerapkan hukum Islam (Syariat),
meskipun warga non-Muslim mendapat pengecualian. Pada kebanyakan
pemerintah daerah diluar provinsi Aceh tetap mempertahankan
peraturan daerah yang mengandung kaidah syariat Islam yang
menghilangkan hak-hak tertentu kaum perempuan dan kelompok agama
minoritas; walaupun demikian tidak ada undang-undang baru yang
berdasarkan syariat Islam yang disahkan selama periode pelaporan.
Meskipun Pemerintah pusat mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan
agama, pemerintah pusat tidak berusaha untuk membatalkan peraturan
daerah yang membatasi hak seperti yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar. Pengikut kelompok agama minoritas terus mengalami beberapa
diskriminasi resmi dalam bentuk kesulitan di bidang administrasi,
seringkali dalam konteks pencatatan sipil untuk akta pernikahan dan
kelahiran atau berkenaan dengan pengeluaran kartu penduduk.
Ada sejumlah laporan tentang kekerasan kolektif atau diskriminasi
didasarkan pada afiliasi keagamaan, keyakinan , atau ibadah
keagamaan. Beberapa kelompok menggunakan cara-cara kekerasan dan
intimidasi untuk menutup secara paksa setidaknya enam gereja dan 12
masjid kelompok Ahmadiyah. Beberapa gereja tersebut masih tutup dan
satu masjid Ahmadiyah di Riau yang hancur lebur belum dibangun
kembali. Sebagian masjid lainnya telah dibuka kembali. Banyak pelaku
kekerasan terhadap kelompok minoritas agama di masa lalu yang tidak
diadili.
Pemerintah AS membahas masalah kebebasan beragama dengan Pemerintah
Indonesia dan pemimpin masyarakat sipil sebagai bagian dari
kebijakan menyeluruhnya untuk mengalakkan hak-hak azasi manusia.
Kedutaaan menggalakkan kebebasan beragama dan toleransi melalui
program pertukaran dan pengembangan masyarakat madani.
Bagian I. Demografi Agama
Sebagai negara kepulauan yang terdiri atas lebih dari 17.000
kepulauan, Indonesia memiliki luas wilayah sekitar 700.000 mil
persegi dan jumlah penduduk 245 juta.
Menurut laporan sensus tahun 2000, 88 pesen penduduk menyatakan diri
sebagai pemeluk Islam, 6 persen Kristen Protestan, 3 persen Katolik
Roma, 2 persen Hindu, dan kurang dari 1 persen Budha, penganut agama
pribumi, kelompok Kristen lain, dan Yahudi. Beberapa penganut agama
Kristen, Hindu, dan anggota kelompok agama minoritas lain
berpendapat bahwa sensus tersebut kurang akurat dalam menghitung
jumlah penganut non-Muslim.
Sebagian besar Muslim di negara ini adalah Suni. Dua organisasi
massa Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah,
masing-masing mengklaim mempunyai 40 juta dan 30 juta pengikut Suni.
Diperkirakan terdapat sekitar 1 juta hingga 3 juta pengikut Syiah.
Ada banyak organisasi Islam dalam skala lebih kecil, termasuk
sekitar 400.000 orang yang terdaftar sebagai anggota kelompok
sempalan Islam Ahmadiyah Qadiyani. Terdapat juga kelompok yang lebih
kecil lagi, yaitu Ahmadiyah Lahore. Kelompok minoritas Islam lain
mencakup al-Qiyadah al-Islamiya, Darul Arqam, Jamaah Salamulah, dan
pengikut Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia.
Departemen Agama memperkirakan ada sebanyak 19 juta penganut
Protestan (yang disebut Kristen di negara ini) dan 8 juta penganut
Katolik bermukim di Indonesia. Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki
proporsi penganut Katolik tertinggi dengan 55 persen. Provinsi Papua
memiliki proposri penganut Protestan terbesar dengan 58 persen.
Daerah lain, seperti Kepulauan Maluku dan Sulawesi Utara memiliki
penganut Kristen yang cukup besar.
Departemen Agama memperkirakan ada 10 juta penganut Hindu yang hidup
di negara ini. Agama Hindu dianut hampir 90 persen dari jumlah
penduduk Bali. Penganut minoritas Hindu (yang disebut "Keharingan")
bermukim di Kalimantan Tengah dan Timur, kota Medan (Sumatera
Utara), Sulawesi Selatan dan Tengah, dan Lombok (Nusa Tenggara
Barat). Kelompok-kelompok Hindu seperti Hare Krishna dan pengikut
pemimpin spiritual India Sai Baba juga ada, meskipun dalam jumlah
kecil. Beberapa kelompok agama pribumi, termasuk "Naurus" di Pulau
Seram di Provinsi Maluku, menggabungkan kepercayaan Hindu dan
animisme kedalam kegiatan mereka. Banyak pula yang mengikuti
prinsip-prinsip Kristen Protestan. Masyarakat Tamil di Medan juga
mewakili konsentrasi penganut Hindu.
Di Indonesia terdapat penganut Sikh dalam jumlah yang relatif kecil,
yang diperkirakan antara 10.000 dan 15.000. Penganut Sikh terutama
bermukim di Medan dan Jakarta. Delapan kuil Sikh (gurdwaras) berada
di Sumatra Utara, sedangkan di Jakarta terdapat dua kuil Sikh dengan
jamaah yang aktif melakukan ibadah.
Di antara penganut agama Budha, sekitar 60 persen mengikuti aliran
Mahayana, 30 persen menjadi pengikut Theravada, dan 10 persen
sisanya penganut aliran Tantrayana, Tridharma, Kasogatan, Nichiren,
dan Maitreya. Menurut Generasi Muda Budhis Indonesia, sebagian besar
penganut agama Budha tinggal di Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan
Barat, dan Kepulauan Riau. Etnis Tionghoa merupakan 60 persen dari
penganut agama Budha.
Jumlah penganut Konghucu masih tidak jelas karena pada saat sensus
nasional tahun 2000, para responden tidak diizinkan untuk
menunjukkan identitas mereka. Majelis Tinggi Agama Konghucu
Indonesia (MATAKIN) memperkirakan bahwa 95 persen dari penganut
Konghucu adalah etnis Tionghoa dan sisanya dari etnis Jawa pribumi.
Banyak penganut Konghucu yang juga menjalankan ajaran agama Budha
dan Kristen.
Sekitar 20 juta orang di pulau Jawa, Kalimantan, Papua, dan daerah
lain diperkirakan mempraktikkan animisme dan jenis sistem
kepercayaan tradisional lainnya yang disebut sebagai ”Aliran
Kepercayaan”. Beberapa penganut animisme menggabungkan kepercayaan
mereka dengan salah satu agama yang diakui Pemerintah dan
selanjutnya terdaftar sebagi agama yang diakui.
Terdapat sejumlah kecil komunitas Yahudi yang ada di Jakarta dan
Surabaya. Komunitas Baha’i mengaku memiliki ribuan anggota, tetapi
tidak ada angka yang dapat diandalkan. Falun Dafa, yang menganggap
keyakinan mereka sebagai organisasi spiritual ketimbang agama,
mengklaim penganutnya mencapai jumlah antara 2.000 and 3.000, hampir
separuhnya tinggal di Yogyakarta, Bali, dan Medan.
Bagian II. Status Pemerintah terhadap Penghormatan terhadap
Kebebasan Beragama
Kerangka Hukum/Kebijakan
Undang-Undang Dasar memberikan kebebasan beragama dan menyatakan
bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” UUD menyatakan pula bahwa ”Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila pertama ideologi nasional negara ini,
Pancasila, menyatakan keyakinan kepada satu Tuhan. Pegawai negeri
harus menyatakan sumpah setia kepada bangsa dan ideologi Pancasila.
Beberapa peraturan dan kebijakan menerapkan beberapa larangan pada
jenis-jenis kegiatan agama tertentu, khususnya pada agama-agama yang
tidak diakui dan aliran ”yang menyimpang” dari agama yang diakui.
Pemerintah tidak menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk
meninjau atau mencabut peraturan daerah yang melanggar kebebasan
beragama.
Departemen Agama menambah status resmi menjadi enam keyakinan:
Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu. Kelompok yang
tidak diakui dapat mendaftar ke Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
hanya sebagai organisasi sosial. Meskipun kelompok-kelompok tersebut
berhak untuk membangun rumah ibadah, mereka tetap mengalami
kesulitan adminsitratif untuk memperoleh kartu identitas, dan dalam
mendaftarkan pernikahan dan kelahiran. Dalam beberapa kasus,
permasalahan ini menyulitkan mereka yang ingin mencari pekerjaan
atau mendaftarkan anak ke sekolah.
Pada Juni 2008 Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang
membekukan kegiatan aliran Ahmadiyah Qadiyani (Ahmadiyah), melarang
kegiatan dakwah oleh Ahmadiyah, dan melarang tindakan anarkis
terhadap kelompok ini. Keputusan ini ini adalah semacam larangan
sepenuhnya yang sangat didukung oleh kelompok garis keras dan badan
yang ditunjuk oleh pemerintah, yaitu Badan Koordinasi Pengawas
Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). Surat Keputusan Bersama
tersebut ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Departemen Agama, dan
Departemen Dalam Negeri. Menteri Agama menyatakan bahwa pelanggaran
terhadap larangan tersebut dapat dikenai hukuman kurungan maksimum 5
tahun penjara dengan tuduhan melakukan penistaan agama. Surat
Keputusan tersebut tidak membuat pengikut Ahmadiyah menghentikan
kegiatan ibadah atau kegiatan keagamaan di lingkup komunitas mereka.
Sebagai kelanjutan dari dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut,
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang menyediakan
panduan bagi Surat Keputusan Bersama mengenai masalah Ahmadiyah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Departemen
Agama, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, dan Direktur Jenderal
Kesatuan Bangsa dan Politik di Departemen Dalam Negeri. Surat Edaran
tersebut menyediakan pedoman bagi para Gubernur, Bupati, Walikota,
Kepala Pengadilan Tinggi, dan Kepala Kantor Wilayah urusan Agama
diseluruh Indonesia mengenai pelaksanaan yang benar atas Surat
Keputusan Bersama (SKB) tersebut.
Sebelum keputusan pemerintah dikeluarkan, Bakor Pakem mengeluarkan
rekomendasi kepada Pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah.
Rekomendasi yang dikeluarkan pada April 2008 menyatakan bahwa
kelompok tersebut bersifat bid’ah dan menyimpang, dengan mengutip
Instruksi Presiden tahun 1965 mengenai "pencegahan terhadap
penyalahgunaan dan penghinaan agama.” Pemerintah menunda menerbitkan
keputusan resmi terhadap kelompok tersebut ditengah tekanan dari
masyarakat sipil dan organisasi Islam yang menyatakan bahwa larangan
tersebut merupakan tindakan inkonstitusional dan bertentangan dengan
ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa dalam
beberapa tahun terakhir mengenai masalah “penyimpangan” dari Islam
arus utama, termasuk rekomendasi untuk melarang aliran Ahmadiyah,
yang sangat memungkinkan terjadinya diskriminasi secara resmi dan
sosial terhadap kelompok Ahmadiyah dan kelompok agama minoritas
lainnya selama periode pelaporan.
