|
|
Gambaran
tentang Indonesia 13 Juni, 2007 INDONESIA (Tier 2) Indonesia merupakan negara asal, perantara, dan tujuan dari para wanita, anak-anak, dan pria yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seks dan kerja paksa. Jumlah wanita yang dijual ke Jepang dengan disamarkan sebagai pementas kegiatan kebudayaan berkurang pada tahun lalu. Para wanita dari Kalimantan Barat yang bermigrasi ke Taiwan dan Hong Kong sebagai pengantin kontrak seringkali dijerumuskan ke dalam lembah prostitusi atau kerja ijon. Sejumlah besar wanita Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga menjadi korban eksploitasi dan kondisi-kondisi perbudakan yang penuh pemaksaan di Malaysia, Singapura, Arab Saudi, Jepang, Suriah, Kuwait, Taiwan, dan Hong Kong. Sejumlah agen rekrutmen tenaga kerja di Indonesia, baik yang berizin maupun tidak, beroperasi layaknya sindikat perdagangan manusia, menjerumuskan para pekerja pria dan wanita ke dalam kerja ijon dan berbagai situasi kerja yang kejam. Perdagangan manusia untuk kegiatan seks dan perbudakan merajalela di seluruh Indonesia, dari wilayah pedesaan sampai perkotaan. Kepulauan Riau masih terus menjadi daerah transit dan tujuan bagi para wanita dan gadis Indonesia yang diperdagangkan untuk eksploitasi seks. Para wanita dan gadis muda dijual dari Kepulauan Riau ke Malaysia dan Singapura oleh mucikari untuk perjalanan singkat. Warga Malaysia dan Singapura merupakan turis seks terbesar, dan Kepulauan Riau dan wilayah di sekitarnya menjalankan perekonomian yang dimotori prostitusi. Sejumlah besar warga Indonesia yang dijual ke Malaysia dan Arab Saudi menjadi korban kekejaman fisik dan seksual. Penjualan pengantin wanita ke Taiwan untuk eksploitasi seks terus berlangsung. Wanita-wanita dari Republik Rakyat Cina, Thailand, Hong Kong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina dijual ke Indonesia untuk eksploitasi seks, meskipun jumlahnya kecil dibandingkan jumlah warga Indonesia yang diperdagangkan untuk tujuan ini. Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum untuk pemberantasan perdagangan manusia. Namun, berbagai upaya tengah dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada April 2007, Presiden Indonesia mengesahkan RUU anti perdagangan manusia yang memberikan kuasa kepada para aparat penegak hukum untuk menyelidiki segala bentuk praktik perdagangan manusia. UU anti perdagangan manusia ini merupakan senjata yang ampuh dalam upaya menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada para pelaku perdagangan manusia dan menggiring mereka kepada hukuman penjara dan denda yang berat. Keberhasilannya tergantung pada kebulatan tekad para pejabat tinggi penegak hukum untuk menerapkan UU tersebut dan menyusun aturan pelaksanaannya sesegera mungkin. UU yang baru ini mencantumkan semua unsur penting yang diusulkan masyarakat sipil dan komunitas internasional, termasuk definisi kerja ijon, eksploitasi tenaga kerja, eksploitasi seksual, serta perdagangan manusia lintas negara dan dalam negeri. Terlepas dari pengesahan UU anti perdagangan manusia yang komprehensif ini, tingkat ketidaksesuaian Indonesia dengan standar minimum pemberantasan perdagangan manusia masih tinggi. Indonesia memiliki masalah perdagangan manusia yang terbesar diantara negara-negara di sekelilingnya, dengan ratusan ribu korban perdagangan manusia. Indonesia juga memiliki masalah yang besar dan belum teratasi dalam keterlibatan pejabat publik dalam perdagangan manusia. Upaya-upaya penegakan hukum telah meningkat pada tahun terakhir, namun masih belum cukup, dan baru sedikit kemauan politik yang ditunjukkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kepada TKI dari bahaya perdagangan manusia. Sebuah Nota Kesepahaman dengan Malaysia ditandatangani pada Mei 2006 menyerahkan hak-hak dasar pekerja kepada para majikan, yang membuat warga Indonesia mudah terjerumus ke dalam situasi layaknya perbudakan. Perjanjian tersebut memperbolehkan para majikan Malaysia untuk