18 Juni 2009 Laporan Departemen Luar Negeri AS tentang Perdagangan Manusia di Indonesia Dalam Laporan tentang Perdagangan Manusia (TIP) tahun 2009, Departemen Luar Negeri AS memasukkan setiap negara ke dalam salah satu tingkat (tier) seperti yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPA) tahun 2000. TVPA memberikan panduan upaya-upaya untuk memerangi tindak perdagangan manusia. Negara yang sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA masuk dalam kategori Tier 1. Negara yang menunjukkan upaya yang signifikan untuk memenuhi standar minimum masuk dalam kategori Tier 2. Sementara negara yang sama sekali tidak memenuhi standar minimum dan tidak menunjukkan upaya yang signifikan masuk dalam kategori Tier 3. INDONESIA (Tier-2) Indonesia adalah negara sumber perdagangan wanita, anak, dan pria untuk tujuan kerja paksa dan eksploitasi seks komersil. Pada lingkup yang lebih kecil, Indonesia menjadi negara tujuan dan transit untuk perdagangan manusia dari negara lain. Menurut data dari IOM, ancaman perdagangan manusia terbesar yang dihadapi para pria dan wanita Indonesia adalah yang disebabkan oleh kondisi kerja paksa dan sistem kerja ijon di banyak negara Asia – terutama Malaysia, Singapura, dan Jepang – dan Timur Tengah terutama Arab Saudi. Para wanita dan anak perempuan Indonesia diperdagangkan ke Malaysia dan Singapura untuk dipaksa menjadi pelacur, dan ke berbagai pelosok daerah di Indonesia untuk dipaksa menjadi pelacur dan pekerja paksa. Ke-33 provinsi di Indonesia menjadi sumber maupun tujuan perdagangan manusia dan daerah yang paling menjadi sumber perdagangan manusia terutama adalah Jawa diikuti kemudian oleh Kalimantan Barat, Lampung, Sumatra Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Perdagangan gadis remaja terutama dari wilayah Kalimantan Barat ke Taiwan yang berpura-pura sebagai pengantin wanita masih terjadi. Setiba di sana, mereka dipaksa menjadi pelacur. Sebuah tren baru terjadi setahun terakhir ini yaitu perdagangan puluhan wanita Indonesia ke wilayah Kurdistan di Irak untuk menjadi pembantu rumah tangga. Tren lainnya adalah menculik gadis belia yang dilakukan para pelaku perdagangan manusia untuk dikirim ke Malaysia dan dipaksa menjadi pelacur. Wanita dari Cina, Thailand, dan Eropa Timur diperdagangkan ke Indonesia untuk tujuan eksploitasi seksual meskipun jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan jumlah wanita Indonesia yang diperdagangkan untuk tujuan serupa. Jumlah pria dan wanita yang secara signifikan bermigrasi ke luar negeri setiap tahunnya untuk bekerja di proyek bangunan, pertanian, manufaktur, jasa (hotel, restoran, dan bar), serta layanan domestik rentan mengalami kerja paksa atau sistem kerja ijon. Negara-negara yang menjadi tujuan seperti ini terutama adalah Malaysia disusul kemudian oleh Arab Saudi, Singapura, Jepang, Suriah, Kuwait, Irak, Taiwan, Thailand, Macau, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Qatar, Mauritius, Yaman, Palestina, Mesir, Prancis, Belgia, Jerman, Siprus, Spanyol, Belanda, dan Amerika Serikat. Perusahaan-perusahaan perekrut buruh seperti ini yang biasa dikenal dengan PJTKI beroperasi seperti halnya kelompok pelaku perdagangan manusia yaitu membujuk pria dan wanita dan menjerat mereka ke dalam sistem kerja ijon, pembantu rumah tangga, dan situasi perdagangan manusia lainnya. Banyak pekerja, terutama wanita yang tadinya ingin bermigrasi menjadi korban perdagangan manusia dalam upaya mereka mencari kerja di luar negeri melalui jasa PJTKI yang resmi maupun gelap. Para agen tenaga kerja ini membebani komisi sampai 3000 dolar AS yang sering menyebabkan pekerja tersebut menjadi berutang ketika bekerja di luar negeri sehingga mereka justru tejerat