Pemerintah membentuk MUI pada 1975 dan terus mendanai anggotanya,
tetapi pendapat-pendapat MUI tidak mengikat secara hukum. Meskipun
demikian, fatwa MUI bertujuan untuk menjadi bimbingan moral bagi
umat Islam dan masyarakat, dan Pemerintah secara serius
mempertimbangkan fatwa tersebut apabila membuat keputusan atau
membuat rancangan perundang-undangan. Pengaruh MUI dalam membatasi
kebebasan beragama terus meningkat dalam tahun ini, kadang-kadang
dengan mendapat dukungan dari pemerintah.
Pada 2007 MUI mengeluarkan fatwa berisi 10 pedoman untuk menentukan
apakah suatu ajaran tersebut menyimpang atau tidak. Penyimpangan
ajaran yang dimaksud mencakup pengingkaran enam rukun Islam;
pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW; dan mengubah atau
memodifikasi peribadatan agama Islam seperti menunaikan ibadah haji
ke tempat selain Mekah atau menyatakan bahwa sholat lima waktu
sehari tidak wajib. Pada Oktober 2007 MUI menyatakan bahwa aliran
minoritas al-Qiyadah al-Islamiyah sebagai aliran menyimpang. MUI
juga mengeluarkan fatwa serupa terhadap kelompok Ahmadiyah pada
2005.
RUU Administrasi Kependudukan tahun 2006 mewajibkan warga negara
menuliskan agama mereka di Kartu Penduduk (KTP). RUU tersebut
melarang warga negara mengidentifikasikan agama mereka selain dari
enam agama yang diakui resmi. Secara hukum, warga negara boleh tidak
mengisi kolom agama, tetapi beberapa pejabat pemerintah daerah tidak
mengetahui soal pilihan ini. Akibatnya, penganut kelompok agama yang
tidak diakui ini seringkali sulit memperoleh KTP.
Pemerintah mewajibkan kelompok agama yang diakui secara resmi ini
untuk mematuhi instruksi Departemen Agama dan Departemen lain,
seperti Surat Keputusan Bersama Menteri yang Direvisi mengenai
Pembangunan Rumah Ibadah (2006), Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga
Keagamaan di Indonesia (1978), dan Pedoman Penyiaran Agama (1978).
Surat Keputusan Bersama Menteri yang Direvisi tahun 2006 mengenai
Pembangunan Rumah Ibadah mewajibkan kelompok beragama yang ingin
membangun rumah ibadah mendapatkan tandatangan dari sedikitnya 90
anggota jemaatnya dan 60 orang dari pengikut agama lain yang
menyatakan dukungan mereka terhadap pembangunan rumah ibadah
tersebut. Keputusan tersebut juga mensyaratkat adanya persetujuan
dari kantor urusan agama setempat, yakni Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB).
Pedoman Bantuan Luar Negeri untuk Lembaga Keagamaan mengharuskan
organisasi keagamaan dalam negeri memperoleh persetujuan dari
Departemen Agama untuk menerima dana dari donor asing. Pedoman
Penyiaran Agama melarang ajakan berpindah agama dalam berbagai
situasi.
Pemerintah mengizinkan praktik sistem keyakinan tradisional Aliran
Kepercayaan sebagai manifestasi budaya, bukan sebagai suatu agama.
Para pengikut Aliran Kepercayaan harus mendaftar ke Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata. Pihak berwenang daerah pada umunya
menghargai penganut Aliran Kepercayaan ini dalam mempraktikkan
keyakinannya. Pada bulan 28 Juni 2007, Pemerintah mengeluarkan
Peraturan No. 37/2007, yang mengizinkan para pemuka Aliran
Kepercayaan untuk memimpin upacara perkawinan dan meminta kantor
catatan sipil untuk mendaftarkan izin nikah yang ditandatangani oleh
pemimpin perkawinan tersebut, sehingga membuat perkawinan-perkawinan
ini diakui secara resmi. Namun, peraturan tersebut belum diterapkan
di semua daerah. Pada akhir periode pelaporan, Kanwil Kepedudukan
Surabaya sedang menunggu revisi peraturan daerah mengenai
administrasi sipil dan perkawinan atau pedoman teknis dari
Departemen Dalam Negeri sebelum menerapkan peraturan tersebut.
Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002 menjadikan upaya untuk
mengubah keyakinan anak pindah agama melalui ”tipu muslihat” dan/atau
”kebohongan” sebagai kejahatan yang dapat dikenai hukuman hingga 5
tahun penjara.
Pasal 156 KUHP membuat penyebaran permusuhan, penodaan, dan
penghinaan terhadap suatu agama dapat dikenai hukuman hingga 5 tahun
penjara. Walaupun hukum diterapkan terhadap semua agama yang diakui
secara resmi, namun pasal ini biasanya berlaku pada kasus-kasus yang
melibatkan penghinaan dan penodaan terhadap Islam.
Banyak kebijakan negara yang berkaitan dengan agama disahkan dan
diimplementasikan di tingkat daerah. Sejak Oktober 2005 kantor
wilayah Departemen Agama di Nusa Tenggara Barat menegaskan larangan
bagi 13 kelompok agama, termasuk Ahmadiyah, Kesaksian Yehova, Hare
Krishna, dan 10 bentuk Aliran Kepercayaan yang dianggap menyimpang
dari ajaran Islam, Kristen, atau Hindu. Bakor Pakem cabang Nusa
Tenggara Barat memantau secara ketat anggota jemaah Ahmadiyah di
Mataram selama periode pelaporan. Namun demikian, tidak ada laporan
mengenai pembatasan berdampak pada kelompok yang dilarang lainnya di
daerah tersebut. Di Jawa Barat sebuah keputusan bersama dikeluarkan
pada Januari 2005 di Kabupaten Kuningan yang melarang penyebaran
ajaran Ahmadiyah. Pada 5 Mei, 2008, Pakem Cabang Jawa Barat
merekomendasikan pihak berwenang pemerintah kota untuk melarang
Ahmadiyah. Pada 6 Mei, 2008, Walikota Cimahi, Jawa Barat,
mengeluarkan perintah melarang kelompok keagamaan tersebut.
Aceh tetap merupakan satu-satunya provinsi dimana pemerintah pusat
secara khusus memberikan wewenang untuk penerapan Syariat Islam.
Keputusan Presiden No. 11/2003 secara formal mengesahkan Pengadilan
Syariah di Aceh. Sejak itu pemerintah provinsi telah mensahkan tiga
undang-undang Syariat, satu mengatur hubungan antara umat Islam yang
berbeda jenis kelamin, dan dua undang-undang yang mengatur larangan
mengkonsumsi minuman beralkohol dan berjudi. Penganut Kristen dan
non-Muslim lainnya dikecualikan dari undang-undang tersebut. Pada
2008 banyak daerah tingkat kabupaten meniadakan gelar operasi polisi
susila, dikenal dengan sebutan Wilayatul Hisbah (WH) yang awalnya
dibentuk pada 2005 di Kabupaten di seluruh provinsi. Pemerintahan
provinsi yang baru dilantik pada awal 2007 dan sedikit demi sedikit
mengurangi pelaksanaan Syariat Islam. Bahkan di daerah dimana WH
terus beroperasi, pengaruh mereka berkurang secara signifikan karena
peraturan baru membatasi kewenangan mereka.
Meskipun tidak secara khusus mengkategorisasikannya sebagai aturan
Syariat Islam, pada praktiknya kebanyakan pemerintah daerah
memberlakukan peraturan daerah yang mengacu kepada kaidah-kaidah
Syariat Islam. Menurut Koalisi Perempuan Indonesia, pemerintah
daerah diseluruh negeri telah mengeluarkan sedikitnya 100 peraturan
daerah yang memuat kaidah-kaidah syariat Islam. Banyak cendekiawan
Muslim dan aktivis hak azasi manusia menyatakan bahwa
peraturan-peraturan daerah tersebut menimbulkan atau meningkatkan
diskriminasi terhadap wanita. Dalam banyak kasus peraturan-peraturan
daerah tersebut mewajibkan perempuan Muslim mengenakan penutup
kepala di tempat umum; mengharuskan pejabat, pelajar, pegawai negei
sipil yang beragama Islam, serta individu-individu yang ingin
mendapatkan izin menikah untuk bisa membaca kitab Suci Al Qur’an
dalam bahasa Arab; serta melarang kaum Muslim mengkonsumsi minuman
beralkohol dan berjudi. Beberapa dari undang-undang ini merupakan
upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial setempat, dan dalam
banyak kasus undang-undang ini tidak dilaksanakan.
Aktivis hak-hak sipil menegaskan bahwa peraturan daerah yang
berdasarkan pada Syariat Islam melanggar Undang-Undang Dasar dan
mereka menyerukan kepada Pemerintah untuk menjalankan yurisdiksi
konstitusionalnya untuk mencabut atau mengkaji regulasi tersebut.
Pada Februari 2008 Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa Syariat
Islam daerah tidak ada dan bahwa peraturan yang disebut sebagai
regulasi yang diilhami oleh syariat Islam sejatinya hanyalah
peraturan umum yang diundangkan untuk mengatasi masalah-masalah
sosial seperti kegiatan meminum minuman keras dan prostitusi.
Berkaitan dengan Aceh, Menteri menyatakan bahwa peraturan yang
diperdebatkan tersebut hanya berlaku bagi kaum Muslim, yang
mengharuskan mereka untuk menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai
dengan ajaran Islam.
Beberapa pemerintah daerah mempertahankan peraturan yang menghalangi
perempuan Muslim untuk memperoleh layanan pemerintah apabila mereka
tidak mengenakan penutup kepala, meskipun peraturan tersebut
bersifat tidak dipaksakan.
Beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan tercatat mempunyai Syariat
Islam. Di Kabupaten Bulukumba, Syariat Islam yang hanya berlaku bagi
kaum Muslim, mencakup kewajiban mengenakan pakaian Muslim, membaca
Al Qur’an dalam bahasa Arab, peraturan zakat, dan larangan atas
minuman beralkohol. Dalam banyak kasus tidak ada sanksi bagi mereka
yang tidak mematuhi, dan peraturan tersebut tidak dilaksanakan.
Peraturan daerah yang dikeluarkan pada tahun 2002 di Kabupaten
Pamekasan, disebut Gerakan Pengembangan Masyarakat Islam Gerbang
Salamor , menghimbau pegawai negeri sipil Muslim mengenakan busana
Muslim dan menghentikan baik aktivitas publik atau pekerjaan saat
azan tiba. Peraturan tersebut dikeluarkan melanjuti permintaan dari
para kiai Pamekasan untuk mendorong kaum Muslim menerapkan
nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari mereka. Namun,
tampaknya tidak semua warga mematuhi peraturan tersebut, dan tidak
ada sanksi yang jelas bagi yang tidak mematuhi.