menahan pekerja, paspornya, dan membatasi kebebasannya untuk pulang kampung, mengurangi sampai 50 persen dari upah bulanan mereka yang telah disepakati, untuk membayar berbagai pinjaman, dan tidak memberikan waktu istirahat. Sementara Departemen Tenaga Kerja menindak berbagai kegiatan ilegal yang dilakukan sejumlah agen tenaga kerja migran, tidak ada pengakuan resmi bahwa sistem tenaga kerja migran Indonesia tidak memiliki sarana yang ampuh untuk melindungi para pekerja dari eksploitasi atau kerja ijon. Pemerintah harus berupaya lebih keras untuk menuntut dan menghukum para pejabat publik yang mengambil keuntungan dari atau terlibat dalam perdagangan manusia. Penting sekali bagi pemerintah untuk melaksanakan sistem rekrutmen dan penempatan tenaga kerja migran yang memasukkan langkah-langkah untuk melindungi pekerja, daripada memberikan keuntungan bagi para agen tenaga kerja dan majikan yang eksploitatif. Pemerintah juga harus meningkatkan anggarannya secara signifikan untuk pencegahan terjadinya perdagangan manusia serta untuk pemulangan, perawatan dan rehabilitasi para korban, agar tidak terlalu bergantung pada donatur internasional. Penuntutan Pemerintah Indonesia melaksanakan sejumlah upaya yang lebih baik dalam memerangi perdagangan manusia pada 2006, meskipun ketiadaan UU yang komprehensif menghambat efektivitas dari upaya-upaya ini. Dengan disahkan dan diberlakukannya sebuah UU anti perdagangan manusia yang komprehensif pada April 2007, Indonesia kini melarang segala bentuk praktik perdagangan manusia; UU tersebut menetapkan hukuman penjara selama 3 sampai 15 tahun. Hukuman ini cukup berat dan sebanding dengan hukuman untuk kejahatan berat lainnya. UU anti perdagangan manusia yang baru ini berisi aturan penuntutan atas korporasi yang dapat diberlakukan pada agen-agen penempatan tenaga kerja yang terlibat dalam perdagangan manusia. Aturan lainnya secara khusus mengkriminalisasi perdagangan manusia yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. UU baru ini juga akan memfasilitasi pengumpulan data anti perdagangan manusia, yang merupakan masalah kronis di Indonesia. Penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan manusia pada tahun 2006 meningkat dari tahun 2005, dengan kasus penangkapan naik sebesar 29 persen, dari 110 menjadi 142; penuntutan hukum naik 87 persen, dari 30 menjadi 56; dan penjatuhan hukuman naik 112 persen, dari 17 menjadi 36. Rata-rata masa hukuman untuk kasus-kasus tersebut adalah 54 bulan. Masa hukuman paling lama untuk kasus perdagangan manusia pada tahun 2006 adalah 15 tahun, yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jumlah petugas polisi wanita yang membantu korban naik menjadi 280 pada tahun 2006, sedangkan jumlah penyidik polisi untuk kasus perdagangan manusia naik hampir dua kali lipat menjadi 20, namun ini masih belum mencukupi mengingat masalah perdagangan manusia di Indonesia sangat besar. Para jaksa penuntut di Transnational Crime Center, yang dibentuk pada Juli 2006 untuk menangani kasus-kasus yang menjadi prioritas utama di bidang perdagangan manusia dan terorisme, mengajukan tuntutan atas 10 kasus perdagangan manusia dalam enam bulan pertama operasinya. Sejumlah peraturan daerah juga disahkan untuk melindungi wanita dan anak-anak dari praktik perdagangan manusia. Indonesia menempatkan petugas polisi penghubung di kedutaan-kedutaan besar Indonesia di Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Thailand untuk membantu penyidikan kasus perdagangan manusia. Keterlibatan anggota aparat keamanan dalam perdagangan manusia dan pejabat korup yang terlibat dalam perdagangan manusia untuk kegiatan prostitusi dan seks masih belum teratasi. Anggota aparat keamanan ikut terlibat dalam perdagangan manusia, dengan menyediakan perlindungan bagi rumah-rumah dan lokalisasi pelacuran, atau dengan menerima suap. Mantan Konsul Jenderal di Penang, Malaysia, dihukum 20 tahun penjara dan dikenai denda 100 juta rupiah karena mengutip