dalam situasi yang mengakibatkan sistem kerja ijon. Banyak PJTKI yang dilaporkan menahan dokumen-dokumen para pekerja dan menyekap mereka di pusat penampungan selama berbulan-bulan. Beberapa PJTKI juga menggunakan ancaman kekerasan untuk mengendalikan para calon pekerja imigran tersebut. Agen-agen tenaga kerja juga sering memalsukan tanggal lahir, termasuk tanggal lahir anak-anak, untuk memperlancar proses pembuatan paspor dan dokumen bagi para pekerja imigran. Perdagangan manusia di dalam negeri masih menjadi masalah besar di Indonesia di mana para wanita dan anak dieksploitasi menjadi pembantu rumah tangga, pekerja seks komersial, dan buruh di pabrik-pabrik kecil. Para pelaku perdagangan manusia, kadang bersekongkol dengan pihak sekolah untuk mulai merekrut pelajar-pelajar muda di sekolah-sekolah kejuruan untuk menjadi tenaga kerja paksa di hotel-hotel di Malaysia melalui peluang “magang” yang sebenarnya fiktif. Warga dari Indonesia direkrut dengan tawaran untuk bekerja di restoran, pabrik, atau sebagai pembantu rumah tangga, dan kemudian dipaksa menjalani perdagangan seks. Tren baru yang berkembang tahun ini adalah rekrutmen para wanita dan gadis belia untuk bekerja sebagai pelayan di industri pertambangan di Papua yang kemudian akan dipaksa untuk menjadi pelacur. Selama tahun ini juga, gadis-gadis di bawah umur dilarikan ke kamp-kamp pembalakan liar di Kalimantan Barat di mana mereka dipaksa menjadi pekerja seks. Wisatawan asal Malaysia dan Singapura paling banyak terlibat dalam wisata seks yang melibatkan anak-anak di Indonesia. Menurut pejabat setempat, Kepulauan Riau dan daerah sekitarnya mengoperasikan “perekonomian berbasis prostitusi”. Wisata seks yang melibatkan anak-anak banyak ditemui di daerah perkotaan dan daerah tujuan wisata. Pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum pembasmian perdagangan manusia. Namun begitu, berbagai upaya yang signifikan telah dilakukan. Pemerintah memperbaiki tindakan penegakan hukum atas kejahatan perdagangan manusia serta menunjukkan bahwa sejumlah besar dakwaan dan vonis yang dijatuhkan dalam kasus perdagangan manusia melibatkan kejahatan perdagangan buruh, saat pertama kali perincian datanya dilaporkan. Lebih jauh, pemerintah terus berupaya keras untuk membantu para korban perdagangan melalui pendanaan sejumlah layanan dasar kemudian menyalurkan para korban pada layanan-layanan tersebut dan layanan lainnya yang diberikan oleh sejumlah LSM dan organisasi internasional. Namun pemerintah tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam upaya untuk mengatasi perdagangan buruh yang dilakukan melalui praktik-praktik rekrutmen eksploitatif oleh PJTKI yang kuat secara politik. Selain itu, hanya ada sedikit laporan tentang upaya untuk mengadili, memvonis, dan menghukum para pejabat penegak hukum dan militer Indonesia yang terlibat dalam perdagangan manusia, meskipun adanya laporan tentang korupsi yang melibatkan perdagangan manusia. Rekomendasi untuk Indonesia: Mulai menggunakan UU tahun 2007 untuk mengatasi masalah perdagangan manusia di negara ini – perdagangan buruh, termasuk kerja ijon; memperbaiki secara signifikan kinerja pengadilan, pendakwaan dan penjatuhan hukuman atas kasus-kasus perdagangan buruh – termasuk yang melibatkan agen-agen perekrutan buruh; memeriksa kembali Nota Kesepahaman dengan negara-negara yang menjadi tujuan perdagangan untuk memasukkan perlindungan terhadap korban; meningkatkan upaya untuk mengadili dan mendakwa pejabat publik yang menarik keuntungan dari atau terlibat dalam perdagangan manusia; meningkatkan upaya untuk memerangi perdagangan internal; menegakkan hukum yang berlaku untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja domestik; dan