Kota Tangerang di Provinsi Banten melarang prostitusi dan
mempertunjukan kemesraan di depan umum. Larangan ini berlaku bagi
warga Muslim maupun non-Muslim. Pasal prostitusi yang kontraversial
secara tidak jelas mendefinisikan seorang pelacur sebagai seseorang
yang menimbulkan kecurigaan berdasarkan sikap, perilaku, atau
pakaian mereka, dan membebani perempuan yang dicurigai untuk
membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Namun demikian, larangan
tersebut tidak lagi diterapkan menurut para pegiat hak asasi manusia.
Undang-undang Perkawinan tahun 1974 melarang pegawai negeri
melakukan poligami kecuali dalam keadaan-keadaan terbatas.
Undang-undang perkawinan untuk umat Islam diambil dari Syariat Islam
yang mengizinkan seorang pria memiliki hingga empat orang istri,
dengan syarat ia mampu bersikap adil. Seorang pria yang menikahi
istri kedua, ketiga atau keempatnya harus mendapatkan izin
pengadilan dan izin dari istri pertamanya; namun, pada prakteknya
hal ini selalu tidak dipenuhi. Banyak perempuan yang dilaporkan
sulit untuk menolak, dan kelompok perempuan Muslim tetap terbagi dua
antara yang mendukung perlunya sistem ini direvisi dengan yang tidak
mendukung. Pada Oktober 2007 Mahkamah Konstitusi mengabulkan hak-hak
istri untuk menolak permintaan suaminya memperistri perempuan lain,
dengan memutuskan bahwa pembatasan pada praktik poligami dalam
Undang-undang Perkawinan tidak melanggar Undang-Undang Dasar atau
pembatasan keyakinan Islam dan diperlukan untuk melindungi hak-hak
perempuan.
Presiden menandatangani rancangan undang-undang antipornografi
menjadi undang-undang pada 8 Desember, 2008. Undang-undang tersebut
melarang tindakan dan gambar-gambar berbau pornografi, secara luas
mendefinisikan pornografi sebagai “materi seksualitas yang dibuat
oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,
suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan,
gerak tubuh.” Undang-Undang tersebut juga melarang pertunjukan
dimuka umum yang dapat “membangkitkan hasrat seksual.” Beberapa
provinsi menolak menerapkan undang-undang antipornografi tersebut
dengan alasan UU tersebut membatasi ekspresi agama dan budaya. Saat
ini, Mahkamah Konstitusi sedang melakukan uji materi terhadap UU
tersebut setelah koalisi LSM menantang konstitusionalitas UU
tersebut.
Perceraian tetap menjadi pilihan hukum bagi penganut semua agama,
tetapi bagi kaum Muslim pada umumnya mereka menyelesaikan proses
perceraian di pengadilan agama sedangkan non-Muslim menyelesaikan
proses perceraian mereka di pengadilan negeri. Dalam kasus
perceraian perempuan biasanya menanggung beban pembuktian yang lebih
berat ketimbang laki-laki, khususnya dalam sistem pengadilan agama
Islam. Undang-undang mewajibkan mantan suami untuk memberi uang
tunjangan atau tunjangan setara, tetapi tidak ada mekanisme
penegakkan undang-undang tersebut, sehingga perempuan yang dicerai
jarang menerima tunjangan tersebut.
Berdasarkan UU No 17/1999, Pemerintah mempunyai hak monopoli dalam
menyelenggarakan Haji ke Mekah. Undang-Undang menyatakan bahwa
Departemen Agama bertanggung jawab untuk memberi panduan, layanan,
dan perlindungan bagi jemaah Haji selama mereka menjalankan ibadah
haji tersebut. Departemen Agama juga menetapkan biaya yang terkait
dengan pelaksanaan haji serta mengeluarkan paspor haji.
Pada April 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan RUU yang
menegaskan peran Pemerintah sebagai satu-satunya penyelenggara Haji.
Walaupun banyak keluhan dari berbagai pihak mengenai dugaan korupsi,
pengelolaan yang buruk, dan layanan yang tidak baik, UU baru
tersebut menyatakan bahwa Departemen Agama tetap menjadi
penyelenggara ibadah haji. Undang-Undang mewajibkan Pemerintah untuk
membentuk sebuah komite pengawas independen untuk memantau
pengelolaan Haji. Komite Pengawas Haji Indonesia terdiri dari
Sembilan anggota – tiga berasal dari pejabat pemerintah dan enam
lainnya berasal dari berbagai institusi, termasuk MUI. Ketiga
pejabat pemerintah tersebut terdiri dari pejabat dari Departemen
Agama, Departemen Kesehatan, dan Kedubes Indonesia di Saudi Arabia.
Pada 2007 Presiden menandatangani Undang-Undang Pendidikan Nasional,
yang awalnya disahkan oleh Pemerintah pada tahun 2003. Undang-Undang
Pendidikan mewajibkan pengajaran agama dari salah satu enam agama
resmi atas permintaan seorang siswa.
Pemerintah melarang ajakan untuk pindah agama dengan alasan bahwa
kegiatan tersebut, khususnya di wilayah-wilayah yang agamanya
beragam, terbukti mengganggu.
Ceramah agama dapat diberikan jika disampaikan kepada penganut agama
yang sama dan tidak dimaksudkan untuk mengajak orang pindah
keyakinan.
Program keagamaaan yang ditayangkan di televisi tetap tidak dibatasi,
dan pemirsa dapat menyaksikan program religi yang ditawarkan oleh
agama manapun yang diakui.
Tidak ada batasan atas publikasi materi keagamaan atau penggunaan
simbol-simbol agama; namun, pemerintah melarang penyebaran
materi-materi keagamaan kepada pemeluk agama lain.
Kelompok keagamaan dan organisasi sosial harus mendapatkan izin
untuk mengadakan konser keagamaan atau kegiatan lainnya di hadapan
publik. Pemerintah biasanya memberikan izin dengan cara yang tidak
berat sebelah kecuali terdapat kekhawatiran bahwa kegiatan tersebut
akan menimbulkan kemarahan kelompok agama lain di wilayah tersebut.
Misionaris asing harus mendapatkan visa tinggal terbatas untuk
rohaniawan, dan untuk organisasi agama dari luar negeri harus
mendapat izin dari Departemen Agama untuk memberikan bantuan apapun
(dalam bentuk natura, personil, atau uang) kepada kelompok-kelompok
agama setempat.
Undang-undang tidak mendiskriminasikan kelompok agama apapun dalam
lapangan pekerjaan, perumahan, atau layanan kesehatan.
Pemerintah memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri,
Idul Adha, Tahun Baru Islam, Wafatnya Isa Almasih, Kenaikan Isa
Almasih, Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, Waisak, Tahun Baru Imlek
(yang dirayakan oleh penganut Konghucu dan masyarakat Tionghoa
lainnya), serta hari raya Nyepi sebagai hari libur nasional. Hari
libur agama Hindu diakui sebagai hari libur daerah di Bali, dan
masyarakat Bali tidak bekerja pada hari Saraswati, Galungan dan
Kuningan.
Selama periode pelaporan, beberapa pejabat pemerintah dan pemimpin
politik terkemuka saling berinterkasi pada forum-forum dan
seminar-seminar publik dengan pemimpin agama dan kelompok antar
agama seperti Forum Perdamaian Internasional yang digagas oleh
Muhammadiyah dan berbagai seminar yang disponsori oleh Konferensi
Indonesia untuk Agama dan Perdamaian, dan Wahid Institut
Pembatasan-Pembatasan terhadap Kebebasan Beragama
Secara umum Pemerintah menghargai kebebasan beragama; namun,
keputusan pemerintah yang melarang kelompok Ahmadiyah untuk
mempraktikan ibadahnya merupakan pengecualian yang signifikan.
Undang-undang, kebijakan-kebijakan, dan tindakan-tindakan tertentu
lainnya juga membatasi kebebasan beragama dan kadang-kadang
Pemerintrah mennolerir diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan
oleh oknum-oknum tertentu terhadap individu-individu berdasarkan
pada keyakinan agama mereka.
Pemerintah daerah mengeluarkan larangan terhadap aliran Ahmadiyah,
al-Qiyadah al-Islamiyah, dan kelompok aliran Islam minoritas lainnya
selama periode pelaporan serta memantau mereka secara ketat,
seringkali atas permintaan dari MUI cabang daerah.
Pada September 2008 penjabat Gubernur Sumatra Selatan mengeluarkan
Surat Keputusan Gubernur yang isinya melarang Ahmadiyah. Keputusan
tersebut menyatakan bahwa “Ahmadiyah dilarang di provinsi tersebut
karena aliran tersebut tidak sejalan dengan ajaran-ajaran Islam.”
Larangan di tingkat daerah mendapat dukungan dari pejabat-pejabat
dari kanwil Departemen Agama, jaksa daerah, perwakilan dari MUI
daerah serta organisasi Islam lainnya, termasuk akademisi dari
Institut Islam Negeri Raden Fatah di Palembang. Sebelum larangan,
beberapa kelompok konservatif dibawah payung organisasi Forum Umat
Islam (FUI), termasuk Forum Pembela Islam (FPI) dan Majelis
Mujahidin Indonesia (MMI), bersama dengan Hizbuth Tahrir Indonesia
(HTI), sebuah organisasi lintas negara, menuntut dibubarkannya
aliran Ahmadiyah.
Sekalipun Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan tersebut
bertentangan dengan Keputusan Pemerintah Pusat pada bulan Juni 2008
tentang pedoman mengenai isu Ahmadiyah, Pemerintah pusat tidak
mengambil tindakan untuk menuntut dibatalkannya keputusan Gubernur
tersebut. Keputusan Kepala Daerah tersebut tetap berlaku, tetapi
tidak ada upaya untuk diterapkan dan pihak berwenang daerah
menganggap bahwa keputusan tersebut tidak punya kekuatan hukum,
mengingat penjabat Gubernur hanya berkuasas selama tiga bulan.
Komunitas Ahmadiyah menyatakan bahwa mereka masih bisa melaksanakan
kegiatan keagamaan mereka seperti biasa dan secara normal di
provinsi tersebut.
Keputusan Pemerintah bulan Juni 2008 mengenai Ahmadiyah yang
melarang penyebarluasan dan praktik-praktik yang dianggap “menyimpang”
dari ajaran arus utama Islam dikeluarkan lima bulan setelah tim yang
dibentuk oleh pemerintah mulai memantau kelompok Ahmadiyah atas
permintaan dari MUI. Aktivis masyarakat sipil menyatakan bahwa pasal
dalam Surat Keputusan tersebut merupakan contoh terbaru dari
meningkatnya upaya dari kelompok garis keras Islam untuk membatasi
praktik Ahmadiyah.