pungutan liar dari tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Mantan Konsul Jenderal di Johor Bahru, Malaysia, ditahan karena menggelembungkan biaya pelayanan dan menyalahgunakan kekuasaan. Perlindungan Pemerintah Indonesia meningkatkan upaya-upaya, baik di tingkat nasional dan daerah, untuk melindungi korban perdagangan manusia di Indonesia dan luar negeri. Namun, layanan yang tersedia bagi korban amat tak sebanding dengan jumlah korban perdagangan manusia yang begitu besar. Kebijakan pemerintah adalah mendorong partisipasi korban dalam penyidikan terhadap para pelaku perdagangan manusia dan bukan menahan atau memenjarakan korban; akan tetapi pada kenyataanya praktik di tingkat pemerintah daerah dan kepolisian beragam. Dalam beberapa kasus petugas polisi memperlakukan korban sebagai penjahat, menahan mereka, dan meminta uang suap dari mereka. Pihak berwajib terus menangkap dan mendeportasi beberapa wanita dan gadis asing di tempat pelacuran tanpa mencoba mengidentifikasi korban perdagangan manusia diantara mereka. Pemerintah mengoperasikan empat pusat kesehatan untuk merawat korban perdagangan manusia. Departemen Luar Negeri mengoperasikan tempat penampungan bagi korban perdagangan manusia dan TKI di kantor-kantor kedutaan dan konsulatnya di Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, dan Singapura. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, membangun klinik pengobatan di tempat penampungannya. Badan Nasional untuk Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, yang mulai beroperasi pada Maret 2007, bertugas menyediakan perlindungan hukum bagi TKI. Badan yang diketuai oleh mantan pemimpin buruh tersebut menunjukkan kinerja yang menjanjikan pada bulan pertama dengan bermitra dengan LSM setempat untuk memantau perlakuan terhadap tenaga kerja Indonesia di bandara internasional Jakarta. Peraturan dan pemantauan terhadap ratusan perusahaan perekrut TKI kurang memadai, dimana banyak perusahan perekrutan ini melakukan tindakan penipuan dan mengurung pekerja sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri. Undang-undang perlindungan terhadap saksi yang baru disahkan pada bulan Agustus 2006 memberi jaksa kebebasan yang lebih besar untuk memperoleh kesaksian terhadap para pelaku perdagangan manusia, dan pada saat yang sama melindungi korban melalui penggunaan kesaksian video rekaman. Pemerintah mulai mendanai pusat rehabilitasi psikologis korban perdagangan manusia, yang biayanya lebih mahal sepertiga kali, atau mungkin lebih, daripada biaya pengobatan medis, serta layanan kesehatan di Malaysia. Departemen Tenaga Kerja dan Polri melakukan langkah awal untuk bekerjasama dalam memberikan perlindungan bagi TKI yang menjadi korban perdagangan manusia dengan menandatangani Nota Kesepahaman yang mendukung upaya gabungan di semua bandara dan pelabuhan transit. Pemerintah menyediakan anggaran anti perdagangan manusia untuk pertama kalinya tahun 2007 ini, dengan alokasi sebesar 4,8 juta dolar A.S. Pencegahan Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya-upaya yang berkesinambungan untuk menggalang kesadaran dan mencegah praktik perdagangan manusia pada tahun 2006. Pemerintah bekerjasama dengan berbagai LSM dan organisasi internasional untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah perdagangan manusia. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan melakukan upaya-upaya meningkatan kesadaran di 16 provinsi dan mensponsori pengumuman layanan publik di televisi yang disiarkan oleh beberapa stasiun televisi nasional. Banyak kemitraan satuan tugas daerah dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang memberikan andil besar pada upaya-upaya anti perdagangan manusia di tingkat akar rumput. # # #
|
Home Page Kedutaan AS
Pusat
Informasi Kedutaan AS | Informasi
Visa | American
Citizen Services
Link ke situs Internet yang bukan milik pemerintah Amerika bukan berarti bahwa pemerintah Amerika menyetujui sudut pandang organisasi tersebut.