meningkatkan pendanaan bagi upaya penegakan hukum dan untuk menyelamatkan, memulihkan, dan mereintegrasikan para korban. Grafik: Ranking kinerja Indonesia menurut tahun Proses Pengadilan Pemerintah Indonesia menunjukkan kemajuan menyeluruh dalam upaya penegakan hukum anti-perdagangan manusia selama periode pelaporan. Dengan sebuah UU komprehensif tentang anti-perdagangan manusia yang diberlakukan pada 2007, Indonesia melarang segala bentuk perdagangan manusia, dengan mengancam para pelanggarnya dengan hukuman antara 3 sampai 15 tahun. Hukuman ini cukup berat dan sebanding dengan hukuman yang diancamkan bagi para pelaku kejahatan lain, seperti perkosaan. Para polisi dan jaksa telah mulai menggunakan UU baru ini selama periode pelaporan. Namun UU lain masih digunakan dalam kasus-kasus lain sampai UU yang baru diimplementasikan secara luas. Pemerintah Indonesia mengadili 129 tersangka pelaku perdagangan manusia pada 2008, meningkat dari 109 yang diadili pada 2007. Penjatuhan vonis pada 2008 juga meningkat menjadi 55 dari 46 pada 2007. Sebanyak 55 pengadilan dan 9 penjatuhan vonis pada 2008 dilakukan atas kasus perdagangan buruh. Lama hukuman rata-rata yang diberikan kepada terpidana adalah 43 bulan, hampir sama dengan rata-rata tahun 2007 yakni 45 bulan. Para pejabat pemerintah Indonesia dan LSM lokal sering mengritik kepolisian karena dinilai terlalu pasif dalam memerangi perdagangan manusia bila tidak menerima keluhan tentang hal tersebut. Namun demikian, gugus tugas anti-perdagangan manusia Polri yang beranggotakan 21 orang dan bermarkas di Jakarta bekerjasama dengan kepolisian daerah, Departemen Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran, Imigrasi, Departemen Luar Negeri, dan sejumlah LSM untuk menutup sejumlah organisasi perdagangan manusia berukuran besar. Setelah mendapatkan pelatihan dari sebuah donatur internasional, kepolisian Jakarta membentuk sebuah unit anti-perdagangan manusia dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang signifikan. “Operasi Bunga” yang tengah berjalan dan terdiri dari dua bagian, yang selama tahun 2008 dilakukan di 11 provinsi, menargetkan para perempuan dan anak-anak yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seks komersil. Eksploitasi yang dilakukan PJTKI masih merupakan masalah serius meskipun sejumlah penggerebekan besar-besaran yang dilakukan bersama oleh kepolisian dan Departemen Tenaga Kerja berhasil menutup sebagian operasi semacam ini. Kepolisian menugaskan pejabat penghubung di kedutaan-kedutaan besar Indonesia di Saudi Arabia, Malaysia, Australia, Filipina dan Thailand untuk mendukung kerjasama penegakan hukum dengan pemerintah setempat, termasuk dalam penyelidikan atas perdagangan manusia. Polri bekerjasama dengan otoritas penegak hukum AS dalam menginvestigasi kecurigaan akan adanya perdagangan ilegal warga Indonesia ke Amerika Serikat untuk dipekerjakan secara paksa atau kerja ijon. Kemajuan mulai terlihat dengan upaya pemerintah untuk memecat, menghukum dan membawa pejabat-pejabat yang terlibat perdagangan manusia ke pengadilan. Beberapa pejabat imigrasi, ketenagakerjaan dan pemerintah daerah telah ditahan karena melakukan aktivitas yang mendukung perdagangan manusia. Keterlibatan dalam perdagangan manusia oleh aparat keamanan tetap menjadi masalah yang serius dalam masa pembuatan laporan ini, dan seringkali para petugas terlibat dalam melakukan aktivitas tersebut secara langsung ataupun dengan memberikan perlindungan pada rumah-rumah bordil serta kegiatan tuna susila yang berkedok diskotik, karaoke, bar dan hotel, ataupun menerima suap agar memalingkan mata dari kegiatan tersebut. Selain itu, para petugas juga membantu perdagangan manusia dengan mensertifikasi data