Kelompok minoritas agama lain juga menghadapai pembatasan selama
periode pelaporan. Pada Februari 2009 Majelis Ulama Indonesia (MUI)
cabang Jombang menyatakan bahwa ajaran Noto Ati bersifat bid’ah
karena ajaran tersebut melanggar ajaran Qur’an dan Hadits dan karena
kelompok tersebut percaya bahwa kiamat akan terjadi pada 15 Januari,
2009. MUI cabang Blitar, Jawa Timur, melarang enam ajaran yang
bersifat “bid’ah” selama delapan bulan terakhir yang memerintahkan
pengikutnya untuk membayar 4 juta rupiah untuk sebuah tiket masuk
surga. Namun, pemimpin ajaran ‘jalan menuju surga’, Suliani,
berdalih bahwa uang tersebut adalah untuk biaya doa dan nasehat yang
dia berikan kepada pengikutnya.
Pada 7 Mei, 2009, anggota jemaat Huria Kristen Batak Protestant
(HKBP) mengajukan gugatan dan banding ke Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung untuk membatalkan putusan pemerintah kota yang
membatalkan izin gereja mereka. Meskipun pihak jemaat telah
mendapatkan izin dan memulai proses pembangunan, walikota
membatalkan izin tersebut pada 27 Maret, 2009, dengan alasan adanya
keluhan dari masyarakat. Selama proses pembangunan, telah terjadi
beberapa penyerangan yang tidak jelas motifnya terhadap gereja HKBP,
termasuk penyerangan pada Oktober 2008.
Di Bukkitinggi larangan terhadap perayaan Hari Valentine di
tempat-tempat umum seperti hotel dan restoran tetap berlaku.
Larangan tersebut awalnya dikeluarkan oleh walikota pada Februari
2008 karena para pejabat pemerintah beranggapan bahwa Hari Valentine
adalah tradisi Barat yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
Sistem pencatatan sipil membatasi kebebasan beragama orang yang
tidak menganut salah satu dari enam agama yang diakui. Animisme,
Baha’i, dan penganut kepercayaan minoritas lain mengalami kesulitan
dalam mendaftarkan perkawinan atau kelahiran, meskipun terdapat
peraturan pada bulan Juni 2007 yang berkaitan dengan administrasi
perkawinan dan sipil, yang membolehkan perkawinan penganut Aliran
Kepercayaan diakui secara resmi. Menurut Yayasan Trimulya, sebuah
LSM yang mengadvokasi hak-hak pengikut Aliran Kepercayaan, penganut
mereka seringkali tidak bisa mencatatkan perkawinan mereka.
Pria dan wanita beda agama akan terus menghadapi hambatan untuk
menikah dan mendaftarkan pernikahan mereka secara resmi. Para
pasangan ini mengalami kesulitan dalam mencari pemuka agama yang
bersedia melaksanakan upacara pernikahan antar agama; upacara
pernikahan agama harus dilakukan sebelum suatu pernikahan dapat
didaftarkan. Akibatnya, sebagian orang berpindah agama untuk dapat
menikah. Lainnya, menikah di luar negeri dan kemudian mendaftarkan
pernikahannya di Kedutaan Besar Indonesia. Meskipun merupakan
sebagai salah satu agama yang diakui secara resmi, umat Hindu
mengatakan bahwa seringkali mereka harus menempuh jarak yang jauh
untuk mendaftarkan pernikahan mereka karena di banyak daerah
pedesaan pemerintah daerahnya tidak dapat atau tidak mau melakukan
pencatatan.
Pada praktiknya, pasangan yang dihalangi untuk mendaftarkan
pernikahan mereka atau kelahiran seorang anak sesuai dengan
keyakinan mereka masuk ke dalam agama yang diakui atau menyatakan
seolah-olah mereka penganut salah satu dari enam agama yang diakui.
Mereka yang memilih untuk tidak mencatatkan perkawinannya atau
kelahiran anaknya di masa mendatang akan menemui kesulitan seperti,
tidak bisa memperoleh akte kelahiran untuk anak-anak mereka. Akte
kelahiran diperlukan untuk mendaftar ke sekolah, mendapatkan beasiwa,
dan mendapatkan pekerjaan di kantor pemerintahan.
Kelompok hak asasi manusia terus menerima laporan sporadis bahwa ada
petugas Catatan Sipil daerah yang menolak pengajuan permohonan
pemeluk agama yang tidak diakui pemerintah atau agama minoritas.
Beberapa pemohon melihat bahwa lebih mudah mendaftar untuk
memperoleh KTP dengan mencantumkan agama yang bukan mereka peluk dan
mendapat KTP yang mencatumkan keterangan yang tidak akurat mengenai
agama mereka. Misalnya, penganut animisme menerima KTP yang
menyebutkan bahwa mereka beragama Islam. Banyak penganut Sikh yang
dicantumkan sebagai penganut Hindu dalam KTP dan akte perkawinan
mereka. Demikian juga, penganut Yahudi terdaftar sebagai pemeluk
Kristen. Warganegara yang tidak memiliki KTP mendapati kesulitan
dalam mendapatkan pekerjaan. Sebagian organisasi swadaya masyarakat
dan kelompok advokasi agama terus mendesak pemerintah untuk
menghapus kategori agama dalam KTP, tapi tidak ada kemajuan.
Pengikut Ahmadiyah yang dipaksa keluar rumah mereka di Lombok Barat
oleh sekelompok massa pada tahun 2006 dan tinggal di tempat
penampungan sementara Transito di Mataram terus mengalami kesulitan
untuk mendapatkan KTP karena tidak mempunyai alamat yang jelas saat
masih tinggal sebagai pengungsi di kamp. Akibatnya, pengikut
Ahmadiyah seringkali tidak memperoleh layanan kesehatan gratis
karena pejabat-pejabat daerah menolak mengeluarkan surat pengantar
yang berisi tentang kondisi mereka yang buruk. Pengikut Ahmadiyah
tersebut yakin bahwa mereka bisa mendapatkan KTP dan menuntaskan
permasalah mereka jika mereka dapat kembali ke kampung halaman
mereka.
Pada Juni 2008 di kecamatan Solok, Sumatra Barat, pejabat daerah
menolak melaksanakan upacara pernikahan bagi anggota aliran
Ahmadiyah. Namun demikian, dengan bantuan kepala desa setempat,
individu-individu dari kecamatan Solok dapat menikah di kecamatan
lain dan tidak mengahadapi masalah sejak mereka kembali ke
kampungnya.
Sejak Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama Menteri yang
telah Direvisi tentang Pembangunan Rumah Ibadah tahun 2006,
implementasi dan pembelaan hak-hak yang diberikan menurut Keputusan
tersebut tidak selalu dilaksanakan di tingkat daerah. Selama priode
pelaporan, beberapa kelompok penganut Kristen dan Hindu menunjukkan
tindakan diskriminasi yang sporadis dimana pihak berwajib setempat
menolak memberi izin pembangunan gereja atau kuil meskipun kelompok
tersebut telah mendapatkan tandatangan yang diperlukan.
Di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pemerintah setempat
menangguhkan pembangunan gereja Katolik meskipun telah dipenuhi
persyaratan hukum untuk melakukan pembangunan. Masalah ini pada
akhirnya bisa diselesaikan melalui mediasi dengan FKUB. FKUB di
daerah berfungsi sebagai forum dialog antar umat beragama, yang
anggotanya kebanyakan didominasi oleh kelompok agama mayoritas yang
bisa menentang atau menangguhkan persetujuan perizinan bagi kelompok
minoritas. Dalam beberapa kasus di Jawa Barat, pembangunan
gereja-gereja kecil menghadapi kesulitan untuk mendapatkan izin,
karena adanya penolakan FKUB.
Selama periode pelaporan, Parisada Hindu Dharma melaporkan bahwa
mereka telah memperoleh izin untuk membangun kuil di Tangerang, Jawa
Barat. Semula terdapat penentangan dari masyarakat dalam pembangunan
kuil tersebut meskipun mereka telah memenuhi syarat persetujuan yang
diperlukan. Hanya saja karena kesulitan dana mereka belum dapat
membangun kuil tersebut.
Pada 2007 pemerintah daerah membatalkan izin pembangunan kuil Hindu
di Pura Penataran Agung Rinjani, Kecamatan Bayan, Lombok Barat.
Pejabat membatalkan izin pembangunan karena alih-alih merenovasi
kuil yang telah ada seperti yang diajukan dalam permohoan izin,
pengelola kuil membangun kuil baru yang lebih besar. Pembangunan
dihentikan ketika prosesnya telah rampung 25 persen. Selama periode
pelaporan, pembangunan masih terhenti dan belum ada pengajuan
permohonan baru.
Pada Januari 2008 ratusan demonstran dari kelompok mayoritas
komunitas Muslim Sasak menyerang kuil Hindu di Pura Sangkareang,
Keru, Lombok Barat, yang mengakibatkan kerusakan ringan dan
menghentikan proses renovasi. Polisi telah menahan sejumlah orang
terkait insiden tersebut, namun tidak lama kemudian mereka
dibebaskanoleh pihak kepolisian. Terdapatnya perbedaan dalam
menginterpretasi berbagi aturan perizinan terkait pembangunan rumah
ibadah, beberapa pejabat daerah berpendapat bahwa pengelola kuil
harus mendapatkan izin dan persetujuan dari masyarakat setempat
sebelum memulai pekerjaan renovasi. Sebaliknya, pengelola kuil
berpendapat bahwa renovasi, tidak seperti membangun, dapat dilakukan
tanpa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kota dan warga
setempat. Pihak pengelola kuil lalu mengajukan permohonan izin yang
diperlukan dan pada akhir periode pelaporan ini permohonan mereka
sedang dipelajari oleh Departemen Dalam Negeri dan Departemen Agama.
Saat ini, kuil tersebut digunakan untuk ibadah keagamaan.
Di Aceh, upaya untuk mendidik masyarakat tentang Syariat dan
pelaksanaannya terus dilakukan meskipun intensitasnya lebih kecil
ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Tidak semua pemerintahan daerah di
Aceh mempunyai polisi Syariat, bahkan beberapa daerah telah
meniadakannya. Pada setiap kecamatan terdapat kantor urusan Syariat,
tetapi komitmen penerapan Syariat Islam beragam untuk masing-masing
daerah. Selama bulan Ramadan beberapa kecamatan, termasuk Banda
Aceh, mengeluarkan aturan yang memerintahkan penjaga toko menutup
toko mereka sesaat untuk sholat Dzuhur, dan restoran diminta tutup
sepanjang hari. Tidak semua toko dan restoran mematuhi peraturan
tersebut. Selama periode pelaporan, kantor urusan Syariat dan polisi
Syariat bekerjasama dengan pihak kepolisian menginvestigasi dan
menindak pelanggaran. Kadangkala polisi syariat memperingati secara
langsung mereka-mereka yang tertangkap tidak mengenakan pakaian
Islami yang pantas di tempat umum atau berkencan tanpa didampingi
muhrimnya, tetapi polisi biasanya tidak menahan atau menuntut mereka
dengan dakwaan pidana. Tidak seperti pada periode pelaporan
sebelumnya, tidak ada laporan terjadinya penghadangan jalan untuk
memastikan apakah pengguna jalan mengenakan pakaian Muslim.
Selama periode pelaporan, di Padang, Sumatra Barat, walikota
memerintahkan semua siswa yang beragama Islam untuk mengenakan
busana Muslim pada hari Jum’at dan mendorong pejabat pemerintahan
kota yang beragama Islam untuk melakukan hal yang sama. Namun,
banyak yang tidak mematuhi peraturan tersebut dan tidak ada hukuman
bagi mereka yang tidak mematuhi.
Sejumlah organisasi Kristen mengatakan bahwa misionaris Kristeni
menemui kesulitan untuk mendapatkan atau memperpanjang visa.
Persyaratan untuk visa tinggal terbatas untuk rohaniawan lebih sukar
diperoleh daripada visa kategori lain. Mereka tidak hanya meminta
persetujuan dari kantor wilayah Departemen Agama, mulai dari tingkat
daerah hingga ke pusat, tetapi juga data statistik tentang jumlah
pemeluk agama tersebut di masyarakat dan pernyataan yang menegaskan
bahwa pemohon tidak akan bekerja lebih dari dua tahun di negara ini
sebelum digantikan oleh warganegara setempat. Misionaris asing yang
mendapatkan visa tersebut bekerja relatif tanpa hambatan. Banyak
misionaris yang fokus utama kegiatannya pada pembangunan berhasil
memperoleh visa kunjungan sosial di Departemen Kesehatan atau
Departemen Pendidikan Nasional.
Seperti pada periode-periode pelaporan sebelumnya, sepanjang bulan
puasa Ramadhan, banyak Pemerintah daerah yang memerintahkan
penutupan atau pengurangan jam operasi berbagai tempat hiburan.
Beberapa pemerintah daerah termasuk pemerintah kota Palembang,
Cilegon, Semarang dan Makassar mengeluarkan surat edaran yang
membatasi jam operasi tempat-tempat hiburan malam, kafe dan restoran
selama bulan Ramadhan pada tahun 2008. Pemkot Tangerang juga
dilaporkan telah menutup sepuluh kafe karena tidak mematuhi
peraturan daerah tersebut.
Menjelang bulan Ramadan 2008, sejumlah pejabat pemerintah kota
Surabaya, pemimpin masyarakat, pemuka agama, dan pengusaha
menandatangani kesepakatan bersama untuk tidak beroperasi usaha
hiburan malam selama bulan puasa. Peraturan serupa juga diterapkan
di Jakarta dan berbagai daerah lain di Indonesia. Kadangkala
Pemerintah daerah maupun kota dibantu dengan elemen masyarakat
kelompok garis keras kadangkala menggunakann cara-cara kekerasan
agar dipatuhi aturan tersebut, namun dalam banyak kasus polisi
berhasil mencegah tindakan anarkis dari kelompok-kelompok garis
keras . Sebagian anggota kelompok minoritas maupun sebagian kelompok
Islam, meyakini bahwa peraturan tersebut melanggar hak-hak asasi.
Penyalahgunaan Kebebasan Beragama
Selama periode pelaporan, Pemerintah secara terbuka maupun diam-diam
membatasi kebebasan beragama terhadap kelompok aliran Islam yang
dianggap menyimpang dari arus utama ajaran Islam yang dianut
mayoritas umat Islam.
Pemerintah juga menolerir tindakan diskriminasi dan kekerasan
terhadap kelompok Ahmadiyah dan tidak menentang fatwa MUI yang
diterbitkan pada 2007 sebagai acuan pengharaman kelompok-kelompok
sempalan dalam Islam seperti ajaran Ahmadiyah yang mengakui adanya
nabi setelah Nabi Muhammad. Pemerintah tidak menentang fatwa MUI
pada tahun 2005 yang mengharamkan ajaran Ahmadiyah, maupun bentuk
aturan pelarangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah.
Berbagai laporan lainnya menyebutkan terjadinya penyerangan dan
penutupan terhadap sejumlah tempat ibadah. Menurut jurubicara
Ahmadiyah, sejak penerbitan surat keputusan pada Juni 2008, sebanyak
21 buah masjid Ahmadiyah ditutup secara paksa di seluruh Indonesia;
di Jawa Barat sendiri 15 masjid ditutup secara paksa. Surat
Keputusan tersebut merekomendasikan pembatasan hak-hak terhadap
kelompok Ahmadiyah. Secara umum, para pengikut Ahmadiyah masih dapat
terus menjalankan ibadah mereka meskipun banyak masjid yang telah
ditutup pasca keluarnya surat keputusan tersebut. Sekalipun demikian,
akibat SK tersebut, para jemaat Ahmadiyah tidak dapat secara bebas
menyiarkan dakwah ataupun menjalankan kepercayaan mereka di muka
umum.
Pihak berwajib gagal untuk menghentikan aksi vandalisme atas
fasilitas Ahmadiyah selama periode pelaporan.
Pada 2 Juni 2009, sebuah masjid milik penganut ajaran Ahmadiyah di
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan secara sengaja dibakar oleh orang
tidak dikenal saat subuh. Saksi mengungkapkan kepada polisi bahwa
delapan orang pengikut Ahmadiyah sedang menunaikan ibadah sholat
Subuh di lantai dua bangunan mesjid ketika dua orang tidak dikenal
menyiram bensin dan menyalakan api. Tidak terdapat korban jiwa dalam
insiden ini maupun orang yang ditangkap.
Pada 19 April 2009, sekelompok orang tak dikenal melakukan perusakan
terhadap Masjid Mahmud di Desa Talaga. Sebanyak 150 warga menyegel
masjid yang sama di bulan Juli 2008. Masih pada bulan Juli 2008,
mereka menyegel Masjid Taher di wilayah desa Sindankerta di Cianjur
Jawa Barat.
Pada 5 Oktober 2009, sekelompok orang merusak masjid Mubarak di
kawasan Mahato, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan
Hilir, Provinsi Riau setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pada 27 Agustus 2008, ratusan anggota FPI mengancam jemaah Ahmadiyah
dari Masjid Al Mubarak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan menuntut
mereka menghentikan segala kegiatan mereka sebelum bulan suci
Ramadan.
Anggota Forum Komunitas Muslim Ciputat (FMCC) menyegel Masjid Baitul
Qoyyum milik Ahmadiyah pada 19 Agustus. FMCC beranggapan para
anggota Ahmadiyah tidak mematuhi surat keputusan bersama yang
dikeluarkan pada bulan Juni yang melarang kelompok tersebut
melakukan kegiatan dakwah. Polisi berhasil mencegah upaya warga
menyegel masjid tersebut.
Pada 8 Agustus 2008, warga merusak Masjid Baiturahman dan Baitol
Do'a di Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat.
Sekelompok anggota garis keras menyegel masjid Ahmadiyah di Desa
Talaga dan sebuah Masjid di Desa Parabon, Cianjur, Jawa Barat pada 1
Agustus 2008.
Sebanyak 182 jemaah Ahmadiyah yang mengungsi ke tempat-tempat
penampungan berstatus sebagai pengungsi dalam negeri di Lombok Barat
sejak serangan terhadap rumah dan masjid mereka pada 2006 terus
menghadapi tantangan selama masa periode pelaporan. Pada 14 April
2009 pemda setempat meminta mereka mengurungkan niat mereka untuk
kembali ke kampung halaman mereka di Desa Gegerungan akibat masalah
keamanan yang masih rawan dan masalah kompensasi yang tidak kunjung
usai. Permintaan serupa pernah diajukan sebelumnya pada bulan Maret
kepada kelompok Ahmadiyah untuk kembali ke kampung halaman mereka.
Sejauh ini baru empat keluarga yang telah kembali ke kampung halaman
mereka. Mereka dilaporkan bertahan hidup dan bekerja dengan aman
meskipun kadang-kadang masih mengalami intimidasi ringan dari
masyarakat setempat.
Selama periode pelaporan, sebanyak 125 anggota Ahmadiyah yang
terlantar hidup di tempat penampungan Transito dan 57 lainnya di
tempat penampungan Praya. Pada pertengahan tahun 2008, sebuah
keluarga di tempat penampungan Praya kembali ke rumah mereka namun
dalam waktu singkat kembali lagi ke tempat penampungan akibat
ancaman kekerasan yang mereka terima. Sumber di Departemen Agama
menyebutkan 150 anggota Ahmadiyah yang terlantar tinggal di tempat
penampungan dan 80 di antaranya telah kembali ke kampung halaman
mereka.
Pada tahun 2007, pemda setempat mengurangi subsidi beras dan memutus
aliran listrik ke tempat penampungan bagi para pengungsi dalam
negeri. Pada akhir periode pelaporan, para anggota Ahmadiyah di
penampungan menerima dua ton subsidi beras setiap bulannya. Pemda
juga mengurangi jatah air bersih ke kamp pada 2008. Kondisi kamp
sangat memprihatinkan dan padat, dengan akses yang minim untuk
memperoleh air bersih. Meskipun anak-anak dapat kembali bersekolah
sejak tahun 2006, mereka masih menghadapi pelecehan dan intimidasi.
Para pengikut Ahmadiyah yang tinggal di kamp penampungan mengalami
kesulitan untuk memperoleh KTP karena tidak ada alamat yang jelas.
Namun hal ini tidak terjadi pada mereka yang tinggal di rumah
kontrakan atau menumpang di sanak dan kerabat mereka. Pengikut
Ahmadiyah yang tinggal kamp penampungan juga mengalami kesulitan
untuk memperoleh layanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat
tidak mampu karena mereka tidak memperoleh surat dari pejabat
setempat yang menerangkan status ekonomi mereka.
Pada Februari 2009, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
membentuk “Tim Koordinasi” beranggotakan 17 orang (pemuka agama dan
akademisi) untuk mempelajari ajaran Ahmadiyah dan membahas solusi
alternatif atas isu ini. Tim ini menawarakan dua solusi: memindahkan
pengikut Ahmadiyah ke kawasan yang heterogen di kecamatan Pemanang,
Lombok Barat, atau mennyebarkan mereka ke penjuru kawasan kota.
Perwakilan Ahmadiyah mengungkapkan bahwa kedua opsi tersebut tidak
dapat diterima dan telalu rumit. Sebagian besar lahan milik kota
berstatus sengketa dan terletak di lahan hijau.
Selama periode pelaporan, Pemerintah telah melakukan penahanan dan
penuntutan terhadap pelaku penyimpangan, penistaan, dan penghinaan
terhadap agama Islam.