palsu dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bagi anak-anak sehingga mereka dapat diperkerjakan sebagai seorang dewasa di luar maupun di dalam negeri. Beberapa petugas Departemen Tenaga Kerja bahkan menurut laporan telah memberikan surat izin dan melindungi agen-agen tenaga kerja internasional yang terlibat dalam perdagangan manusia. Dengan imbalan uang suap, para petugas memalingkan mata dari para calon korban perdagangan manusia, membiarkan aliran perdagangan manusia ke luar negeri dengan tidak melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh dalam pembuatan paspor dan kegiatan keimigrasian. Beberapa petugas imigrasi juga secara langsung membiarkan perdagangan manusia dengan menerima suap dari para PJTKI untuk mengantar para tenaga kerja tersebut langsung ke agen-agen mereka di Bandara Internasional Jakarta. Anggota-anggota polisi dan militer juga langsung terlibat dalam pengoperasian rumah-rumah bordil dan kegiatan prostitusi berkedok bisnis, termasuk tempat-tempat prostitusi yang mengeksploitasi korban perdagangan manusia di bawah umur. Laporan-laporan mengenai hal tersebut terus masuk dan menunjukan betapa seriusnya masalah ini, namun tampaknya pemerintah Indonesia belum melakukan inisiatif baru untuk mengadili para petugas-petugas keamanan ataupun pegawai negeri yang terlibat dalam kegiatan perdagangan manusia selama laporan ini dibuat. Namun pada bulan Juni 2008 seorang mantan Kepala Kepolisian RI dan seorang diplomat Indonesia masing-masing dijatuhi hukuman dua dan empat tahun, atas keterlibatan mereka dalam aktivitas kriminal perdagangan manusia. Perlindungan Indonesia telah menunjukan upaya-upaya yang keras untuk melindungi para korban perdagangan manusia di Indonesia maupun di luar negeri. Walaupun begitu, jasa-jasa perlindungan korban sangat kewalahan dalam menangani besarnya jumlah korban. Pemerintah telah mendirikan 41 “pusat pelayanan korban terpadu” untuk menolong para korban kekerasan, termasuk perdagangan manusia; empat dari pusat-pusat tersebut adalah pusat pelayanan medis lengkap yang khusus menerima korban perdagangan manusia. Pemerintah juga sangat bergantung pada organisasi-organisasi internasional serta LSM-LSM untuk pembiayaan pelayanan para korban. Walaupun sebagian besar petugas keamanan tidak melakukan prosedur-prosedur formal untuk mengidentifikasikan kelompok-kelompok yang rentan terhadap kekerasan, seperti para WTS, anak-anak yang melakukan perjalanan di dalam negeri, dan tenaga kerja yang baru pulang dari luar negeri, beberapa korban telah dirujuk ke pusat-pusat pelayanan secara Ad Hoc. Sepanjang tahun 2008, pemerintah telah mendirikan 305 pos bantuan di tingkat kecamatan bagi para wanita dan dan anak-anak korban kekerasan, termasuk perdagangan manusia – suatu peningkatan dari hanya 25 pos bantuan di tahun 2006. Para aparat di pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta telah mulai memeriksa para penumpang untuk mengidentifikasikan para korban perdagangan manusia dan merujuk mereka ke pusat pelayanan atau fasilitas medis yang ada. Pemerintah Indonesia juga telah memberikan dana pada LSM-LSM lokal dan kelompok-kelompok masyarakat yang membantu pelayanan para korban tersebut. Walaupun pemerintah tidak mempraktikkan kebijakan untuk menahan atau memenjarakan para korban perdagangan manusia, beberapa korban dilaporkan telah diperlakukan sebagai kriminal dan dihukum untuk kegiatan prostitusi. Beberapa petugas pemerintah, seperti polisi anti-perdagangan manusia di Jakarta, mendorong para korban untuk membantu penyelidikan dan proses pengadilan dalam kasus-kasus perdagangan manusia, namun banyak petugas di kesatuan lainnya yang kurang simpatik dalam mendapatkan kerjasama dari para