Pada Juni 2009 Polsek Kupang di Nusa Tenggara Timur menahan pemimpin
Sekte Sion Kota Allah dan 12 orang pengikutnya dengan tuduhan
penistaan. Sekte ini dipimipin oleh Nimbrot Lasbuan yang menyatakan
dirinya sebagai nabi. Sekte yang ajarannya bersumber dari buku
Jeremiah melarang pengikutnya mengikuti misa gereja pada hari Minggu.
Sekte ini juga menolak Komuni Suci dan perayaan pernikahan yang
dilaksanakan oleh Gereja Masehi Injil Timor (GMIT) dan melarang
pengikut perempuannya mengenakan celana dalam saat berdoa.
Pada 2 Juni 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Lia
Eden, pemimpin Kelompok Alamulla Jemaah bersalah atas penistaan dan
penghasutan rasa benci antar penganut agama karena dakwah dan
menyebarkan pesan-pesannya kepada lembaga pemerintah termasuk Istana
Presiden. Lia Eden dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam
bulan. Pengikutnya bernama Wahyu Wibisono dijatuhi hukuman penjara
selama dua tahun dengan tuduhan penistaan agama. Ini adalah kali
kedua Eden diadili atas tuduhan penistaan agama. Pada 2006, ia juga
pernah dijatuhi hukuman untuk kasus yang sama selama dua tahun
penjara dan dibebaskan pada Oktober 2007 setelah menjalani masa
tahanan selama 16 bulan. Pada November 2007, Mahkamah Agung
menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun kepada putra Eden
bernama Abdul Rahman yang mengaku sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad.
Pada 2 Mei 2008, Pengadilan Negeri Padang menjatuhi hukuman tiga
tahun penjara kepada dua aktivis sekte Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Dedi
Priadi dan Gerry Lufthi Yudistira dengan tuduhan penistaan agama.
Pada 23 April 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan
hukuman penjara selama empat tahun kepada pemimpin sekte al-Qiyadah
al-Islamiyah Ahmad Moshaddeq dengan tuduhan penistaan agama.
Pengadilan memutuskan Moshaddeq yang menyatakan dirinya nabi
bersalah karena telah melanggar pasal dalam KUHP tentang permusuhan,
penyalahgunaan, dan pembencian terhadap agama.
Pada 5 April 2008, polisi Sulawesi Tengah menembak mati Madi, buron
pimpinan sekte yang terlibat dalam kerusuhan pad 2005 yang
menyebabkan lima orang tewas termasuk petugas polisi saat ia melawan
ketika akan ditangkap. Kerusuhan pada 2005 pecah ketika polisi
berupaya menahan Madi untuk ditanyai sehubungan dengan ajaran Madi
yang menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat.
Pada November 2007, kepolisian Sidoarjo menahan pemimpin al Qiyadah
al Islamiyah cabang Jawa Timur Ari Cahyono. Pada hari yang sama, 21
anggota kelompok tersebut mengajukan permohonan perlindungan kepada
kepolisian Jawa Timur. Namun pihak kepolisian jutsru menolak
permohonan tersebut dan meminta mereka membuat surat pernyataan
bahwa mereka tidak akan menyebarkan ajaran mereka kepada orang lain.
Ke 21 anggota tersebut menyesali perbuatan mereka di hadapan Kepala
Kepolisian Jawa Timur dan menyatakan kembali ke Islam.
Pada Oktober 2007 ratusan orang menyerang rumah milik tiga orang
pengikut al Qiyadah al Islamiyah di Gresik, Jawa Timur. Polisi
kemudian juga menahan anggota al Qiyadah lainnya dengan tuduhan
penistaan agama. Penyerangan ini menyusul fatwa yang dikeluarkan
oleh MUI cabang Gresik pada 6 Oktober 2007 yang menyatakan bahwa al
Qiydah al Islamiyah adalah sesat karena tidak mengakui Muhammad
sebagai nabi terakhir dan tidak mewajibkan shalat lima waktu. Pada
akhir Oktober 2007, kepolisian Jawa Timur menahan anggota al Qiyadah
dengan tuduhan penistaan agama. Mereka kemudian dibebaskan dan kasus
ini ditutup setelah mereka menyatakan penyesalan mereka dan kembali
ke Islam.
Pada September 2007, Pengadilan Negeri Malang menjatuhi hukuman
penjara lima tahun kepada 41 orang dengan tuduhan penistaan
sehubungan dengan penyebaran video “pelatihan doa” yang diproduksi
oleh Organisasi Layanan Mahasiswa Akademi di Batu, Jawa Timur. Salah
satu hal yang meresahkan dalam video tersebut yang beredar pada awal
2007 digambarkan 30 anggota Kristiani diperintahkan oleh pemimpin
mereka untuk meletakkan Al Quran di lantai. Pada Agustus 2008, 41
narapidana memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan RI.
Pada 2006, DPRD Banyuwangi di Jawa Timur menyepakati untuk
memberhentikan Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari dari jabatannya.
Mereka yang menyetujui pemberhentian tersebut menuduh Ratna yang
Muslim dengan perbuatan penistaan terhadap agama Islam karena
melakukan ibadah yang tidak sesuai dengan agama yang tertera di KTP
nya. Pendukung Ratna menyatakan bahwa Ratna telah menjadi sasaran
kampanye kotor. Ratna masih memegang jabatannya selama periode
pelaporan karena DPRD setempat gagal menyerahkan petisi pemecatannya
kepada Mahkamah Agung. Selama periode pelaporan, demonstrasi
terhadap kepemimpinannya tidak lagi menyoroti latar belakang
agamanya namun lebih pada kebijakannya. Demonstrasi terhadap
kepemimpinannya terus berlangsung selama periode pelaporan karena
kebijakan-kebijakannya dan tuduhan kasus korupsi yang melibatkan
dirinya.
Berdasarkan sejumlah laporan yang telah terkonfirmasi
menyebutkanbahwa kelompok-kelompok ekstremis menggunakan kekerasan
dan intimidasi untuk menutup setidaknya sembilan gereja selama
periode pelaporan. Beberapa kelompok juga menunda bahkan di beberapa
kasus tertentu mengganjal petisi bagi sejumlah gereja untuk
merampungkan renovasi. Gereja-gereja di Jawa Barat menghadapi
tekanan yang paling berat terutama di wilayah Bandung, Tangerang,
dan Bekasi. Setidaknya enam dari sembilan gereja telah ditutup
akibat tekanan dari pejabat setempat sementara tiga lainnya ditutup
akibat tekanan dari masyarakat setempat. Meskipun berada di lokasi
kejadian, polisi jarang bertindak mencegah penutupan gereja yang
dilakukan secara paksa dan pada periode pelaporan sebelumnya polisi
justru membantu tindak penutupan tersebut.
Selama periode pelaporan, pengadilan syariat di Aceh melaporkan 36
hukuman cambuk dilaksanakan untuk kasus perjudian. Tidak seperti di
negara-negara Asia Tenggara lainnya, hukuman cambuk di Aceh
dilakukan dengan busana tertutup bahkan beberapa lapis. Juga ada
peraturan yang secara efektif membatasi jumlah cambukan yang
dilakukan. Hukuman cambuk di Aceh tidak mencederai kulit.
Meskipun polisi berada di lokasi, petugas tramtib menggusur warung
makan dan warung kopi yang buka pada siang hari selama bulan Ramadan
di Pekanbaru, Riau. Pemerintah Kota Banjarmasin di Kalimantan
Selatan juga menggusur penjual makanan di pinggir jalan. Para
penjual ini ditahan dan mereka dilaporkan dikenakan denda sejumlah
US$ 55 (Rp. 500.000) per orang atau ditahan selama tiga bulan.
Pemaksaan Pindah Agama
Tidak ada laporan mengenai pemaksaan untuk pindah agama termasuk
terhadap warga Amerika Serikat yang diculik atau dikeluarkan secara
ilegal dari Amerika Serikat atau yang tidak diizinkan kembali ke
Amerika Serikat.
Kekerasan oleh Pemberontak atau Kekuatan Asing atau Kelompok Teroris
Tidak ada laporan mengenai kekerasan yang dilakukan oleh kelompok
teroris selama periode pelaporan. Pemerintah melakukan kemajuan
dengan menghukum mereka yang terlibat tindakan kekerasan antaragama
sesuai UU anti terorisme dan dakwaan yang terkait atas insiden yang
tejadi di Sulawesi Tengah dan Ambon antara 2004 dan 2006.
Perbaikan dan Perkembangan Positif Berkaitan dengan Kebebasan
Beragama
Pada 30 Oktober 2008 pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq
Shihab dan ketua Komando Laskar Islam (LKI) Munarman dihukum penjara
selama 18 bulan potong masa tahanan karena keterlibatan mereka dalam
penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Saat itu, AKKBB sedang
menggelar aksi damai mendukung kebebasan beragama, pluralisme, dan
toleransi di lapangan Monumen Nasional (Monas). FPI dan KLI
menganggap aksi damai tersebut bertujuan untuk mendukung Ahmadiyah.
FPI dan KLI menyerang para pengunjuk rasa termasuk perempuan dan
anak dengan menggunakan tongkat dan batu menyebabkan 70 orang
luka-luka. Setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan dari 18
bulan masa hukuman, Rizieq Shihab dan Munarman dibebaskan pada Juli
2009 karena berperilaku baik.
Perwakilan dari komunitas Konghucu mengaku mereka kini dapat
menjalankan ibadah mereka dan memperoleh surat nikah dan KTP dengan
mencantumkan Konghucu sebagai agama mereka. Pada 1 September 2008,
Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan dua buah keputusan yang
mengesahkan Konghucu untuk dimasukkan ke dalam pelajaran agama di
sekolah. Selama periode pelaporan, pemerintah memperoleh lahan di
Taman Mini Indonesia Indah untuk membangun klenteng Konghucu.
Konghucu diakui sebagai agama resmi oleh pemerintah pada 2006.
Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan kesediaan untuk mengakui
pernikahan yang dilakukan para pengikut Ahmadiyah. Pejabat dari
Kanwil Departemen Agama NTB mengunjungi tempat penampungan sementara
untuk menikahkan pasangan-pasangan Ahmadiyah dan mencatat serta
mengeluarkan surat pernikahan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,
sulit bagi peserta Ahmadiyah untuk menikah karena tidak ada pejabat
daerah yang bersedia menikahkan maupun mencatat pernikahan mereka.
Meskipun terjadi beberapa insiden kekerasan selama periode pelaporan,
para pemimpin komunitas Muslim dan Nasrani serta pemprov Maluku
terus menunjukkan komitmen untuk meredakan ketegangan antaragama dan
membangun kembali kerukunan komunitas.
Gubernur Maluku, Panglima Kodam Maluku, Kapolda Maluku, Ketua MUI,
dan Kepala Sinoda Maluku mengunjungi Masohi untuk melakukan dialog
dengan pemuka sosial, agama, dan pemuda menyusul terjadinya
kerusuhan di Masohi pada Desember 2008. Kerusuhan tersebut terjadi
setelah seorang guru SD mengeluarkan pernyataan yang menghina Islam.