korban. Bahkan dalam beberapa kasus, ada petugas-petugas yang menolak menerima laporan dari para korban perdagangan manusia. Di pertengahan tahun 2008, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membuka sebuah terminal baru, Terminal-4, di bandara internasional Jakarta yang khusus diperuntukan bagi tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari luar negeri. Para petugas BNP2TKI dan Depnaker di terminal ini (menggantikan Terminal-3) memeriksa apakah ada diantara tenaga kerja yang pulang tersebut tampak kesusahan, namun upaya-upaya untuk mengidentifikasi para korban perdagangan manusia masih dirasakan minim. Para korban yang tidak memiliki dana kadang-kadang dipaksa untuk tinggal di Terminal-4 selama berhari-hari sampai mereka bisa mendapatkan uang transportasi yang cukup untuk kembali ke kampung halaman mereka. Sementara Lembaga Bantuan Hukum dan LSM-LSM berhasil menghambat para calo tenaga kerja untuk mengambil para korban dan memaksa mereka kembali berkerja lewat sistem kerja ijon, namun para calo tersebut beradaptasi dengan cara menyuap para petugas imigrasi yang korup agar mengalihkan korban ke terminal penumpang biasa sehingga dapat mudah diambil oleh para calo. Dalam hal ini, baik pihak BNP2TKI maupun Depnaker tidak mampu melindungi para tenaga kerja dari tindak perdagangan manusia. Pihak Departemen Luar Negeri Indonesia terus mengoperasikan tempat-tempat penampungan bagi para tenaga kerja dan korban perdagangan manusia di beberapa kedutaan besar dan konsulat mereka di luar negeri. Sepanjang tahun lalu, lokasi-lokasi perwakilan diplomatik ini telah menampung ribuan warga Indonesia, termasuk korban perdagangan manusia. Pihak Departemen Luar Negeri terus melakukan upaya proaktif untuk melindungi hak para korban perdagangan manusia di luar negeri. Pencegahan Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya yang signifikan untuk mencegah perdagangan manusia selama periode pembuatan laporan ini. Pemerintah terus melanjutkan kerjasama dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi internasional dalam upaya meningkatkan kesadaran terhadap praktik perdagangan manusia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) yang bertindak sebagai unsur utama pemerintah dan koordinator untuk Gugus Tugas Anti Perdagangan Manusia Nasional, menyiapkan konsep rencana tindakan nasional 2009-2013 mengenai perdagangan manusia. Beberapa provinsi dan kabupaten membentuk rencana tindakan lokal dan komite anti perdagangan manusia. KPP mengadakan pendidikan sosialisasi anti perdagangan manusia di 33 provinsi pada 2008. Pemerintah nasional menunjukkan niat politik yang kecil untuk menegosiasikan kembali Nota Kesepahaman (MOU) 2006 dengan Malaysia yang mengabaikan hak pembantu rumah tangga Indonesia untuk memegang paspor mereka saat mereka bekerja di Malaysia. Pemerintah tidak melakukan upaya-upaya untuk mengurangi permintaan tenaga kerja paksa atau permintaan pekerja seks komersil tahun lalu. Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan pihak berwenang Australia dan Swiss menangkap dan mendeportasi dua pedofilia yang melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak, dan sebuah pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada seorang wisatawan seks anak berkebangsaan Australia pada 2009. Pemerintah menyediakan pelatihan anti-perdagangan manusia kepada TNI sebelum mereka ditugaskan ke misi perdamaian internasional. Indonesia belum meratifikasi Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia tahun 2000. Informasi lebih lanjut mengenai Kedutaan Besar Amerika Serikat, silakan mengunjungi http://jakarta.usembassy.gov/ ### |
|
Home Page Kedutaan AS Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut. |