Pendeta John Ruhulessin, ketua Sinoda Maluku, menyatakan jika
tuduhan penistaan itu benar, ia meminta maaf atas nama masyarakat
Nasrani di Maluku.
Selama periode pelaporan, Kapolda Maluku mengunjungi masjid dan
gereja untuk mempromosikan rekonsiliasi antara komunitas Muslim dan
Nasrani. Sejumlah proyek pemerintah untuk memperbaiki gereja, masjid,
dan rumah yang rusak terus dilakukan selama periode pelaporan. Pemda
Maluku menjalankan program pemulihan ekonomi dan rehabilitasi
konflik dengan menggunakan alokasi dana presiden senilai 300 juta
dollar AS (Rp. 2,3 trilliun). Pemda Maluku mengambil langkah
memperkuat koordinasi dengan masyarakat sipil seputar masalah sosial
yang timbul akibat konflik lokal dan tindakan terorisme selama
peiode pelaporan.
Sebagaimana pada pelaporan sebelumnya, tidak ada insiden kekerasan
berarti yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Polisi meringkus dan
menahan beberapa orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus
terorisme dan kejahatan dengan kekerasan yang berkaitan dengan
perselisihan antaragama di Sulawesi Tengah selama periode pelaporan.
Polda Sulawesi Tengah melindungi gereja-gereja dan rumah-rumah
ibadah setempat saat ibadah sedang berlangsung. Masyarakat setempat
percaya dan optimis bahwa siklus kekerasan telah mereda.
Para pemuka masyarakat dan agama di Sulawesi Tengah terus memajukan
perdamaian dan kerukunan beragama di provinsi ini. Pada 7 April
2009, ribuan masyarakat dari latar agama yang berbeda melakukan doa
massal di depan kantor Gubernur di Palu dan berkomitmen untuk
menjaga perdamaian di Sulawesi Tengah.
Selama periode pelaporan, pemerintah berhasil mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap 13 tersangka pelaku terorisme termasuk
mereka yang masuk dalam daftar pelaku terorisme milik Departemen
Luar Negeri AS. Empat terpidana terrorist ternyata memiliki hubungan
dengan Jemaah Islamiyah (JI). Sisa terpidanan terroris lainnya telah
membangun sel teroris mereka sendiri yang berafiliasi dengan JI,
hanya saja melalui pemimpin kelompok, di Palembang, Sumatra Selatan.
Pada 28 April 2009, warga Singapura Muhammad Hasan alias Fajar
Taslim didakwa melakukan tindak terorisme dan dijatuhi hukuman
penjara selama 18 tahun. Taslim pernah menjalani pelatihan di
Afghanistan dan memiliki hubungan yang erat dengan pemimpin JI
Singapura Mas Selamat Kastari dan perakit bom Azahari. Taslim
menghasut anggota teroris kelompok Palembang untuk melakukan tindak
terorisme. Dalam pengadilan yang sama Ali Masuhadi alias Zuber dan
Wahyu alias Yudi dijatuhi hukuman masing-masing selama 10 dan 12
tahun karena terlibat dalam kelompok Palembang dan kegiatan
terorisme.
Pada 21 April 2009, Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni
dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena membunuh seorang
guru Kristen Dago Simamora di Palembang pada 2007 dan berencana
melakukan serangan teror. Taib dan Toni adalah anggota sel teroris
Palembang. Dalam pengadilan terpisah, Anis Sugandi dan Sukarso
Abdillah dinyatakan bersalah karena telah menyembunyikan anggota
kelompok Palembang lainnya. Sugandi dan Abdillah dijatuhi hukuman
masing-masing lima dan empat tahun penjara.
Pada 7 April 2009, tiga anggota kelompok Palembang dijatuhi hukuman
karena tindak terorisme. Sugiarto alias Sugicheng alias Raja;
Agustiawarman alias Abu Taskid; dan Heri Purwanto alias Abu Hurairoh
masing dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar UU
anti terorisme. Mereka dinyatakan bersalah merakit bom dan
merencanakan serangan ke sebuah kafe di Sumatra Barat.
Pada 9 Februari 2009, tiga anggota JI Parmin alias Yaser Abdul Baar,
Agus Purwanto, dan Abdurrahim bin Thotib alias Abu Husna didakwa
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Husna, ketua pendidikan JI,
dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun. Purwanto dan Parmin
masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena
membantu dan mendukung kegiatan-kegiatan JI.
Proses pengadilan masih berlangsung terhadap sepuluh tersangka
teroris yang ditangkap pada 1 Juli 2008 di Palembang, Sumatra
Selatan atas tuduhan merencanakan penyerangan ke sebuah kafe yang
sering dikunjungi tamu-tamu non-Muslim di sebuah resor di Sumatra.
Para anggota yang memiliki hubungan dengan kelompok Forum Anti
Kemurtadan (FAKTA) diduga membatalkan serangan tersebut setelah
menyadari akan ada banyak kaum Muslim yang dapat menjadi korban.
Anggota sel kelompok Palembang tidak memiliki hubungan langsung
dengan JI melalui Muhammad Husan alias Fajar Taslim, seorang mantan
anggota JI. Kelompok ini dituduh membunuh seorang guru Kristen pada
2007 dan berupaya membunuh seorang pendeta Katolik pada 2005. Ketika
kelompok ini dihadapkan ke pengadilan, mereka dipisahkan berdasarkan
tingkat kejahatan yang mereka lakukan ke dalam empat kasus secara
bersamaan.
Pihak kepolisian dilaporkan melakukan perundingan dengan kelompok
garis keras di beberapa daerah sehingga situasi tegang sedikit
berkurang selama bulan Ramadan. Walaupun dengan upaya yang demikian,
dalam beberapa kasus, polisi gagal menghindari terjadinya tindak
penutupan dan penyerangan. Kepolisian menahan beberapa anggota Front
Pembela Islam (FPI) dalam beberapa kasus dan di berbagai tempat di
tanah air karena mereka merencanakan penggeladahan dan pengawasan
terhadap tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadan. Ini menunjukkan
sebuah perbaikan dibandingkan tahun lalu saat polisi tidak bertindak
apapun.
BAGIAN III: Status Penghormatan Masyarakat terhadap
Kebebasan Beragama
Terdapat sejumlah laporan mengenai kekerasan atau diskriminasi
sosial karena kepercayaan pada agama, keyakinan, atau praktik
tertentu.
Kontroversi mengenai Ahmadiyah terus berlangsung selama periode
pelaporan. Kelompok-kelompok garis keras kembali melakukan
penyerangan terhadap kelompok-kelompok minoritas.
Kelompok-kelompok agama garis keras menuntut pemerintah bertindak
cepat membubarkan Ahmadiyah dan mengancam akan melakukannya sendiri
jika pemerintah gagal melakukannya. Berbagai aksi protes berlangsung
di penjuru negeri baik yang mendukung maupun menentang pelarangan
tersebut. Para aktivis hak-hak sipil, anggota dewan pertimbangan
presiden (wantimpres), dan para pemuka dari Muhammadiyah dan
Nahdlatul Ulama angkat bicara dan menyatakan bahwa larangan tersebut
bersifat inkonstitusional dan bertentangan dengan prinsip ajaran
Islam. Kelompok-kelompok seperti FUI, Majelis Mujahidin Indonesia,
dan FPI mengancam para kyai senior NU di Cirebon, Jawa Barat yang
menentang pelarangan Ahmadiyah. Sumber-sumber Ahmadiyah dan media
melaporkan setelah keputusan Juni 2008, kelompok garis keras di
beberapa daerah melakukan aksi vandalisme dan menutup 20 mesjid
Ahmadiyah. Kelompok-kelompok perjuangan perempuan melaporkan masih
terjadinya diskriminasi terhadap anggota Ahmadiyah perempuan dan
anak-anak yang sekolahnya ditutup secara paksa.
Pada Agustus 2008, 50 anggota FPI melakukan aksi protes di depan
DPRD Jawa Timur menentang Ahmadiyah. Delapan belas perwakilan FPI
yang diterima oleh DPRD Jawa Timur mendesak presiden mengeluarkan
kepres dan DPRD Jawa Timur mengeluarkan perda yang melarang ajaran
Ahmadiyah karena melanggar dan menghina Islam.
Selain Ahmadiyah, juga terjadi insiden yang melibatkan kelompok
Kristen.
Media melaporkan seorang politisi beragama Katolik diancam dan
rumahnya dilempari batu oleh orang-orang yang memaksa dirinya untuk
pindah agama menjadi seorang Muslim jika ia ingin memperoleh kursi
di DPRD. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut hanyalah
sebuah insiden, dan polisi serta partai politik, dan pemda
menunjukkan dukungan padanya. Korban juga menganggap insiden
tersebut dipicu oleh kekecewaan calon pejabat lainnya yang kalah,
dan bukan karena isu agama.
Persatuan Gereja Indonesia dan Wahid Institute melaporkan pejabat
pemda dan masyarakat lokal memaksa penutupan setidaknya sembilan
gereja yang memiliki dan tidak memiliki izin di Indonesia selama
periode pelaporan. Banyak gereja yang menjadi sasaran terpaksa
melakukan kegiatan di rumah-rumah dan ruko. Beberapa gereja bahkan
memindahkan layanan mereka ke ruang yang disewa di pusat
perbelanjaan untuk menghindari ancaman dari kelompok-kelompok garis
keras.
Pada Agustus 2008, Gereja Pantekosta Indonesia di Pondok Rangon di
Jakarta Timur terpaksa menghentikan kegiatan ibadah setelah
masyarakat setempat merusak gereja tersebut. Para pelaku mendesak
gereja tersebut ditutup karena tidak ada izin. Polisi segera
mendatangi lokasi kejadian untuk menghindari kerusakan lebih lanjut
namun tidak menahan siapapun. Gereja tersebut kemudian memutuskan
untuk menghentikan layanan ibadah.
Pada Agustus 2008, puluhan orang mendesak pemkot Tangerang dan
komunitas Kristen di Pamulang membatalkan rencana pembangunan gereja
Barnabas dengan alasan kecilnya jumlah warga yang memeluk agama
Kristen. Namun, selama periode pelaporan, pemda mengeluarkan IMB dan
pembangunan gereja hampir memasuki tahap penyelesaian.
Pada Juli 2008, Sekolah Tinggi Ilmu Agama (SETIA) diserang oleh
penduduk Kampung Pulo di Jakarta Barat setelah salah seorang
mahasiswanya dituduh mencuri rumah seorang warga. Dalam serangan
tersebut 20 mahasiswa menderita luka-luka. Menghadapi tindak
kekerasan tersebut, pihak berwenang setempat segera memindahkan
lebih dari 1200 mahasiswa yang berasrama di sekolah tersebut.
Sekolah tersebut kini berada di tiga lokasi berbeda sehingga menjadi
tantangan untuk melaksanakan studi terpadu. Kondisi di beberapa
lokasi sangat memprihatinkan dan kotor. Para mahasiswa dilarang
kembali ke kampus mereka untuk menempati kembali sekolah tersebut
atau untuk mengambil bahan bacaan, meja belajar, tempat tidur, dan
barang-barang lainnya meskipun sebenarnya barang-barang tersebut
secara sah adalah milik sekolah tersebut sejak 1987. Polres Kampung
Pulo menyatakan hal tersebut terjadi karena mereka tidak dapat
melindungi para mahasiswa dan pengurus sekolah dari tindak kekerasan
lebih lanjut. Sekolah tersebut kini sedang mencari kampus baru.
Pada Juli 2008 atas perintah camat setempat, kepolisian
menghancurkan Gereja Kristen Indonesia (Gekindo) di Jatimulya,
Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Gereja tersebut tidak melakukan
kegiatan ibadah apapun selama dua tahun terakhir karena masih
menunggu izin dari pemda.
Beberapa rumah ibadah, sekolah-sekolah agama, dan rumah-rumah
kelompok Muslim yang dianggap tidak ortodoks diserang, dirusak, dan
dipaksa ditutup atau dihalang-halangi oleh kelompok militan dan
massa di Indonesia. Dalam beberapa kasus, polisi menahan beberapa
anggota dari “kelompok yang menyimpang” yang menjadi korban
penyerangan untuk menjamin keselamatan mereka, namun tidak menahan
pelaku penyerangan.
Pada April 2008, sebagai tanggapan atas film Fitna, sebuah film yang
menyerang Al Quran dan diproduksi oleh anggota oposisi parlemen
Belanda, Geert Wilders, 50 mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Islam
Indonesia menyerang kantor konsulat Belanda di Medan sebagai bentuk
protes. Pada akhir periode pelaporan, delapan mahasiswa yang ditahan
delapan bulan penjara akhirnya dibebaskan setelah menjalani masa
tahanan.
Kaum Muslim dilaporkan menemui kendala untuk membangun mesjid di
wilayah yang minoritas jumlah kaum Muslimnya seperti di Papua,
Sulawesi Utara, dan tempat lainnya.
Pada 14 Januari 2009, puluhan warga merusak masjid kecil milik
sebuah keluarga kecil yang sedang dalam tahap pembangunan di desa
Sumberduren, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Pelaku perusakan
beralasan bahwa masjid tersebut tidak memiliki izin. Sebelum insiden
Januari tersebut, Bupati Blitar mengeluarkan sebuah surat yang
meminta pihak pembangunan masjid menghentikan kegiatannya karena
status kepemilikan tanah masih belum jelas.
Kelompok agama garis keras menggunakan tekanan, intimidasi, ataupun
kekerasan melawan mereka yang mengeluarkan pernyataan yang ofensif.
Kaum militan dengan dalih menegakkan moral publik terkadang
menyerang kafe dan klub malam yang mereka anggap sebagai tempat
prostitusi atau yang tidak memberikan pembayaran kepada kelompok
ekstremis, meskipun jumlah insiden semacam ini menurun dibanding
tahun sebelumnya.
Perpindahan agama tanpa paksaan antarkelompok agama terjadi sesuai
hukum, namun masih banyak yang menimbulkan kontroversi. Beberapa
warga Muslim menuduh para misionaris Kristen memanfaatkan bantuan
makanan dan program kredit mikro untuk merayu kaum Muslim pindah
agama. Beberapa orang yang telah pindah agama merasa terpaksa tidak
mengumumkan perpindahan agama yang mereka lakukan karena alasan
keluarga dan sosial.
Selama periode pelaporan, MUI cabang Sumatra Utara terus mendesak
kaum Muslim untuk menghentikan tradisi merayakan Hari Valentine
karena hal tersebut merusak budaya dan nilai negeri.
Perkelahian antardesa di Maluku terus terjadi selama periode
pelaporan. Pada 15 April 2009, warga dan pemuka agama dari desa yang
terlibat dalam konflik di Kailolo melakukan pertemuan dengan
kapolsek setempat untuk menyerahkan senjata rakitan, bom, dan
amunisi sebagai upaya memelihara perdamaian sosial.
Pada 26 Ferbruari 2009, Pengadilan Negeri Masohi di Maluku memulai
sidang terhadap tiga tersangka kasus penistaan agama, penghasutan
untuk melakukan kerusuhan, dan pembakaran rumah pada saat terjadi
kekacauan massal pada Desember 2008. Insiden ini melibatkan 300
orang yang membakar dua gereja dan puluhan rumah milik warga Kristen
dan Muslim. Massa menduga seorang guru Kristen di SMP setempat
membuat pernyataan yang menghina Islam dan Nabi Muhammad. Ketiga
tersangka termasuk koordinator Forum Komunikasi Islam Maluku Tengah
dituntut dengan tuduhan memprovokasi serangan dan mengedarkan brosur
yang menghasut.
Pada 7 Januari 2009, 100 warga Muslim menggelar aksi demonstrasi di
depan sebuah sinagoga di Surabaya memprotes serangan Israel atas
Jalur Gaza. Beberapa pelaku aksi membawa poster bertuliskan
tema-tema anti semit. Polisi menghalau mundur para pendemo yang
mencoba memasuki sinagoga. Tidak ada korban maupun kerusakan dalam
kejadian ini.
Sabili, sebuah majalah Islam yang banyak dibaca terus memuat artikel
yang mengandung penyataan atau tema-tema anti semit. Majalah ini
menduga adanya kegiatan konspiratif kaum Zionis di Indonesia.
BAGIAN IV: Kebijakan Pemerintah AS
Pemerintah AS membahas masalah kebebasan beragama dengan Pemerintah
Indonesia sebagai bagian dari kebijakan secara keseluruhan untuk
menegakkan hak asasi manusia.
Kedutaan Besar AS di Jakarta, Konsulat Jenderal di Surabaya, dan
Konsulat di Medan secara berkala bertemu dengan pejabat pemerintah
untuk membahas isu-isu spesifik seputar kebebasan beragama, serta
mendorong pejabat dari pewakilan asing lainnya untuk membahas
masalah tersebut dengan Pemerintah. Staf kedubes dari segala tingkat
sering melakukan pertemuan dengan para pemuka agama, pejabat dari
ormas Islam, dan penggiat hak asasi manusia untuk menjelaskan
kebijakan AS dalam mendukung kebebasan beragama, membahas toleransi
beragama, dan menghormati kebebasan beragama. Staf kedubes juga
melakukan pertemuan dengan anggota dari kelompok agama minoritas
yang rumah ibadahnya ditutup secara paksa untuk membahas masalah
kebebasan beragama dan pluralisme.
Kedubes dan Konsulat melakukan sosialisasi kepada khalayak dengan
menekankan pentingnya kebebasan beragama dan toleransi dalam
masyarakat yang demokratis dan beragam. Kedubes dan Konsulat juga
mempromosikan pluralisme dan toleransi melalui program-program
pertukaran dan masyarakt sipil.
Selama periode pelaporan, dua program jangka pendek yang disponsori
oleh Pemerintah AS yang mencakup pembahasan mengenai kebebasan
beragama, pluralisme, dan toleransi di Amerika Serikat and Indonesia
telah membuahkan hasil dengan dikirimnya 63 warga Indonesia ke
Amerika Serikat. Program ini memungkinkan para peserta untuk
terlibat dalam dialog dengan para rekan sejawat mereka dari AS
mengenai peran terpadu pluralisme agama, dialog antaragama, dan
multikulturalisme dalam sebuah masyarakat yang demokratis untuk
mempromosikan konsep kebebasan beragama di Indonesia. Sebuah program
pertukaran memberikan penawaran kepada 45 tenaga pengajar pesantren
kesempatan untuk mendampingi para guru di 12 sekolah di Amerika
Serikat dan memberikan presentasi di hadapan para siswa Amerika
mengenai Indonesia. Para peserta mempelajari demokrasi AS termasuk
kebebasan beragama, keterlibatan sipil, dan pendidikan agama di
sekolah-sekolah, dan mengaitkan isu-isu tersebut dengan masyarakat
AS dan Indonesia. Melanjutkan program tersebut, setelah kembali ke
Indonesia, para pengajar pesantren terus melakukan dialog secara
online melalui blog dan komunikasi surat elektronik yang
menghubungkan siswa dan tenaga pengajar.
Sebuah program pertukaran lainnya mempertemukan 15 guru SMA Amerika
dan 17 guru Indonesia untuk menyusun unit kurikulum yang mengandung
dialog antar-keyakinan, pemahaman budaya, dan nilai-nilai demokrasi
untuk membangun toleransi antar komunitas yang berbeda. Para guru
Amerika tersebut mengunjungi para pemuka daerah, guru, dan siswa di
Yogyakarta, Makassar, Balikpapan, dan Jakarta yang mewakili kelompok
agama terbesar di Indonesia. Para guru dari Indonesia berkunjung ke
University of Massachusetts Donahue Institute untuk bekerja bersama
para guru dari Amerika untuk menyusun unit kurikulum yang akan
digunakan di sekolah-sekolah di Amerika dan Indonesia.
Kedubes dan konsulat merangkul khalayak luas selama periode
pelaporan melalui pelaksanaan program media yang menyajikan liputan
mendalam mengenai berbagai isu termasuk kebebasan beragama, dari
sudut pandang AS. Hal ini mencakup beberapa produksi kerjasama
televisi yang ditayangkan di stasiun-stasiun televisi di Indonesia.
Kedubes dan konsulat juga mendukung program seminar di kampus yang
bertujuan untuk memperkuat pendukung pluralisme di kampus-kampus
Islam, dan meneguhkan pemahaman tentang kebebasan beragama,
toleransi, pluralisme, dan persamaan gender. Lima intelektual agama
dari Amerika mengunjungi Indonesia untuk mengikuti program
pertukaran dan mengadakan diskusi di beberapa kampus di Jakarta,
Lombok, dan Malang bekerjasama dengan universitas-universitas Islam
negeri dan perguruan tinggi negeri lainnya. Lebih dari 1500
mahasiswa yang berasal dari berbagai latar belakang ikut serta dalam
diskusi ini.
Pada Oktober 2008, USAID menandatangani nota kesepahaman (MOU)
dengan Komnas HAM. Berdasarkan MOU yang akan berlaku hingga Juli
2010, Komnas HAM sepakat memberikan pelatihan dan bantuan teknis
kepada para pejabat pemprov and pemkab yang terpilih untuk
meningkatkan pemahaman dan implementasi hukum nasional untuk
melindungi kebebasan dan agama.
Departemen Luar Negeri AS mendanai institut musim panas bagi
pengajar dan staf perguruan tinggi dan praktisi pendidikan tentang
pluralisme agama, demokrasi, dan kebudayaan di Amerika Serikat.
|